Tim Advokasi Nasional: KUHP–KUHAP Tak Boleh Jadi Alat Politik untuk Bungkam Kebenaran

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) bersama sejumlah tokoh nasional, purnawirawan, akademisi, dan aktivis menyampaikan Pernyataan Bersama terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Mereka menilai, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru telah dimanipulasi dan digunakan sebagai alat politik untuk membungkam kebenaran serta mengubur keadilan.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh advokat Muhammad Syamsir Djalil, S.H., M.H. di Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam pernyataannya, TA-AKAA menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP seharusnya menjadi sarana pencarian kebenaran dan penegakan keadilan, bukan instrumen kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, apalagi dengan penghentian perkara. Penyelesaiannya harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas tim advokasi dalam pernyataan resminya.

TA-AKAA menilai penghentian perkara melalui restorative justice bertentangan dengan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut mereka, perdamaian tidak dapat mengubah status dokumen yang diduga palsu menjadi asli.

“Menghentikan kasus ini melalui restorative justice sama artinya dengan membungkam kebenaran dan mengubur keadilan,” bunyi pernyataan tersebut.

Tim advokasi juga menyoroti perlakuan berbeda aparat penegak hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mereka menilai terjadi praktik divide et impera dengan pola “stick and carrot”.

“Pihak yang bersedia berdamai dihentikan perkaranya, sementara yang tetap melawan justru dinaikkan status hukumnya dengan ancaman pidana penjara,” kata TA-AKAA.

Dalam konteks ini, mereka menuding adanya intervensi kekuasaan terhadap kepolisian, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dinilai sarat kepentingan politik.

Dukungan Upaya Hukum

TA-AKAA juga menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut adanya “orang besar” di balik isu ijazah palsu sebagai fitnah dan kebohongan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.

Karena itu, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Partai Demokrat terhadap sejumlah akun media sosial, serta rencana upaya hukum tim advokasi terhadap Jokowi atas dugaan kejahatan dan kebohongan selama dua periode masa jabatannya sebagai presiden.

Sebagai penutup, TA-AKAA menyerukan kepada seluruh elemen perjuangan untuk mengawal proses hukum terhadap Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Kami akan terus membersamai dan mengawal perjuangan membongkar kebenaran dugaan ijazah palsu ini,” tegas mereka.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin, S.H. sebagai Koordinator Non-Litigasi TA-AKAA.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *