7 November 2026

Rizal Fadilah

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis (DHL), melontarkan kritik keras terhadap Ahmad Khoizinudin (AK) menyusul polemik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang belakangan ramai diberitakan publik.

Menurut DHL, gelombang kecaman terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang sempat merebak beberapa hari terakhir justru meredup setelah publik menyaksikan sejumlah konten, salah satunya melalui kanal YouTube Cumi-cumi, yang mengulas asal-usul dan sepak terjang AK, ditambah berbagai pemberitaan media lainnya.

DHL menilai AK terkesan “heboh sendiri” dan mencerminkan karakter “bak tong kosong nyaring bunyinya”, lantaran gencar melontarkan pernyataan hukum di ruang publik namun tidak dibarengi langkah hukum konkret.

“AK secara terbuka menyatakan SP-3 terhadap saya dan Prof Dr. Eggi Sudjana cacat hukum. Tapi faktanya, tidak ada satu pun upaya hukum yang dia tempuh untuk membatalkan SP-3 tersebut,” ujar DHL dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

DHL menjelaskan, alasan utama dirinya melaporkan AK ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026, berkaitan dengan pernyataan AK di hadapan kamera—yang disadari akan dipublikasikan dan berpotensi viral—serta dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif dan nyinyiran publik terhadap dirinya dan Eggi Sudjana.

Dalam pernyataannya, AK disebut secara eksplisit mengaitkan pemanggilan kliennya Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Efendi dengan keberadaan DHL dan Eggi di Solo pada hari yang sama.

“Pernyataan itu disampaikan secara sadar di ruang publik dan berimplikasi menyesatkan masyarakat,” kata DHL.

Lebih lanjut, laporan polisi yang dilayangkan DHL pada 24 Januari 2026 disebut bertujuan mencegah manuver yang dinilainya berpotensi membodohi publik, bahkan mengarah pada praktik adu domba dengan cara mendiskreditkan penyidik melalui narasi bahwa SP-3 cacat hukum, tanpa disertai mekanisme hukum pembatalan.

DHL juga menyoroti pemahaman hukum AK yang dinilai keliru, khususnya terkait kedudukan Peraturan Kapolri (Perkap Polri). Menurutnya, Perkap kerap diposisikan AK seolah setara dengan undang-undang atau hukum positif yang mengikat seluruh warga negara.

“Padahal Perkap Polri adalah pedoman internal, SOP yang berlaku umum namun khusus bagi anggota Polri sebagai aparatur negara, bukan norma hukum yang mengikat seluruh WNI,” tegasnya.

Dalam kesimpulannya, DHL menyebut AK mengalami “overdose legal statement” atau kelebihan berpendapat hukum tanpa basis tindakan nyata. Bahkan, ia menilai AK telah melabeli dirinya dan Eggi Sudjana secara berlebihan, sembari menuding AK gemar “menari di panggung orang lain dan bernyanyi di atas perjuangan orang lain.”

DHL berharap laporan hukum terhadap AK dapat memberikan efek jera sekaligus manfaat bagi masyarakat luas agar tidak lagi terjebak pada narasi hukum yang sensasional namun minim substansi.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara dan aktivis Ahmad Khozinudin bereaksi keras atas langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan kedua setelah sebelumnya Eggi disebut meninggalkan rekan-rekan seperjuangan yang berstatus tersangka akibat laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa pelaporan terhadap dirinya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bagian dari skenario politik untuk memecah barisan kritis terhadap Jokowi.

“Saya tidak terima dunia akhirat. Ini bukan soal pribadi, ini soal pengkhianatan terhadap komitmen perjuangan,” tegas Ahmad Khozinudin, Rabu (28/1/2026).

Ia mengungkapkan kekecewaan mendalam karena Eggi Sudjana, yang sebelumnya berada dalam barisan yang sama, justru mengambil langkah yang dinilainya berlawanan arah dengan semangat perjuangan bersama.

Menurut Khozinudin pengkhianatan pertama terjadi ketika Eggi meninggalkan Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani yang berstatus tersangka akibat laporan Presiden Jokowi. Bahkan, Eggi disebut memecat mereka dari tubuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Mereka ditinggalkan begitu saja dalam status tersangka. Itu sudah pengkhianatan besar. Lalu yang bersangkutan justru menghadap Jokowi dan mendapatkan SP-3. Itu fakta politik dan fakta moral,” ujarnya.

Ahmad Khozinudin menyebut, langkah berikutnya—yakni melaporkan dirinya ke polisi—merupakan pengkhianatan jilid dua yang semakin menegaskan arah keberpihakan Eggi Sudjana.

“Setelah SP-3, kemudian melaporkan saya. Ini jelas bukan kebetulan. Ini misi pecah belah kubu kritis terhadap Jokowi,” katanya.

Ia menilai pelaporan tersebut sarat kepentingan dan berpotensi melemahkan konsolidasi kelompok-kelompok yang selama ini konsisten mengkritisi kekuasaan.

“Kalau benar masih punya komitmen perjuangan, seharusnya menguatkan barisan, bukan malah saling melaporkan. Ini tindakan yang akan dicatat sejarah,” lanjut Khozinudin.

Ahmad Khozinudin juga menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum, namun menolak jika hukum dijadikan alat politik.

“Saya siap menghadapi proses hukum, tapi saya tidak akan diam ketika pengkhianatan dilakukan secara terang-terangan. Ini soal amanah, soal integritas, dan soal pertanggungjawaban di hadapan Allah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Egi Sudjana maupun Damai Hari Lubis terkait tudingan pengkhianatan yang disampaikan Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. menilai diterimanya laporan Damai Hari Lubis (DHL) oleh kepolisian merupakan bagian dari skenario politik dan hukum untuk memecah belah barisan aktivis yang selama ini mengkritisi Presiden Joko Widodo, khususnya terkait polemik dugaan ijazah palsu.

Penilaian itu disampaikan Ahmad Khozinudin menanggapi beredarnya informasi di sejumlah grup WhatsApp mengenai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya, serta rencana pelaporan lanjutan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana.

“Laporan ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah kelanjutan dari strategi pecah belah yang sudah lama dijalankan, dan kini diarahkan untuk menghantam sesama pejuang,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Ahmad menegaskan, penyematan predikat “pengkhianat” terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis bukanlah fitnah ataupun hasil pernyataan pribadinya. Menurut dia, label tersebut muncul dari respons publik dan rekan seperjuangan sendiri, menyusul kunjungan ES dan DHL ke Solo menemui Presiden Jokowi tanpa sepengetahuan dan persetujuan organisasi TPUA.

Ia mengungkapkan, pasca kunjungan tersebut, Eggi Sudjana justru memecat sejumlah tokoh TPUA, antara lain Rizal Fadilah, Muslim Arbi, Azam Khan, Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi. Dalam waktu yang sama, Damai Hari Lubis justru diangkat menjadi Sekretaris Jenderal TPUA.

“Ini bukan sekadar kunjungan. Ini adalah titik balik pengkhianatan terhadap perjuangan kolektif,” tegas Ahmad.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah justru menjadi pihak yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kunjungan ke Solo, sementara ES dan DHL memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Ahmad Khozinudin secara tegas membantah klaim bahwa SP-3 terhadap ES dan DHL diberikan berdasarkan penerapan KUHAP baru melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ia menjelaskan, secara objektif, pasal yang disangkakan kepada ES dan DHL memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat objektif RJ.

Selain itu, secara subjektif, tidak pernah ada permintaan maaf, pernyataan perdamaian, maupun pengakuan dari ES dan DHL atas keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Tidak ada perdamaian dengan Jokowi, apalagi dengan pelapor lain seperti Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Maka, klaim Restorative Justice itu gugur dengan sendirinya,” kata Ahmad Khozinudin.

Ahmad juga menyoroti kehadiran sejumlah penyidik aktif Polda Metro Jaya dalam proses yang mengarah pada penghentian perkara ES dan DHL. Ia menyebut, rangkaian pemeriksaan dan pelimpahan perkara terhadap klaster lain justru terjadi setelah kunjungan ke Solo.

“Atas dasar fakta yuridis itu, saya menyimpulkan SP-3 ini bukan karena hukum, melainkan karena tunduk pada apa yang saya sebut sebagai S.O.P Solo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin menilai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya sebagai tindakan hipokrit. Pasalnya, sebelumnya DHL dan ES mengeluhkan kriminalisasi saat berstatus advokat, namun kini justru melaporkan sesama advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.

Ia mengingatkan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan imunitas hukum kepada advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jika laporan ini tetap diproses, maka itu semakin menegaskan bahwa aparat telah terseret dalam agenda politik kekuasaan,” pungkasnya.

Ahmad pun mempertanyakan sikap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang dinilainya semakin meneguhkan diri sebagai pihak yang meninggalkan perjuangan awal.

MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) bersama sejumlah tokoh nasional, purnawirawan, akademisi, dan aktivis menyampaikan Pernyataan Bersama terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Mereka menilai, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru telah dimanipulasi dan digunakan sebagai alat politik untuk membungkam kebenaran serta mengubur keadilan.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh advokat Muhammad Syamsir Djalil, S.H., M.H. di Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam pernyataannya, TA-AKAA menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP seharusnya menjadi sarana pencarian kebenaran dan penegakan keadilan, bukan instrumen kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, apalagi dengan penghentian perkara. Penyelesaiannya harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas tim advokasi dalam pernyataan resminya.

TA-AKAA menilai penghentian perkara melalui restorative justice bertentangan dengan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut mereka, perdamaian tidak dapat mengubah status dokumen yang diduga palsu menjadi asli.

“Menghentikan kasus ini melalui restorative justice sama artinya dengan membungkam kebenaran dan mengubur keadilan,” bunyi pernyataan tersebut.

Tim advokasi juga menyoroti perlakuan berbeda aparat penegak hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mereka menilai terjadi praktik divide et impera dengan pola “stick and carrot”.

“Pihak yang bersedia berdamai dihentikan perkaranya, sementara yang tetap melawan justru dinaikkan status hukumnya dengan ancaman pidana penjara,” kata TA-AKAA.

Dalam konteks ini, mereka menuding adanya intervensi kekuasaan terhadap kepolisian, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dinilai sarat kepentingan politik.

Dukungan Upaya Hukum

TA-AKAA juga menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut adanya “orang besar” di balik isu ijazah palsu sebagai fitnah dan kebohongan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.

Karena itu, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Partai Demokrat terhadap sejumlah akun media sosial, serta rencana upaya hukum tim advokasi terhadap Jokowi atas dugaan kejahatan dan kebohongan selama dua periode masa jabatannya sebagai presiden.

Sebagai penutup, TA-AKAA menyerukan kepada seluruh elemen perjuangan untuk mengawal proses hukum terhadap Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Kami akan terus membersamai dan mengawal perjuangan membongkar kebenaran dugaan ijazah palsu ini,” tegas mereka.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin, S.H. sebagai Koordinator Non-Litigasi TA-AKAA.

MoneyTalk, Jakarta – Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum, hak asasi manusia (HAM), konstitusi, serta prinsip keadilan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Muslim Arbi, dalam keterangannya kepada media, Jumat (26/12/2025).

Muslim Arbi menegaskan, Polda Metro Jaya seharusnya membatalkan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain karena proses hukum yang berjalan dinilai cacat sejak awal.

“Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dkk adalah pelanggaran hukum dan HAM. Polda Metro Jaya wajib membatalkan status tersangka tersebut,” tegas Muslim Arbi.

Ia merujuk pada pandangan Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota Tim Reformasi Polri, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak disertai dengan bukti primer. Menurut Muslim Arbi, ijazah asli Presiden Jokowi yang diklaim sebagai bukti oleh kepolisian belum pernah diuji dan dibuktikan keasliannya di pengadilan.

Saat ini, lanjutnya, Pengadilan Negeri Solo masih menyidangkan gugatan perdata yang diajukan Bangun Sutoto dan rekan-rekan, yang didampingi kuasa hukum Dr. M. Taufik dan tim. Proses persidangan tersebut menunjukkan bahwa status keaslian ijazah Presiden Jokowi masih dalam tahapan pembuktian hukum.

“Artinya, secara hukum keaslian ijazah tersebut belum terbukti di pengadilan. Maka penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi adalah tidak sah,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyoroti status sejumlah tersangka yang berprofesi sebagai advokat. Ia menyebut Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani, dan Rizal Fadilah memiliki hak imunitas advokat yang dijamin undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sementara itu, Rustam Effendi disebut memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Adapun Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dinilai sebagai akademisi dan pakar yang dilindungi undang-undang dalam menyampaikan pendapat ilmiah.

Terkait karya tulis yang dipersoalkan, Muslim Arbi menegaskan bahwa buku “Jokowi White Paper” yang ditulis Roy Suryo dan rekan-rekan merupakan karya ilmiah dan jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kepolisian tidak memiliki kewenangan menilai atau mengkriminalisasi karya ilmiah dan jurnalistik. Begitu pula buku yang ditulis Rizal Fadilah dan rekan-rekan,” katanya.

Ia memperingatkan, jika status tersangka terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan terus dipaksakan, hal itu menjadi bukti kuat bahwa aparat kepolisian telah melanggar hukum, HAM, dan konstitusi.

Bahkan, Muslim Arbi menyebut bahwa jika upaya hukum di dalam negeri menemui jalan buntu, Roy Suryo dan pihak-pihak terkait berpotensi membawa kasus ini ke Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Pencekalan terhadap Eggie Sudjana dan Rizal Fadilah ke luar negeri adalah bentuk pelanggaran HAM dan konstitusi. Ini bisa dibawa ke tingkat internasional,” ujarnya.

Muslim Arbi juga mengkritik sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai membiarkan aparat kepolisian melanjutkan proses hukum tersebut.

“Jika rezim Prabowo membiarkan status tersangka ini, maka rakyat tidak bisa berharap banyak pada penegakan hukum, HAM, konstitusi, dan keadilan. Terlihat jelas Prabowo masih melindungi Jokowi dalam kasus dugaan ijazah ini,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Memasuki 14 bulan masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, kritik tajam terus bermunculan dari sejumlah tokoh nasional. Mereka menilai Prabowo belum menunjukkan kemandirian kepemimpinan dan justru masih berada di bawah pengaruh kuat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu kritik keras disampaikan oleh Sri Radjasa, yang menilai anggapan bahwa Prabowo “tersandera” Jokowi adalah keliru. Menurutnya, relasi keduanya merupakan pilihan politik sadar dari Prabowo sendiri.

“Jangan percaya kalau ada yang bilang Prabowo tersandera. Prabowo sama saja dengan Jokowi. Ini sikap dia. Cita-citanya hanya ingin jadi presiden. Setelah itu dia tak peduli Jokowi masih berkuasa dan mengendalikan,” ujar Sri Radjasa dalam sebuah diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube, Rabu (17/12/2025).

Sri Radjasa juga menuding Prabowo meniru pola kekuasaan Jokowi, termasuk membangun relasi simbiosis dengan institusi kepolisian demi menjaga stabilitas dan kepentingan politik kekuasaan.

Pandangan senada disampaikan oleh Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Ia menilai pemerintahan Prabowo-Gibran tidak menunjukkan perubahan berarti dibanding era Jokowi. Menurutnya, agenda reformasi politik dan penegakan kedaulatan hukum justru semakin menjauh.

Soenarko menilai negara saat ini bergerak menuju konsolidasi kekuasaan yang tertutup, dengan kritik publik kerap diposisikan sebagai ancaman, bukan bagian dari demokrasi.

Sementara itu, Rizal Fadilah, pemerhati politik dan hukum, menyoroti legitimasi moral pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menyebut proses politik yang melahirkan pasangan tersebut sarat kontroversi, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi hingga dugaan konflik kepentingan yang belum pernah diselesaikan secara tuntas.

Rizal menilai selama persoalan dasar tersebut tidak dijawab secara jujur, pemerintahan Prabowo akan terus menghadapi krisis kepercayaan publik.

Tokoh lain, Marwan Batubara, aktivis senior isu sumber daya alam dan kedaulatan ekonomi, juga menyampaikan kritik keras. Ia menilai kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo masih melanjutkan pola lama yang berpihak pada oligarki dan kepentingan modal besar, sementara penderitaan rakyat akibat bencana, krisis pangan, dan kerusakan lingkungan tidak ditangani secara serius.

“Tidak ada perubahan arah. Yang ada hanya pergantian figur, sementara sistem dan kepentingan di belakangnya tetap sama,” tegas Marwan.

Berdasarkan berbagai kritik tersebut, para tokoh ini sepakat bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran telah kehilangan arah dan legitimasi politik. Mereka bahkan menyerukan langkah konstitusional berupa pemakzulan (impeachment) sebagai jalan keluar atas kebuntuan kepemimpinan nasional.

Seruan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “14 Bulan Jadi Presiden, Prabowo Tetap Takluk pada Jokowi” yang dapat disaksikan melalui siaran langsung YouTube.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Negara belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Pemerintah sebelumnya berkali-kali menegaskan bahwa Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan secara mandiri dan sesuai konstitusi.

Namun derasnya kritik dari tokoh nasional menunjukkan bahwa dinamika politik nasional belum sepenuhnya stabil. Ke depan, respons pemerintah terhadap kritik ini akan menjadi penentu apakah kepercayaan publik dapat dipulihkan, atau justru memperlebar jurang ketidakpuasan politik di tengah masyarakat.

MoneyTalk, Jakarta Tim  –  Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai pengumuman Polda Metro Jaya terkait peningkatan status laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan sebagai langkah prematur dan tidak berdasar hukum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (10/7), yang mengumumkan bahwa laporan Jokowi atas sejumlah pihak  termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan Kurnia Tri Royani  telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa ijazah Jokowi adalah benar dan sah secara hukum.

“Seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah terkait ijazah palsu, setelah terlebih dahulu dibuktikan bahwa ijazah Saudara Joko Widodo adalah asli,” ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Ia menekankan bahwa pembuktian keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tidak ada landasan hukum yang sah untuk menyatakan bahwa tuduhan terhadap Jokowi adalah fitnah atau pencemaran nama baik.

Menurut Petrus, dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi hanya menyertakan salinan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Bukti ijazah yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers.

Padahal, lanjut Petrus, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dokumen fotokopi tidak termasuk alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Karena itu, dasar hukum untuk menaikkan status perkara ke penyidikan menjadi lemah.

“Dalam hukum pembuktian, dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah,” tegas Petrus Selestinus.

Tim Advokasi mendesak aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan menyangkut hak asasi warga negara dalam menyuarakan pendapat serta mempertanyakan keabsahan dokumen publik.

MoneyTalk, Jakarta – Hari Senin 7 Juli 2025, Pukul 09.00 WIB, insyaAllah kami akan mendampingi Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, Prof Dr Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi, untuk menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Kami akan menemui sejumlah penyidik di Bagian Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Djaya, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Undangan Klarifikasi kami terima, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi dari ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Undangan kali ini, agak berbeda dengan Undangan Klarifikasi sebelumnya yang sudah kami terima dari Polda Metro Jaya, yang tidak kami penuhi pada Kamis 3 Juli 2025 lalu.

Sebelumnya, undangan Klarifikasi dilakukan atas adanya Laporan Polisi dari ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Klien kami hanya diminta untuk hadir, tanpa dijelaskan untuk peristiwa apa, tempat dimana dan terjadi pada tanggal berapa.

Dalam undangan Klarifikasi sebelumnya, hanya disebutkan sejumlah Pasal yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, Yaitu dugaan pidana penghasutan (Pasal 160 KUHP), dugaan pidana mengedarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE), dan dugaan delik pemberitahuan bohong (Pasal 28 ayat 3 UU ITE). Karena tidak jelas, kami tidak penuhi.

Kali ini, meskipun dugaan Pidana yang diselidiki sama, namun setidaknya telah disebutkan peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan pada bulan Maret 2025, di Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2025, di Jakarta Selatan pada tanggal 23 April 2025, Kota Depok pada tanggal 22 April 2025, Kota Bekasi tanggal 5 Mei 2025, dengan Terlapor antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadilah, dkk.

Kami memang akan memenuhi undangan Klarifikasi. Namun, untuk diambil keterangan secara lisan, kami masih mempertimbangkan. Apakah harus memberikan keterangan secara lisan dan dituangkan dalam BAP, atau cukup disampaikan secara tertulis. Saat di Polda, kami akan ambil keputusan.

Yang jelas, besok kami akan datang memenuhi undangan Klarifikasi. Sejumlah media sudah kami undang, para tokoh dan aktivis juga kami undang untuk ikut mengawal dan mendampingi proses klarifikasi.

Selain agenda klarifikasi, kami juga akan memenuhi undangan Gelar Perkara Khusus, Bareskrim Polri, Rabu 9 Juli 2025, Pukul 09.00 WIB, di Bareskrim Polri. Kami juga sudah mengundang sejumlah ahli untuk ikut dalam proses Gelar Perkara Khusus.

Biro Wasidik Bareskrim Polri sendiri, dalam poin ke-3 Undangan Gelar Perkara Khusus yang akan diselenggarakan pada Rabu, 09 Juli 2025, telah menyampaikan: SAUDARA DAPAT MENGHADIRKAN PIHAK YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN GELAR PERKARA KHUSUS.

Kami sendiri, telah menyiapkan Dr Roy Suryo (ahli telematika), Dr Rismon Sianipar (ahli digital forensik) dan Dr Muhammad Taufiq (ahli Pidana), selaku Ahli untuk mendukung Gelar Perkara Khusus. Selain Prof Dr Eggi Sudjana selaku Pengadu Dumas, kami juga akan menghadirkan Rizal Fadilah dan Azam Khan, selaku pihak Pengadu. Selain itu, kami juga akan mengajak sejumlah pihak dari TPUA dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang selama ini mengawal kasus ini.

Ditengah kesibukan yang luar biasa di tim kami, tiba-tiba kami mendapatkan kiriman video penyemangat dari Melbourne Australia. Video yang dikirim oleh Bang Abraham Samad, Mantan Ketua KPK, yang menyemangati perjuangan kami dari Australia.

Subhanallah, meskipun hanya video dengan durasi singkat. Namun, pesan semangat perjuangan dalam video tersebut, memberikan insentif moral yang luar biasa bagi perjuangan kami, yang juga merupakan perjuangan rakyat Indonesia.

Terima kasih Bang Abraham Samad. Semoga lancar segala urusan di negeri orang, dan selamat kembali ke negeri yang kita cintai ini, tempat kita lahir dan dibesarkan, yang ingin kita bersihkan dari legacy noda hitam akibat noktah kotor ijazah palsu produksi pasar Pramuka.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H.,Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi

MoneyTalk, Jakarta – Sebagaimana diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifa, ES dan K dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya (30/4). Laporan ini, adalah tindak lanjut dari polemik ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, saat di Solo (16/4), Jokowi menyatakan dirinya merasa difitnah dan dicemarkan. Karena itu, Jokowi akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke polisi.

Namun kita, segenap rakyat harus waspada dan mengawal penuh kasus ini, agar Polisi tak lagi menjadi alat Jokowi seperti saat menangani kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Polisi, tak boleh menerapkan Pasal-pasal yang tak ada kaitannya dengan perkara, hanya untuk melayani kepentingan Jokowi.

Berangkat dari pernyataan Jokowi yang merasa difitnah dan dicemarkan, maka kita menghormati upaya hukum Jokowi ke polisi. Hanya saja, Pasal yang relevan dengan perkara fitnah dan pencemaran ijazah palsu Jokowi hanyalah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Polisi tidak boleh menggunakan Pasal selain ketiga Pasal dimaksud. (Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 UU ITE).

Pasal 310 KUHP menyatakan:

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”

Namun, Pasal ini telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan MK ini, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 311 KUHP menyatakan:

“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Pasal 27 ayat 3 (27A) UU ITE, menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Hanya saja, segenap rakyat wajib waspada karena kuasa hukum Jokowi, berusaha menyelundupkan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam laporan Jokowi. Dua Pasal ini tidak ada kaitannya dengan pencemaran dan fitnah.

Patut diduga, kuasa hukum Jokowi memasukan dua pasal selundupan ini adalah dengan motif agar terlapor (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifa, ES dan K) dapat ditangkap dan ditahan Polisi karena ancaman pidana Pasal 32 dan 35 UU ITE lebih dari 5 tahun penjara. Dalam KUHAP, hanya tersangka dengan ancaman minimum 5 tahun penjara saja yang bisa ditahan.

Sementara dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 27 UU ITE terkait pencemaran dan fitnah ijazah palsu Jokowi, polisi tak dapat menangkap dan menahan terlapor karena ancaman pidana 310 KUHP, 311 KUHP dan 27 UU ITE ini kurang dari 5 tahun penjara.

Bunyi Pasal 32 UU ITE;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”

Pasal 32 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah yang dituduhkan Jokowi.

Pasal 35 UU ITE menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Pasal 35 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah yang dituduhkan Jokowi.

Karena itu, polisi tidak boleh gegabah memasukan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ini, sebagai materi perkara laporan Jokowi. Sebab, jika Polisi memasukan dua pasal selundupan ini (Pasal 32 dan 35 UU ITE), maka Polisi sama saja alat kekuasaan Jokowi, tak ada bedanya dengan saat menangkap Gus Nur dan Bambang Tri yang ditangkap dengan Pasal kabar bohong dan pidana SARA, yang tak ada kaitannya dengan perkara ijazah palsu Jokowi.

Ingat! Presiden Republik Indonesia saat ini adalah Prabowo Subianto. Polri harus tegak lurus terhadap konstitusi, tak boleh melakukan kriminalisasi, dan mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar Melayani rakyat dengan baik. Polisi jangan lagi mau dikendalikan Jokowi.

Sudah selesai eranya Jokowi. Polri jangan mau menumbalkan REPUTASI, hanya untuk melayani kepentingan Jokowi.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H, Koordinator Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong, Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia