DHL: SP-3 Dibilang Cacat, Ahmad Khozinudin Dinilai Cuma Cari Popularitas

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis (DHL), melontarkan kritik keras terhadap Ahmad Khoizinudin (AK) menyusul polemik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang belakangan ramai diberitakan publik.

Menurut DHL, gelombang kecaman terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang sempat merebak beberapa hari terakhir justru meredup setelah publik menyaksikan sejumlah konten, salah satunya melalui kanal YouTube Cumi-cumi, yang mengulas asal-usul dan sepak terjang AK, ditambah berbagai pemberitaan media lainnya.

DHL menilai AK terkesan “heboh sendiri” dan mencerminkan karakter “bak tong kosong nyaring bunyinya”, lantaran gencar melontarkan pernyataan hukum di ruang publik namun tidak dibarengi langkah hukum konkret.

“AK secara terbuka menyatakan SP-3 terhadap saya dan Prof Dr. Eggi Sudjana cacat hukum. Tapi faktanya, tidak ada satu pun upaya hukum yang dia tempuh untuk membatalkan SP-3 tersebut,” ujar DHL dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

DHL menjelaskan, alasan utama dirinya melaporkan AK ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026, berkaitan dengan pernyataan AK di hadapan kamera—yang disadari akan dipublikasikan dan berpotensi viral—serta dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif dan nyinyiran publik terhadap dirinya dan Eggi Sudjana.

Dalam pernyataannya, AK disebut secara eksplisit mengaitkan pemanggilan kliennya Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Efendi dengan keberadaan DHL dan Eggi di Solo pada hari yang sama.

“Pernyataan itu disampaikan secara sadar di ruang publik dan berimplikasi menyesatkan masyarakat,” kata DHL.

Lebih lanjut, laporan polisi yang dilayangkan DHL pada 24 Januari 2026 disebut bertujuan mencegah manuver yang dinilainya berpotensi membodohi publik, bahkan mengarah pada praktik adu domba dengan cara mendiskreditkan penyidik melalui narasi bahwa SP-3 cacat hukum, tanpa disertai mekanisme hukum pembatalan.

DHL juga menyoroti pemahaman hukum AK yang dinilai keliru, khususnya terkait kedudukan Peraturan Kapolri (Perkap Polri). Menurutnya, Perkap kerap diposisikan AK seolah setara dengan undang-undang atau hukum positif yang mengikat seluruh warga negara.

“Padahal Perkap Polri adalah pedoman internal, SOP yang berlaku umum namun khusus bagi anggota Polri sebagai aparatur negara, bukan norma hukum yang mengikat seluruh WNI,” tegasnya.

Dalam kesimpulannya, DHL menyebut AK mengalami “overdose legal statement” atau kelebihan berpendapat hukum tanpa basis tindakan nyata. Bahkan, ia menilai AK telah melabeli dirinya dan Eggi Sudjana secara berlebihan, sembari menuding AK gemar “menari di panggung orang lain dan bernyanyi di atas perjuangan orang lain.”

DHL berharap laporan hukum terhadap AK dapat memberikan efek jera sekaligus manfaat bagi masyarakat luas agar tidak lagi terjebak pada narasi hukum yang sensasional namun minim substansi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *