7 November 2026

Rustam Efendi

MoneyTalk.id,Jakarta – Penggantian pucuk pimpinan Kepolisian Republik Indonesia telah terjadi. Jenderal Pol Suyudi Ario Seto kini resmi menjabat sebagai Kapolri, menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang kini dipercaya mengisi kursi Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pergantian yang dinanti-nanti rakyat ini pun memunculkan harapan baru — sekaligus ujian nyali yang berat bagi pimpinan polisi yang baru saja dilantik.

Bagi pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah, tokoh yang turut mengajukan pengaduan dugaan pemalsuan ijazah, ini adalah momen penentuan.

“Membongkar kebenaran di balik dugaan ijazah palsu Jokowi adalah uji nyali sesungguhnya bagi Kapolri baru. Pilihannya jelas: berani menegakkan keadilan, atau hanya bisa manggut-manggut dan bernyali tikus cerurut?” tegasnya dalam catatan pemikiran yang disebarkan, Sabtu (3/10/2026).

Selama kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, penanganan kasus ini dinilai berbelit-belit dan terkesan menguntungkan pihak yang diduga. Penghentian penyelidikan Dumas TPUA pada 22 Mei 2025 oleh Dirtipidum Bareskrim pun dinilai kontroversial dan dipaksakan — dengan kesimpulan yang menyatakan ijazah Jokowi “identik” dengan tiga ijazah temannya, tanpa memaparkan bukti verifikasi keaslian ketiga dokumen tersebut.

Padahal, pengadu beserta tim ahli telah mengajukan perbandingan ijazah milik Frono Jiwo (1115), Hary Mulyono (1116), dan Sri Murtiningsih (1117) dengan ijazah atas nama Jokowi (1120). Hasilnya, dokumen tersebut tidak identik. Namun temuan ini diabaikan begitu saja.

Pada 13 Mei 2026, pengaduan baru kembali diajukan ke Bareskrim dengan fokus berbeda — menyoroti salinan ijazah yang digunakan saat pendaftaran ke KPUD Surakarta, KPUD DKI, dan KPU Pusat, serta dugaan pemalsuan yang terkait dengan aktivitas di Pasar Pramuka. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan ke Polda Metro Jaya pada 23 Juli 2026, yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 September 2026.

Namun, kecemasan muncul kembali. Rizal Fadillah beserta dua pengadu lainnya, Rustam Efendi dan Heru Purwanto, meminta agar pemeriksaan dipindahkan dari Unit V Subdit Kamneg Polda Metro Jaya karena dikhawatirkan adanya benturan kepentingan. Meski permohonan pemindahan ke unit lain telah diajukan, pengaduan tetap menilai penanganan di Polda Metro Jaya berisiko memihak.

Karena Kapolri baru adalah pilihan langsung Presiden Prabowo Subianto — yang pernah menyatakan dirinya telah mengetahui dugaan ketidakberesan ijazah Jokowi — maka kasus ini dinilai sangat tepat diambil alih langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Inilah modal kuat sekaligus ujian berat bagi Jenderal Suyudi. Prabowo yang menunjuk Anda pernah bicara soal ini. Jangan biarkan Polisi kembali terlihat sebagai pelayan pribadi atau alat kekuasaan. Polisi adalah elemen demokrasi, bukan penjaga kepentingan satu orang,” tegas Rizal.

Kini mata seluruh bangsa tertuju pada Jenderal Suyudi Ario Seto. Akankah ia membuktikan janjinya untuk lebih dekat dengan rakyat dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu? Atau justru meneruskan pola lama yang menutup-nutupi kebenaran?

“Siapa takut? Kita tunggu bukti dan langkah nyatanya. Rakyat tidak buta,” tutup Rizal Fadillah.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis (DHL), melontarkan kritik keras terhadap Ahmad Khoizinudin (AK) menyusul polemik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang belakangan ramai diberitakan publik.

Menurut DHL, gelombang kecaman terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang sempat merebak beberapa hari terakhir justru meredup setelah publik menyaksikan sejumlah konten, salah satunya melalui kanal YouTube Cumi-cumi, yang mengulas asal-usul dan sepak terjang AK, ditambah berbagai pemberitaan media lainnya.

DHL menilai AK terkesan “heboh sendiri” dan mencerminkan karakter “bak tong kosong nyaring bunyinya”, lantaran gencar melontarkan pernyataan hukum di ruang publik namun tidak dibarengi langkah hukum konkret.

“AK secara terbuka menyatakan SP-3 terhadap saya dan Prof Dr. Eggi Sudjana cacat hukum. Tapi faktanya, tidak ada satu pun upaya hukum yang dia tempuh untuk membatalkan SP-3 tersebut,” ujar DHL dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

DHL menjelaskan, alasan utama dirinya melaporkan AK ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026, berkaitan dengan pernyataan AK di hadapan kamera—yang disadari akan dipublikasikan dan berpotensi viral—serta dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif dan nyinyiran publik terhadap dirinya dan Eggi Sudjana.

Dalam pernyataannya, AK disebut secara eksplisit mengaitkan pemanggilan kliennya Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Efendi dengan keberadaan DHL dan Eggi di Solo pada hari yang sama.

“Pernyataan itu disampaikan secara sadar di ruang publik dan berimplikasi menyesatkan masyarakat,” kata DHL.

Lebih lanjut, laporan polisi yang dilayangkan DHL pada 24 Januari 2026 disebut bertujuan mencegah manuver yang dinilainya berpotensi membodohi publik, bahkan mengarah pada praktik adu domba dengan cara mendiskreditkan penyidik melalui narasi bahwa SP-3 cacat hukum, tanpa disertai mekanisme hukum pembatalan.

DHL juga menyoroti pemahaman hukum AK yang dinilai keliru, khususnya terkait kedudukan Peraturan Kapolri (Perkap Polri). Menurutnya, Perkap kerap diposisikan AK seolah setara dengan undang-undang atau hukum positif yang mengikat seluruh warga negara.

“Padahal Perkap Polri adalah pedoman internal, SOP yang berlaku umum namun khusus bagi anggota Polri sebagai aparatur negara, bukan norma hukum yang mengikat seluruh WNI,” tegasnya.

Dalam kesimpulannya, DHL menyebut AK mengalami “overdose legal statement” atau kelebihan berpendapat hukum tanpa basis tindakan nyata. Bahkan, ia menilai AK telah melabeli dirinya dan Eggi Sudjana secara berlebihan, sembari menuding AK gemar “menari di panggung orang lain dan bernyanyi di atas perjuangan orang lain.”

DHL berharap laporan hukum terhadap AK dapat memberikan efek jera sekaligus manfaat bagi masyarakat luas agar tidak lagi terjebak pada narasi hukum yang sensasional namun minim substansi.

MoneyTalk, Jakarta – Pengacara dan aktivis Ahmad Khozinudin bereaksi keras atas langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang melaporkannya ke aparat penegak hukum. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan kedua setelah sebelumnya Eggi disebut meninggalkan rekan-rekan seperjuangan yang berstatus tersangka akibat laporan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pernyataannya, Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa pelaporan terhadap dirinya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan bagian dari skenario politik untuk memecah barisan kritis terhadap Jokowi.

“Saya tidak terima dunia akhirat. Ini bukan soal pribadi, ini soal pengkhianatan terhadap komitmen perjuangan,” tegas Ahmad Khozinudin, Rabu (28/1/2026).

Ia mengungkapkan kekecewaan mendalam karena Eggi Sudjana, yang sebelumnya berada dalam barisan yang sama, justru mengambil langkah yang dinilainya berlawanan arah dengan semangat perjuangan bersama.

Menurut Khozinudin pengkhianatan pertama terjadi ketika Eggi meninggalkan Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani yang berstatus tersangka akibat laporan Presiden Jokowi. Bahkan, Eggi disebut memecat mereka dari tubuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

“Mereka ditinggalkan begitu saja dalam status tersangka. Itu sudah pengkhianatan besar. Lalu yang bersangkutan justru menghadap Jokowi dan mendapatkan SP-3. Itu fakta politik dan fakta moral,” ujarnya.

Ahmad Khozinudin menyebut, langkah berikutnya—yakni melaporkan dirinya ke polisi—merupakan pengkhianatan jilid dua yang semakin menegaskan arah keberpihakan Eggi Sudjana.

“Setelah SP-3, kemudian melaporkan saya. Ini jelas bukan kebetulan. Ini misi pecah belah kubu kritis terhadap Jokowi,” katanya.

Ia menilai pelaporan tersebut sarat kepentingan dan berpotensi melemahkan konsolidasi kelompok-kelompok yang selama ini konsisten mengkritisi kekuasaan.

“Kalau benar masih punya komitmen perjuangan, seharusnya menguatkan barisan, bukan malah saling melaporkan. Ini tindakan yang akan dicatat sejarah,” lanjut Khozinudin.

Ahmad Khozinudin juga menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum, namun menolak jika hukum dijadikan alat politik.

“Saya siap menghadapi proses hukum, tapi saya tidak akan diam ketika pengkhianatan dilakukan secara terang-terangan. Ini soal amanah, soal integritas, dan soal pertanggungjawaban di hadapan Allah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Egi Sudjana maupun Damai Hari Lubis terkait tudingan pengkhianatan yang disampaikan Ahmad Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. menilai diterimanya laporan Damai Hari Lubis (DHL) oleh kepolisian merupakan bagian dari skenario politik dan hukum untuk memecah belah barisan aktivis yang selama ini mengkritisi Presiden Joko Widodo, khususnya terkait polemik dugaan ijazah palsu.

Penilaian itu disampaikan Ahmad Khozinudin menanggapi beredarnya informasi di sejumlah grup WhatsApp mengenai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya, serta rencana pelaporan lanjutan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana.

“Laporan ini tidak berdiri sendiri. Ini adalah kelanjutan dari strategi pecah belah yang sudah lama dijalankan, dan kini diarahkan untuk menghantam sesama pejuang,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).

Ahmad menegaskan, penyematan predikat “pengkhianat” terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis bukanlah fitnah ataupun hasil pernyataan pribadinya. Menurut dia, label tersebut muncul dari respons publik dan rekan seperjuangan sendiri, menyusul kunjungan ES dan DHL ke Solo menemui Presiden Jokowi tanpa sepengetahuan dan persetujuan organisasi TPUA.

Ia mengungkapkan, pasca kunjungan tersebut, Eggi Sudjana justru memecat sejumlah tokoh TPUA, antara lain Rizal Fadilah, Muslim Arbi, Azam Khan, Ismar Syafrudin, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi. Dalam waktu yang sama, Damai Hari Lubis justru diangkat menjadi Sekretaris Jenderal TPUA.

“Ini bukan sekadar kunjungan. Ini adalah titik balik pengkhianatan terhadap perjuangan kolektif,” tegas Ahmad.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadilah justru menjadi pihak yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka setelah kunjungan ke Solo, sementara ES dan DHL memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

Ahmad Khozinudin secara tegas membantah klaim bahwa SP-3 terhadap ES dan DHL diberikan berdasarkan penerapan KUHAP baru melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Ia menjelaskan, secara objektif, pasal yang disangkakan kepada ES dan DHL memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat objektif RJ.

Selain itu, secara subjektif, tidak pernah ada permintaan maaf, pernyataan perdamaian, maupun pengakuan dari ES dan DHL atas keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Tidak ada perdamaian dengan Jokowi, apalagi dengan pelapor lain seperti Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sueken. Maka, klaim Restorative Justice itu gugur dengan sendirinya,” kata Ahmad Khozinudin.

Ahmad juga menyoroti kehadiran sejumlah penyidik aktif Polda Metro Jaya dalam proses yang mengarah pada penghentian perkara ES dan DHL. Ia menyebut, rangkaian pemeriksaan dan pelimpahan perkara terhadap klaster lain justru terjadi setelah kunjungan ke Solo.

“Atas dasar fakta yuridis itu, saya menyimpulkan SP-3 ini bukan karena hukum, melainkan karena tunduk pada apa yang saya sebut sebagai S.O.P Solo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Khozinudin menilai laporan Damai Hari Lubis terhadap dirinya sebagai tindakan hipokrit. Pasalnya, sebelumnya DHL dan ES mengeluhkan kriminalisasi saat berstatus advokat, namun kini justru melaporkan sesama advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan.

Ia mengingatkan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan imunitas hukum kepada advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Jika laporan ini tetap diproses, maka itu semakin menegaskan bahwa aparat telah terseret dalam agenda politik kekuasaan,” pungkasnya.

Ahmad pun mempertanyakan sikap Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang dinilainya semakin meneguhkan diri sebagai pihak yang meninggalkan perjuangan awal.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk upaya perdamaian yang menurutnya bertujuan menghentikan perjuangan hukum terkait dugaan kepalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan tersebut disampaikan Khozinudin menyusul selesainya pemeriksaan terhadap Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani yang berstatus tersangka pada Kamis (22/1/2026). Dalam pemeriksaan itu, ketiganya tidak ditahan dan kembali dengan selamat.

“Alhamdulillah, pemeriksaan selesai dan tidak ada penahanan. Namun, substansi pemeriksaan masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama ketidakjelasan tempus dan locus delik,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, penyidik dinilai tidak mampu menjelaskan secara spesifik peristiwa apa dan di mana dugaan tindak pidana itu terjadi, meski para pejuang disebut dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, dan penyebaran kebencian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.

Khozinudin juga menyebut, sejumlah pertanyaan dalam pemeriksaan tidak dijawab oleh para tersangka karena keberatan secara hukum. Ia menegaskan, tersangka memiliki hak memberikan keterangan secara bebas, termasuk mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik.

“Bahkan Bang Rizal Fadillah secara tegas mempersoalkan ketidakjelasan penerapan rezim KUHP baru dalam perkara ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Khozinudin menduga pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari apa yang ia sebut sebagai “SOP Solo”, yakni skenario sistematis untuk mengadu domba dan memecah belah barisan perjuangan. Ia menyinggung adanya upaya iming-iming penghentian perkara atau SP-3 dengan syarat menghentikan perjuangan.

“Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani diiming-imingi SP-3 dengan bayaran menghentikan perjuangan. Penulis sendiri juga mendapat informasi adanya ajakan bertemu untuk berdamai dan menghentikan langkah hukum,” ungkapnya.

Namun, Khozinudin menegaskan dirinya menolak keras segala bentuk kompromi tersebut. Ia menyatakan tidak akan pernah berdamai dengan apa yang disebutnya sebagai kebohongan, kepalsuan, dan kezaliman.

Dalam sejumlah program televisi, kata Khozinudin, tawaran perdamaian juga disampaikan secara terbuka maupun terselubung, termasuk ajakan “sowan ke Solo” untuk menyelesaikan perkara secara damai.

“Ijazah palsu tidak bisa direstorasi dengan perdamaian menjadi asli. Ijazah palsu harus diuji dan diadili di pengadilan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya.

Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghindari proses persidangan dengan membangun narasi perdamaian. Targetnya, menurut Khozinudin, adalah meredam perkara agar tidak sampai diuji secara terbuka di pengadilan.

Meski demikian, Khozinudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang tetap konsisten mengawal proses hukum, termasuk Rizal Fadillah, Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, Roy Suryo, tim penasihat hukum, serta para aktivis dan media yang melakukan peliputan.

“Pesan kami tegas: kami menolak berdamai dengan kepalsuan, kebohongan, dan kezaliman. Perjuangan ini akan terus kami lanjutkan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) bersama sejumlah tokoh nasional, purnawirawan, akademisi, dan aktivis menyampaikan Pernyataan Bersama terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Mereka menilai, penerapan KUHP dan KUHAP yang baru telah dimanipulasi dan digunakan sebagai alat politik untuk membungkam kebenaran serta mengubur keadilan.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh advokat Muhammad Syamsir Djalil, S.H., M.H. di Jakarta, Senin (19/1/2026). Dalam pernyataannya, TA-AKAA menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP seharusnya menjadi sarana pencarian kebenaran dan penegakan keadilan, bukan instrumen kekuasaan untuk kepentingan politik tertentu.

“Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Jokowi tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, apalagi dengan penghentian perkara. Penyelesaiannya harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas tim advokasi dalam pernyataan resminya.

TA-AKAA menilai penghentian perkara melalui restorative justice bertentangan dengan ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurut mereka, perdamaian tidak dapat mengubah status dokumen yang diduga palsu menjadi asli.

“Menghentikan kasus ini melalui restorative justice sama artinya dengan membungkam kebenaran dan mengubur keadilan,” bunyi pernyataan tersebut.

Tim advokasi juga menyoroti perlakuan berbeda aparat penegak hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mereka menilai terjadi praktik divide et impera dengan pola “stick and carrot”.

“Pihak yang bersedia berdamai dihentikan perkaranya, sementara yang tetap melawan justru dinaikkan status hukumnya dengan ancaman pidana penjara,” kata TA-AKAA.

Dalam konteks ini, mereka menuding adanya intervensi kekuasaan terhadap kepolisian, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dinilai sarat kepentingan politik.

Dukungan Upaya Hukum

TA-AKAA juga menilai pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut adanya “orang besar” di balik isu ijazah palsu sebagai fitnah dan kebohongan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP yang baru.

Karena itu, mereka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Partai Demokrat terhadap sejumlah akun media sosial, serta rencana upaya hukum tim advokasi terhadap Jokowi atas dugaan kejahatan dan kebohongan selama dua periode masa jabatannya sebagai presiden.

Sebagai penutup, TA-AKAA menyerukan kepada seluruh elemen perjuangan untuk mengawal proses hukum terhadap Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Kami akan terus membersamai dan mengawal perjuangan membongkar kebenaran dugaan ijazah palsu ini,” tegas mereka.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi dan Ahmad Khozinudin, S.H. sebagai Koordinator Non-Litigasi TA-AKAA.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kesiapan memaafkan para terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik soal isu ijazah palsu sebagai sikap yang “licik sekaligus pengecut”.

Ahmad Khozinudin, yang juga Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, menyampaikan kritik tersebut merespons pernyataan Ketua Umum Bara JP (Barisan Relawan Jalan Perubahan), Willem Frans Ansanay, usai pertemuan dengan Jokowi di Solo pada 19 Desember 2025. Saat itu, Willem menyebut Jokowi siap memaafkan sebagian terlapor, kecuali tiga orang yang dianggap telah “kelewatan”.

Menurut Khozinudin, pernyataan tersebut mengandung unsur politis yang berpotensi memecah barisan pihak-pihak yang selama ini kritis terhadap dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.

“Pemberian maaf kepada 12 orang kecuali tiga nama itu mengandung substansi adu domba. Ini upaya melemahkan perjuangan pihak-pihak yang sedang membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi,” kata Khozinudin dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Ia juga menilai pernyataan maaf tersebut tidak berdasar secara hukum, karena hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi.

“Tidak ada permintaan maaf dari pihak Roy Suryo cs, dan tidak ada putusan hukum. Ini hanya strategi playing victim,” ujarnya.

Khozinudin menambahkan, sikap Jokowi dan relawannya juga dapat dikategorikan sebagai pengecut karena tidak secara terbuka menyebutkan siapa tiga orang yang disebut tidak dimaafkan.

Sejauh ini, lanjut Khozinudin, hanya Ade Darmawan dari Peradi Bersatu yang menyebut nama Roy Suryo, Rismon, dan Tifa sebagai tiga orang tersebut. Namun menurutnya, pernyataan Ade Darmawan tidak memiliki dasar hukum.

“Ade Darmawan bukan pelapor, bukan kuasa hukum Jokowi, dan tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan klaim tersebut,” tegasnya.

Khozinudin juga menegaskan bahwa kliennya, Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terlibat, tidak pernah membutuhkan maaf dari Jokowi.

“Justru Jokowi yang seharusnya meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kebohongan yang terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya terkait klaim ijazah S-1 UGM,” katanya.

Ia menyebut bahwa setelah proses gelar perkara khusus yang menampilkan ijazah Jokowi, keyakinan pihaknya justru semakin menguat bahwa dokumen tersebut bermasalah.

“Bahkan Rustam Efendi dari kluster 1 menyatakan semakin yakin ijazah itu palsu. Foto dalam ijazah itu bukan Jokowi,” ungkap Khozinudin.

Menurutnya, upaya menunjukkan ijazah melalui kepolisian justru gagal melemahkan posisi Roy Suryo dan rekan-rekannya.

“Alih-alih menjatuhkan mental, langkah itu justru membuat kami semakin yakin. Tinggal satu langkah lagi: pembuktian di pengadilan,” pungkas Khozinudin.