Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Manuver Eggi Sudjana Tak Goyahkan Perjuangan Hukum Lawan Jokowi

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangaji, menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan Eggi Sudjana tidak sedikit pun menggoyahkan perjuangan timnya. Pernyataan itu disampaikan Ghafur dalam forum Madilog, Selasa (13/1/2026), menyikapi manuver hukum yang dilakukan Eggi di Solo, beberapa jam setelah pengumuman tujuh nama terlapor di Polda Metro Jaya.

Ghafur menyebut, kedatangan Eggi Sudjana ke Solo bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Bahkan, menurutnya, informasi tersebut baru pertama kali disampaikan secara terbuka di forum Madilog dan tidak pernah sebelumnya disampaikan kepada media maupun publik.

“Manuver hukum itu dilakukan hanya beberapa jam setelah kami bersama Mas Roy mengumumkan tujuh nama terlapor di Polda Metro Jaya. Ketujuhnya saat ini sudah tercatat di Polda Metro Jaya dan akan segera masuk tahap penyelidikan,” ujar Ghafur.

Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak gentar menghadapi langkah hukum yang dilakukan Eggi Sudjana maupun pihak lain yang disebutnya terlibat dalam manuver tersebut.

“Kami tidak gentar. Sama sekali tidak menciutkan nyali kami. Apa yang dilakukan di Solo itu tidak menggetarkan perjuangan kami, justru membuat kami semakin solid,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ghafur mengungkapkan fakta yang diklaimnya terjadi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Ia menyatakan bahwa sejak awal, kuasa hukum Eggi Sudjana telah menunjukkan sikap menyerah.

“Secara terbuka di hadapan penyidik Polda Metro Jaya, di hadapan tim relawan Pak Jokowi, dan seluruh tim kuasa hukum Pak Joko Widodo, mereka meminta agar status tersangka ditinjau ulang,” ungkap Ghafur.

Namun demikian, ia menekankan bahwa secara hukum, upaya tersebut tidak serta-merta menggugurkan status tersangka.

“Upaya yang dilakukan Bang Eggi dan Bang DHL itu tidak otomatis menggugurkan status tersangka mereka,” katanya.

Ghafur juga menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh pelapor bukanlah perkara sederhana dan memiliki implikasi hukum yang luas.

“Kalau Pak Joko Widodo mencabut laporan atau aduannya, maka bukan hanya Bang Eggi dan DHL yang gugur status tersangkanya, tapi delapan tersangka yang saat ini ditetapkan di Polda Metro Jaya juga otomatis gugur. Pertanyaannya, apakah itu bisa dilakukan?” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ghafur bahkan melontarkan tantangan terbuka kepada pihak-pihak yang menuduh kliennya terkait aliran dana.

“Saya menantang siapa pun di forum Madilog ini. Kalau punya bukti yang cukup, silakan laporkan ke PPATK, Bareskrim Polri, KPK, atau Polda Metro Jaya. Kalau ada aliran uang besar ke rekening klien kami, silakan dibuktikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Roy Suryo disebutnya siap menanggung konsekuensi hukum apabila tudingan tersebut dapat dibuktikan.

“Saya sudah tanya langsung ke Mas Roy. Kalau ada orang yang bisa membuktikan itu, dia siap masuk penjara,” pungkas Ghafur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *