MoneyTalk, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu dan Ketua TPUA, Muslim Arbi, menilai dinamika kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru pada awal 2026.
Dalam pernyataan tertulisnya, Muslim Arbi menyebut peta konflik hukum dan politik dalam perkara tersebut semakin mengeras, seiring dengan meningkatnya dukungan hukum dan publik terhadap Roy Suryo dan rekan-rekannya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Muslim Arbi merujuk pada persidangan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta pada 13 Januari 2026 lalu. Menurutnya, kesaksian dua saksi fakta, yakni mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan Rudjito, dinilai memperkuat keraguan atas klaim keaslian ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Kesaksian itu membuat klaim keaslian ijazah Jokowi semakin dipertanyakan dalam proses peradilan,” kata Muslim Arbi, Minggu (18/1/2026).
Ia juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan tersebut, meski sebelumnya sempat menyatakan akan hadir dan membawa ijazah asli. Menurut Muslim Arbi, absennya Jokowi menimbulkan spekulasi publik dan memunculkan dugaan perubahan strategi politik-hukum dari pihak Presiden.
Dalam konteks itu, Muslim Arbi menilai pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) dengan Jokowi sebagai bagian dari strategi baru. Ia mengklaim, pasca pertemuan tersebut, Eggi Sudjana mengambil langkah mengejutkan dengan memberhentikan sejumlah aktivis TPUA, termasuk dirinya, serta melontarkan kritik keras terhadap Roy Suryo.
“Padahal selama ini kami berjuang bersama dalam TPUA membela ulama dan aktivis,” ujar Muslim Arbi.
Ia juga menyoroti perubahan sikap Eggi Sudjana yang selama ini dikenal vokal mengkritik Jokowi, namun kini dinilai justru menunjukkan sikap lebih lunak. Menurut Muslim Arbi, hal itu memicu kekecewaan sebagian kalangan aktivis dan publik.
Terkait beredarnya isu dugaan adanya imbalan materi dalam perubahan sikap tersebut, Muslim Arbi menegaskan hal itu masih berupa rumor dan sulit dibuktikan. Namun, ia menyebut rangkaian sikap dan keputusan Eggi Sudjana sebagai indikasi yang menimbulkan kecurigaan di mata publik.
Muslim Arbi juga menyinggung penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan DHL oleh Polda Metro Jaya, yang menurutnya menuai kritik dari sejumlah pakar hukum, termasuk Dr. M. Taufik, akademisi hukum pidana asal Solo.
“SP3 itu justru dianggap memperkuat dugaan adanya upaya adu domba antar pejuang kebenaran,” katanya.
Meski demikian, Muslim Arbi meyakini bahwa proses hukum terkait dugaan ijazah palsu akan terus berjalan dan tidak bisa dihentikan oleh manuver politik apa pun.
“Publik tidak mau lagi menerima kebohongan yang ditutup dengan kekuasaan. Kebenaran pada akhirnya akan muncul,” pungkasnya.





