Setelah Dicopot, Muslim Arbi Minta Eks Kepala BGN Diproses Hukum

  • Bagikan
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, meminta agar mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga diproses secara hukum apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Menurut Muslim Arbi, pencopotan pejabat publik seharusnya tidak menjadi akhir dari proses evaluasi pemerintahan. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan atau penyelewengan anggaran, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.

“Kalau memang ada dugaan penyelewengan anggaran selama menjabat, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan berhenti pada pencopotan jabatan saja,” ujar Muslim Arbi, Selasa (2/6/2026).

Muslim Arbi menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana menunjukkan adanya evaluasi serius terhadap kinerja pelaksanaan program pemerintah, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Menurutnya, Presiden tentu memiliki akses terhadap laporan internal, evaluasi birokrasi, hingga berbagai masukan dari masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan program tersebut.

“Presiden pasti memiliki pertimbangan yang matang. Saya melihat pencopotan ini menunjukkan bahwa Presiden mengetahui berbagai persoalan yang berkembang dan ingin memastikan program strategis nasional berjalan sesuai tujuan,” katanya.

Sejumlah kritik terhadap pelaksanaan program MBG memang sempat muncul dari berbagai kalangan. Di ruang publik berkembang berbagai keluhan terkait tata kelola program, distribusi, hingga efektivitas penggunaan anggaran. Bahkan, sejumlah survei dan opini publik di media sosial menunjukkan tingginya desakan agar dilakukan evaluasi terhadap pimpinan BGN.

Meski demikian, Muslim Arbi menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, proses audit dan investigasi menjadi langkah penting untuk memastikan apakah benar terdapat kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan selama kepemimpinan Dadan Hindayana.

“Kalau ada indikasi penyimpangan, harus diaudit. Kalau ada unsur pidana, aparat penegak hukum harus bertindak. Tetapi semuanya harus berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.

Lebih jauh, Muslim Arbi menilai langkah evaluasi terhadap pejabat negara merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo membangun pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.

Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh harapan besar terhadap pemerintahan untuk memberantas praktik korupsi, penyalahgunaan anggaran, dan birokrasi yang tidak produktif.

“Publik ingin melihat bahwa setiap pejabat yang diberi amanah benar-benar bekerja untuk rakyat. Kalau ada yang tidak mampu menjalankan tugas atau bahkan diduga menyalahgunakan kewenangan, harus ada konsekuensi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa program-program strategis nasional seperti MBG menyangkut kepentingan jutaan masyarakat dan menggunakan anggaran negara yang sangat besar sehingga pengawasannya harus dilakukan secara ketat.

Muslim Arbi juga meminta pemerintah membuka hasil evaluasi secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat apa dasar evaluasi yang dilakukan. Transparansi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.

Hingga kini belum terdapat pengumuman resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya proses hukum terhadap Dadan Hindayana. Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, pernyataan Muslim Arbi menambah tekanan publik agar evaluasi terhadap pejabat negara tidak berhenti pada pergantian jabatan, melainkan juga menyentuh aspek akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *