Tanah Abang, Bandung dan Bekasi Jadi Sarang Peredaran Tramadol Terbesar, Polisi Harus Bertindak 

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Peredaran ilegal obat keras jenis tramadol kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menyebut tiga wilayah, yakni Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kota Bandung, serta Kabupaten/Kota Bekasi, sebagai kawasan yang diduga menjadi titik utama peredaran tramadol yang dijual secara bebas kepada masyarakat.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku penjualan tramadol di sejumlah lokasi berlangsung terang-terangan.

“Sudah lama terjadi. Seolah-olah tidak ada rasa takut. Masyarakat melihat praktik itu berlangsung terus,” ujarnya.

Warga tersebut juga mengaku mendengar adanya dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pelindung jaringan. Namun, tuduhan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dan belum mendapat tanggapan resmi dari institusi terkait.

Fenomena penjualan tramadol secara ilegal memang menjadi perhatian nasional. Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, depresi pernapasan hingga kematian pada kasus tertentu. BPOM mengategorikannya sebagai salah satu Obat-Obat Tertentu (OOT) yang pengawasannya diperketat akibat tingginya potensi penyalahgunaan.

Sepanjang 2026, BPOM juga mengungkap berbagai operasi besar terhadap peredaran OOT ilegal. Dalam salah satu operasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah ditemukan lebih dari satu miliar tablet OOT ilegal, termasuk tramadol, dengan nilai ekonomi ratusan miliar rupiah.

Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak jaringan peredaran tramadol.

Menurutnya, pemberantasan tidak boleh berhenti pada penjual di lapangan, tetapi harus menyasar pemasok, distributor hingga pihak yang diduga menjadi pelindung apabila memang ditemukan bukti.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia obat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya, Sabtu (1/7/2026).

Muslim Arbi menilai maraknya penjualan tramadol secara ilegal berpotensi merusak generasi muda karena obat tersebut sering disalahgunakan oleh remaja untuk memperoleh efek tertentu.

Ia juga meminta adanya koordinasi lebih kuat antara Polri, BPOM, BNN, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya untuk memutus mata rantai distribusi.

BPOM sendiri telah berulang kali mengingatkan bahwa tramadol bukan obat bebas. Penggunaan maupun peredarannya tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Di sisi lain, masyarakat berharap aparat segera melakukan langkah konkret apabila memang terdapat lokasi-lokasi yang menjadi titik peredaran obat keras ilegal. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun TNI terkait dugaan adanya oknum yang membekingi jaringan peredaran tramadol sebagaimana disampaikan oleh sumber warga. Jika terdapat bukti yang sah, tuduhan tersebut perlu diusut melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menjadi sekadar spekulasi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *