31 Oktober 2026

Polda Metro Jaya

MoneyTalk, Jakarta – Pemeriksaan terhadap CEO “BAT Bank”, Achmad Nur Sulaiman, di Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 terhenti di tengah proses dengan alasan gangguan kesehatan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 April 2026.

Perkembangan ini memicu perhatian publik, seiring munculnya informasi di ruang publik terkait aktivitas yang bersangkutan di luar proses pemeriksaan. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi alasan yang digunakan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, menilai bahwa kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal yang sederhana. Dalam praktik penegakan hukum, setiap penundaan pemeriksaan—terlebih yang menimbulkan pertanyaan publik—perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menghambat proses pengungkapan perkara.

“Alasan kesehatan tentu harus dihormati. Namun ketika dalam proses pemeriksaan dinyatakan tidak dapat melanjutkan, sementara di luar terdapat informasi aktivitas lain, maka wajar jika publik mempertanyakan konsistensinya,” ujar Henry.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh terhambat oleh dinamika kehadiran semata. Menurutnya, apabila unsur-unsur dalam perkara telah terpenuhi, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hadir ataupun tidak hadir, proses hukum harus tetap berjalan. Jika unsur telah terpenuhi, tidak ada alasan untuk menunda tahapan berikutnya, termasuk gelar perkara hingga peningkatan status penanganan perkara,” tegasnya.

Henry juga mengingatkan agar tidak terjadi pola penundaan yang berulang dengan alasan yang sulit diverifikasi secara objektif.

“Publik tentu berharap tidak ada lagi alasan-alasan yang menimbulkan tanda tanya. Jika kondisi seperti ini terus berulang, maka bukan hanya soal kesehatan, tetapi menyangkut keseriusan dalam menghadapi proses hukum,” ujarnya.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan lanjutan pada 14 April 2026, publik kini menunggu apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik dan melanjutkan pemeriksaan yang sempat tertunda, atau kembali muncul alasan yang berpotensi memperpanjang proses penanganan perkara.

Di sisi lain, terkait adanya permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh terlapor kepada penyidik, CWIG menyatakan menghormati setiap mekanisme yang diatur dalam hukum.

“Namun kami belum mengetahui substansi permohonan RJ tersebut, sehingga belum dapat mengambil sikap lebih lanjut.

Kami memandang proses pemeriksaan yang sedang berjalan tetap harus dituntaskan terlebih dahulu agar posisi perkara menjadi jelas,” tegas Henry.

Momentum ini sekaligus menjadi uji ketegasan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa setiap proses berjalan secara objektif, transparan, dan tidak berlarut-larut di tengah sorotan publik.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan keras dilontarkan oleh Dokter Tifa terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Rismon Sianipar. Melalui unggahan di media sosial, ia menyebut Rismon tetap berstatus tersangka meski telah mengajukan restorative justice.

Dalam narasi yang ditulisnya, Dokter Tifa mengaku menerima surat dari Polda Metro Jaya menjelang 1 April 2026. Ia menyebut surat tersebut menjadi “kejutan” yang mengonfirmasi bahwa status hukum Rismon belum berubah.

“Bayangkan, Rismon Sianipar yang sudah mengajukan restorative justice, namanya masih ada di daftar tersangka,” tulisnya, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menyinggung upaya-upaya yang disebut telah dilakukan Rismon, termasuk pendekatan ke sejumlah pihak, namun tidak membuahkan hasil dalam menghapus status hukumnya.

Dalam pernyataan yang bernada satire sekaligus kritik, Dokter Tifa melontarkan kalimat kontroversial dengan menyebut, “Ini akibat menipu 280 juta orang, akhirnya ditipu oleh raja tipu,” yang diduga mengarah pada sosok Joko Widodo, meski tidak disebut secara eksplisit dalam konteks formal pernyataan tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan tidak dikabulkannya restorative justice dalam perkara tersebut. Begitu pula dengan pihak Rismon Sianipar yang belum memberikan klarifikasi terbuka atas pernyataan yang beredar.

Kasus ini pun memantik perhatian publik di media sosial, terutama karena melibatkan isu hukum, reputasi, serta polemik yang menyeret nama tokoh nasional.

Sementara itu, mekanisme restorative justice sendiri umumnya diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kesepakatan antara pihak yang berperkara serta tingkat kerugian yang ditimbulkan.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih dinantikan, termasuk kemungkinan adanya pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait lainnya.

MoneyTalk, Jakarta – Jurnalis senior Karni Ilyas menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Selasa (31/3). Karni Ilyas hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut laporan yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, pemanggilan Karni Ilyas berkaitan dengan perannya sebagai jurnalis senior yang dinilai memiliki informasi atau perspektif tertentu terkait isu yang berkembang di masyarakat. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami berbagai keterangan saksi guna memastikan kejelasan kasus.

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut. Isu ini sendiri sebelumnya telah beberapa kali muncul dan dibantah oleh pihak terkait.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani perkara yang memiliki sensitivitas tinggi tersebut.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Karni Ilyas usai menjalani pemeriksaan. Namun, sumber menyebutkan bahwa ia bersikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik.

Pihak kepolisian membuka kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas penyelidikan. Publik pun diminta untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan.

Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan, mengingat melibatkan nama besar dan isu yang sensitif di ranah politik nasional.

MoneyTalk, Jakarta – Fajar belum sepenuhnya menyingsing di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Bekasi Senin, (2/3/2026). Namun, kesunyian subuh itu pecah oleh sebuah temuan mengerikan di salah satu unit rumah. Ermanto Usman (65) ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, sementara istrinya, Pasmilawati (60), tergeletak kritis.

Bagi warga sekitar, Ermanto adalah tetangga yang tenang. Namun bagi mereka yang memahami dinamika pelabuhan Indonesia, ia adalah sosok raksasa. Ermanto adalah eks Ketua Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang selama satu dekade terakhir menjadi duri dalam daging bagi sebuah skandal besar: Dugaan korupsi perpanjangan kontrak JICT senilai Rp4,08 triliun.

Bukan Perampokan Biasa

Fiandy A Putra (33), putra sulung korban, berdiri di depan garis kuning kepolisian dengan tatapan kosong namun tajam. Ia tidak percaya ayahnya adalah korban kejahatan jalanan.

“Bapak saya sudah sembilan tahun pensiun. Apa yang dilakukan ayah saya adalah suatu hal yang kami tahu bersama seperti apa risikonya,” ujar Fiandy.

Keyakinan keluarga bahwa ini adalah pembunuhan berencana bukan tanpa alasan. Meski ponsel dan dompet korban raib, cara pelaku mengeksekusi—masuk dengan merusak pintu kamar dan mengincar titik vital tanpa suara—menunjukkan profesionalitas yang dingin. Dalam dunia intelijen dan kriminologi, ini sering disebut sebagai silencing atau pembungkaman.

Rekam Jejak Perlawanan: Menembus Tembok Pelindo

Kematian Ermanto menarik kembali ingatan publik pada sebuah perjuangan panjang yang dimulai tahun 2014. Sebagai motor penggerak serikat pekerja, Ermanto adalah orang pertama yang berteriak lantang menolak perpanjangan kontrak pengelolaan terminal peti kemas antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).

Berikut adalah garis waktu perlawanan yang diduga menjadi “surat kematian” bagi sang aktivis:

2015: Ermanto memimpin aksi mogok kerja dan gugatan hukum setelah dipecat sepihak oleh manajemen karena vokal menolak kontrak yang dianggap merugikan negara.

2017: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis audit investigatif yang mengonfirmasi kecurigaan Ermanto. Negara ditemukan merugi hingga Rp4,08 triliun akibat valuasi aset yang rendah dan prosedur yang menabrak undang-undang.

2018–2020: Ermanto menjadi saksi kunci di hadapan Pansus DPR RI. Ia membeberkan data-data lapangan yang membuat rekomendasi Pansus meminta pembatalan kontrak.

Desember 2025 – Februari 2026: Pasca pensiun, Ermanto kembali aktif di berbagai platform digital. Ia menyuarakan kegelisahannya bahwa rekomendasi DPR “jalan di tempat” dan para aktor intelektualnya masih bebas berkeliaran.

“Kebenaran” yang Berujung Maut

Empat bulan terakhir sebelum tragedi, Ermanto tampak sedang mengumpulkan kembali “serpihan data” yang tercecer. Pernyataan putranya bahwa sang ayah ingin “membuka kebenaran bagi orang-orang kecil di lapangan” mengindikasikan adanya pergerakan baru yang sedang disusun korban.

“Ayah saya coba untuk membuka kebenaran dan mementingkan semua orang-orang di lapangan yang susah,” pungkas Fiandy.

Dugaan kuat mengarah pada upaya penghilangan bukti digital. Ponsel yang diambil pelaku diduga berisi komunikasi krusial atau data terbaru terkait skandal triliunan tersebut. Di mata para pelaku kejahatan kerah putih, seorang pensiunan yang memegang data lebih berbahaya daripada seorang aktivis yang hanya berteriak di jalanan.

Menanti Keadilan di Bekasi

Kini, bola panas berada di tangan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Publik menunggu, apakah penyelidikan akan berhenti pada sosok eksekutor lapangan yang memanjat pagar, atau berani menarik benang merah hingga ke gedung-gedung tinggi di Jakarta tempat skandal Rp4,08 triliun itu bermula.

Ermanto Usman mungkin telah bungkam, namun jejak perjuangannya yang tertulis dalam lembaran audit BPK dan notulensi DPR kini menjadi warisan yang harus dijaga. Jika keadilan tidak tegak, maka kematian Ermanto akan menjadi pesan gelap bagi siapapun yang berani melawan arus korupsi di negeri ini.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penodaan agama yang diduga dilakukan oleh Ps. Yusuf Manubulu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut didaftarkan pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1547/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. API DKI Jakarta menyatakan mereka mendampingi seorang klien yang berprofesi sebagai guru agama Islam, yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Dalam keterangan pers tertulis yang disampaikan pada Jumat (27/2), API DKI Jakarta menyebutkan bahwa terlapor diduga melakukan pernyataan yang dinilai menistakan agama Islam melalui video yang diunggah di akun media sosial TikTok miliknya.

Menurut API, dalam video tersebut terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang dianggap menyamakan Allah SWT dengan istilah yang dinilai merendahkan. Selain itu, terlapor juga disebut mengutip dan menafsirkan ayat Al-Qur’an, yakni Surat An-Naba ayat 33 serta Al-Ahzab ayat 50–51, yang oleh pelapor dinilai sebagai bentuk penyalahartian dan menimbulkan keresahan di tengah umat Islam.

API DKI Jakarta menilai pernyataan dalam video tersebut tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama. Mereka menyatakan bahwa perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 300 dan 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah menerima laporan klien kami. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat, khususnya di wilayah DKI Jakarta,” demikian pernyataan tertulis API DKI Jakarta.

API DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Kemang Timur No. 37A, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan agama dan mendorong terciptanya kehidupan berbangsa yang rukun dan saling menghormati.

Pelaporan atas nama API DKI oleh Said Alwi Alatas SH, Abdul Mujib SH dan Muhammad Kosim SH

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ps. Yusuf Manubulu terkait laporan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Seorang pejalan kaki berinisial S (27) meninggal dunia setelah terlindas bus Transjakarta di Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026) siang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ojo Ruslani, menjelaskan kecelakaan bermula saat bus Transjakarta melaju menuju Jalan Pondok Labu Raya. Setibanya di pemberhentian bus Taman DDN, korban diduga berada di area dekat kendaraan hingga akhirnya terlindas roda belakang bus.

“Akibat dari laka lantas tersebut seorang pejalan kaki mengalami luka dan meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RSUP Fatmawati,” ujar Ojo saat dikonfirmasi, Kamis.

Sebelum proses evakuasi, jenazah korban sempat ditutup menggunakan kertas kardus oleh warga sekitar. Petugas kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Pihaknya menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi pengguna jalan, baik pengemudi kendaraan umum maupun pejalan kaki, terutama di area pemberhentian bus yang memiliki aktivitas lalu lintas tinggi.

MoneyTalk, Jakarta – Jurnalis Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait perkara yang menyeret Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa (RRT) dalam dugaan fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik.

Usai menjalani pemeriksaan, Edy menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan ketiganya kepada wartawan tidak mengandung unsur pidana. Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa RRT datang ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2024 sebagai alumni sekaligus peneliti.

Menurut Edy, saat memberikan keterangan kepada media, Roy Suryo dan rekan-rekannya hanya menjelaskan suasana pertemuan dengan pihak rektorat dan dekanat Fakultas Kehutanan. Termasuk di dalamnya pandangan mereka mengenai transparansi kampus serta sejumlah hal yang mereka anggap janggal dalam skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Tidak ada satu kalimat pun dari ketiganya yang memenuhi unsur pidana,” ujar Edy kepada penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2).

Ia menilai proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya berpotensi menemui jalan buntu apabila unsur-unsur pidana yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Edy menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan RRT lebih merupakan penilaian dan deskripsi atas peristiwa yang mereka lihat, bukan bentuk fitnah maupun pencemaran nama baik.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi yang kemudian diproses secara hukum. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan kelanjutan perkara.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan dan keputusan aparat penegak hukum.

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp22 miliar mencuat dan kini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/638/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 25 Januari 2026. Para korban adalah Andrew Buntoro dan Elfi Salim, yang mengaku mengalami kerugian besar setelah menyerahkan dana investasi untuk proyek pengadaan food tray di lingkungan BGN.

Dalam laporan tersebut, korban menyebut beberapa nama yang diduga terlibat, antara lain Malinda Dee, Nofalia, Heikal Safar, serta Rita Hartanti. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan rangkaian perbuatan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama proyek pemerintah.

Kuasa hukum korban dari RDA Law Office & Rekan menjelaskan, para terlapor diduga menawarkan kerja sama pengadaan food tray BGN dengan dalih telah mengantongi kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, mereka mengaku terkendala modal dan kemudian mengajak korban untuk menjadi investor.

Korban akhirnya menyetorkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp17 miliar, yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 45 hari berikut keuntungan.

Sebagai bentuk jaminan, salah satu terlapor, Heikal Safar, disebut menerbitkan bilyet cek senilai uang pokok ditambah keuntungan. Namun, saat hendak dicairkan pada Desember 2024, cek tersebut ditolak pihak bank karena tidak tersedia dana.

Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan ke Kepala Badan Gizi Nasional, korban juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum internal BGN. Disebutkan adanya pihak yang mengaku sebagai Tenaga Ahli Keuangan BGN serta oknum pejabat lainnya, yang keberadaannya diyakini turut meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar adanya.

“Kedekatan para terlapor dengan pimpinan BGN menjadi faktor yang menghilangkan keraguan korban,” tulis kuasa hukum korban dalam surat pengaduan resmi tertanggal 26 Januari 2026.

Hingga lebih dari satu tahun, korban mengaku tidak menerima pengembalian dana sepeser pun. Upaya penagihan disebut selalu dihindari dengan berbagai alasan.

Atas kejadian tersebut, korban resmi melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum. Selain itu, pengaduan juga disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami dugaan pencatutan nama lembaga negara dalam praktik penipuan investasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis (DHL), melontarkan kritik keras terhadap Ahmad Khoizinudin (AK) menyusul polemik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang belakangan ramai diberitakan publik.

Menurut DHL, gelombang kecaman terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang sempat merebak beberapa hari terakhir justru meredup setelah publik menyaksikan sejumlah konten, salah satunya melalui kanal YouTube Cumi-cumi, yang mengulas asal-usul dan sepak terjang AK, ditambah berbagai pemberitaan media lainnya.

DHL menilai AK terkesan “heboh sendiri” dan mencerminkan karakter “bak tong kosong nyaring bunyinya”, lantaran gencar melontarkan pernyataan hukum di ruang publik namun tidak dibarengi langkah hukum konkret.

“AK secara terbuka menyatakan SP-3 terhadap saya dan Prof Dr. Eggi Sudjana cacat hukum. Tapi faktanya, tidak ada satu pun upaya hukum yang dia tempuh untuk membatalkan SP-3 tersebut,” ujar DHL dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

DHL menjelaskan, alasan utama dirinya melaporkan AK ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Januari 2026, berkaitan dengan pernyataan AK di hadapan kamera—yang disadari akan dipublikasikan dan berpotensi viral—serta dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif dan nyinyiran publik terhadap dirinya dan Eggi Sudjana.

Dalam pernyataannya, AK disebut secara eksplisit mengaitkan pemanggilan kliennya Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Efendi dengan keberadaan DHL dan Eggi di Solo pada hari yang sama.

“Pernyataan itu disampaikan secara sadar di ruang publik dan berimplikasi menyesatkan masyarakat,” kata DHL.

Lebih lanjut, laporan polisi yang dilayangkan DHL pada 24 Januari 2026 disebut bertujuan mencegah manuver yang dinilainya berpotensi membodohi publik, bahkan mengarah pada praktik adu domba dengan cara mendiskreditkan penyidik melalui narasi bahwa SP-3 cacat hukum, tanpa disertai mekanisme hukum pembatalan.

DHL juga menyoroti pemahaman hukum AK yang dinilai keliru, khususnya terkait kedudukan Peraturan Kapolri (Perkap Polri). Menurutnya, Perkap kerap diposisikan AK seolah setara dengan undang-undang atau hukum positif yang mengikat seluruh warga negara.

“Padahal Perkap Polri adalah pedoman internal, SOP yang berlaku umum namun khusus bagi anggota Polri sebagai aparatur negara, bukan norma hukum yang mengikat seluruh WNI,” tegasnya.

Dalam kesimpulannya, DHL menyebut AK mengalami “overdose legal statement” atau kelebihan berpendapat hukum tanpa basis tindakan nyata. Bahkan, ia menilai AK telah melabeli dirinya dan Eggi Sudjana secara berlebihan, sembari menuding AK gemar “menari di panggung orang lain dan bernyanyi di atas perjuangan orang lain.”

DHL berharap laporan hukum terhadap AK dapat memberikan efek jera sekaligus manfaat bagi masyarakat luas agar tidak lagi terjebak pada narasi hukum yang sensasional namun minim substansi.

MoneyTalk, Jakarta – Damai Hari Lubis (DHL) secara resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 25 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, AK diduga melanggar Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Damai Hari Lubis, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan publikasi yang dilakukan terlapor, yang dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, hingga fitnah terhadap dirinya.

DHL menjelaskan, salah satu substansi laporan adalah dugaan hasutan yang dilakukan AK terkait upaya hukum pelapor dalam memperoleh pemulihan hak hukum dan hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam proses pelepasan status tersangka (TSK) yang berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

“Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural dan cacat hukum. Bahkan, terlapor apriori menilai saya seakan menggunakan praktik penyimpangan hukum, melanggar KUHAP, hingga menuduh adanya konspirasi hukum yang disebut sebagai ‘KUHAP Solo’,” kata DHL dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik, karena seluruh upaya hukum yang ditempuh dilakukan sesuai asas legalitas dan memiliki legal standing yang sah.

DHL memaparkan sejumlah data empirik dan kronologis yang menjadi dasar laporan, di antaranya:

1. Nota pembelaan selaku tersangka telah disampaikan secara legal formal pada 15 Desember 2025 saat pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya.

2. Pada 10 Januari 2026, pelapor secara resmi mengajukan permohonan restorasi melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, c.q. Kanit Kamneg PMJ.

3. Pelapor juga menyampaikan legal opinion secara terbuka dan transparan melalui artikel hukum di berbagai media daring, video di platform YouTube, serta diskusi di sejumlah stasiun televisi.

“Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya.

Pelapor juga menyoroti peran terlapor yang disebut memiliki job description non-litigasi, namun dinilai justru bertindak provokatif dengan membuat pernyataan publik yang berpotensi menghasut tersangka lain serta mengintervensi proses hukum.

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah klaim terlapor yang menyebut bahwa pemanggilan terhadap sejumlah tersangka lain pada Kamis, 22 Januari 2025, merupakan implikasi dari kehadiran pelapor ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.

Menurut DHL, pernyataan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum. Ia menegaskan, kehadirannya di Solo diketahui dan bahkan dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai aparat negara, serta tidak melanggar ketentuan dalam proses restorasi hukum.

“Justru secara ideal, proses restorasi memang harus melibatkan atau menyertakan penyidik,” ujarnya.

DHL menyatakan, laporan ini dibuat sebagai bentuk upaya hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah agar terlapor tidak terus-menerus menghasut publik dan menyebarkan pernyataan yang dinilainya mencemarkan nama baik serta merugikan secara hukum dan personal.

“Laporan ini demi menjaga marwah hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah pembentukan opini publik yang sesat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ahmad Khoizinudin terkait laporan tersebut.