Jadi Saksi RRT, Edy Mulyadi Dipanggil Polda Metro: Tak Ada Unsur Pidana dalam Pernyataan Roy Suryo Cs

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Jurnalis Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait perkara yang menyeret Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa (RRT) dalam dugaan fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik.

Usai menjalani pemeriksaan, Edy menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan ketiganya kepada wartawan tidak mengandung unsur pidana. Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa RRT datang ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2024 sebagai alumni sekaligus peneliti.

Menurut Edy, saat memberikan keterangan kepada media, Roy Suryo dan rekan-rekannya hanya menjelaskan suasana pertemuan dengan pihak rektorat dan dekanat Fakultas Kehutanan. Termasuk di dalamnya pandangan mereka mengenai transparansi kampus serta sejumlah hal yang mereka anggap janggal dalam skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Tidak ada satu kalimat pun dari ketiganya yang memenuhi unsur pidana,” ujar Edy kepada penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (10/2).

Ia menilai proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan pihak lainnya berpotensi menemui jalan buntu apabila unsur-unsur pidana yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Edy menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan RRT lebih merupakan penilaian dan deskripsi atas peristiwa yang mereka lihat, bukan bentuk fitnah maupun pencemaran nama baik.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi yang kemudian diproses secara hukum. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan kelanjutan perkara.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan dan keputusan aparat penegak hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *