31 Oktober 2026

Polda Metro Jaya

MoneyTalk, Jakarta – Situasi di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali memanas. Koalisi Mahasiswa Islam Indonesia (KMII) secara resmi mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya terkait rencana demonstrasi besar yang menyoroti dugaan pusaran korupsi kuota haji serta isu kedekatan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, dengan jaringan Zionisme Internasional.

Dalam surat bernomor 168/B/KMII/XI/2025M yang diterima redaksi, KMII menyatakan bahwa temuan mereka menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Kasus yang menyeret sejumlah institusi keagamaan itu disebut-sebut turut menyerempet posisi PBNU, sehingga dianggap mencoreng marwah organisasi Islam terbesar di Indonesia.

KMII menegaskan bahwa dugaan keterlibatan PBNU dalam kasus tersebut harus segera diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyoroti indikasi kerugian negara yang disebut dapat mencapai Rp 1 triliun.

Lebih jauh, KMII juga mengangkat isu yang lebih sensitif: dugaan kedekatan Yahya Staquf dengan jaringan Zionisme Internasional. Hal ini, menurut mereka, berpotensi mengganggu stabilitas organisasi dan bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.

Aksi demonstrasi akan digelar pada:

-Kamis, 27 November 2025

-Pukul 11.00 WIB

-Lokasi: Kantor PBNU dan Gedung KPK RI

Massa: 100 orang

Dalam poin tuntutannya, KMII meminta:

1. KPK segera memeriksa Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan jajaran yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi kuota haji Kemenag.

2. Yahya Staquf bertanggung jawab dan diproses hukum sebagai pemimpin organisasi terkait dugaan penyimpangan.

3. PBNU menjelaskan secara terbuka tuduhan kedekatan dengan jaringan Zionisme Internasional yang dianggap mengancam stabilitas organisasi.

4. Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga marwah organisasi serta memberikan stigma negatif bagi umat Islam.

Surat itu ditandatangani Koordinator Lapangan, H. Pudin, pada 24 November 2025.

Dengan isu sebesar ini, publik kini menunggu respons resmi PBNU dan langkah cepat KPK dalam memastikan kejelasan kasus yang berpotensi menjadi badai politik dan keagamaan nasional.

MoneyTalk, Jakarta – Kubu pendukung Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka peluang damai terkait polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden tersebut. Dalam program Rakyat Bersuara Inews TV pada 25 November 2025, Ketua Jokowi Mania Andi Azwan menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dapat dihentikan jika Roy Suryo bersedia meminta maaf.

Namun, Roy Suryo menolak tawaran tersebut. Menurutnya, permintaan maaf seharusnya datang dari pihak yang bersalah. Roy menilai Jokowi justru berkewajiban meminta maaf kepada publik apabila benar telah memberikan informasi keliru terkait ijazahnya.

Nada serupa juga disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam Program Apa Kabar Indonesia Pagi TV One pada 24 November. Rivai menyebut pihaknya siap menempuh jalur mediasi maupun Restoratif Justice (RJ). Ia mengklaim mekanisme tersebut bisa digunakan untuk menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Tawaran damai dari kubu Jokowi disebut bukan hal baru. Firmanto Laksana, kuasa hukum Jokowi lainnya, sebelumnya juga pernah mengusulkan jalur damai demi menghindari perpecahan setelah laporan polisi dilayangkan pada April 2025.

Sumber internal menyebutkan, Jokowi bahkan sempat menanyakan kemungkinan pencabutan laporan. Namun tim hukum menjelaskan bahwa delik aduan dapat dicabut, sementara untuk delik umum harus melalui Restoratif Justice.

Ahmad Khozinudin menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa kubu Jokowi berada dalam posisi defensif. Menurutnya, dalam praktik umum, pihak yang mengajukan damai adalah pihak terlapor bukan pelapor.

Khozinudin juga menyebut kasus ini awalnya digunakan untuk menekan Roy Suryo dan pihak lain agar tidak lagi mengkritik keaslian ijazah Jokowi. “Namun strategi tersebut dianggap gagal, sehingga kubu Jokowi kini justru menawarkan mediasi,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan, jika kasus berlanjut hingga pengadilan, seluruh fakta terkait ijazah Jokowi akan terbuka secara luas. Di sisi lain, mencabut laporan juga berisiko menimbulkan preseden buruk bagi kubu Jokowi.

Dorongan agar pemerintah turun tangan pun mulai muncul. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sempat menyarankan Presiden menggunakan kewenangan amnesti atau abolisi untuk mengakhiri polemik tersebut. Usulan ini dinilai sebagai upaya tambahan untuk menyelamatkan posisi politik Jokowi tanpa harus menarik laporan.

Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. Mereka berharap kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan maupun pemerintahan Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Dukungan terus mengalir untuk Roy Suryo Cs yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Salah satu dukungan datang dari kalangan cendikiawan yakni Prof Dr Tono Saksono pakar di bidang foto gametri. Foto grametri adalah Foto, pengukuran foto. Pengukuran di atas foto untuk merekonstruksi.

Ia mendukung sebagai saksi akan menyampaikan keahliannya pada sidang Roy Suryo Cs dalam menjalani sidang nanti. Ia mengataka akan secara total mendukung terhadap Roy Suryo Cs. Hal itu disampaikan Margi Syarif sebagai host di akun youtube Forum Keadilan – Madilog 17/11/2025 .

Prof Dr Tono Saksono mengatakan dirinya datang sendirian pada saat pemeriksaan Dr. Roy Suryo Cs untuk itu harus dibela.

“Saya punya pengalaman akademik, pengalaman profesional di gudang Industri, juga di UGM melakukan riset,”

” Ya saya datang sendirian, saya datang betul-betuk spontan aja. 3 orang ini Roy Suryo, Rismon dan Tifa kan sebetulnya aset bangsa ya. Mereka punya keahlian secara profesional di bidangnya,”

“Mereka juga punya pengalaman yang baik dan sekarang dikriminalisasi. Menyedihkan ya masa kita menjadi bangsa yang sangat kerdil,” Ia menambahkan.

Seharusnya kepolisian bersikap independen, kalau ada pengaduan dari masyarakat maka polisi berasa di tengah, jangan bias untuk berpihak. Kepolisian harus tegas kepada kebenaran.

“Kekayaan yang dimiliki bangsa ini, para tersangka sebagai asset bangsa, mereka itu sangat produktif malah mau dipenjarakan,” ujar Prof Dr Tono Saksono dengan sedih.

Lagi Syarif host Forum Keadilan menanyakan apa yang membuat paling menggelitik sehingga Prof Dr Tono Saksono melihat kasus Roy Suryo cs, sebagai doktor dan pakar fotogrametri sehingga terdorong untuk membantu dan mendukung bersedia menjadi saksi di persidangan nantinya.

Keilmuan dan kepakaran yang dimiliki Prof Dr Tono Saksono “akan membela Dr Roy Suryo Cs sebab bagi bangsa ini tidak boleh kebenaran itu diperkosa semena-mena oleh penguasa yang seharusnya bersikap netral,” katanya.

Mengangkut huruf Font yang digunakan sebut saja di dalam penulisan ijazah tahun 1985, kode ijazah Mantan Presiden Joko Widodo, menurut pengakuan Prof Tono Saksono belum ada huruf Font Times Newroman.

“Melihat kasus ijazah Joko Widodo bahwa untuk memeriksa ijazah sangat sederhana karena konstruksinya bukan tiga dimensi tetapi dua dimensi. Maka di foto tersebut bisa mengukur misalnya jarak ujung mata kiri dan kanan, mata bagian dalam kanan dan kiri ke dalamannya diukur, antara kuping, antara bibir ketebalannya. Ke semua itu dapat dikukur dan itu sangat sederhana. Dan foto yang ada di ijazah Joko Widodo itu sangat mencurigakan,” tutur Prof Dr Tono Saksono menguraikan secara foto grametri.

“Secara matematis atau fotogrametri pengukuran foto keaslian ijazah tersebut sangat mudah sekali juga dilakukan dengan peralatan analog dan digital,” ujarnya.

Kemudian Magi Syarif menanyakan sampai pada kesimpulan apa yang Prof Dr Tono Saksono terkait penulisan dengan huruf font Times New Roman di kasus ijazah yang diduga palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.

Mengangkut huruf Font yang digunakan sebut saja di dalam penulisan ijazah tahun 1985, kode ijazah Mantan Presiden Joko Widodo, menurut pengakuan Prof Tono Saksono belum ada huruf Font Times Newroman. Bahkan komputer sendiri belum ada windows tahun 1985an.

“Jadi sekitar tahun 1992an baru ada huruf font Times New Roman saat saya baru pulang dari London. Jadi benar yang dijelaskan Doktor Riski belum ada tahu! 1085 huruf Times New Roman,” ujarnya menjelaskan.

Sebagai alumni UGM, seharusnya menurut dia UGM banyak yang memiliki keahlian fotogrametri. Mengapa mereka tidak bersuara sebagai yang memiliki keahlian foto grametri karena dua kemungkinan yakni satu karena mereka takut, kedua sebenarnya mereka lebih percaya apa yang dilakukan Rismon.

MoneyTalk, Jakarta – Sehari setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dokter Tifauzia Tyassuma menulis siaran pers. Kata-kata yang dirangkai dokter pejuang ini sangat menyentuh, berani, inspiratif, dan memotivasi. Ia juga menjadi semacam refleksi yang amat berharga.

Dia memulai pointernya dengan: “Rakyat harus berani bersatu ketika muncul dugaan bahwa kekuasaan di masa lalu digunakan secara tidak semestinya.” Lugas. Tak bertele-tele. Langsung menancap ke ulu hati pergerakan menuju perubahan.

Kamis, 13 November 2025, Polda Metro memeriksa tiga tersangka terkait ijazah palsu Jokowi. Selain dr. Tifa, dua lainnya adalah Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Setelah pemeriksaan, justru makin terasa bahwa bangsa ini sedang memasuki persimpangan penting dalam sejarah moralnya.

Isu dugaan pemalsuan ijazah bukan perkara administratif. Ia menyentuh integritas seorang kepala negara. Kasus ini menentukan apakah Indonesia masih punya keberanian untuk membedakan yang benar dari yang menyesatkan. Rakyat berhak mempertanyakan. Berhak meminta bukti. Juga berhak memperoleh kejelasan. Itu bukan tindakan subversif. Itu kewajiban moral untuk menjaga akal sehat Indonesia.

Pada titik ini dokter Tifa teringat pada Perang Jawa 1825–1830, ketika Pangeran Diponegoro memimpin perang semesta melawan ketidakadilan kolonial. Bukan karena hari ini kita sedang mengangkat senjata. Tetapi karena saat itu, seperti sekarang, ada penghinaan terhadap nalar rakyat yang memaksa seorang pemimpin berdiri. Perang Diponegoro digerakkan oleh moral. Oleh perasaan “ada yang salah” dan “ini harus diluruskan”. Begitu pula hari ini. Ketika gelagat manipulasi mengemuka. Muncul kekhawatiran bahwa kekuasaan di masa lalu digunakan tidak semestinya. Karenanya publik wajib bersatu menjaga martabat negara.

Dokter Tifa berdiri bukan karena dendam atau kebencian. Dia bergerak karena ada sesuatu yang mengganggu nurani kolektif bangsa. Ketika dokumen pendidikan seorang presiden diperdebatkan selama bertahun-tahun tanpa jawaban ilmiah dan terbuka, itu tanda bahwa erosi kepercayaan sedang berlangsung. Dan bangsa yang membiarkan erosi itu mengalir tanpa koreksi artinya sedang menuju kehancuran perlahan-lahan.

Perlu keberanian di atas rata-rata

Indonesia terlalu besar untuk dikelola dengan manipulasi. Terlalu mahal dipertaruhkan oleh kebohongan. Dan terlalu berharga untuk dipimpin dengan standar etika yang rendah. Karena itu, keberanian di atas rata-rata menjadi syarat minimum untuk memperbaiki negeri ini. Keberanian bertanya, menguji, meneliti, dan mengungkap. Jika perkara seperti dugaan pemalsuan ijazah saja rakyat gentar menyuarakan, bagaimana mungkin bangsa ini bisa menghadapi oligarki, korupsi sistemik, atau perampasan hak rakyat yang jauh lebih besar skalanya?

Dokter Tifa yakin, jika dugaan pemalsuan ijazah ini tidak diselesaikan secara terang-benderang, ia akan jadi luka sejarah. Perkara ini harus dituntaskan secara ilmiah, terbuka, dan final. Jangan sampai luka seperti ini diwariskan kepada generasi mendatang. Anak cucu bangsa ini kelak mungkin bertanya: Mengapa kalian membiarkan ketidakjujuran menjadi preseden? Mengapa kalian lebih memilih nyaman daripada jujur? Dan kita takkan punya jawaban yang pantas.

Dalam ketegasannya, dr. Tifa memilih percaya pemerintahan Presiden Prabowo punya peluang besar untuk menuntaskan persoalan-persoalan warisan rezim sebelumnya. Apa pun dinamika politik yang terjadi. Keyakinan dokter ini sederhana: negara tidak boleh memelihara keraguan publik. Ketika integritas seorang presiden dipertanyakan, negara wajib hadir. Wajib menyelesaikan, bukan menutup-nutupi. Dia percaya Prabowo tidak ingin memimpin negara dengan fondasi yang rapuh akibat ketidakjelasan masa lalu.

Itulah sebabnya langkah dokter Tifa bersama Roy dan Rismon menuju Polda Metro dilakukan dengan tenang. Tanpa gemetar. Tanpa beban. Sebab sejak awal dia hanya menuntut satu hal: kebenaran. Sesuatu yang mestinya menjadi kebutuhan semua pihak, termasuk negara. Dan bila perjuangan ini berujung tekanan politik maupun risiko hukum, biarlah. Sejarah sudah terlalu lama membuktikan bahwa kebenaran memang kerap menuntut pengorbanan.

Harapannya, proses ini menjadi momentum pembelajaran nasional. Momentum untuk mengoreksi kesalahan masa lalu. Momentum untuk mengembalikan standar moral bangsa ke titik normalnya. Dan momentum bagi Presiden Prabowo untuk membuktikan bahwa dirinya ingin menegakkan keadilan, bukan mewarisi manipulasi.

Pada akhirnya, perjuangan ini bukan soal selembar ijazah. Ini soal apakah Indonesia masih menghargai kejujuran? Masih punya keberanian, dan masih peduli pada integritas?

Penulis : Edy Mulyadi, Jurnalis Senior

Soroti Kekayaan Fantastis Kombes Budi Hermanto, CBA Minta Tim Reformasi Polri Periksa Asal-Usul Hartanya

 

 

Setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, nama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mendadak menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena perannya dalam menyampaikan perkembangan kasus tersebut, tetapi juga karena kekayaannya yang disebut mencapai Rp52 miliar. Angka ini membuat warganet terkejut hingga ramai mencibir di media sosial.

Kekayaan Budi Hermanto menjadi perbincangan lantaran tergolong sangat besar untuk seorang perwira menengah Polri berpangkat komisaris besar. Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahkan menyebut angka tersebut “fantastis” dan “nyaris seperti abrakadabra”.

Menurut Uchok, apabila angka kekayaan itu diperoleh hanya dari menabung gaji, perhitungannya terasa janggal. Ia mencontohkan, bila Budi Hermanto berdinas selama 10 tahun, maka ia harus menabung sekitar Rp438 juta per bulan untuk mencapai total Rp52 miliar. Jika berdinas 15 tahun, maka tabungan per bulannya setara Rp292 juta. Dengan rentang 20 tahun dinas, harus menabung Rp219 juta per bulan. Bahkan bila sudah berdinas 30 tahun, tetap harus menabung Rp146 juta per bulan.

“Kalau sudah berdinas 200 tahun, mungkin bisa nabung Rp21 juta per bulan,” sindir Uchok, Jumat (14/11/2025).

Ia kemudian menyoroti kontras antara posisi Kombes Polri dan perwira TNI berpangkat sama (Kolonel). Menurutnya, perwira Polri terlihat jauh lebih makmur. “Kekayaan selevel Kombes saja sudah jadi miliarder. Apalagi Jenderal, susah menghitung kekayaannya. Kombes Polri bisa hidup mewah, sementara Kolonel TNI untuk membiayai kuliah anak saja harus cari sana-sini,” tegas Uchok.

Karena itu, CBA meminta Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia segera membentuk tim internal untuk memeriksa sumber-sumber harta kekayaan anggota Polri. Uchok menegaskan bahwa kekayaan sejumlah perwira harus ditelusuri, termasuk milik Kombes Budi Hermanto serta Kombes Pol. Adi Benny Cahyono yang ketika menjabat Kasi STNK Polda Metro Jaya tercatat memiliki uang tunai sebesar Rp5,2 miliar.

“Harus diperiksa asal-usulnya, dari mana duit itu semua,” ujarnya.

Pada bagian akhir, Uchok menyampaikan kritik keras terhadap arah gerak institusi kepolisian. Ia menilai Polri harus kembali pada core business-nya, yakni menangani kriminalitas. “Polri jangan masuk ke ranah politik atau membeking tambang. Itu bukan tugas mereka,” tutup Uchok.

MoneyTalk, Jakarta – Gelombang kemarahan pecah setelah seorang mahasiswa, Angga Saputra (20), akrab disapa Jhon, diduga menjadi korban penangkapan sewenang-wenang aparat kepolisian. Insiden terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 18.40 WIB di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Menurut kesaksian rekan-rekan korban, sekitar sepuluh orang yang mengaku aparat kepolisian tanpa seragam dan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan, menyergap Angga. Ia dicekik, dipaksa masuk ke sebuah mobil, lalu dibawa pergi dengan pengawalan tiga sepeda motor.

“Temannya yang bertanya soal dasar penangkapan malah diancam dan ditekan,” ungkap salah satu saksi.

Hingga Kamis (2/10/2025), massa aksi dari berbagai organisasi Komite Politik (Partai Buruh), Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), bersama pemuda dan kaum miskin kota masih menduduki Polda Metro Jaya.

Mereka menilai tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran HAM berat, tetapi juga perampasan hak pendidikan Angga. “Angga bukan koruptor, bukan penjahat. Ia hanya mahasiswa yang haknya dirampas secara brutal,” tegas pernyataan bersama organisasi tersebut.

Kasus ini semakin menyoroti wajah reformasi kepolisian yang dinilai publik hanya ilusi. Angga sebelumnya pernah dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait aksi demonstrasi 25–30 Agustus 2025.

Dalam rilisnya, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama:

1.Bebaskan Angga Saputra serta seluruh tahanan politik dan tahanan massa aksi tanpa syarat.

2. Usut tuntas dan adili pelaku penculikan serta kekerasan aparat.

3. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, teror, dan intimidasi terhadap aktivis maupun pergerakan rakyat.

Aksi solidaritas dipastikan akan terus berlangsung hingga Angga dan seluruh tahanan aksi dibebaskan.

Salam Solidaritas: Bebaskan Angga Saputra! Bebaskan Seluruh Tahanan Politik!

MoneyTalk Jakarta  –  Misteri kematian Aria Daru, seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada 8 Juli 2025 di sebuah kamar kost di kawasan Menteng, terus menuai berbagai spekulasi. Namun, Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai bahwa banyak opini yang berkembang justru menyesatkan dan tidak berdasarkan pada metode investigasi ilmiah.

“Sudah terlalu banyak spekulasi liar yang tidak berdasar pada Scientific Crime Investigation,” ujar Erick dalam keterangannya, Senin (28/7/2025). Ia menegaskan bahwa narasi-narasi yang muncul, terutama di media sosial, podcast, dan kanal YouTube, lebih banyak bersifat asumtif dan tidak mengedepankan data atau bukti investigatif.

Erick menyayangkan munculnya konten-konten yang bahkan melibatkan paranormal hingga wawancara imajiner, yang justru memperkeruh suasana duka yang tengah dirasakan keluarga korban dan jajaran Kemenlu. “Lucunya, ada juga yang mengaku psikolog atau kriminolog, tapi berpendapat tanpa fakta atau data investigasi. Mereka seakan menggiring opini publik bahwa korban mengalami gangguan kejiwaan atau bahkan menuding keluarganya,” kata Erick.

Menurutnya, semua pihak seharusnya menahan diri dan mengedepankan empati kepada keluarga korban serta memberikan ruang bagi pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional. “Ini bukan kasus biasa. Korban adalah seorang diplomat muda profesional yang disebut-sebut aktif menangani kasus penipuan dan perdagangan orang terhadap WNI di luar negeri,” ujarnya.

Erick menambahkan bahwa pihaknya mengetahui adanya gelar perkara hari ini di Polda Metro Jaya dan berharap proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan scientific crime investigation. Hal ini penting agar hasil penyelidikan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan keluarga korban.

Ia juga menanggapi kabar terbaru tentang adanya anggota DPR Komisi III yang mengantongi bukti berupa foto jenazah yang dinilai janggal. Menurut Erick, hal itu perlu ditelusuri dan ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian.

“Kita serahkan sepenuhnya pada Polda Metro Jaya. Semoga hasil gelar perkara hari ini menghasilkan kejelasan yang komprehensif dan dapat menghentikan spekulasi liar yang terus berkembang di tengah masyarakat,” tutup Erick.

MoneyTalk, Jakarta Tim  –  Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menilai pengumuman Polda Metro Jaya terkait peningkatan status laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan sebagai langkah prematur dan tidak berdasar hukum.

Pernyataan itu disampaikan menyusul konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis (10/7), yang mengumumkan bahwa laporan Jokowi atas sejumlah pihak  termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan Kurnia Tri Royani  telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Koordinator Litigasi Tim Advokasi, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut tidak dapat dilakukan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu bahwa ijazah Jokowi adalah benar dan sah secara hukum.

“Seseorang hanya dapat dinyatakan melakukan pencemaran dan fitnah terkait ijazah palsu, setelah terlebih dahulu dibuktikan bahwa ijazah Saudara Joko Widodo adalah asli,” ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Ia menekankan bahwa pembuktian keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa itu, tidak ada landasan hukum yang sah untuk menyatakan bahwa tuduhan terhadap Jokowi adalah fitnah atau pencemaran nama baik.

Menurut Petrus, dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi hanya menyertakan salinan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Bukti ijazah yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers.

Padahal, lanjut Petrus, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dokumen fotokopi tidak termasuk alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Karena itu, dasar hukum untuk menaikkan status perkara ke penyidikan menjadi lemah.

“Dalam hukum pembuktian, dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah,” tegas Petrus Selestinus.

Tim Advokasi mendesak aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan menyangkut hak asasi warga negara dalam menyuarakan pendapat serta mempertanyakan keabsahan dokumen publik.

MoneyTalk, Jakarta – Isu mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali menghangat. Kali ini, tokoh akademis dan mantan Rektor Universitas Moestopo (Beragama), Prof Paiman Raharjo, mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik tiga pihak yang selama ini menuding dirinya terlibat dalam pembuatan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia di Pasar Pramuka.

Melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, Prof Paiman secara resmi telah melaporkan tiga orang yakni Roy Suryo, Beathor Suryadi, dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tak hanya terkait dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, namun juga dugaan pemerasan yang dialaminya dalam rangkaian polemik yang berkembang.

“Sudah saatnya kebenaran ditegakkan. Tuduhan terhadap saya selama ini tidak hanya mencoreng nama baik saya secara pribadi, tapi juga dunia akademik dan institusi tempat saya mengabdi. Ini bukan hanya persoalan hoaks, tapi juga ada unsur pembunuhan karakter dan pemerasan yang sangat serius,” ujar Prof Paiman kepada media,Kamis (11/7/2025).

Prof Paiman secara khusus menyoroti peran Beathor Suryadi yang sebelumnya pernah bertemu dengannya secara pribadi. Dalam pertemuan tersebut, menurut Paiman, Beathor sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung di sebuah restoran plaza Senayan Jakarta. Namun, ia merasa aneh karena pasca pertemuan itu, tuduhan dari Beathor justru kembali muncul ke publik.

“Beathor pernah minta maaf secara langsung. Tapi setelah itu kenapa masih menyerang saya lagi? Ini jelas menunjukkan ada sesuatu di balik tuduhan ini. Karena sebelumnya Beathor minta uang Rp 20 juta dengan alasan untuk kegiatan dan oleh saya hanya diberi Rp 15 juta. Rupanya Beathor tidak puas karena permintaannya tidak dikabulkan secara keseluruhan, sehingga Beathor melontarkan kembali fitnah yang lebih kejam,” tegasnya.

Ketika ditanya wartawan mengenai apakah tuduhan tersebut bermuatan pemerasan, Prof Paiman tidak secara gamblang menjawab, namun menegaskan bahwa semua proses hukum kini tengah ditangani oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas. “Itu ranah pengacara saya. Semua bukti sudah kami siapkan dan akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Paiman dengan nada tegas.

Sementara itu, Farhat Abbas menyatakan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya bukan hanya untuk membela kliennya, tapi juga untuk menunjukkan bahwa tuduhan palsu dan kampanye hitam di ruang publik harus dihadapi dengan serius melalui jalur hukum.

Lebih lanjut, Prof Paiman juga mengingatkan bahwa polemik ini telah merusak integritas dunia pendidikan dan memanipulasi opini publik. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak berbasis fakta dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Laporan Prof Paiman Raharjo ini menjadi titik balik dari tuduhan-tuduhan yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir. Dengan keterlibatan pengacara kontroversial seperti Farhat Abbas, diperkirakan kasus ini akan menjadi sorotan public.

Kini, publik menantikan sejauh mana proses hukum di Polda Metro Jaya akan menguak motif dan aktor di balik tuduhan pemalsuan ijazah yang tak kunjung surut, serta apakah benar ada unsur pemerasan terstruktur sebagaimana disinyalir oleh Prof Paiman dan tim kuasa hukumnya

MoneyTalk, Jakarta – Hari Senin 7 Juli 2025, Pukul 09.00 WIB, insyaAllah kami akan mendampingi Dr Roy Suryo, Dr Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, Prof Dr Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani dan Rustam Efendi, untuk menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Kami akan menemui sejumlah penyidik di Bagian Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Djaya, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Undangan Klarifikasi kami terima, sehubungan dengan adanya Laporan Polisi dari ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Undangan kali ini, agak berbeda dengan Undangan Klarifikasi sebelumnya yang sudah kami terima dari Polda Metro Jaya, yang tidak kami penuhi pada Kamis 3 Juli 2025 lalu.

Sebelumnya, undangan Klarifikasi dilakukan atas adanya Laporan Polisi dari ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Klien kami hanya diminta untuk hadir, tanpa dijelaskan untuk peristiwa apa, tempat dimana dan terjadi pada tanggal berapa.

Dalam undangan Klarifikasi sebelumnya, hanya disebutkan sejumlah Pasal yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya, Yaitu dugaan pidana penghasutan (Pasal 160 KUHP), dugaan pidana mengedarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE), dan dugaan delik pemberitahuan bohong (Pasal 28 ayat 3 UU ITE). Karena tidak jelas, kami tidak penuhi.

Kali ini, meskipun dugaan Pidana yang diselidiki sama, namun setidaknya telah disebutkan peristiwa yang terjadi di Jakarta Selatan pada bulan Maret 2025, di Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2025, di Jakarta Selatan pada tanggal 23 April 2025, Kota Depok pada tanggal 22 April 2025, Kota Bekasi tanggal 5 Mei 2025, dengan Terlapor antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadilah, dkk.

Kami memang akan memenuhi undangan Klarifikasi. Namun, untuk diambil keterangan secara lisan, kami masih mempertimbangkan. Apakah harus memberikan keterangan secara lisan dan dituangkan dalam BAP, atau cukup disampaikan secara tertulis. Saat di Polda, kami akan ambil keputusan.

Yang jelas, besok kami akan datang memenuhi undangan Klarifikasi. Sejumlah media sudah kami undang, para tokoh dan aktivis juga kami undang untuk ikut mengawal dan mendampingi proses klarifikasi.

Selain agenda klarifikasi, kami juga akan memenuhi undangan Gelar Perkara Khusus, Bareskrim Polri, Rabu 9 Juli 2025, Pukul 09.00 WIB, di Bareskrim Polri. Kami juga sudah mengundang sejumlah ahli untuk ikut dalam proses Gelar Perkara Khusus.

Biro Wasidik Bareskrim Polri sendiri, dalam poin ke-3 Undangan Gelar Perkara Khusus yang akan diselenggarakan pada Rabu, 09 Juli 2025, telah menyampaikan: SAUDARA DAPAT MENGHADIRKAN PIHAK YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN GELAR PERKARA KHUSUS.

Kami sendiri, telah menyiapkan Dr Roy Suryo (ahli telematika), Dr Rismon Sianipar (ahli digital forensik) dan Dr Muhammad Taufiq (ahli Pidana), selaku Ahli untuk mendukung Gelar Perkara Khusus. Selain Prof Dr Eggi Sudjana selaku Pengadu Dumas, kami juga akan menghadirkan Rizal Fadilah dan Azam Khan, selaku pihak Pengadu. Selain itu, kami juga akan mengajak sejumlah pihak dari TPUA dan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang selama ini mengawal kasus ini.

Ditengah kesibukan yang luar biasa di tim kami, tiba-tiba kami mendapatkan kiriman video penyemangat dari Melbourne Australia. Video yang dikirim oleh Bang Abraham Samad, Mantan Ketua KPK, yang menyemangati perjuangan kami dari Australia.

Subhanallah, meskipun hanya video dengan durasi singkat. Namun, pesan semangat perjuangan dalam video tersebut, memberikan insentif moral yang luar biasa bagi perjuangan kami, yang juga merupakan perjuangan rakyat Indonesia.

Terima kasih Bang Abraham Samad. Semoga lancar segala urusan di negeri orang, dan selamat kembali ke negeri yang kita cintai ini, tempat kita lahir dan dibesarkan, yang ingin kita bersihkan dari legacy noda hitam akibat noktah kotor ijazah palsu produksi pasar Pramuka.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H.,Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi