MoneyTalk, Jakarta – Kubu pendukung Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka peluang damai terkait polemik dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden tersebut. Dalam program Rakyat Bersuara Inews TV pada 25 November 2025, Ketua Jokowi Mania Andi Azwan menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dapat dihentikan jika Roy Suryo bersedia meminta maaf.
Namun, Roy Suryo menolak tawaran tersebut. Menurutnya, permintaan maaf seharusnya datang dari pihak yang bersalah. Roy menilai Jokowi justru berkewajiban meminta maaf kepada publik apabila benar telah memberikan informasi keliru terkait ijazahnya.
Nada serupa juga disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam Program Apa Kabar Indonesia Pagi TV One pada 24 November. Rivai menyebut pihaknya siap menempuh jalur mediasi maupun Restoratif Justice (RJ). Ia mengklaim mekanisme tersebut bisa digunakan untuk menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Tawaran damai dari kubu Jokowi disebut bukan hal baru. Firmanto Laksana, kuasa hukum Jokowi lainnya, sebelumnya juga pernah mengusulkan jalur damai demi menghindari perpecahan setelah laporan polisi dilayangkan pada April 2025.
Sumber internal menyebutkan, Jokowi bahkan sempat menanyakan kemungkinan pencabutan laporan. Namun tim hukum menjelaskan bahwa delik aduan dapat dicabut, sementara untuk delik umum harus melalui Restoratif Justice.
Ahmad Khozinudin menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa kubu Jokowi berada dalam posisi defensif. Menurutnya, dalam praktik umum, pihak yang mengajukan damai adalah pihak terlapor bukan pelapor.
Khozinudin juga menyebut kasus ini awalnya digunakan untuk menekan Roy Suryo dan pihak lain agar tidak lagi mengkritik keaslian ijazah Jokowi. “Namun strategi tersebut dianggap gagal, sehingga kubu Jokowi kini justru menawarkan mediasi,” jelasnya, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan, jika kasus berlanjut hingga pengadilan, seluruh fakta terkait ijazah Jokowi akan terbuka secara luas. Di sisi lain, mencabut laporan juga berisiko menimbulkan preseden buruk bagi kubu Jokowi.
Dorongan agar pemerintah turun tangan pun mulai muncul. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun sempat menyarankan Presiden menggunakan kewenangan amnesti atau abolisi untuk mengakhiri polemik tersebut. Usulan ini dinilai sebagai upaya tambahan untuk menyelamatkan posisi politik Jokowi tanpa harus menarik laporan.
Sejumlah pihak mendesak agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas. Mereka berharap kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan maupun pemerintahan Indonesia.





