31 Oktober 2026

Polda Metro Jaya

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Jalih menyusul berkembangnya informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam penyidikan perkara dugaan korupsi.

Dalam berbagai informasi yang beredar, salah satu lokasi yang disebut menjadi objek penggeledahan adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diklaim memiliki keterkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, hingga kini aparat penegak hukum belum menyampaikan secara resmi hasil penggeledahan maupun keterkaitan lokasi tersebut dengan pihak tertentu.

Menyikapi perkembangan tersebut, Jalih Pitoeng meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Pengunduran diri dari jabatan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, maka siapa pun harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jalih, Sabtu (11/7/2026).

Ia juga menilai penyidik perlu memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui ataupun terkait dengan perkara yang sedang diselidiki.

Menurutnya, apabila proses penyidikan menghasilkan bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka tidak tertutup kemungkinan status hukum seseorang dapat meningkat sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski demikian, Jalih mengingatkan agar seluruh proses tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam keterangan resminya, Anang menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah untuk menjaga integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Ia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Anang juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polri masih melakukan proses penyidikan. Belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka ataupun hasil akhir penggeledahan yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI (Purn) Poernomo, menyoroti proses penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Poernomo, terdapat sejumlah kalangan yang mempertanyakan cara kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tokoh tersebut. Ia menilai pendekatan yang digunakan terkesan berlebihan mengingat Roy Suryo dan dr Tifa selama ini dinilai kooperatif menjalani proses hukum.

“Kedua tokoh ini selama ini wajib lapor dan selalu datang memenuhi panggilan. Bahkan dr Tifa sedang menjalani proses akademik untuk ujian doktor. Kalau ada panggilan atau undangan dari Polda Metro Jaya, mereka pasti datang,” ujar Poernomo, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai metode penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa memunculkan kesan yang tidak proporsional.

“Jangan sampai penanganannya terkesan seperti penangkapan teroris. Ini yang menjadi sorotan banyak pihak dan kurang baik bagi penegakan hukum,” katanya.

Poernomo juga menyinggung adanya pihak lain yang menurutnya telah berstatus terpidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht, namun belum dilakukan penahanan. Ia menyebut nama Razman Arif Nasution dan Silfester Matutina dalam konteks tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum dijalankan secara adil dan tidak dipersepsikan sebagai instrumen politik.

“Hukum jangan dicampuradukkan dengan politik. Kalau hukum dicampur dengan kepentingan politik, masalah ini tidak akan pernah selesai dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Poernomo memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan setelah berkas perkara dilimpahkan. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum karena Roy Suryo dan dr Tifa dinilai tidak memiliki risiko melarikan diri.

“Roy dan dr Tifa tidak akan lari. Saya melihat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum dapat segera diselesaikan secara cepat dan objektif agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Proses hukum harus cepat dilaksanakan supaya tidak menimbulkan konflik horizontal antar anak bangsa. Pengadilan harus berjalan secara murni berdasarkan fakta dan hukum,” katanya.

Terkait substansi perkara, Poernomo menilai polemik mengenai ijazah Joko Widodo sebaiknya diuji secara terbuka dan netral di pengadilan.

“Kita berharap ijazah Jokowi diuji secara netral. Apakah asli atau tidak, biarkan proses pembuktian yang menjawab. Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk menguji itu,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara perlu memberikan keterangan secara langsung di persidangan.

“Jokowi juga harus hadir apabila dibutuhkan dalam proses persidangan. Dengan begitu semua bisa menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata Poernomo.

Selain itu, ia berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat menjaga independensi dan menyelesaikan perkara secara profesional hingga tuntas.

“Saya berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyelesaikan perkara ini dengan baik, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Poernomo juga mengingatkan agar lembaga peradilan tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.

“Pengadilan jangan sampai masuk angin. Hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut Poernomo, penyelesaian perkara secara objektif akan menjadi langkah penting untuk meredam ketegangan politik dan sosial yang berkembang di masyarakat akibat polemik ijazah tersebut.

“Yang dibutuhkan bangsa ini adalah kepastian hukum, bukan polemik yang berkepanjangan. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik dan kebangsaan Rizal Fadhillah mengatakan Kejari Jakarta Selatan tidak melanjutkan penahanan Dr. Roy Suryo dan dr. Tifa Tifauzia. Penahanan Polda Metro Jaya yang mengiringi P-21 Kejaksaan menjadi sia-sia, bahkan menambah wajah buruk Kepolisian.

“Penangkapan yang cacat hukum dan melanggar HAM telah menjadi kecaman rakyat semesta. Rekayasa karangan bunga kebahagiaan termul berubah menjadi racun pembunuh bagi Polda Metro Jaya. Memilukan dan mengerikan,” tulis Rizal dalam keterangannya pada Selasa 23/6/2026.

Rizal mengungkapkan Kejaksaan tidak mau didikte dan mengikuti ritme Kepolisian yang nampaknya sedang mengikuti arahan dan ritme Jokowi.

“Termul pernah merasakan aroma ini sehingga marah-marah dan mengancam akan membakar Kantor Kejaksaan segala. Ada raut kekhawatiran pada wajah mereka. Namun sepertinya awal sukses teror dengan “surprise” penangkapan brutal, berujung pada “sakitnya tuh disini”,” lapar Rizal.

Rizal mengungkapkan, meski bermula termul melompat-lompat kegirangan, Konpers Polda Metro membawa-bawa Program Presiden Prabowo, serta laporan Jokowi yang brat bret brot berhasil dibingkai dengan ratusan bukti-bukti, namun Penyidik abai akan satu bukti utama “selembar ijazah”. Tidak meyakinkan akan keasliannya. Uji forensik kabur dan bernarasi manipulatif. Ratusan bukti tumpukan sampah akhirnya akan terbakar habis oleh kepalsuan satu lembar dokumen.

“Kejaksaan faham akan hal ini dan tentu tidak mau begitu saja menerima lemparan bola panas. Penolakan pertama adalah memenuhi permohonan penangguhan penahanan yang jelas menggembirakan Roy dan Tifa namun membuat sedih dan kecewa Jokowi dan termulian,” katanya.

“Adakah saat ini Jokowi sedang panik dan membentur benturkan kepalanya sendiri ke dinding ?,” sindir Rizal tajam.

Menurutnya, terbayang Kejaksaan pasti mempelajari seksama kasus yang tebal politik dan tipis hukum ini, mendalami pasal-pasal ITE tambahan, serta membolak-balik bukti pokok ijazah. Mampukah JPU nanti membuktikan keaslian ijazah di hadapan Majelis Hakim dan jutaan penduduk Indonesia yang mengikuti terus skandal Presiden palsu ini ? Betapa sulit posisi JPU.

Menurutnya, bisa saja konklusi dan sikap pihak Kejaksaan nanti dua hal yang menjadi pilihan.

Pertama, terlalu banyak cacat prosedural dan tidak terpenuhinya unsur rumusan delik sehingga perkara harus dihentikan. Terbitlah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKPP (P-26). Kedua, mengingat kasus ini membuat gaduh nasional maka Jaksa Agung menyatakan kasus ditutup (Deponering).  UU Kejaksaan mengatur hal ini.

“Jika hal ini terjadi, maka termulian pasti menangis meraung-raung. Jokowi pun mati kutu. Ia pergi untuk semedi di gunung Tunggu Waktu. Bersiap-siap menghadapi serangan balik dahsyat rakyat. Jokowi ditangkap dan diperiksa oleh aparat,” terangnya.

“Ruang Pengadilan telah lama menanti,” tandas Rizal

“Karangan bunga menjadi bunga karangan, Segera hilang dibuang ke tempat sampah Termulian berjingkrak kegirangan, Segera berubah menjadi sumpah serapah,” kata Rizal dengan nada satire

Diakhir keterangannya, Rizal menyatakan Kejaksaan tangguhkan penahanan. Sesuatu yang sungguh di luar perencanaan Jokowi kecewa dan hilang harapan.Termul pun gagal merebut kebahagiaan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dosen senior Universitas Indonesia (UI), Suzie Sudarman, melontarkan kritik keras terkait penangkapan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang tengah menjadi sorotan publik.

Dalam pernyataannya, Suzie menilai proses penangkapan dr Tifa yang dikaitkan dengan aktivitas akademik di lingkungan UI menimbulkan sejumlah pertanyaan serius mengenai independensi kampus dan penghormatan terhadap kebebasan akademik.

Menurut Suzie, apabila benar terdapat aktivitas intelijen di kawasan kampus, maka seharusnya terdapat mekanisme dan prosedur yang jelas serta diketahui oleh pihak universitas.

“Penangkapan dr Tifa di UI itu by design. BIN beroperasi di UI tanpa surat sah. Seharusnya Rektor UI meminta nasihat para guru besar karena persoalan seperti ini sudah masuk ke teritori universitas,” ujar Suzie dalam podcast Madilog, Senin (22/6/2026).

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik penangkapan dr Tifa yang dilakukan aparat kepolisian terkait perkara dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sejumlah laporan media menyebut dr Tifa tetap mengikuti ujian doktoral Fakultas Kedokteran UI secara daring dari Polda Metro Jaya setelah penangkapannya.

Suzie juga mengkritik kondisi penegakan hukum yang menurutnya berpotensi dipersepsikan publik sebagai tidak independen. Ia menilai aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan tidak tunduk pada kepentingan politik tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Suzie mengaitkan peristiwa tersebut dengan dinamika politik nasional. Ia menilai terdapat pesan politik yang dapat ditangkap oleh kalangan mahasiswa, khususnya kelompok mahasiswa yang selama ini dikenal dengan simbol “jaket kuning” sebagai identitas mahasiswa UI.

“Saya melihat ada pesan kepada jaket kuning yang turun ke jalan,” katanya.

Selain itu, Suzie turut menyinggung pola kepemimpinan di sekitar Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia mengomentari ketergantungan Presiden terhadap lingkaran terdekatnya, termasuk Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. “Prabowo tidak membawa handphone dan sangat tergantung pada Teddy. Seharusnya Teddy disingkirkan dari benak kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Suzie memang dikenal sebagai akademisi yang kerap menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan dinamika internal kampus. Dalam sejumlah kesempatan, ia juga menyoroti dugaan intervensi kekuasaan terhadap independensi perguruan tinggi dan ruang kebebasan akademik di Universitas Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Universitas Indonesia, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun pihak kepolisian terkait pernyataan Suzie Sudarman tersebut. Sementara itu, proses hukum yang menjerat dr Tifa masih terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

MoneyTalk.id, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara menyeluruh dugaan praktik suap atau pemerasan yang menyeret perusahaan Blueray Cargo. Menurutnya, penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan harus memeriksa seluruh pihak yang namanya muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Uchok mengatakan dirinya memperoleh informasi dari keterangan saksi Hartanto yang tertuang dalam BAP terkait perkara yang menjerat tersangka Deddy Kurniawan Sukolo. Dalam dokumen tersebut, disebut adanya dugaan pendistribusian uang kepada sejumlah pihak yang diklaim berkaitan dengan oknum di tingkat Polsek, Polres, Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri.

“Saya mendapat informasi keterangan dari BAP Hartanto yang menyebut adanya pengantaran setoran kepada oknum Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri sampai tuntas,” kata Uchok Sky Khadafi kepada redaksi, Minggu (21/6/2026).

CBA Minta KPK Periksa Semua Pihak yang Disebut dalam BAP

Menurut Uchok, keterangan yang tertuang dalam BAP tersebut perlu diuji dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum, termasuk memanggil seluruh pihak yang disebut dalam dokumen pemeriksaan.

Ia menegaskan bahwa KPK harus mengusut dugaan aliran dana tersebut secara objektif tanpa memandang jabatan maupun institusi yang diduga terkait.

“Dalam BAP itu disebutkan bahwa urusan setoran untuk tingkatan Polda dan Mabes ditangani oleh saudara John Field. Kebenaran informasi ini harus diusut dan dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” tegas Uchok.

Nama John Field Disebut dalam Keterangan Saksi

Berdasarkan keterangan saksi Hartanto dalam BAP tertanggal 25 Februari 2026, disebutkan bahwa dirinya menjalankan tugas distribusi dana sesuai arahan pihak tertentu dan mempertanggungjawabkannya kepada seseorang bernama John Field.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut juga disebutkan adanya pola distribusi yang berlangsung secara berkala pada minggu pertama setiap bulan.

Hartanto mengaku pernah menerima instruksi untuk mengantarkan dana yang diambil dari seseorang bernama Viny Liverie Lie kepada pihak tertentu. Dalam keterangannya, saksi menyebut dirinya hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui secara rinci identitas penerima akhir dana tersebut.

Dugaan Distribusi Dana ke Lingkungan Kepolisian

Dalam salah satu bagian BAP, Hartanto menjelaskan bahwa dirinya pernah diperintahkan mengambil uang dari ruang kerja Viny Liverie Lie di kawasan yang disebut sebagai Mabes 5 lantai 2 pada Februari 2025.

Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas jinjing hitam dan dibawa menggunakan kendaraan operasional bersama Dian Sopiono menuju kawasan Polda Metro Jaya.

Setelah menunggu selama beberapa waktu, Hartanto mengaku menerima arahan untuk berpindah ke sekitar Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sesampainya di lokasi, ia mengaku bertemu seseorang yang menghubunginya melalui telepon dan kemudian menerima tas berisi uang tersebut.

Dalam keterangannya, Hartanto mengaku tidak mengetahui identitas penerima dana. Namun ia menyatakan bahwa distribusi tersebut bukan terkait urusan bea cukai, melainkan untuk pihak yang disebutnya berasal dari lingkungan kepolisian.

Terdapat Istilah “Kode Bantuan Freelance”

Dokumen BAP lainnya yang diperlihatkan kepada saksi juga memuat percakapan elektronik mengenai agenda pertemuan dengan topik “Kode Bantuan Freelance”.

Dalam keterangan saksi, istilah tersebut disebut sebagai kode internal yang berkaitan dengan distribusi bantuan uang kepada pihak tertentu. Saksi mengaku tim yang terlibat hanya bertugas mendistribusikan dana sesuai arahan atasan dan tidak menentukan jumlah maupun penerima dana.

Percakapan yang turut ditampilkan dalam dokumen elektronik tersebut menunjukkan adanya koordinasi terkait pertemuan dan distribusi bantuan yang disebut melibatkan sejumlah anggota tim humas.

KPK Diminta Bertindak Cepat

Atas munculnya sejumlah nama dan dugaan aliran dana dalam dokumen pemeriksaan tersebut, Uchok meminta KPK segera melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak yang disebutkan untuk dimintai klarifikasi.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah benar terjadi praktik suap, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan aparat maupun pihak swasta.

“Jika ada dugaan setoran kepada oknum aparat, maka seluruh pihak yang disebut dalam BAP harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” ujar Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam BAP terkait dugaan aliran dana tersebut. Aparat penegak hukum juga belum menyampaikan hasil verifikasi atas keterangan saksi yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

Sebagai informasi, seluruh keterangan yang termuat dalam BAP merupakan bagian dari proses penyidikan dan masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

MoneyTalk, Jakarta – Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana sering disebut dengan mendadak jadi “tamu istimewa” di markas GRIB Jaya. Bukan untuk diskusi literasi, melainkan diinterogasi langsung oleh Hercules terkait dugaan peretasan WhatsApp yang dipakai mengirim pesan ancaman kepada dirinya dan sang istri.

Keluarga Bahar pun tak tinggal diam. Dugaan penyekapan dan pengancaman itu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagia, yang didaulat sebagai juru bicara keluarga, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan basa-basi.

“Kami sudah melibatkan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LBH Muhammadiyah. Semua jalur legal ditempuh, karena hukum harus jadi panglima, bukan premanisme,” tegas Heru melalui rilis, Senn (26/5/2026) di Jakarta.

Heru menjelaskan, ada dua laporan sekaligus yang dilayangkan. Proses berita acara berlangsung sejak pagi hingga sore, didampingi LBH PP Muhammadiyah dan aliansi ormas Islam.

Polda Metro Jaya pun memberi sinyal positif, setiap warga berhak melapor tanpa pilih kasih. Sebuah pernyataan yang, kalau dijalankan konsisten, bisa jadi bukti nyata bahwa reformasi Polri bukan sekadar jargon.

Namun drama ini tak berhenti di ranah hukum. Ketua RW setempat yang mestinya jadi saksi kunci malah memberi legitimasi evakuasi kepada Sani tanpa surat kuasa orang tua.

“Ini menyederhanakan aspek hukum, seolah-olah legal. Padahal jelas ada unsur pelanggaran,” ujar Heru.

Kasus ini pun jadi panggung politik. Politisi PKB di Komisi III DPR buru-buru menyerukan damai, seakan konflik WhatsApp bisa dibereskan dengan musyawarah warung kopi. Pengamat kebangsaan Rizal Fadilah menohok keras, premanisme harus dihapus, titik.

Mantan Wakapolri ikut nimbrung, menawarkan bantuan hukum. Dukungan moral pun mengalir dari tokoh nasional. Nama-nama seperti Amien Rais, Mahfud MD, hingga Ketua LBH PP Busyro Muqoddas disebut-sebut akan digandeng untuk memperkuat posisi keluarga Bahar.

Heru menambahkan, semangat keluarga Bahar adalah mengedepankan pendekatan legal-formal dan akademis.

“Kami alumni Gadjah Mada, maka pendekatan normatif dan bijak menjadi prioritas. Hukum harus jadi panglima dalam setiap peristiwa hukum, termasuk konflik dengan Hercules,” tegasnya.

WhatsApp yang biasanya jadi alat komunikasi, justru jadi alat kriminalisasi. Hercules mungkin merasa dirinya korban pesan ancaman, tapi publik melihatnya sebagai simbol premanisme yang masih bercokol. Dan Polri, lewat Polda Metro Jaya, kini diuji apakah reformasi yang digembar-gemborkan benar-benar bisa menyingkirkan bayang-bayang preman di balik layar hukum.

MoneyTalk, Jakarta – Jagat kesehatan nasional kembali diguncang kontroversi. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah.

Laporan pidana itu diajukan pada Senin, 11 Mei 2026 oleh lima dokter spesialis Indonesia yang bertindak sebagai pelapor pribadi. Mereka didampingi advokat senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut integritas akademik seorang pejabat tinggi negara yang selama ini menjadi wajah kebijakan kesehatan nasional.

Dalam siaran pers resmi yang diterima media, para pelapor mempertanyakan legalitas penggunaan gelar “Ir.” oleh Budi Gunadi Sadikin yang diketahui memiliki latar pendidikan Fisika Nuklir di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Para pelapor terdiri dari sejumlah dokter dan profesor, yakni:

Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa

Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin

dr. Nurdadi Saleh

Dr. dr. Erri Supriadi

dr. Baharrudin

Mereka menilai penggunaan atribut akademik tidak bisa dianggap remeh, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik yang mengendalikan kebijakan strategis negara.

Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, gelar “Ir.” hanya sah digunakan oleh mereka yang memenuhi persyaratan profesi insinyur dan berasal dari rumpun teknik atau rekayasa.

Sementara itu, Budi Gunadi Sadikin disebut berasal dari rumpun FMIPA dengan bidang Fisika Nuklir.

Dokumen yang berjudul “Pesta Kebohongan” bahkan menyebut bahwa di ITB, FMIPA masuk kategori sains, sehingga gelar yang berlaku pada masa kelulusan tahun 1988 adalah Doktorandus (Drs.), bukan Insinyur (Ir.).

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa:

“Seorang lulusan FMIPA Fisika seperti Budi Gunadi Sadikin tidak otomatis memenuhi syarat memperoleh gelar Ir.”

Selain itu, penggunaan gelar “Ir.” disebut pernah muncul di sejumlah platform digital ITB, termasuk halaman Senat Akademik dan dokumen pemilihan Ketua Majelis Wali Amanat ITB periode 2024–2029.

Kuasa hukum para pelapor, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan perkara ini bukan sekadar persoalan administratif atau teknis penulisan nama.

Menurutnya, gelar akademik merupakan representasi kompetensi dan legitimasi moral seorang pejabat publik.

“Ketika seorang Menteri menggunakan gelar yang tidak diperoleh secara sah, maka setiap kebijakan yang ditandatanganinya menjadi pertanyaan: atas dasar legitimasi apa keputusan itu diambil?” ujar OC Kaligis dalam pernyataan tertulisnya.

Ia juga menilai pembiaran terhadap dugaan penggunaan gelar tidak sah dapat menciptakan preseden buruk dalam pemerintahan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kasus ini ternyata bukan muncul tiba-tiba. Dalam dokumen siaran pers dijelaskan, sebelumnya telah ada surat resmi dari OC Kaligis kepada Presiden RI pada 12 Juni 2025 yang berisi keprihatinan ratusan guru besar medis terhadap kebijakan Menkes.

Kemudian pada 26 Agustus 2025, surat resmi kembali dilayangkan kepada Menkes BGS untuk meminta klarifikasi terkait legalitas penggunaan gelar “Ir.”. Namun hingga Mei 2026 disebut belum ada jawaban resmi.

Ketiadaan klarifikasi itulah yang akhirnya mendorong para dokter mengambil langkah hukum ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini berpotensi menjadi polemik besar karena menyentuh isu sensitif: integritas pejabat publik di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap elite kekuasaan.

Dalam dokumen “Pesta Kebohongan”, bahkan muncul kritik keras yang menyebut: “Kebohongan identitas adalah cikal bakal kekacauan sistemik.”

Pernyataan itu menandakan bahwa polemik ini tak lagi dipandang sekadar soal titel akademik, melainkan sudah berkembang menjadi pertarungan narasi soal moralitas kekuasaan, transparansi, dan legitimasi kepemimpinan publik.

Kini publik menunggu dua hal penting: apakah Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, dan apakah Menteri Kesehatan akan memberikan klarifikasi terbuka mengenai penggunaan gelar “Ir.” yang selama ini melekat pada namanya.

MoneyTalk, Jakarta – Ketua KORLABI, Damai Hari Lubis (DHL), mengungkapkan alasan di balik langkah hukum yang diambil bersama Prof. Dr. Eggi Sudjana terhadap sosok Ahmad Khozinudin (AK) dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

DHL, yang sebelumnya juga berstatus sebagai eks tersangka (TSK) dalam perkara laporan terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, menegaskan bahwa pelaporan terhadap AK merupakan langkah hukum normatif yang sah dan tidak patut dipersoalkan.

“Pelaporan ini adalah implementasi upaya formal hukum yang normatif. Ini bukan persoalan debat kusir di media sosial atau YouTube, tetapi menyangkut nama baik, kehormatan, dan kepastian hukum,” ujar DHL dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Menurut DHL, dirinya pada 2025 menerima surat kuasa khusus dari Eggi Sudjana, Roy, Rismon, dan Kurnia untuk menghadapi proses penyelidikan atas laporan hukum dari Jokowi terkait tuduhan publik mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu S-1 Fakultas Kehutanan UGM.

Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan baru ketika AK disebut menyerang Eggi dan DHL secara verbal tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

DHL menyebut, AK menuding mereka sebagai “pengkhianat” karena datang ke Solo untuk menemui Jokowi dalam upaya restorative justice (RJ). Selain itu, AK juga disebut menuding bahwa pemanggilan sejumlah pihak oleh penyidik merupakan akibat dari kedatangan Eggi dan DHL ke rumah Jokowi.

“Padahal faktanya, para pihak yang dimaksud sudah berstatus tersangka dan wajib lapor rutin setiap hari Kamis. Tuduhan itu sangat tendensius dan mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Tidak hanya itu, DHL juga menyoroti sikap AK yang menurutnya kerap mempublikasikan pemecatan kliennya secara terbuka, termasuk terhadap Bambang Tri Mulyono (BTM), Eggi Sudjana, hingga dr Tifa.

“Ini menjadi preseden buruk. Saat klien sedang menghadapi tekanan psikis dan hukum, justru dipublikasikan pemecatannya ke publik. Itu sangat tidak etis,” katanya.

DHL menilai Eggi Sudjana, yang menurutnya memiliki kapasitas keilmuan tinggi baik dalam hukum nasional maupun ilmu syar’i, sebenarnya tidak memiliki hubungan yang erat dengan AK selain sempat menjadi klien.

Namun demi persatuan dan menghadapi kekuatan besar dalam perkara hukum yang melibatkan Jokowi, Eggi disebut memilih bersikap dewasa dan bersedia bergabung, meski DHL mengaku sejak awal keberatan.

“Eggi itu senior aktivis muslim dan sangat matang secara pemikiran. Tapi demi persatuan, beliau memilih mengalah. Namun justru kemudian diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

DHL juga mempertanyakan sikap AK yang dinilai diam terhadap sosok Abraham Samad yang juga berstatus terlapor namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kenapa terhadap Abraham Samad tidak ada kritik keras? Sementara kepada Eggi dan DHL begitu agresif menyerang di ruang publik,” sindirnya.

Ia menambahkan, dalam gelar perkara pada 15 Desember 2025 di Gedung Reskrimum, Eggi telah menyampaikan nota pembelaan hukum berdasarkan pendapat Prof. Dr. Muzakir yang menegaskan bahwa Eggi tidak layak dijadikan tersangka karena belum pernah sekalipun membuat BAP di hadapan penyidik.

Sementara DHL sendiri menolak status tersangkanya dengan alasan dirinya bukan pihak terlapor sebagaimana yang dipersepsikan.

DHL juga menyinggung pengakuan advokat muda Lechumanan yang dalam sebuah forum publik di acara ILC bersama Karni Ilyas menyatakan bahwa dirinya memang tidak pernah dilaporkan secara resmi.

“Secara transparan disebutkan, saya memang tidak pernah dilaporkan. Ini menjadi catatan penting dalam konstruksi hukum perkara ini,” katanya.

Sebagai penutup, DHL menyebut proses hukum terhadap AK kini tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya SP2HP hingga penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai cukup oleh penyidik.

“Semua kita serahkan pada proses hukum. Biarlah hukum yang bicara. Publik tinggal menunggu dan melihat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Akademisi sosiologi politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kritiknya terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun menariknya, ini bukan kali pertama Ubedilah berhadapan dengan laporan hukum akibat sikap kritisnya. Dalam beberapa kasus sebelumnya, justru pihak yang melaporkannya berakhir menghadapi persoalan serius, mulai dari pemberhentian jabatan hingga tersandung kasus hukum korupsi.

Fenomena ini memunculkan perhatian publik terhadap konsistensi Ubedilah sebagai intelektual publik yang dikenal vokal dalam mengkritisi kekuasaan, korupsi, serta penyimpangan tata kelola pemerintahan.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Ubedilah Badrun yang merupakan dosen UNJ dilaporkan oleh Rektor UNJ ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan keterangan palsu.

Pelaporan tersebut terjadi setelah Ubedilah mengungkap dugaan plagiarisme di lingkungan pascasarjana UNJ serta dugaan praktik KKN di kampus tersebut. Ia juga menulis sejumlah artikel tajam berjudul Wajah Kampus Mulai Bopeng dan Robohnya Marwah Universitas yang mengkritik kondisi internal kampus.

Namun dalam proses hukum, Ubedilah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik maupun fitnah. Justru perkembangan berikutnya menunjukkan arah berbeda.

Rektor UNJ saat itu kemudian diberhentikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, pada September 2017.

Peristiwa tersebut menjadi catatan penting bahwa kritik akademik yang disampaikan Ubedilah tidak terbukti sebagai fitnah, melainkan bagian dari kontrol intelektual terhadap institusi pendidikan.

Pada tahun 2022, Ubedilah kembali menjadi sorotan nasional setelah melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut terkait dugaan relasi bisnis dan potensi konflik kepentingan yang menurut Ubedilah perlu ditelusuri secara hukum demi menjaga integritas pemerintahan.

Tak lama setelah itu, Ketua Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer alias Noel, melaporkan Ubedilah dengan tuduhan fitnah.

Kasus ini sempat menjadi perhatian luas karena memperlihatkan benturan antara kritik akademik dan loyalitas politik.

Namun pada perkembangan selanjutnya, tepatnya pada 20 Agustus 2025, Immanuel Ebenezer justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah dan kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja.

Publik pun kembali menyoroti ironi tersebut: sosok yang pernah melaporkan Ubedilah atas tuduhan fitnah justru berakhir tersandung kasus korupsi.

Kini, pada 2026, Ubedilah kembali menghadapi pelaporan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah menyampaikan kritik keras terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran dan menyebut Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka sebagai “beban bangsa”.

Pelaporan itu dilakukan oleh Rangga Kurnia Septian, Koordinator Pemuda Garda Nusantara.

Pernyataan Ubedilah tersebut memicu polemik luas di ruang publik. Sebagian pihak menilai itu merupakan bentuk kebebasan akademik dan ekspresi intelektual, sementara pihak lain menganggapnya sebagai pernyataan yang melampaui batas kritik.

Namun bagi Ubedilah, kritik terhadap kekuasaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang akademisi.

Di tengah berbagai tekanan dan pelaporan hukum yang dialaminya, Ubedilah Badrun justru terus mendapat pengakuan dari kalangan akademik dan intelektual.

Ia tercatat menerima penghargaan sebagai presenter artikel terbaik dalam Forum Teknologi dan Saintis Nasional 2025 yang digelar Asosiasi Akademisi dan Saintis Indonesia (ASASI) di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada 2–3 Desember 2025.

Selain itu, pada 12 April 2026, Ubedilah juga menerima penghargaan Organic Intellectual Award atas pemikirannya yang kritis serta konsistensinya sebagai intelektual publik yang menyuarakan aspirasi rakyat, demokrasi, kebenaran, dan kemanusiaan.

Penghargaan tersebut diberikan dalam momentum 10 tahun Kedaipena sebagai bentuk apresiasi terhadap keberaniannya menjaga integritas intelektual di tengah tekanan politik.

Ia juga dikenal aktif menanamkan keberanian berpikir, kejujuran intelektual, dan tanggung jawab moral kepada generasi muda.

Kasus yang berulang menimpa Ubedilah Badrun menunjukkan satu hal penting: kritik terhadap kekuasaan sering kali menghadirkan risiko besar bagi mereka yang memilih bersuara.

Namun dalam demokrasi, suara kritis justru menjadi elemen penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Perjalanan Ubedilah memperlihatkan bahwa seorang akademisi tidak hanya hadir di ruang kelas, tetapi juga di ruang publik sebagai penjaga nalar, pengingat etika, dan pengawas moral kekuasaan.

Dan ketika kritik dibalas dengan laporan hukum, sejarah kadang justru menunjukkan siapa yang akhirnya diuji oleh waktu.

MoneyTalk, Jakarta – Guru Besar Ilmu Komunikasi dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mempertanyakan rencana penghentian perkara terhadap Rismon Sianipar melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang disebut telah memasuki tahap finalisasi di Polda Metro Jaya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Jahmada Girsang yang mengaku tengah mendampingi proses negosiasi penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Rismon.

Henri mengungkapkan, berdasarkan keterlibatannya sebagai ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rismon sebelumnya dijerat sejumlah pasal berat dengan ancaman hukuman tinggi. “Ada empat pasal berlapis, tiga di antaranya memiliki ancaman di atas lima tahun, bahkan hingga 12 tahun,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, jika pasal-pasal tersebut tidak diubah, maka upaya penghentian perkara melalui RJ berpotensi melanggar ketentuan dalam KUHAP Baru.

Henri merujuk pada Pasal 80 KUHAP Baru yang mengatur bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. “Untuk tindak pidana berat, mekanisme RJ tidak dibenarkan. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa Rismon tidak hanya dijerat pasal pencemaran nama baik, tetapi juga sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk dugaan manipulasi dan perubahan informasi elektronik serta penyebaran kebencian.

“Pasal-pasal seperti Pasal 35, 32, dan 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik umum dengan ancaman pidana hingga 12 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun. Ini bukan delik aduan, sehingga tidak bisa diselesaikan semata dengan perdamaian,” jelas Henri.

Ia menegaskan, apabila proses RJ tetap dipaksakan tanpa perubahan konstruksi pasal, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap KUHAP dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum.

“Kalau benar ada upaya penghentian perkara melalui RJ dalam kasus ini tanpa perubahan pasal, maka patut diduga ada pelanggaran hukum, bahkan bisa memunculkan kesan adanya intervensi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Henri pun meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai, transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

“Polisi sekarang berada dalam posisi sulit karena dibatasi oleh ketentuan Pasal 79, 80, dan 83 KUHAP Baru. Maka publik berhak mengetahui apakah ada perubahan dalam BAP atau tidak,” pungkasnya.