MoneyTalk, Jakarta – Dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp22 miliar mencuat dan kini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengadaan food tray.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/638/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan diterima pada 25 Januari 2026. Para korban adalah Andrew Buntoro dan Elfi Salim, yang mengaku mengalami kerugian besar setelah menyerahkan dana investasi untuk proyek pengadaan food tray di lingkungan BGN.
Dalam laporan tersebut, korban menyebut beberapa nama yang diduga terlibat, antara lain Malinda Dee, Nofalia, Heikal Safar, serta Rita Hartanti. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan rangkaian perbuatan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama proyek pemerintah.
Kuasa hukum korban dari RDA Law Office & Rekan menjelaskan, para terlapor diduga menawarkan kerja sama pengadaan food tray BGN dengan dalih telah mengantongi kontrak dan Surat Perintah Kerja (SPK). Namun, mereka mengaku terkendala modal dan kemudian mengajak korban untuk menjadi investor.
Korban akhirnya menyetorkan dana secara bertahap dengan total mencapai Rp17 miliar, yang dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu 45 hari berikut keuntungan.
Sebagai bentuk jaminan, salah satu terlapor, Heikal Safar, disebut menerbitkan bilyet cek senilai uang pokok ditambah keuntungan. Namun, saat hendak dicairkan pada Desember 2024, cek tersebut ditolak pihak bank karena tidak tersedia dana.
Dalam dokumen pengaduan yang disampaikan ke Kepala Badan Gizi Nasional, korban juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum internal BGN. Disebutkan adanya pihak yang mengaku sebagai Tenaga Ahli Keuangan BGN serta oknum pejabat lainnya, yang keberadaannya diyakini turut meyakinkan korban bahwa proyek tersebut benar adanya.
“Kedekatan para terlapor dengan pimpinan BGN menjadi faktor yang menghilangkan keraguan korban,” tulis kuasa hukum korban dalam surat pengaduan resmi tertanggal 26 Januari 2026.
Hingga lebih dari satu tahun, korban mengaku tidak menerima pengembalian dana sepeser pun. Upaya penagihan disebut selalu dihindari dengan berbagai alasan.
Atas kejadian tersebut, korban resmi melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum. Selain itu, pengaduan juga disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.
Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami dugaan pencatutan nama lembaga negara dalam praktik penipuan investasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut.





