AMMI Minta Kortas Polri Hormati Hak Konstitusional Febrie Adriansyah

  • Bagikan
Ketua AMMI, Ali Yusuf

MoneyTalk.id, Jakarta – Advokat Mudah Muslim Indonesia (AMMI) merespon penggeledahan di rumah yang diduga kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. AMMI heran hasil penggeledahan ini belum diumumkan secara resmi namun sudah diketahui apa yang ditemukan di rumah lokasi penggeledahan.

“Penggeledahan ini tidak lazim karena belum diumumkan secara resmi namun publik sudah tahu apa yang ditemukan di lokasi penggeledahan,” kata Ketua AMMI, Ali Yusuf melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Ali mengatakan, keadaan tersebut bisa dipermasalahkan karena melanggar hak-hak konstitusional pemilik rumah dan penggeledahan bisa dinyatakan tidak sah. Untuk itu Kortas Tipidkor Polri perlu hati-hati dalam menjalankan tugasnya.

“Hormati hak-hak konstitusional setiap warga meski orang tersebut telah diduga melakukan tindak pidana,” katanya.

Ali menyarankan, sebagai sesama penegak hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak menyebarkan hasil penggeledahan ke publik sebelum pemilik rumah mengetahui status hukumnya.

“Demi menghormati asas praduga tak bersalah dan mendapat kepastian hukum harusnya hasil penggeledahan belum boleh diumumkan,” katanya.

Ali meminta Presiden Prabowo segera menata sistem hukum yang terjadi saat ini, agar setiap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar dan tidak menjadi ancaman bagi masyarakat. Presiden harus memberikan arahan kepada institusi penegak hukum agar tidak melanggar hukum.

“Presiden Prabowo harus turun tangan menata kepastian hukum yang mulai diabaikan,” katanya.

Seperti diketahui Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, kemarin (8/7/26). Penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tempat penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan bahwa seluruh barang berharga itu ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok, Kamis (9/7/26) dini hari.

Selain emas dan uang tunai, ungkapnya, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut. Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *