Jamaah Korban Umrah Mulai Berdatangan ke Padepokan Hukum Indonesia, Hendri Wilman: Jangan Biarkan Dana Ibadah Masyarakat Hilang Tanpa Kepastian Hukum

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Gelombang pengaduan masyarakat yang mengaku menjadi korban penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah mulai berdatangan ke Padepokan Hukum Indonesia. Sejumlah jamaah menyampaikan keluhan karena keberangkatan yang dijanjikan tidak terealisasi, sementara dana yang telah mereka bayarkan belum dikembalikan.

Salah satu pengaduan yang kini telah memasuki tahap pendampingan hukum adalah perkara yang melibatkan PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari. Atas nama kliennya, Padepokan Hukum Indonesia secara resmi melayangkan Somasi Kedua (Teguran Hukum Terakhir) Nomor 146/PHI/VII/2026 kepada Direktur Utama PT Nurrumi Sanggabuana Berdikari, Nur Aisyah Said.

Somasi tersebut merupakan kesempatan terakhir sebelum ditempuh langkah-langkah hukum yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan.

Menurut Hendri Wilman, perkara ini bukan sekadar sengketa keperdataan mengenai pengembalian uang, tetapi menyangkut perlindungan hak masyarakat yang telah mempercayakan dana ibadahnya kepada penyelenggara perjalanan umrah.

“Dana umrah bukan sekadar transaksi bisnis. Di dalamnya terdapat harapan, tabungan bertahun-tahun, bahkan cita-cita ibadah keluarga. Ketika keberangkatan tidak terlaksana dan dana tidak dikembalikan, persoalannya tidak hanya menyangkut kerugian ekonomi, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat,” ujar Hendri Wilman.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, klien telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan penyelenggara. Namun hingga saat ini, menurut klien, keberangkatan belum direalisasikan dan pengembalian dana juga belum dilakukan.

Dalam Somasi Kedua tersebut, Padepokan Hukum Indonesia memberikan waktu *tiga hari kalender* kepada pihak yang disomasi untuk:

mengembalikan seluruh dana klien secara penuh dan sekaligus;

memberikan kepastian penyelesaian secara tertulis;

memenuhi seluruh hak klien sesuai ketentuan hukum; dan

berkomunikasi dengan kuasa hukum guna menyelesaikan kewajibannya.

Padepokan Hukum Indonesia menegaskan bahwa klien tidak lagi bersedia menerima skema cicilan, penjadwalan ulang keberangkatan, voucher perjalanan, maupun bentuk penyelesaian lain selain pengembalian dana secara penuh.

Apabila tenggang waktu tersebut berakhir tanpa penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, pengajuan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian dana dan ganti rugi, serta pelaporan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi berwenang lainnya.

Hendri Wilman mengungkapkan bahwa sejak perkara ini mulai dipublikasikan, pihaknya menerima komunikasi dari masyarakat yang mengaku mengalami persoalan serupa. Seluruh laporan tersebut akan diverifikasi berdasarkan dokumen, bukti pembayaran, dan kronologi masing-masing sebelum diputuskan langkah hukum yang tepat.

“Kami melihat mulai muncul keberanian masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Setiap laporan akan kami verifikasi secara profesional. Apabila terdapat pola permasalahan yang sama dan didukung bukti yang memadai, tentu akan kami kaji kemungkinan penanganan hukum secara lebih komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku,”tegas Hendri Wilman.

Padepokan Hukum Indonesia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah agar tidak hanya menyampaikan keluhan melalui media sosial, tetapi juga segera mengumpulkan seluruh dokumen penting seperti perjanjian, bukti pembayaran, kuitansi, rekening koran, korespondensi, dan identitas pihak penyelenggara untuk kepentingan pembuktian apabila diperlukan dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Hendri Wilman menegaskan bahwa perlindungan terhadap jamaah umrah merupakan bagian dari perlindungan konsumen yang harus mendapat perhatian serius. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah umrah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara perjalanan ibadah tetap terjaga.

Padepokan Hukum Indonesia membuka Posko Pengaduan Jamaah Korban Umrah bagi masyarakat yang merasa mengalami permasalahan serupa. Seluruh pengaduan akan dipelajari berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap langkah hukum yang ditempuh memiliki dasar pembuktian yang kuat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *