31 Oktober 2026

tindak pidana pencucian uang (TPPU)

MoneyTalk.id, Jakarta – Kekayaan mantan Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LP2D) mengklaim menemukan 26 lokasi aset yang diduga berkaitan dengan mantan kepala daerah tersebut. Aset yang diinventarisasi meliputi rumah, villa, tanah, kebun kelapa, kebun buah-buahan, hingga sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

LP2D mempertanyakan kesesuaian antara daftar aset yang mereka himpun di lapangan dengan harta kekayaan yang dilaporkan Agus dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua LP2D Farid Wijaya mengatakan, data yang dihimpun lembaganya menunjukkan adanya sejumlah lokasi yang menurut penelusuran mereka diduga berkaitan dengan Agus, tetapi belum ditemukan dalam daftar aset yang mereka bandingkan dengan LHKPN.

Temuan tersebut, menurut Farid, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan status kepemilikan aset, asal-usul perolehannya, serta kesesuaiannya dengan laporan kekayaan yang disampaikan kepada negara.

“Khusus data yang berlokasi di Kabupaten Pesibar saja sudah sangat banyak yang tidak didaftarkan di KPK. Ini yang sudah jelas-jelas kami lacak dan kami data, bahkan kami sudah ambil gambarnya di setiap lokasi harta kekayaan Agus Istiqlal,” kata Farid, Jumat (23/10/2026).

Farid, yang juga mengaku sebagai salah satu tokoh pendiri Kabupaten Pesisir Barat, menyatakan LP2D siap menunjukkan dokumentasi dan lokasi yang telah mereka inventarisasi apabila aparat penegak hukum membutuhkan bahan untuk melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan rincian LHKPN yang menjadi bahan pemberitaan ini, Agus Istiqlal tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp18.698.770.524 atau sekitar Rp18,69 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp16,95 miliar, kendaraan senilai Rp410 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1.338.770.524.

Dalam daftar tanah dan bangunan yang disajikan, terdapat aset di Pesisir Barat, Bandar Lampung, Bekasi, dan Bandung. Salah satu aset berupa tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi dengan luas bangunan 400 meter persegi dicantumkan senilai Rp7 miliar, tetapi lokasinya tidak dijelaskan dalam rincian yang diberikan.

Namun, LP2D mengklaim menemukan 26 lokasi yang diduga berkaitan dengan Agus di wilayah Pesisir Barat. Daftar tersebut mencakup sejumlah bidang tanah, rumah, villa, kebun, bangunan komersial, SPBU, dan pom mini.

Perbedaan antara jumlah lokasi dalam inventarisasi LP2D dan rincian LHKPN yang mereka jadikan pembanding menjadi dasar bagi lembaga tersebut untuk meminta penelusuran lebih lanjut.

Meski demikian, jumlah lokasi yang berbeda tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran pelaporan kekayaan. Pemeriksaan perlu memastikan siapa pemilik sah setiap aset, kapan aset diperoleh, apakah kepemilikannya langsung atau melalui pihak lain, serta apakah aset tersebut memang termasuk harta yang wajib dilaporkan.

Dalam daftar yang disampaikan kepada media, LP2D mencantumkan sejumlah lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan di Pesisir Barat.

Di Kecamatan Ngambur, misalnya, terdapat lokasi yang disebut sebagai SPBU di Desa Sukanegara serta tanah, kebun kelapa, dan bangunan dengan luas yang diklaim mencapai 50.000 meter persegi.

Di Kecamatan Pesisir Selatan, inventarisasi tersebut mencakup kebun alpukat di Desa Biha, tanah dan rumah di Way Jambu, serta sejumlah kebun kelapa dan lahan yang disebut digunakan untuk perkebunan.

Sementara di Kecamatan Pesisir Tengah, LP2D mencantumkan beberapa lokasi tanah dan bangunan, rumah apung, rumah pemasaran, kebun kelapa, serta bangunan yang disebut digunakan oleh gerai ritel modern.

Daftar itu juga memuat sebuah villa di Pulau Pisang, lahan di Kecamatan Bengkunat, serta bangunan villa yang disebut berada di Kecamatan Way Krui.

Selain 25 lokasi yang dirinci dalam daftar tersebut, LP2D menyebut adanya belasan pom mini yang diklaim tersebar di Kecamatan Pesisir Selatan, Ngambur, dan Bengkunat.

Seluruh lokasi itu masih merupakan inventarisasi dan klaim LP2D. Status kepemilikan masing-masing aset, nilai ekonominya, serta hubungan hukumnya dengan Agus Istiqlal belum dapat dipastikan hanya berdasarkan daftar tersebut.

LP2D juga menyatakan bahwa 26 lokasi itu baru merupakan data awal. Farid menduga masih ada lokasi lain yang belum berhasil dilacak oleh timnya.

Farid mengatakan, pihaknya telah melaporkan Agus Istiqlal ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain dugaan TPPU, Farid menyebut laporan yang disampaikan juga berkaitan dengan sejumlah proyek yang menurut LP2D perlu diperiksa, antara lain pembangunan gedung PKK, pengadaan sarana badan usaha milik daerah (BUMD), serta pembangunan sumur bor.

Laporan tersebut, apabila telah diterima dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang, perlu diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, realisasi anggaran, hasil pemeriksaan, dan bukti lain yang relevan.

Sampai ada hasil penyelidikan atau penyidikan yang dapat dikonfirmasi, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Begitu pula dengan dugaan pencucian uang. Penelusuran perlu mengungkap apakah terdapat harta yang berasal dari tindak pidana atau transaksi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, bukan hanya didasarkan pada besarnya nilai kekayaan seseorang.

KPK menyediakan layanan e-LHKPN yang dapat diakses masyarakat untuk melihat laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Melalui layanan tersebut, publik dapat mencari nama pejabat, tahun pelaporan, serta instansi yang bersangkutan.

KPK juga menjelaskan bahwa informasi dalam pengumuman e-LHKPN bersumber dari laporan yang disampaikan penyelenggara negara. Dengan demikian, perbandingan dengan data lapangan perlu dilakukan secara cermat dan berdasarkan dokumen resmi.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/.

Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, data pendukung seperti dokumen kepemilikan, foto lokasi, informasi transaksi, dan keterangan saksi dapat membantu aparat melakukan verifikasi. Namun, keberadaan suatu aset di lapangan tidak otomatis membuktikan bahwa aset tersebut dimiliki secara pribadi oleh pejabat yang dilaporkan.

Dalam perkara ini, verifikasi terhadap 26 lokasi yang disebut LP2D menjadi penting untuk mengetahui apakah aset tersebut benar milik Agus Istiqlal, milik keluarga, dimiliki bersama pihak lain, atau memiliki status kepemilikan yang berbeda.

Agus Istiqlal diketahui menjabat sebagai Bupati Pesisir Barat selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025.

Hingga berita ini disusun, Agus belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan media tersebut mengenai klaim kepemilikan aset dan laporan yang disebut telah diajukan LP2D.

Karena itu, belum terdapat penjelasan langsung dari Agus dalam bahan pemberitaan ini mengenai status kepemilikan 26 lokasi yang dipersoalkan, asal-usul aset, maupun tanggapannya terhadap dugaan ketidaksesuaian LHKPN.

Keterangan dari Agus tetap diperlukan agar pemberitaan memberikan ruang yang seimbang bagi pihak yang disebut dalam laporan.

Penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah aset-aset tersebut, bagaimana asal-usul perolehannya, apakah seluruh harta yang wajib dilaporkan telah dicantumkan dalam LHKPN, serta apakah terdapat bukti pelanggaran hukum.

MoneyTalk.id,Jakarta – Sorotan tajam mengarah pada keputusan tiga bank BUMN besar—Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BRI—setelah kedapatan memberikan dukungan sponsor untuk Adhyaksa FC, klub sepak bola Liga 2 yang berafiliasi dengan Kejaksaan RI. Langkah ini memicu perdebatan hangat di media sosial terkait nilai bisnis dan transparansi pendanaan klub sepak bola nasional.

Pengamat dan warganet menyoroti kejanggalan keputusan finansial tersebut. Banyak pihak mempertanyakan alasan mendasar di balik preferensi bank Himbara yang justru menyokong klub di kasta kedua ketimbang klub-klub papan atas Liga 1 yang secara matematis memiliki market share, basis suporter, dan brand exposure jauh lebih besar.

Isu Barter Kepentingan dan Transparansi Finansial

Isu ini mengemuka setelah unggahan akun @gilangmahesa memicu perhatian publik. Dalam narasi yang beredar, ada kekhawatiran mengenai potensi benturan kepentingan mengingat status Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum dan bank Himbara sebagai entitas milik negara.

Pengungkapan Sumber Dana: Publik mendesak adanya keterbukaan informasi mendalam mengenai nilai kontrak sponsor serta kriteria pemilihan klub.

Potensi Risiko: Transparansi dinilai krusial untuk mengikis tuduhan barter kepentingan, potensi penyalahgunaan wewenang, hingga isu tindak pidana pencucian uang (TPPU) di industri sepak bola tanah air.

Daya Tarik Bisnis: Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelaku industri sepak bola—apakah klub-klub Liga 1 kini dianggap kurang menarik secara nilai komersial dibandingkan klub yang disokong institusi negara?

Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perbankan terkait pertimbangan komersial maupun teknis di balik keputusan sponsorship musim 2026/2027 tersebut.

MoneyTalk.id, Jakarta – Advokat Mudah Muslim Indonesia (AMMI) merespon penggeledahan di rumah yang diduga kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. AMMI heran hasil penggeledahan ini belum diumumkan secara resmi namun sudah diketahui apa yang ditemukan di rumah lokasi penggeledahan.

“Penggeledahan ini tidak lazim karena belum diumumkan secara resmi namun publik sudah tahu apa yang ditemukan di lokasi penggeledahan,” kata Ketua AMMI, Ali Yusuf melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Ali mengatakan, keadaan tersebut bisa dipermasalahkan karena melanggar hak-hak konstitusional pemilik rumah dan penggeledahan bisa dinyatakan tidak sah. Untuk itu Kortas Tipidkor Polri perlu hati-hati dalam menjalankan tugasnya.

“Hormati hak-hak konstitusional setiap warga meski orang tersebut telah diduga melakukan tindak pidana,” katanya.

Ali menyarankan, sebagai sesama penegak hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tidak menyebarkan hasil penggeledahan ke publik sebelum pemilik rumah mengetahui status hukumnya.

“Demi menghormati asas praduga tak bersalah dan mendapat kepastian hukum harusnya hasil penggeledahan belum boleh diumumkan,” katanya.

Ali meminta Presiden Prabowo segera menata sistem hukum yang terjadi saat ini, agar setiap proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai standar dan tidak menjadi ancaman bagi masyarakat. Presiden harus memberikan arahan kepada institusi penegak hukum agar tidak melanggar hukum.

“Presiden Prabowo harus turun tangan menata kepastian hukum yang mulai diabaikan,” katanya.

Seperti diketahui Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, kemarin (8/7/26). Penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di tempat penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp476 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan bahwa seluruh barang berharga itu ditemukan di dalam sebuah brankas yang sebelumnya dalam kondisi terkunci.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” jelas Irjen Pol. Totok, Kamis (9/7/26) dini hari.

Selain emas dan uang tunai, ungkapnya, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut. Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga memiliki seluruh aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan oknum petinggi di lingkungan kejaksaan agung (Kejagung)

Menurut Mardiansyah Semar, penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan fondasi utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Rampai Nusantara mengapresiasi keberanian Polri dalam mengungkap dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Kami mendukung penuh setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, petinggi kejaksaan sekalipun jika memang terlibat harus diusut tuntas,” ujar Semar di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga penegak hukum harus tetap dijaga agar proses pemberantasan korupsi berjalan efektif. Menurutnya, pengungkapan perkara hukum tidak boleh dipandang sebagai persaingan antarinstitusi, melainkan sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.

“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat berharap seluruh aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan, jangan juga gunakan kekuatan militer hanya untuk melindungi seseoranga yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum,itu sangat tidak baik karena rakyat yang dirugikan,” katanya.

Rampai Nusantara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berkomitmen terhadap penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, Rampai Nusantara menegaskan dukungannya terhadap setiap langkah pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati proses hukum dan hak-hak setiap pihak yang terlibat.

“Demi kepentingan tertentu jangan juga institusi yang harusnya menjaga pertahanan kedaulatan negara justru dipakai untuk melindungi pelanggaran hukum yang diduga kuat dilakukan, jika itu terus dipaksakan terjadi maka dapat dipastikan akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” Pungkas Semar

Ketua Rampai Nusantara, Aswan Gazali, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum petinggi kejaksaan agung (Kejagung), tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Aswan, nilai dugaan korupsi yang disebut sangat fantastis patut menjadi perhatian serius penyidik. Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pengembangan perkara untuk mengungkap asal-usul maupun aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Aswan menilai, jika hanya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi semata, akan sulit diterima akal sehat apabila dana dalam jumlah puluhan miliar rupiah dapat dikuasai dalam waktu lama tanpa memunculkan indikasi yang terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti besarnya nilai uang yang diduga dimiliki oknum tersebut sehingga, menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi saja.

Aswan mengatakan, apabila nantinya penyidik menemukan unsur tindak pidana pencucian uang, maka Polri memiliki dasar untuk melakukan penelusuran terhadap sumber dana, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

“Jika terbukti terdapat unsur TPPU, tentu Polri akan melakukan penyelusuran terhadap sumber dana, ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, serta mengembangkan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang menerima dana tersebut melalui kamuflase usaha maupun bisnis,” kata Aswan.

Ia berharap penyidik mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas PT Pakuwon Darma terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhumah Satoewi di Surabaya.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Rabu (10/6/2026), Muslim Arbi menilai perusahaan properti besar yang beroperasi di Jawa Timur dan sejumlah wilayah lainnya tersebut patut mendapatkan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Menurut Muslim, sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 2,3 hektare yang berada di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Ia menuduh lahan milik almarhumah Satoewi diambil secara paksa sejak tahun 2006 melalui PT Artisan Surya Kreasi (ASK), yang disebutnya sebagai anak perusahaan Pakuwon Darma.

“Tanah warisan almarhumah Satoewi hingga kini digunakan sebagai lapangan golf. Jika benar terjadi penguasaan secara ilegal, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Muslim.

Ia juga menyebut berbagai upaya yang dilakukan ahli waris untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut belum membuahkan hasil, baik melalui kepolisian maupun instansi pertanahan.

Muslim menyinggung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 1 April 2026 yang menghadirkan pihak perusahaan, kepolisian, serta ahli waris almarhumah Satoewi. Namun, menurutnya, forum tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memulihkan hak ahli waris.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pihak ahli waris sebelumnya telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan serta melakukan aksi penyampaian aspirasi agar kasus tersebut mendapat perhatian lembaga antirasuah.

Dalam keterangannya, Muslim menduga terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya apabila terbukti terdapat penguasaan aset yang berasal dari perbuatan melawan hukum.

Ia menilai aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK, perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

“Negara harus hadir untuk memberikan keadilan kepada warga negara yang merasa haknya dirampas. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Muslim.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Pakuwon Darma maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait tuduhan yang disampaikan Muslim Arbi.

Kasus ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

MoneyTalk, Jakarta – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas kembali menguat. Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, meminta KPK segera menjemput paksa pengusaha rokok asal Madura, Khairul Umam atau yang dikenal dengan Haji Her, setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Menurut Hari, ketidakhadiran Haji Her dalam pemeriksaan bukan hanya bentuk ketidakpatuhan, tetapi juga dapat merusak wibawa penegakan hukum.

“Kalau sudah dipanggil secara resmi dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka KPK harus tegas. Jemput paksa adalah langkah hukum yang diatur dan harus diterapkan,” ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Haji Her untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran di sektor cukai rokok. Namun, hingga jadwal pemeriksaan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pihak KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengimbau semua pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif.

Namun demikian, SDR menilai langkah pemanggilan ulang saja tidak cukup. Hari menegaskan bahwa ketegasan diperlukan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa.

“Jangan sampai publik melihat ada ketimpangan. Rakyat kecil cepat diproses, tapi pengusaha besar justru diberi kelonggaran,” tegasnya.

Kasus yang menyeret nama Haji Her berkaitan dengan dugaan pelanggaran cukai rokok yang tengah diusut KPK. Dalam pengembangannya, perkara ini juga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah indikasi pelanggaran yang tengah didalami antara lain:

-Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi

-Penggunaan pita cukai ilegal

-Dugaan praktik suap kepada oknum aparat

Aliran dana mencurigakan yang berpotensi masuk kategori TPPU

Kasus ini dinilai strategis karena menyangkut potensi kerugian negara dalam jumlah besar serta praktik ilegal yang diduga sudah berlangsung lama di sektor industri hasil tembakau.

Di sisi lain, pihak keluarga dan yayasan yang berkaitan dengan Haji Her sebelumnya membantah kabar keterlibatan dalam kasus tersebut. Mereka menyebut isu yang beredar sebagai tidak benar dan merugikan nama baik.

Haji Her selama ini dikenal sebagai pengusaha yang memiliki jaringan luas di industri rokok lokal dan disebut-sebut aktif dalam kegiatan sosial di wilayah Madura dan Jawa Timur.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan KPK memastikan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Desakan dari SDR menjadi bagian dari tekanan publik yang lebih luas agar KPK tidak ragu mengambil langkah tegas. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah.

Hari menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik ilegal di sektor cukai rokok.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang bagaimana negara hadir melindungi keuangan negara dari praktik curang. KPK harus berani,” ujarnya.

MoneyTalk, Jakarta – Di dunia yang makin digital saat ini, tak ada yang lebih efektif dari kekuatan media sosial, termasuk dalam menegakkan keadilan. Kasus Miftah Maulana Habiburrahman dan Ivan Sugianto menjadi contoh baru tentang betapa dahsyat perlawanan medsos, membuat mereka “takluk.”

Miftah, hanya karena berucap satu kata “goblok” kepada pedagang keliling di acara pengajian dan shalawatan, diguyur hujan hujatan dari seantero negeri. Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia bahkan ikut berkomentar. Miftah akhirnya mundur dari jabatannya di Istana.

Hal serupa terjadi pada Ivan Sugianto. Kisah pengusaha hiburan yang memaksa seorang siswa bersujud dan menggonggong, ini menjadi bukti nyata betapa besarnya pengaruh media sosial dalam menggiring opini publik dan mendorong aparat hukum untuk bertindak cepat.

Ironis memang, tetapi faktual: tanpa video viral, kasus Miftah dan Ivan ini mungkin hanya jadi bisik-bisik tetangga. Atau, kasus penggoblokan terhadap pedagang keliling dan keributan kecil di depan sekolah, yang menyangkut dugaan perundungan, itu cuma akan menjadi liputan kecil di media lokal mengingat magnitude-nya yang kurang untuk masuk kategori berita layak.

Kejadian-kejadian itu untungnya terekam kamera, dan menyebar di berbagai platform media sosial seperti api di padang kering. Publik marah, netizen mengecam, tagar menggema. Dalam sehari, Miftah harus mundur. Dalam hitungan jam, polisi bertindak menangkap Ivan di bandara, menjebloskannya ke penjara, dan bersama itu publik memviralkan borok-borok lainnya dari mereka.

Hebatnya, reaksi ini muncul bukan karena berita di media arus utama, tetapi karena tekanan langsung dari publik yang terpicu oleh video viral. Ini memperlihatkan fenomena “tanpa viral, tiada keadilan” yang semakin mengakar. Maka, bagi anda, jangan ragu memanfaatkan kamera handphone anda.

Kekuatan media sosial tak hanya memaksa tindakan cepat aparat hukum, tetapi juga membuka borok-borok lain. Setelah kasus ini mencuat, terungkap sikap kasar Miftah lainnya, serta dugaan Ivan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memiliki belasan rekening yang diblokir PPATK. Mungkin juga, banyak lagi kasus lainnya.

Fakta ini memperlihatkan bahwa viralitas bukan sekadar alat untuk mengungkap kasus, tetapi juga medium untuk memperbesar eksposur masalah lain yang selama ini mungkin terkubur. Juga, mengungkap realitas watak otentik seseorang berdasarkan rekaman seketika, yang mungkin selama ini telah banyak membawa korban yang bungkam.

Dalam dunia nyata, dampak media sosial begitu nyata hingga sulit diabaikan. Miftah dan Ivan tak hanya dicaci-maki, tetapi juga mendapat hukuman sosial. Ketika masuk ke ruang tahanan, Ivan disambut dengan sorakan “Sujud! Gonggong!” oleh para tahanan lainnya. Inilah bentuk ironi keadilan sosial —sebuah “karma instan” yang muncul akibat penghakiman publik di dunia maya.

Namun, di sisi lain, ada pertanyaan yang perlu kita renungkan: apakah keadilan kini hanya bisa ditegakkan jika ada viralitas? Apakah aparat hukum membutuhkan dorongan dari publik untuk bertindak? Dalam kasus ini, tindakan polisi baru terasa setelah muncul gelombang kemarahan di media sosial. Padahal, bukti dan saksi kasus tersebut sebenarnya sudah cukup kuat sejak awal.

Kasus ini menyoroti ketergantungan penegakan hukum pada media sosial. Di satu sisi, media sosial menjadi alat penting untuk membongkar kasus yang mungkin tidak tersentuh hukum. Di sisi lain, ini juga memperlihatkan kelemahan sistem hukum kita, yang cenderung reaktif terhadap opini publik ketimbang bertindak secara proaktif berdasarkan fakta dan data.

Media sosial memang kuat, tetapi bukan tanpa risiko. Viralnya kasus sering kali membawa dampak negatif, seperti pengadilan massa yang bisa saja melampaui batas. Seseorang bisa dihukum secara sosial bahkan sebelum mendapatkan proses hukum yang adil. Namun, jika sistem hukum berjalan efektif, keadilan seharusnya tidak memerlukan tagar atau video viral untuk dijalankan.

Kasus Miftah dan Ivan menjadi pengingat pahit tentang betapa pentingnya media sosial dalam menyoroti keadilan dan rasa keadilan. Namun, ini juga menegaskan perlunya sistem hukum yang lebih kuat dan independen, yang tidak hanya bertindak ketika ada tekanan publik.

Media sosial mungkin pedang bermata dua: ia bisa menjadi pendorong keadilan, tetapi juga bisa menjadi alat penghakiman tanpa batas. Kini, tantangannya, bagaimana kita memanfaatkan kekuatan ini tanpa kehilangan esensi keadilan dan rasa keadilan yang sejati —adil bukan karena viral, tapi karena sistem hukum yang benar-benar bekerja.

Penulis : Cak AT – Ahmadie Thaha, Ma’had Tadabbur al-Qur’an,