Dugaan Skandal Impor BBM Rp958 Triliun, FORMASI akan Laporkan United Tractors dan Pamapersada ke KPK, Kejagung, serta Polri

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) menyatakan akan melaporkan PT United Tractors Tbk beserta anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara (PAMA), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Langkah tersebut diambil menyusul dugaan keterkaitan kedua perusahaan dalam perkara tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) yang nilai kerugian negara dalam proses hukumnya disebut mencapai sekitar Rp958 triliun.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mengatakan laporan tersebut disiapkan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar menelusuri seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari skema distribusi BBM nonsubsidi yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Jalih, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat penegak hukum, katanya, juga perlu mendalami dugaan adanya pihak lain yang menikmati manfaat ekonomi dari kebijakan atau praktik yang kini sedang diusut.

“Semua pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah harus diperiksa. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” ujar Jalih kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

FORMASI mengaku mendasarkan rencana pelaporannya pada berbagai dokumen serta informasi yang beredar mengenai dugaan pemberian harga solar nonsubsidi kepada PT Pamapersada Nusantara di bawah bottom price, bahkan disebut berada di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Menurut Jalih, apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan penyelidikan menyeluruh mengenai mekanisme penetapan harga, proses distribusi BBM, pihak-pihak yang memberikan persetujuan, hingga pihak yang menikmati manfaat ekonominya.

Ia menilai, pemberian harga yang berada di bawah biaya pokok berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara apabila dilakukan tanpa dasar hukum maupun mekanisme bisnis yang sah.

“Kami meminta aparat penegak hukum membongkar seluruh rantai distribusi dan aliran manfaatnya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga mengusut siapa saja yang diduga menikmati keuntungan,” katanya.

Selain memeriksa individu, FORMASI juga meminta agar penyidik menggunakan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila ditemukan adanya keterlibatan badan usaha.

Menurut Jalih, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun sejumlah regulasi lainnya telah membuka ruang untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila memenuhi unsur hukum.

Ia menegaskan bahwa penyidik perlu menelusuri dokumen kontrak, mekanisme pengadaan BBM, struktur harga, hingga hubungan bisnis antar perusahaan yang terlibat.

“Jangan sampai perusahaan yang diduga menikmati keuntungan justru luput dari proses hukum,” ujarnya.

PT United Tractors Tbk merupakan salah satu perusahaan alat berat dan pertambangan terbesar di Indonesia yang berada dalam kelompok usaha Astra. Salah satu lini bisnis utamanya adalah jasa kontraktor pertambangan melalui anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (PAMA), yang menyediakan layanan pertambangan terpadu mulai dari eksplorasi, penambangan, hauling hingga pengangkutan komoditas.

Sebagai perusahaan terbuka, United Tractors secara rutin menyampaikan laporan keuangan dan laporan tahunan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal.

FORMASI berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tata kelola impor minyak mentah dan BBM.

Jalih menilai besarnya nilai perkara menuntut proses penegakan hukum yang menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta agar masyarakat diberikan akses terhadap perkembangan penyidikan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan PT United Tractors Tbk maupun PT Pamapersada Nusantara bersalah ataupun bertanggung jawab dalam perkara dimaksud. Rencana pelaporan yang disampaikan FORMASI merupakan bagian dari upaya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman atas dugaan yang mereka sampaikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *