MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis Kemanusiaan Muslimah Bulan Sabit, Rina Triningsih, menyatakan penolakan terhadap rencana penyelenggaraan pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN yang disebut akan digelar di Jakarta pada 17–21 Juli 2026. Menurutnya, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengambil langkah tegas apabila kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pertahanan negara di bidang sosial budaya.
Rina mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 telah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial budaya. Ketentuan tersebut, kata dia, dapat menjadi acuan pemerintah dalam menyikapi berbagai aktivitas yang dianggap berkaitan dengan penyebaran budaya tersebut.
“Negara sudah memiliki pijakan kebijakan. Pemerintah harus konsisten menjalankan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 apabila terdapat kegiatan yang dinilai berkaitan dengan penyebaran budaya LGBTQ,” ujar Rina dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, Indonesia memiliki dasar konstitusi, ideologi Pancasila, serta nilai-nilai agama dan budaya yang harus dijaga. Karena itu, ia meminta pemerintah, aparat keamanan, dan pemerintah daerah tidak memberikan ruang terhadap kegiatan yang dinilai bertentangan dengan arah kebijakan tersebut.
Rina juga menilai isu LGBT tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan sosial, melainkan telah masuk dalam perspektif ketahanan nasional sebagaimana tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
“Kalau pemerintah sendiri sudah menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, maka seharusnya setiap kebijakan pemerintah juga selaras dengan dokumen tersebut,” katanya.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi pedoman penyelenggaraan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan berbagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.
Pada dimensi sosial budaya, pemerintah mencantumkan frasa “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Selain itu, dokumen tersebut juga memuat berbagai ancaman lain seperti perang informasi, radikalisme, separatisme, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, judi daring, hingga berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Masuknya frasa tersebut memicu diskusi di ruang publik. Sejumlah pihak mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk penguatan ketahanan nasional, sementara sebagian kalangan lainnya menilai penerapannya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penafsiran yang melampaui isi regulasi.
Rina berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai informasi penyelenggaraan pertemuan komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta. Apabila kegiatan tersebut benar akan dilaksanakan, ia meminta aparat melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, dan menyampaikan aspirasi secara damai sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang kami dorong adalah konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Rina.

