TPIP Laporkan Dugaan Pemalsuan Ijazah Jokowi ke Bareskrim, Rizal Fadillah Paparkan Lima Klaster

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) melalui M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Heru Purwanto resmi menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pembuatan dan penggunaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bersamaan dengan pelaporan tersebut, Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah memaparkan konklusi sementara yang membagi dugaan perkara itu ke dalam lima klaster berdasarkan tingkat pengetahuan maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.

Menurut Rizal Fadillah dalam rilisnya, konklusi sementara itu disusun setelah TPIP mengajukan 20 bukti dan petunjuk kepada penyidik. Ia berharap pemetaan tersebut dapat menjadi bahan pendalaman oleh penyidik Bareskrim untuk mengungkap dugaan pemalsuan ijazah secara menyeluruh.

Pada Klaster Utama, Rizal Fadillah menyebut Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto sebagai pihak yang menurutnya paling berkepentingan dengan keberadaan dugaan ijazah palsu. Ia menyatakan klaster tersebut merupakan pihak yang dinilai menjadi sebab terjadinya proses rekayasa dokumen untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden, serta memiliki otoritas untuk bertindak namun dinilai terkesan melindungi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan Rizal Fadillah yang masih berupa dugaan.

Pada Klaster Satu, Rizal Fadillah menyebut nama Pratikno, Prasetyo Hadi, dan Juri Ardiantoro. Menurutnya, ketiga pejabat tersebut mengetahui atau sejak awal ikut mengatur pembuatan dokumen Jokowi agar memenuhi persyaratan pencalonan menjadi Wali Kota, Gubernur, dan Presiden. Dalam rilisnya, Rizal Fadillah juga menyebut ketiganya pernah atau sedang menduduki jabatan yang berkaitan dengan proses administrasi pemerintahan maupun penyelenggaraan pemilu.

Untuk Klaster Dua, Rizal Fadillah memasukkan nama Paiman Raharjo dan Eko Sulistyo. Ia menduga keduanya memiliki peran penting dalam proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan. Dalam rilisnya, Rizal Fadillah menyebut Paiman Raharjo diduga melakukan pemesanan dokumen kepada pihak tertentu, sedangkan Eko Sulistyo disebut berkoordinasi dengan Paiman untuk selanjutnya melakukan pemesanan kepada pihak yang diduga memiliki keahlian membuat dokumen palsu. Dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara pada Klaster Tiga, Rizal Fadillah menyebut Anggit Nugroho, David Agus Yunanto, Mohamad Isnaeni, dan Dany Iskandar. Ia menyatakan mereka merupakan bagian dari tim yang disebut berperan menyiapkan dokumen saat pendaftaran Jokowi ke KPUD DKI Jakarta. Rizal Fadillah juga mengutip keterangan Widodo yang, menurutnya, menerangkan peran Anggit Nugroho, David Agus Yunanto, Mohamad Isnaeni, dan Eko Sulistyo.

Adapun Klaster Empat, menurut Rizal Fadillah, berkaitan dengan kasus pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen oleh Polda Metro Jaya pada 2015. Ia menyebut nama Karno, Aep Apriadi, dan Indra Khameswara sebagai bagian dari terdakwa dalam perkara tersebut, serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dari total 23 orang yang saat itu diamankan polisi.

Rizal Fadillah meminta Bareskrim Mabes Polri memeriksa secara seksama lima klaster tersebut agar kebenaran materiel dugaan pemalsuan ijazah Jokowi dapat ditemukan dan dibuktikan. Ia juga menyatakan bukan tidak mungkin ijazah yang kini berada dalam penyitaan Polda Metro Jaya perlu diuji lebih lanjut apabila penyidik memandang hal itu diperlukan.

“Semua dugaan harus dibuktikan oleh kerja pihak Kepolisian, masyarakat hanya mampu membantu untuk menginformasikan,” kata Rizal Fadillah.

Ia menambahkan, dugaan ijazah palsu Jokowi kini menjadi tuntutan sebagian masyarakat agar segera diselesaikan melalui proses hukum. Menurutnya, apabila nantinya terbukti terdapat tindak pidana, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Joko Widodo, Presiden Prabowo Subianto, Pratikno, Prasetyo Hadi, Juri Ardiantoro, Paiman Raharjo, Eko Sulistyo maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam rilis tersebut. Media memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *