1 November 2026

Irvan Ardiansyah

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat Persaudaraan Islam (API) DPD DKI Jakarta menyampaikan sikap tegas terkait peristiwa demonstrasi pada 27 Agustus 2026 yang berujung pada tewasnya Bambang Setiawan.

Ketua API DPD DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, menegaskan bahwa seluruh rangkaian peristiwa harus diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan API DPD DKI Jakarta, organisasi advokat tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara independen dan objektif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait meninggalnya Bambang Setiawan.

“Proses hukum harus berjalan secara adil, transparan dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” demikian substansi sikap API DPD DKI Jakarta, Ahad (30/8/2026).

API DKI Jakarta menekankan sedikitnya delapan tuntutan. Pertama, aparat diminta mengusut secara tuntas dan transparan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan tewasnya Bambang Setiawan.

Kedua, penyelidikan harus dilakukan secara independen dan objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang.

Selanjutnya, API meminta proses hukum dijalankan terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

API DKI Jakarta juga mendesak agar hasil penyelidikan dan penyidikan dibuka secara transparan kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Selain itu, perhatian juga diminta diberikan kepada keluarga serta pihak-pihak yang terdampak akibat peristiwa tersebut. API menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan hukum.

Dalam sikapnya, API DKI Jakarta juga menolak segala bentuk kriminalisasi maupun tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh kepastian bahwa proses hukum berjalan secara adil,” tegas API DKI Jakarta.

Irvan Ardiansyah menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada narasi atau spekulasi. Aparat penegak hukum didorong bekerja secara profesional dengan mengedepankan fakta, alat bukti dan prinsip keadilan.

API DKI Jakarta menilai, penegakan hukum yang transparan sangat penting agar tidak muncul kecurigaan maupun ketidakpercayaan di tengah masyarakat.

Di tengah perhatian publik terhadap peristiwa tersebut, API DKI Jakarta berharap seluruh pihak dapat mengawal proses hukum secara objektif.

“Nyawa rakyat begitu mahal. Keadilan harus ditegakkan, kebenaran harus diungkap,” menjadi pesan utama dalam pernyataan sikap API DPD DKI Jakarta terkait peristiwa demonstrasi 27 Agustus 2026.

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik dugaan penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman keras (miras) di acara The Sounds Project Vol. 9 kembali memanas. Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penistaan agama dalam aktivitas promosi yang disebut berlangsung di booth produk minuman beralkohol New Port.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Advokat Persaudaraan Islam DPD DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, S.H., melalui surat pernyataan sikap tertanggal 11 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam surat tersebut, API DKI Jakarta menyoroti video yang beredar di media sosial. Video itu disebut memperlihatkan adanya tantangan menghafal Al-Qur’an yang dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman keras atau minuman beralkohol.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung dalam rangkaian acara The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta.

API DKI Jakarta mengecam keras aktivitas yang tergambar dalam video tersebut. Mereka menilai, apabila benar dilakukan sebagaimana yang beredar, penggunaan hafalan Al-Qur’an untuk kepentingan promosi minuman keras merupakan tindakan yang melukai sensitivitas umat Islam.

“Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT, pedoman hidup, dan kitab suci yang wajib dimuliakan,” demikian sikap API DKI Jakarta dalam surat tersebut.

API juga menolak segala bentuk penggunaan Al-Qur’an sebagai gimmick, permainan, maupun strategi pemasaran produk yang dinilai tidak sejalan dengan kehormatan dan kesucian kitab suci.

Menurut mereka, aktivitas menghafal Al-Qur’an semestinya ditempatkan sebagai bagian dari ibadah dan pendidikan keagamaan, bukan dijadikan sarana promosi produk minuman beralkohol.

API DKI Jakarta secara khusus mendesak Polda Metro Jaya melakukan pengusutan terhadap video yang viral tersebut.

Mereka meminta polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berkeadilan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

API juga meminta pemerintah dan pengelola kawasan memperketat pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman keras dalam kegiatan konser maupun acara publik.

Desakan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pariwisata, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pengelola kawasan Ancol.

API meminta aturan terkait peredaran minuman keras, termasuk ketentuan yang mereka rujuk dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014, ditegakkan secara ketat.

Tak berhenti pada pernyataan sikap, API DKI Jakarta menyatakan siap menempuh langkah hukum apabila Polda Metro Jaya tidak memberikan pernyataan resmi atau tidak memulai penyelidikan terkait persoalan tersebut.

“Kami bersama gelombang umat Islam siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan secara langsung di muka umum,” tulis API DKI Jakarta dalam surat tersebut.

API menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.

Sementara itu, polemik ini bermula dari beredarnya video aktivitas di sebuah booth minuman beralkohol yang memperlihatkan tantangan hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah yang disebut berupa minuman beralkohol. Aktivitas tersebut kemudian memicu kritik dan kecaman di media sosial.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Persaudaraan Islam (API) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta melayangkan keberatan keras terhadap materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono dalam acara bertajuk Men’s Rea. Mereka menilai materi tersebut mengandung unsur penodaan dan penghinaan terhadap ajaran serta ibadah umat Islam, khususnya shalat.

Dalam siaran pers, Kamis (15/1/2026), API FPI DKI Jakarta menegaskan bahwa panggung hiburan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Comedy bukanlah zona imunitas hukum, dan panggung hiburan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” demikian bunyi pernyataan resmi API FPI DKI Jakarta.

API FPI menilai Pandji Pragiwaksono telah mengolok-olok syarat ibadah dan pendirian shalat, terutama terkait kepemimpinan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Al-Qur’an. Mereka juga mempersoalkan pernyataan Pandji yang menyebut bahwa orang yang rajin shalat belum tentu baik, karena dianggap memberi kesan bahwa shalat tidak penting bagi kualitas moral seseorang.

Menurut API FPI, shalat bukan sekadar ritual, melainkan fondasi utama dalam kehidupan beragama yang harus dihormati. Oleh karena itu, pernyataan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan dan melukai perasaan umat Islam.

Dalam siaran pers itu, API FPI DKI Jakarta menyatakan bahwa tindakan Pandji Pragiwaksono diduga memenuhi unsur penodaan dan/atau penistaan agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

API FPI DKI Jakarta mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Pandji Pragiwaksono dan seluruh pihak yang terlibat dalam acara tersebut untuk melakukan taubatan nasuha dan menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam dalam waktu 2×24 jam.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, API FPI menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kepolisian serta mendesak aparat penegak hukum untuk memproses pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara Men’s Rea.

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah dan platform Netflix untuk menghapus, memotong, atau menyensor bagian tayangan yang dinilai memuat pernyataan menistakan agama terkait ibadah shalat.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Irvan Ardiansyah, S.H., Baharu Zaman, S.H., dan Rinaldi Putra, S.H. selaku perwakilan Advokat Persaudaraan Islam DKI Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono maupun pihak Netflix belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh API FPI DKI Jakarta.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Seorang ibu berinisial AP melaporkan suaminya sendiri atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak mereka yang masih di bawah umur, disertai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berat dan ancaman pembunuhan.

Kasus ini disuarakan oleh Aziz Yanuar, didampingi Irvan Ardiansyah dan Fikri, dari Front Persaudaraan Islam (FPI) melalui Advokat Persaudaraan Islam (API) yang secara langsung mendampingi korban dan keluarganya.

Dalam konferensi pers di Jalan Kemang Timur, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025), Aziz menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kejahatan seksual, melainkan bentuk kekerasan sistematis di dalam rumah tangga.

“Ini bukan hanya kejahatan seksual terhadap anak, tapi juga kekerasan berat terhadap istri. Seorang ayah yang seharusnya melindungi, justru diduga menjadi predator bagi anaknya sendiri,” tegas Aziz Yanuar.

Menurut kuasa hukum, korban anak berinisial AR diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Mei 2024 di wilayah Pisangan Baru, Jakarta Timur. Peristiwa berikutnya diduga terjadi pada Maret–April 2025 serta September 2025.

Akibat trauma berat, korban mengalami gangguan psikologis serius. Ia sempat berhenti sekolah, prestasinya menurun drastis, dan hidup dalam ketakutan.

“Anak ini sering dibuntuti, diancam, bahkan harus bersembunyi di ruang BK sekolah. Sekarang ia takut keluar rumah,” ungkap AP, ibu korban.

AP juga mengaku selama lebih dari satu tahun menjadi korban KDRT berat. Ia menyebut sering dipukul, dibenturkan ke tembok, dicekik, hingga diancam dengan senjata tajam.

“Saya pernah ditodong samurai. Anak saya kepalanya dibenturkan ke tembok, lehernya dicekik. Kami hidup dalam teror,” ujarnya dengan suara bergetar.

Tim kuasa hukum mengungkap bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polda Metro Jaya sejak 31 Oktober 2024. Namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, terlapor diduga masih bebas berkeliaran.

“Sudah ada pengakuan, visum, dan bukti kekerasan. Tapi jangankan ditangkap, diperiksa secara serius pun belum. Mau tunggu berapa korban lagi?” kata Aziz dengan nada geram.

Ia menilai lambannya penanganan kasus ini berpotensi membuka ruang kekerasan lanjutan dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau negara diam, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan sampai keadilan berubah menjadi hukum rimba karena negara gagal hadir,” tegasnya.

API secara terbuka mendesak Presiden RI, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta Gubernur DKI Jakarta untuk turun tangan langsung dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami minta negara hadir melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia. Hukum harus ditegakkan, jangan ada pembiaran,” ujar Aziz.

Saat ini, AP dan anak-anaknya telah dievakuasi ke tempat aman oleh bantuan masyarakat. Namun hingga kini, mereka mengaku belum mendapatkan perlindungan langsung dari negara.

“Yang melindungi kami sekarang justru masyarakat. Negara belum benar-benar hadir,” pungkas AP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Kantor Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta menyampaikan kritik keras terhadap kinerja Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang menimpa seorang anak berinisial A.H.E.F. Pernyataan ini disampaikan melalui rilis resmi yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M. dan Irvan Ardiansyah, S.H.

API menilai bahwa proses penanganan laporan yang diajukan orang tua korban dengan nomor LP/B/7840/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Oktober 2025 berjalan sangat lambat dan tidak mencerminkan penegakan hukum terhadap kejahatan yang tergolong extraordinary crime.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Polri yang lambat dalam memproses pelaku tindak pidana perlindungan anak. Bahkan ada ancaman kekerasan dan pembunuhan dari pelaku terhadap korban maupun keluarga, namun belum ada tindakan signifikan,” ujar pihak API dalam rilisnya, Rabu (10/12/2025).

API menjelaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan di Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Padahal, pihak kuasa hukum telah dua kali mengajukan permohonan percepatan, yakni:

-Surat 025/SPm/API-JAKARTA/XI/2025 tertanggal 4 November 2025

-Surat 011/SPm/API-JAKARTA/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025

Hingga kini, belum ada perkembangan berarti.

API menegaskan bahwa Polri seharusnya memiliki sense of crisis, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang harus diprioritaskan sesuai amanat UU 35/2014, UU 23/2002, serta Konvensi Hak Anak.

“Kami menuntut agar Polri segera menaikkan status perkara ke penyidikan, menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan melakukan penangkapan serta penahanan,” tegas API.

Menurut API, pelaku yang masih bebas berkeliaran menimbulkan ancaman serius bagi korban dan keluarganya. Karena itu, proses hukum yang cepat dianggap sebagai langkah vital untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat yang mulai geram.

“Kami mengingatkan Polri agar bertindak profesional sebelum masyarakat mengambil sikap sendiri akibat lamanya proses hukum,” tutup pihak API.