Ada Apa Dengan Polisi, Ketika Akun Fufufafa Dilaporkan, Lalu Di Tolak Polisi

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta -Akun Fufufafa yang diduga berisi penistaan agama dan ujaran kebencian dilaporkan kepolisian oleh Edy Mulyadi, seorang wartawan senior.

Namun sayang, laporan akun Fufufafa kepada Kepolisian langsung ditolak. Dan pihak kepolisian menilai bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang relevan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaporan Akun Fufufafa ke Polisi dilakukan Pada 8 Oktober 2024 oleh Edy Mulyadi dan didampingi oleh sejumlah pengacara dari Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK).

Mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pemilik akun Fufufafa. Dalam laporan tersebut, Edy menuding bahwa pemilik akun telah melakukan penistaan agama serta ujaran kebencian melalui komentarnya di sebuah platform media sosial.

Komen akun Fufufafa yang dipermasalahkan terjadi pada 20 Januari 2018, di mana pemilik akun Volume menulis sebuah kritik terhadap seorang pemimpin, yang kemudian dikomentari oleh akun Fufufafa dengan pernyataan bernada satir, “Mau lo pake unta kayak junjungan lo ya?”

Dari nada setir ini, Menurut Edy dan kuasa hukumnya, pernyataan tersebut mengandung unsur penghinaan terhadap simbol agama tertentu dan dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Dan Hal ini mengacu pada pasal 156a KUHP, pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A UU ITE, serta beberapa pasal lain terkait pelanggaran pidana terhadap penistaan agama dan ujaran kebencian.

Namun, laporan yang diajukan Edy Mulyadi ditolak oleh pihak kepolisian. Alasan utama yang dikemukakan adalah bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal KUHP dan UU ITE.

Dan beberapa pasal yang menjadi rujukan hukum termasuk pasal 156 dan 156a KUHP yang mengatur tentang penistaan agama, serta pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A KUHP tentang penyebaran informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Polisi menegaskan bahwa unsur-unsur yang diperlukan untuk memproses kasus ini tidak terpenuhi. Misalnya, dalam konteks ujaran kebencian berdasarkan SARA, harus ada bukti yang jelas bahwa pernyataan tersebut secara langsung memprovokasi kebencian atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.

Dalam kasus ini, polisi tampaknya menilai bahwa pernyataan yang dibuat oleh akun Fufufafa lebih bersifat opini satir daripada ujaran yang memicu kebencian atau kekerasan.

Baharu Zaman, salah satu pengacara dari KAMPAK, menyatakan bahwa polisi seharusnya tidak menolak laporan dari masyarakat. Ia mengacu pada pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa polisi wajib menerima setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat. Lebih lanjut, Bahar juga mengutip Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 yang secara tegas melarang polisi untuk menolak laporan dari warga.

“Polisi tidak memiliki wewenang untuk menilai apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak pada tahap penerimaan laporan. Hal tersebut seharusnya dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, bukan pada saat laporan diajukan,” tegas Bahar Zaman.

Dan pengacara lain Irvan Ardiansyah dari KAMPAK, menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh akun Fufufafa secara jelas melanggar pasal 156a KUHP dan pasal-pasal UU ITE.

Dan menegaskan bahwa pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana hingga empat tahun penjara bagi pelaku penistaan agama, sementara pasal 45A ayat (2) UU ITE mengancam pelaku penyebaran ujaran kebencian dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp.1 miliar.

Kemudian daripada itu, kasus akun Fufufafa yang dilaporkan ke polisi  mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, terutama di media sosial.

Banyak netizen yang membela hak kebebasan berekspresi, dengan menyatakan bahwa pernyataan akun Fufufafa, meskipun dianggap kontroversial, tidak bisa dianggap sebagai penistaan agama. Mereka berpendapat bahwa kritik atau humor yang bersifat satir tidak boleh dengan mudah disamakan dengan ujaran kebencian, terutama jika tidak ada niat jahat yang terbukti.

Di sisi lain, sejumlah pihak mendukung langkah Edy Mulyadi dalam melaporkan akun tersebut. Mereka menganggap bahwa pernyataan akun Fufufafa dapat merendahkan agama tertentu dan berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.

Dan Kasus ini juga memicu diskusi mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab moral dalam berbicara di ruang publik, terutama di platform media sosial yang dapat diakses oleh banyak orang.

Penolakan laporan Edy Mulyadi oleh polisi menimbulkan berbagai pandangan mengenai perlakuan hukum terhadap dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Meskipun terdapat pandangan berbeda mengenai apakah pernyataan akun Fufufafa memenuhi unsur pidana, kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi yang lebih mendalam terhadap bagaimana hukum menangani kasus-kasus ujaran kebencian di era digital.

Pihak KAMPAK dan Edy Mulyadi berharap agar kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan membuka peluang untuk meninjau kembali laporan yang telah mereka ajukan.

Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta bagi penegak hukum untuk lebih responsif dalam menangani laporan yang menyangkut isu sensitif seperti penistaan agama dan ujaran kebencian.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *