FORMASI Desak KPK Periksa Pejabat Lingkaran Istana Berinisial SS dalam Kasus Eks Jampidsus 

  • Bagikan
Ketua Umum Forum Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng

MoneyTalk.id,Jakarta – Forum Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa seorang pejabat lingkaran Istana yang disebut berinisial SS dalam pusaran perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, menilai pemeriksaan terhadap pejabat tersebut penting dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan adanya intervensi maupun pengaruh politik dalam penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Jalih, apabila benar terdapat pejabat yang berupaya memengaruhi proses hukum, maka hal itu harus diusut tanpa pandang bulu demi menjaga independensi aparat penegak hukum.

“KPK harus memeriksa pejabat berinisial SS agar perkara ini menjadi terang benderang. Jangan sampai ada kesan hukum dipengaruhi oleh kekuatan politik atau kepentingan tertentu,” kata Jalih dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Desakan FORMASI tersebut merujuk pada laporan investigatif Tempo yang menyebut adanya seorang pejabat lingkaran Istana berinisial SS yang disebut meminta Presiden Prabowo Subianto agar Febrie Adriansyah tidak dijadikan tersangka. Klaim tersebut berasal dari isi laporan media dan belum merupakan fakta yang telah diputuskan melalui proses hukum.

Menurut Jalih, informasi seperti itu tidak boleh berhenti sebagai konsumsi publik semata.

“Kalau benar ada komunikasi seperti itu, aparat penegak hukum harus menelusurinya. Jangan dibiarkan menjadi spekulasi yang terus berkembang,” ujarnya.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap SS justru akan memberikan kepastian apakah informasi tersebut benar atau tidak.

FORMASI menilai pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh kepercayaan masyarakat apabila seluruh pihak yang diduga mengetahui suatu perkara diperiksa secara profesional.

Menurut Jalih, status jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.

“Prinsip equality before the law harus dijalankan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, termasuk pejabat tinggi negara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan siapa pun apabila dinilai mengetahui atau memiliki informasi yang berkaitan dengan suatu perkara.

Kasus yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkara yang mendapat sorotan luas karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum.

Di tengah perhatian publik tersebut, Istana sebelumnya menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media, Hasan Nasbi, menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena proses hukum akan berlangsung secara “clear dan terang benderang.”

FORMASI berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang relevan.

Selain meminta pemeriksaan terhadap pejabat berinisial SS, FORMASI juga mendesak KPK berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lain apabila ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Jalih, langkah proaktif KPK akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo.

“Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum. Pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga mengetahui perkara ini merupakan bagian dari upaya mengungkap fakta secara utuh,” ujarnya.

FORMASI menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri masih menjadi perhatian publik dan berbagai pihak menilai pengusutannya akan menjadi salah satu indikator independensi penegakan hukum di Indonesia. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi klaim mengenai pejabat berinisial SS sebagaimana disebut dalam laporan media, sehingga informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *