Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Diduga Raib, BCA Digugat ke PN Jakarta Pusat

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hilangnya dana nasabah senilai Rp2,58 miliar melalui transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin, 27 Juli 2026. Para penggugat diwakili kantor hukum Ismangun & Co.

Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengatakan perkara bermula dari transaksi pada 21 November 2025 yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening perusahaan, dan satu rekening pribadi. Dana disebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak terdaftar dalam daftar rekening tujuan (whitelist).

Menurut Andre, transaksi tersebut juga tidak melalui tahapan maker pada layanan KlikBCA Bisnis milik perusahaan.

“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” ujar Andre dalam keterangannya.

Andre menilai transaksi itu semestinya tidak dapat diproses. Alasannya, dua bulan sebelumnya telah berlaku Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 12 September 2025.

Surat edaran tersebut, kata dia, mengatur kewajiban bank administrator RDN menerapkan verifikasi rekening tujuan (whitelist), autentikasi berlapis, serta Fraud Detection System (FDS).

“Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO, transaksi seperti ini seharusnya melewati proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar sebelum diproses. Namun transaksi tetap dijalankan meski ditujukan ke rekening di luar whitelist tanpa validasi yang memadai,” kata Andre.

Ia menyebut dugaan kelalaian itu berdampak pada kondisi keuangan PAS. Menurut dia, hilangnya dana nasabah menyebabkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan turun hingga PAS kehilangan status Anggota Bursa dan kini beroperasi sebagai perusahaan sekuritas non-Anggota Bursa.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN yang diterapkan BCA telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk mekanisme validasi transaksi, autentikasi, sistem deteksi fraud, serta pengawasan terhadap transaksi yang dinilai tidak wajar.

Selain menuntut ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat berharap perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dana investor di pasar modal.

“RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi ke rekening di luar whitelist bisa lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan,” ujar Andre.

Ia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan dapat memberikan kepastian mengenai standar kehati-hatian yang wajib diterapkan bank administrator RDN.

“Sangat tidak adil apabila persoalan sistemik di RDN justru seluruh dampak operasional dan reputasinya ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. Kami berharap BCA bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret. Selanjutnya kami menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh penilaian kepada Majelis Hakim,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak BCA mengenai gugatan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *