Syahganda Nilai Wajar Persoalkan Ijazah Gibran dan Cacat Konstitusi

  • Bagikan
Direktur The Great Institute, Syahganda Nainggolan
Direktur The Great Institute, Syahganda Nainggolan

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ranah hukum setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Direktur Eksekutif Great Institute Syahganda Nainggolan menilai persoalan tersebut wajar diuji melalui mekanisme hukum, terutama apabila terdapat pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon wakil presiden.

Menurut Syahganda, apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti syarat pendidikan yang dipersoalkan memang tidak terpenuhi, persoalannya tidak berhenti pada aspek administratif.

“Kalau ijazahnya ternyata tidak ada, ya wajar dong kemudian Gibran, baik secara politik, secara moral, secara hukum, konstitusi, itu sudah cacat,” kata Syahganda di podcast inilah.com, Minggu (27/9/2026).

Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya persoalan mendasar terhadap persyaratan pencalonan, maka pihak yang bersangkutan harus mengambil sikap.

“Kalau itu cacat, ya orang harus berani mundur,” ujarnya..

Dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026, hakim MK Saldi Isra juga meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri.

Denny Indrayana sendiri menyatakan perkara tersebut tidak semata-mata mengenai ijazah Gibran. Menurut Denny, gugatan juga menyentuh persoalan konstitusionalitas dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam pembicaraan yang sama, Syahganda juga menyinggung konfigurasi politik menjelang Pemilu 2029, termasuk kemungkinan pasangan politik yang akan mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Ia mempertanyakan apakah Prabowo membutuhkan figur dari lingkungan partai politik sebagai pasangan maupun orang-orang yang berada di lingkaran pemerintahannya.

“Jadi Prabowo butuh dari orang-orang partai, ya. Itu adalah orang-orang terbaiknya. Nah, orang-orang terbaiknya untuk membela Prabowo menurut saya, itu yang sampai sekarang nggak teruji,” kata Syahganda.

Ia juga menyinggung isu yang beredar mengenai kemungkinan Prabowo berpasangan dengan figur berlatar belakang militer pada 2029. Dalam pembicaraan tersebut, nama Puan Maharani turut disebut sebagai salah satu kemungkinan konfigurasi politik yang menjadi bahan pembicaraan.

Syahganda juga mengkritik dinamika kekuasaan yang menurutnya terlalu berpusat pada ambisi mempertahankan atau memperoleh jabatan politik.

“Ini kan rusaknya gara-gara Jokowi,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan alasan seseorang begitu kuat mengejar posisi kekuasaan.

“Mohon maaf ya, yang dia itu pengen sekali jadi orang berkuasa. Entah kenapa mentalnya itu apa, being president or being vice president, anything is everything,” kata Syahganda.

Syahganda juga menyoroti perdebatan mengenai ambang batas pencalonan dalam sistem politik Indonesia. Menurut dia, setiap perubahan aturan mengenai ambang batas pasti menimbulkan konsekuensi politik bagi pihak-pihak tertentu.

“Dalam perdebatan ambang batas ini pasti ada yang rugi, pasti ada yang untung. Siapa yang dirugikan, siapa yang untung?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Syahganda, berkaitan dengan bagaimana desain aturan pemilu memengaruhi kesempatan partai politik dan kandidat untuk membangun koalisi serta mengusung pasangan calon.

Sementara itu, perkara syarat pendidikan Gibran kini menjadi salah satu perkara politik-hukum yang tengah diuji di MK. Para pemohon meminta persoalan pemenuhan syarat pencalonan tersebut diperiksa secara terbuka, sedangkan KPU menyatakan akan mempertahankan dasar keputusan yang telah diambilnya dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *