7 November 2026

Syahganda Nainggolan

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik kritik terhadap pemerintahan sebelumnya kembali memanaskan ruang politik nasional. Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, melontarkan kritik kepada Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Syahganda Nainggolan, yang dinilai perlu menjelaskan kembali pernyataan-pernyataan politiknya pada masa lalu.

Dian mempertanyakan frekuensi kemunculan Syahganda di acara televisi yang menurutnya berpotensi membentuk citra negatif terhadap pemerintahan sebelumnya, termasuk pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

“Kepala Bakom, butuh berapa acara TV lagi untuk menjatuhkan citra pemerintahan sebelumnya?” ujar Dian dalam kritiknya yang beredar pada Rabu (21/10/2026).

Dian juga mengingatkan agar perdebatan mengenai rekam jejak pemerintahan tidak berubah menjadi perlombaan mengklaim diri sebagai pihak yang paling nasionalis, sementara pemerintahan terdahulu digambarkan sepenuhnya buruk.

“Jangan seolah Anda saja yang paling nasionalis dan rezim sebelumnya kotor berlumpur,” tegasnya.

Tak hanya menyinggung penilaian terhadap pemerintahan Jokowi, Dian juga mengungkit pernyataan Syahganda pada masa lalu mengenai Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Dian, rekam jejak pernyataan politik seseorang juga perlu diperhatikan ketika orang tersebut kini menduduki jabatan penting di pemerintahan.

Dian mengingatkan bahwa Syahganda pernah menyebut Prabowo dengan istilah “Malin Kundang”. Ia menggunakan pernyataan tersebut untuk mempertanyakan konsistensi cara Syahganda menilai tokoh-tokoh politik.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena Syahganda kini berada di dalam pemerintahan Presiden Prabowo, setelah sebelumnya dikenal sebagai aktivis dan pengamat yang kerap menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.

Bagi Dian, sikap kritis terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penilaian terhadap pemerintahan sebelumnya maupun pemerintahan yang sedang berjalan semestinya dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan fakta, kebijakan, dan rekam jejak yang dapat diperiksa publik.

Sebelumnya, Syahganda Nainggolan juga menjadi sorotan setelah rekaman pernyataannya mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali beredar. Dalam rekaman tersebut, ia pernah menyampaikan gagasan agar posisi wakil presiden dipertimbangkan untuk diganti.

Syahganda kemudian menjelaskan bahwa pernyataan itu disampaikan ketika dirinya masih berada di luar pemerintahan. Setelah dilantik sebagai Kepala Bakom pada 2 Oktober 2026, ia menyatakan harus sejalan dengan Presiden Prabowo dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Polemik tersebut sebelumnya juga mendapat tanggapan PSI. Pada 7 Oktober 2026, Dian meminta Syahganda tidak hanya mengklarifikasi pernyataannya mengenai Gibran, tetapi juga menjelaskan kembali ucapannya tentang Jokowi.

Dengan kritik terbarunya, Dian kembali membawa perhatian publik pada persoalan konsistensi pernyataan tokoh politik, terutama ketika seseorang berpindah dari posisi di luar pemerintahan ke jabatan resmi di dalam pemerintahan.

Perdebatan ini sekaligus mengingatkan bahwa penilaian terhadap pemerintahan tidak cukup dibangun melalui penilaian personal atau label politik. Publik tetap membutuhkan penjelasan berbasis data mengenai capaian, kekurangan, dan tanggung jawab setiap pemerintahan.

Pada akhirnya, kritik terhadap pemerintahan sebelumnya maupun pemerintahan yang sedang berjalan merupakan bagian dari demokrasi. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana kritik tersebut disampaikan, fakta apa yang mendasarinya, serta apakah standar penilaian yang digunakan tetap konsisten ketika posisi politik seseorang berubah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengenai asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pasokan oksigen untuk Singapura dan Malaysia menuai kritik keras. Mantan Tenaga Ahli DPR RI, Nirmal Ilham, menilai pernyataan tersebut memperlihatkan lemahnya kehati-hatian pejabat pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada publik internasional.

Dalam tulisan bertajuk “Syahganda Nainggolan Memalukan” yang diterbitkan pada Senin (19/10/2026), Nirmal membandingkan gaya komunikasi Syahganda dengan mantan Menteri Sekretaris Negara era Orde Baru, Moerdiono, yang dikenal berhati-hati ketika memberikan keterangan kepada pers.

Menurut Nirmal, pejabat yang berbicara atas nama pemerintah tidak cukup hanya memiliki kemampuan berkomunikasi. Mereka juga harus menguasai persoalan yang disampaikan, memeriksa kebenaran informasi, serta mempertimbangkan dampak pernyataan terhadap kehormatan negara dan kepala pemerintahan.

“Karena di balik keterangan pers yang singkat, ada waktu yang lama untuk berpikir memilih kata, menyusun kalimat lalu memahami dan mengoreksinya (cek dan ricek),” tulis Nirmal.

Kritik Nirmal berangkat dari pernyataan Syahganda pada 10 Oktober 2026, ketika menanggapi persoalan karhutla dan keluhan negara tetangga yang terdampak asap.

Dalam pernyataan yang dikutip Nirmal, Syahganda mengatakan, “Kita bukan hanya mengirim asap, tapi kalau asapnya gak ada, kita mengirim oksigen. Oksigen Singapura dan Malaysia itu kan datang dari hutan-hutan kita.”

Bagi Nirmal, pernyataan tersebut bermasalah karena mencampuradukkan persoalan lingkungan dengan klaim mengenai sumber oksigen. Ia menilai pejabat pemerintah seharusnya memastikan dasar ilmiah sebelum menyampaikan argumentasi yang dapat menjadi perhatian media asing.

Nirmal bahkan menyebut pernyataan itu sebagai kesalahan serius yang berpotensi mempermalukan Syahganda, Presiden Prabowo Subianto, dan Indonesia.

Sorotan tersebut, menurut Nirmal, semakin penting karena persoalan asap lintas batas berkaitan langsung dengan hubungan Indonesia dan negara-negara tetangga, khususnya Singapura dan Malaysia.

Untuk memperkuat kritiknya, Nirmal mengangkat sosok Moerdiono, yang menjabat Menteri Sekretaris Negara pada 1988 hingga 1998.

Ia menggambarkan Moerdiono sebagai pejabat yang berbicara pelan, tenang, dan penuh pertimbangan ketika memberikan keterangan pers. Pengalaman panjang dalam pemerintahan dan perjalanan karier militernya, menurut Nirmal, membentuk karakter yang mengutamakan kehati-hatian.

Nirmal menilai perbedaan itu memperlihatkan pentingnya pengalaman, kompetensi, dan kebijaksanaan bagi pejabat yang bertugas menyampaikan sikap pemerintah.

Dalam pandangannya, komunikasi pemerintah tidak boleh dilakukan secara spontan tanpa penguasaan materi. Pernyataan yang keliru dapat berkembang menjadi persoalan reputasi, terutama ketika menyangkut isu yang melibatkan negara lain.

Nirmal juga mengkritik perjalanan politik Syahganda. Ia menyebut Syahganda pernah berkiprah di Partai Daulat Rakyat, Partai Merdeka, dan kemudian Partai Golkar.

Dalam tulisan tersebut, Nirmal mengaitkan perjalanan politik itu dengan kritik terhadap fenomena pejabat yang dinilainya lebih piawai membaca peluang politik daripada membangun kompetensi untuk menjalankan pemerintahan.

Ia menuding Syahganda mendekat kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki peluang politik besar. Nirmal menyebut keterlibatan Syahganda dalam tim SBY-JK, perannya sebagai juru bicara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, hingga penunjukannya di lingkungan pemerintahan Prabowo.

Benarkah hutan menjadi sumber utama oksigen dunia?

Perdebatan mengenai pernyataan Syahganda juga menyentuh persoalan ilmiah tentang sumber oksigen di bumi.

Secara ilmiah, oksigen di atmosfer dihasilkan melalui fotosintesis oleh berbagai organisme, termasuk tumbuhan darat, alga, dan fitoplankton di lautan. Organisme laut memberikan kontribusi besar terhadap produksi oksigen global.

Namun, klaim bahwa 80 persen oksigen berasal dari lautan dan 20 persen dari hutan tidak dapat diperlakukan sebagai pembagian tetap tanpa menjelaskan metode pengukurannya. Produksi oksigen juga berbeda dari kontribusi bersih terhadap penambahan oksigen di atmosfer karena sebagian besar oksigen yang dihasilkan digunakan kembali dalam proses respirasi dan penguraian bahan organik.

Demikian pula, Hutan Amazon memang memiliki peran penting dalam menyerap karbon, mengatur siklus air, menjaga keanekaragaman hayati, dan memengaruhi iklim. Akan tetapi, pernyataan bahwa kontribusi bersih Amazon terhadap oksigen yang tersedia untuk dihirup manusia mendekati nol perlu dipahami dalam kerangka keseimbangan produksi dan konsumsi oksigen ekosistem.

Dengan demikian, kritik terhadap komunikasi pejabat pemerintah perlu dibarengi dengan penyampaian fakta ilmiah yang akurat agar perdebatan publik tidak justru melahirkan informasi yang menyesatkan.

Kritik Nirmal pada akhirnya mengarah pada persoalan yang lebih luas, yakni standar kompetensi pejabat publik di era Reformasi.

Ia menilai proses pengangkatan pejabat semestinya mempertimbangkan kemampuan, pengalaman, dan penguasaan bidang tugas, bukan hanya kedekatan politik.

Nirmal bahkan mengklaim sekitar 80 persen pejabat baru yang dilantik Prabowo melakukan pendekatan kepada tokoh politik tertentu demi memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut belum disertai data atau bukti yang dapat diverifikasi sehingga tidak bisa dianggap sebagai gambaran faktual seluruh pejabat pemerintahan.

Terlepas dari polemik personal yang dilontarkan Nirmal, persoalan mendasarnya tetap relevan: pejabat yang berbicara atas nama negara harus menguasai materi, memeriksa fakta, dan mempertimbangkan dampak setiap pernyataan.

Dalam persoalan karhutla, pemerintah tidak hanya dituntut menjelaskan kebijakan penanganan kebakaran, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab terhadap dampak asap lintas batas. Argumentasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan komunikasi diplomatik yang terukur akan jauh lebih bermanfaat bagi kepentingan Indonesia daripada pernyataan yang memicu kontroversi.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berarti Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Menurut Amir, apabila MK nantinya mengabulkan permohonan dan menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden, masih terdapat mekanisme konstitusional yang harus dilalui sebelum seorang Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Kalau MK mengabulkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat, belum berarti Gibran bisa langsung dicopot dari Wakil Presiden. Kewenangan pemberhentian ada pada MPR melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945,” kata Amir Hamzah kepada wartawan, Senin (5/10/2026).

Secara konstitusional, mekanisme tersebut memang tidak sederhana. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

MPR sendiri menjelaskan bahwa kewenangannya adalah memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah MK memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Karena itu, menurut Amir, putusan MK nantinya harus dibaca sebagai bagian dari rangkaian proses ketatanegaraan, bukan sebagai keputusan otomatis untuk mengganti Wakil Presiden.

“Jadi kalau MK mengabulkan, persoalannya belum selesai. Masih ada DPR dan MPR. Di sinilah tafsir politik dan konstitusional MPR akan sangat menentukan,” ujarnya.

Perkara yang dimaksud Amir berkaitan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang antara lain diajukan Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang yang berlangsung 21 September 2026, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden.

MK mencatat pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon juga mendalilkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya administratif, tetapi diduga berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran. Dalil tersebut tentu masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum merupakan putusan MK.

Amir mengatakan dinamika persidangan perlu dicermati karena putusan MK nantinya dapat mempunyai implikasi politik dan ketatanegaraan yang luas.

Ia bahkan membaca kemungkinan adanya perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi. Namun, prediksi mengenai komposisi hakim yang mengabulkan atau menolak, menurutnya, masih harus menunggu putusan resmi MK.

“Bisa saja terjadi perbedaan pendapat di antara hakim. Ada kemungkinan mayoritas mengabulkan dan sebagian berbeda pendapat. Tetapi itu masih analisis. Kita harus menunggu putusan resmi MK,” katanya.

Amir kemudian menghubungkan perkembangan perkara Gibran dengan sejumlah perubahan politik dan kelembagaan yang berlangsung di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, pergantian Kapolri, reposisi sejumlah Kapolda, serta perubahan komposisi lembaga penasihat Presiden harus dibaca sebagai bagian dari dinamika konsolidasi pemerintahan.

Pada 2 Oktober 2026, Presiden Prabowo memang mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dengan Pratikno sebagai Ketua dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Komposisinya mencakup tokoh dengan latar belakang politik, pemerintahan, agama, bisnis, akademisi hingga aktivis.

Pada hari yang sama, Prabowo juga melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Bagi Amir, perkembangan tersebut menunjukkan adanya upaya memperluas basis dukungan dan membangun konfigurasi kekuasaan baru.

“Kita melihat ada perubahan di berbagai sektor. Ada pergantian Kapolri, reposisi Kapolda, pembentukan konfigurasi Wantimpres dan masuknya sejumlah tokoh dengan latar belakang yang berbeda. Ini bisa dibaca sebagai bagian dari upaya Prabowo membangun kekuatan baru,” kata Amir.

Namun, ia menegaskan analisis tersebut tidak berarti setiap pergantian pejabat pasti merupakan bagian dari agenda politik menuju Pemilu 2029. Menurutnya, hubungan antarperistiwa tersebut harus dilihat secara hati-hati.

Amir menilai konsolidasi kekuasaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada pertarungan politik 2029.

Menurut dia, jika Prabowo ingin melanjutkan agenda politiknya pada periode berikutnya, Gerindra harus memiliki posisi yang jauh lebih kuat dalam parlemen.

“Prabowo bersama Gerindra harus mempersiapkan Pemilu 2029. Kalau ingin pemerintahan kuat, Gerindra harus menjadi kekuatan mayoritas atau setidaknya menjadi kekuatan terbesar di parlemen,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan gagasan perubahan sistem kepartaian. Menurut Amir, persoalan biaya politik yang mahal perlu dijawab dengan pembenahan partai politik dan sistem pemilu.

Amir merujuk pada pernyataan Syahganda Nainggolan mengenai keluhan Prabowo terhadap mahalnya biaya politik dalam pilkada. Dari persoalan tersebut, ia melihat perlunya “peremajaan” dan penyederhanaan sistem kepartaian.

“Keluhan mengenai mahalnya biaya pilkada bisa dijawab dengan peremajaan partai politik. Sistem kepartaian harus dibuat lebih sederhana dan sehat,” katanya.

Amir juga memprediksi partai-partai yang tidak memperoleh kursi di DPR dapat menghadapi tekanan untuk melakukan konsolidasi menjelang Pemilu 2029.

Ia menyebut PBB, Partai Prima dan Partai Garuda sebagai contoh partai yang menurutnya berpotensi mencari kendaraan politik baru atau melebur dengan kekuatan yang lebih besar.

“Partai nonparlemen seperti PBB, Prima, Partai Garuda dan lainnya bisa saja masuk ke dalam pemerintahan atau melakukan konsolidasi. Bahkan secara politik bisa muncul wacana peleburan ke Gerindra,” ujarnya.

Namun, hal tersebut masih merupakan prediksi politik Amir dan belum menjadi kebijakan resmi partai-partai yang disebut.

Sebagai gambaran, hasil Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah partai berada di bawah ambang batas parlemen 4 persen. Data KPU mencatat, antara lain, Partai Garuda memperoleh sekitar 0,27 persen, PBB 0,32 persen, Partai Prima tidak memperoleh kursi DPR, sementara Partai Ummat sekitar 0,42 persen.

KPU sendiri menetapkan ambang batas perolehan suara sah nasional untuk penentuan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024.

Amir berpandangan penyederhanaan partai politik perlu dibarengi aturan yang lebih tegas.

Ia mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen sekaligus konsekuensi kelembagaan bagi partai yang tidak mampu memenuhi ambang tersebut.

“Parliamentary threshold bisa dinaikkan menjadi 5 persen. Partai yang tidak mencapai 5 persen harus ada ketentuan yang membuat mereka melakukan merger atau bahkan dibubarkan sesuai mekanisme hukum. Jangan setiap pemilu muncul banyak partai baru tanpa basis politik yang kuat,” katanya.

Menurut dia, penyederhanaan partai bukan semata-mata untuk memperkuat pemerintah, tetapi juga untuk membuat sistem politik lebih efisien.

“Kalau terlalu banyak partai, biaya politik semakin mahal dan pemerintahan juga harus terus melakukan kompromi politik. Kalau partai lebih sedikit tetapi memiliki basis massa yang kuat, pemerintahan akan lebih stabil,” ujarnya.

Amir juga mengaitkan konsolidasi politik menuju 2029 dengan gagasan perubahan ketatanegaraan, termasuk kemungkinan kembali ke UUD 1945.

Menurut dia, wacana tersebut harus ditempatkan dalam proses politik dan konstitusional yang panjang karena perubahan UUD merupakan kewenangan MPR.

“Kalau kekuatan politik Prabowo dan Gerindra semakin besar pada 2029, bukan tidak mungkin muncul kembali ke UUD 45,” kata Amir.

Ia menilai seluruh perkembangan tersebut menunjukkan bahwa politik Indonesia mulai memasuki fase konsolidasi menuju Pemilu 2029.

Bagi Amir, isu Gibran, perubahan pejabat strategis, konsolidasi partai politik dan penguatan Gerindra tidak harus dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.

“Kalau kita lihat sebagai rangkaian, semuanya akan bermuara pada satu pertanyaan besar: seperti apa konfigurasi kekuasaan Indonesia setelah Pemilu 2029?” pungkasnya.

MoneyTalk.id, Jakarta – Perombakan jajaran pejabat Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 menuai kritik. Meski disebut sebagai reshuffle ketujuh sejak pemerintahan Prabowo berjalan, Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) menilai istilah tersebut tidak sepenuhnya tepat untuk menggambarkan perubahan yang terjadi.

Ketua GSBK, Febri Yohansyah, menyebut langkah Prabowo lebih menyerupai reposisi kekuasaan ketimbang perombakan kabinet. Menurutnya, sebagian pejabat yang mengalami pergantian posisi justru tetap berada dalam lingkaran kekuasaan, hanya dengan jabatan berbeda.

“Kalau namanya reshuffle, itu harus ada yang didepak, tidak punya jabatan lagi. Kalau cuma dipindah dari kursi satu ke kursi lain, itu bukan reshuffle. Itu reposisi,” tegas Febri, Sabtu (3/10/2026).

Menurut Febri, substansi perombakan kabinet semestinya diukur dari perubahan komposisi kekuasaan, bukan hanya pergantian nama dan jabatan. Apabila pejabat lama tetap memperoleh posisi strategis, maka publik patut mempertanyakan sejauh mana perubahan tersebut benar-benar membawa arah baru bagi pemerintahan.

Febri mencontohkan pergeseran Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman dari Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Begitu pula dengan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolri dan kemudian dipercaya menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam pergantian tersebut, posisi Kapolri diisi Komjen Pol Suyudi Ario Seto. Sementara itu, Dudung menggantikan Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam.

Bagi Febri, pola pergantian semacam ini memperlihatkan bahwa sejumlah figur lama tetap mendapatkan tempat dalam struktur pemerintahan.

“Perhatikan saja, tidak ada yang benar-benar keluar dari lingkaran kekuasaan. Mereka hanya berpindah tempat. Ini lebih tepat disebut penataan ulang posisi daripada perubahan mendasar,” ujarnya.

Ia menilai, publik seharusnya tidak hanya melihat siapa yang dilantik, tetapi juga mencermati siapa yang tetap dipertahankan dan bagaimana distribusi pengaruh politik berlangsung setelah perombakan.

Febri juga menyoroti narasi yang mengaitkan masuknya sejumlah tokoh, termasuk Syahganda Nainggolan dan Rocky Gerung, ke lingkungan kekuasaan dengan upaya mempercepat pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, spekulasi tersebut tidak memiliki landasan logis yang memadai jika melihat komposisi pejabat yang justru memperlihatkan keberlanjutan hubungan politik dengan kelompok yang selama ini dekat dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ia menilai, keberadaan sejumlah figur yang memiliki hubungan dengan pemerintahan sebelumnya menunjukkan bahwa pengaruh politik lama tidak serta-merta hilang dalam penataan kabinet Prabowo.

“Narasi bahwa masuknya tokoh-tokoh tersebut bertujuan mempercepat pencopotan Gibran adalah narasi yang tidak masuk logika dan menyesatkan,” kata Febri.

Ia menambahkan, pergeseran jabatan sejumlah pejabat justru memperlihatkan bahwa pemerintahan Prabowo masih mempertahankan pola akomodasi politik terhadap berbagai kelompok.

Lebih jauh, Febri melontarkan kritik terhadap masuknya sejumlah tokoh yang selama ini dikenal vokal menyampaikan pandangan politik ke lingkungan pemerintahan.

Ia menduga, penempatan tokoh-tokoh seperti Syahganda Nainggolan dan Rocky Gerung di lingkaran kekuasaan dapat dibaca sebagai upaya meredam kritik terhadap pemerintah, termasuk kritik yang selama ini diarahkan kepada Jokowi.

Menurut Febri, pemberian posisi atau ruang dalam kekuasaan berpotensi mengubah sikap seseorang yang sebelumnya lantang menyampaikan kritik dari luar pemerintahan.

“Tujuannya sederhana agar mereka diam seribu bahasa. Sudah di dalam, sudah diberi tempat, mana mungkin terus mengkritik. Itu cara paling halus membungkam suara tajam,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Febri terhadap pola akomodasi yang berlangsung. Namun, dugaan mengenai motif penempatan para tokoh tersebut belum dapat dipastikan tanpa penjelasan langsung dari pihak Presiden maupun tokoh-tokoh yang disebut.

Febri juga menyoroti keberadaan sejumlah tokoh masyarakat di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), termasuk Sinta Nuriyah Wahid, Said Aqil Siradj, dan Salim Segaf Aljufri.

Menurutnya, pemberian posisi terhormat kepada tokoh masyarakat tidak otomatis berarti mereka memiliki kewenangan menentukan kebijakan strategis negara.

“Wantimpres itu ibarat bunga di ruang kerja Presiden. Dilihat, sesekali disapa, lalu dilupakan. Masuk ke sana bukan berarti ikut menentukan arah negara. Itu cara meredam kritik dengan memberi kursi terhormat, tapi tak berkuasa,” papar Febri.

Ia memandang, keberadaan para tokoh tersebut perlu dilihat dari sejauh mana mereka dapat memberikan pengaruh nyata terhadap kebijakan pemerintah, bukan hanya dari status dan kedudukan formal yang diberikan.

Bagi GSBK, persoalan utama dari perombakan kabinet kali ini bukan terletak pada jumlah pejabat yang dilantik, melainkan pada substansi perubahan yang dihasilkan.

Febri menilai, pergantian jabatan yang tidak disertai perubahan mendasar dalam arah kebijakan berisiko menimbulkan kesan bahwa pemerintah hanya melakukan penataan administratif untuk mempertahankan keseimbangan kekuasaan.

“Kalau benar-benar reshuffle, wajahnya berubah total. Kalau ini? Wajahnya sama, cuma pakaiannya yang diganti. Rakyat menunggu perubahan arah, bukan sekadar pindah tempat duduk,” lanjutnya.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan pemerintahan yang mampu menghadirkan perubahan nyata, baik dalam kebijakan ekonomi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, maupun penyelesaian berbagai persoalan sosial.

Menurutnya, perombakan kabinet seharusnya menjadi momentum evaluasi kinerja sekaligus pembenahan arah pemerintahan, bukan hanya mekanisme untuk mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok politik.

“Jadi ini benar-benar reposisi ala Presiden Prabowo. Tidak ada pembersihan total, tidak ada penyingkiran pengaruh lama. Hanya penataan ulang kursi, yang lama tetap di dekat pintu. Kritikus ditarik masuk agar tak bersuara di luar. Tokoh masyarakat dihormati tanpa diberi kekuasaan nyata,” tutup Febri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ranah hukum setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.

Direktur Eksekutif Great Institute Syahganda Nainggolan menilai persoalan tersebut wajar diuji melalui mekanisme hukum, terutama apabila terdapat pertanyaan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan calon wakil presiden.

Menurut Syahganda, apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti syarat pendidikan yang dipersoalkan memang tidak terpenuhi, persoalannya tidak berhenti pada aspek administratif.

“Kalau ijazahnya ternyata tidak ada, ya wajar dong kemudian Gibran, baik secara politik, secara moral, secara hukum, konstitusi, itu sudah cacat,” kata Syahganda di podcast inilah.com, Minggu (27/9/2026).

Ia menambahkan, apabila nantinya terdapat putusan hukum yang menyatakan adanya persoalan mendasar terhadap persyaratan pencalonan, maka pihak yang bersangkutan harus mengambil sikap.

“Kalau itu cacat, ya orang harus berani mundur,” ujarnya..

Dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026, hakim MK Saldi Isra juga meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri.

Denny Indrayana sendiri menyatakan perkara tersebut tidak semata-mata mengenai ijazah Gibran. Menurut Denny, gugatan juga menyentuh persoalan konstitusionalitas dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam pembicaraan yang sama, Syahganda juga menyinggung konfigurasi politik menjelang Pemilu 2029, termasuk kemungkinan pasangan politik yang akan mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Ia mempertanyakan apakah Prabowo membutuhkan figur dari lingkungan partai politik sebagai pasangan maupun orang-orang yang berada di lingkaran pemerintahannya.

“Jadi Prabowo butuh dari orang-orang partai, ya. Itu adalah orang-orang terbaiknya. Nah, orang-orang terbaiknya untuk membela Prabowo menurut saya, itu yang sampai sekarang nggak teruji,” kata Syahganda.

Ia juga menyinggung isu yang beredar mengenai kemungkinan Prabowo berpasangan dengan figur berlatar belakang militer pada 2029. Dalam pembicaraan tersebut, nama Puan Maharani turut disebut sebagai salah satu kemungkinan konfigurasi politik yang menjadi bahan pembicaraan.

Syahganda juga mengkritik dinamika kekuasaan yang menurutnya terlalu berpusat pada ambisi mempertahankan atau memperoleh jabatan politik.

“Ini kan rusaknya gara-gara Jokowi,” ujarnya.

Ia kemudian mempertanyakan alasan seseorang begitu kuat mengejar posisi kekuasaan.

“Mohon maaf ya, yang dia itu pengen sekali jadi orang berkuasa. Entah kenapa mentalnya itu apa, being president or being vice president, anything is everything,” kata Syahganda.

Syahganda juga menyoroti perdebatan mengenai ambang batas pencalonan dalam sistem politik Indonesia. Menurut dia, setiap perubahan aturan mengenai ambang batas pasti menimbulkan konsekuensi politik bagi pihak-pihak tertentu.

“Dalam perdebatan ambang batas ini pasti ada yang rugi, pasti ada yang untung. Siapa yang dirugikan, siapa yang untung?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut, menurut Syahganda, berkaitan dengan bagaimana desain aturan pemilu memengaruhi kesempatan partai politik dan kandidat untuk membangun koalisi serta mengusung pasangan calon.

Sementara itu, perkara syarat pendidikan Gibran kini menjadi salah satu perkara politik-hukum yang tengah diuji di MK. Para pemohon meminta persoalan pemenuhan syarat pencalonan tersebut diperiksa secara terbuka, sedangkan KPU menyatakan akan mempertahankan dasar keputusan yang telah diambilnya dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, melontarkan usulan kontroversial terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai Gibran sebaiknya diganti sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Syahganda dalam perbincangannya dengan pengamat politik Hendri Satrio yang tayang pada Senin (7/9/2026). Dalam perbincangan itu, Syahganda bahkan secara tegas mengusulkan agar Gibran “disingkirkan” melalui jalur konstitusional.

Menurut Syahganda, pergantian Wakil Presiden dapat ditempuh melalui mekanisme ketatanegaraan, termasuk kemungkinan melalui persidangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Mencampakkan Gibran dari sekarang. Iya kan? Mencampakkan itu bisa diganti melalui MPR, sidang MPR dan lain-lain. Misalkan kan bisa Gibran diganti karena dia punya cacat sejarah yang mungkin orang tetap mengejar secara konstitusional atau ijazahnya,” ujar Syahganda.

Ia kemudian mempertanyakan urgensi keberadaan wakil presiden dalam pemerintahan Prabowo apabila posisi tersebut justru menimbulkan persoalan politik.

Menurutnya, karakter kepemimpinan Prabowo merupakan sosok yang kuat, karismatik dan cenderung mampu mengambil keputusan sebagai “solo player”.

“Tanpa wakil presiden aja. Dia sekarang kan karakternya karakter karismatik ya, presiden ini, dan solo player. Jadi enggak usah dikasih lagi orang kedua,” katanya.

Syahganda bahkan menggambarkan kemungkinan Gibran tidak lagi berada di lingkungan Istana.

“Keluar nih si Gibran dari Istana, misalnya gitu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syahganda juga menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia berharap Jokowi dapat bersikap fair apabila nantinya kembali terlibat dalam pertarungan politik menuju Pemilu 2029.

“Tentu kita berharap Jokowi akan fair, maksudnya dia bisa fair dalam bertarung ke 2029,” kata Syahganda.

Ketika kembali ditanya mengenai usulannya terhadap Gibran, Syahganda menegaskan bahwa dirinya mendorong agar Wakil Presiden tersebut diganti.

“Usulannya jelas apa tadi? Disingkirin aja. Iyalah, ngapain ada Gibran di republik ini?” tegasnya.

Sebagai catatan, Prabowo dan Gibran secara resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dalam Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober 2024 berdasarkan penetapan KPU.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, melontarkan analisis tajam terkait kemunculan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah tokoh dan elite relawan, termasuk Budi Arie Setiadi.

Menurut Syahganda, kemunculan sejumlah tokoh tersebut di ruang publik tidak bisa dilihat semata-mata sebagai pertemuan biasa. Ia menilai terdapat dinamika dan kepentingan politik yang patut dicermati, terutama setelah munculnya berbagai narasi mengenai masa depan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Syahganda menyoroti sebuah forum yang memperlihatkan Jokowi berada bersama sejumlah elite pendukungnya. Menurutnya, ketika pembicaraan dalam forum tersebut kemudian menjadi perhatian publik, pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya sedang dipersiapkan pun menjadi relevan.

“Jokowi dan Budi Arie ketika muncul di publik, itu rapat lengkap elite-elite Jokowi dan kemudian bocor di media. Mereka ini berpikir kalau lewat Oktober maka Prabowo akan selamat sampai 2029,” kata Syahganda di channel yang Forum Keadilan Madilog, Senin (31/8/2026).

Ia kemudian menyoroti pernyataan Budi Arie dalam forum tersebut. Menurut Syahganda, ketika seorang tokoh politik melontarkan pertanyaan kepada massa relawan dan mendapatkan jawaban serempak berupa kesiapan, publik wajar mempertanyakan konteks politik di balik pernyataan tersebut.

“Ketika Budi Arie bertanya siap, kemudian massa relawan mengatakan siap. Nah, apa sebetulnya yang dipersiapkan?” ujarnya.

Bagi Syahganda, Budi Arie bukanlah sosok yang dapat dilepaskan dari konteks politik. Karena itu, ia memandang setiap pernyataan yang disampaikan tokoh politik perlu dibaca dalam konteks kepentingan dan agenda yang mungkin sedang dibangun.

“Dia kan politisi. Jadi motifnya pasti motif politik. Kepentingannya pasti ada sebagai insan politik,” tegasnya.

Lebih jauh, Syahganda menyampaikan analisisnya mengenai kelompok politik yang selama ini dikaitkan dengan Jokowi. Ia menilai inti kekuatan politik tersebut akan terus memikirkan bagaimana menjaga dan memperkuat masa depan politik Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, munculnya berbagai wacana politik belakangan ini perlu dibaca sebagai bagian dari pertarungan narasi menjelang periode-periode politik penting ke depan.

“Intinya Jokowi, inti daripada intinya geng Jokowi, pasti akan mengagendakan bagaimana Gibran bisa jadi,” kata Syahganda.

Ia juga menilai Jokowi memiliki posisi sentral dalam jaringan politik tersebut. Karena itu, menurut Syahganda, berbagai pernyataan yang muncul dari tokoh-tokoh di sekitarnya tidak dapat dipisahkan begitu saja dari kepemimpinan politik Jokowi.

“Sengaja Jokowi menginginkan agar urusan percepatan, agar urusan patahan sejarah itu menjadi wacana publik. Di forum itu pemimpinnya adalah Jokowi,” ujarnya.

Syahganda bahkan menyebut dinamika tersebut sebagai bentuk pembangunan agitasi dan propaganda politik melalui berbagai narasi yang secara bertahap dilemparkan ke ruang publik.

Ia mencontohkan sejumlah pernyataan dari tokoh-tokoh politik yang, menurutnya, turut membentuk atmosfer politik menjelang berbagai agenda aksi massa.

“Ada narasi yang dibangun. Pramono Anung membangun narasi silakan, tidak ada masalah asal aksi damai. Eggi Sudjana membangun narasi bahwa silakan menginap di kantor saya. Ditambah lagi narasi politik yang dilakukan oleh Budi Arie,” katanya.

Syahganda juga memberikan pandangannya mengenai aksi massa yang sebelumnya berlangsung. Ia menilai aksi tersebut tidak mencapai eskalasi seperti yang sebelumnya diperkirakan.

Menurut dia, salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian adalah langkah aparat terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pendanaan aksi.

“Melempemnya aksi kemarin itu, menurut saya, karena kerja aparat. Pemeriksaan rekening,” ujar Syahganda.

Ia secara khusus menyinggung isu pemblokiran rekening seseorang yang disebutnya sebagai “Mas Botok”. Menurut Syahganda, langkah tersebut menimbulkan efek psikologis bagi pihak-pihak yang sebelumnya memberikan dukungan finansial.

“Pemblokiran rekening Botok ini memang mengagetkan buat para donatur. Takut dong donatur, karena sudah ketahuan siapa-siapa donaturnya,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan analisis Syahganda mengenai dinamika politik dan dampak psikologis dari penindakan atau pemeriksaan yang dilakukan aparat. Klaim mengenai motif, keterkaitan politik, maupun dampak terhadap pendanaan aksi tersebut memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam bagian lain pernyataannya, Syahganda menilai tanggung jawab atas narasi politik yang muncul dalam forum para relawan tidak seharusnya hanya dibebankan kepada Budi Arie.

Menurut dia, Jokowi sebagai tokoh yang dinilainya memiliki posisi kepemimpinan dalam forum tersebut seharusnya memberikan penjelasan langsung kepada publik.

“Presiden ketujuh Jokowi harus membuat statement resmi. Dia memohon maaf atas statement yang muncul di situ bahwa itu tidak akan terulang lagi,” ujar Syahganda.

Ia menegaskan, menurut pandangannya, permintaan maaf tersebut tidak cukup jika hanya disampaikan oleh Budi Arie.

“Jadi bukan Budi Arie-nya yang minta maaf. Jokowinya. Jokowi dong. Dia kan pemimpinnya di situ,” tegasnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Dewan Direktur GREAT Institute Syahganda Nainggolan menilai salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah keberadaan sejumlah pejabat yang sebelumnya mendapatkan posisi strategis pada era Presiden Joko Widodo.

Menurut Syahganda, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintahan Prabowo telah sepenuhnya mengendalikan institusi-institusi strategis negara.

Syahganda mencontohkan posisi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia mengingatkan bahwa kedua pejabat tersebut mendapatkan jabatan strategis pada masa pemerintahan Jokowi.

“Semua orang Jokowi, Panglima TNI Agus Subiyanto juga orangnya Jokowi tadinya,” kata Syahganda dalam pernyataannya di channel YouTube Obor Rakyat Reborn, Rabu (26/8/2026).

Agus Subiyanto memang dilantik Jokowi sebagai KSAD pada 25 Oktober 2023. Tidak lama kemudian, pada 22 November 2023, Jokowi kembali melantiknya sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. Pelantikan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 102/TNI Tahun 2023.

Sementara itu, ST Burhanuddin ditunjuk Jokowi sebagai Jaksa Agung pada Oktober 2019. Jokowi ketika itu menyebut Burhanuddin dipilih antara lain karena memiliki pengalaman internal di Kejaksaan Agung.

Syahganda mengatakan, keberadaan pejabat yang diangkat pada pemerintahan sebelumnya seharusnya tidak semata-mata dilihat dari siapa yang mengangkatnya.

Menurut dia, persoalan yang lebih penting adalah apakah pejabat tersebut menjalankan garis kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo atau masih membawa kepentingan politik pemerintahan sebelumnya.

“Presiden bisa enggak memerintahkan Panglima, nurut enggak? Kalau nurut berarti dia masuk ke rezim dia,” ujar Syahganda.

Menurutnya, hal serupa dapat dilihat dari institusi penegak hukum. Apabila Jaksa Agung menjalankan instruksi pemerintahan baru dalam pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk penindakan terhadap persoalan ilegal di sektor perkebunan dan sawit, maka secara politik hal tersebut dapat menjadi indikator bahwa institusi tersebut telah bekerja dalam garis pemerintahan Prabowo.

Syahganda juga menyinggung posisi kepolisian. Menurut dia, efektivitas instruksi Presiden terhadap institusi keamanan dan penegakan hukum menjadi salah satu indikator penting untuk melihat apakah pemerintahan baru telah memiliki kendali politik dan administratif yang kuat.

Dalam konteks Kejaksaan Agung, Syahganda turut menyinggung mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 2026 dan kemudian diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri periode 2020–2024.

Fakta tersebut membuat posisi Febrie menjadi salah satu perkembangan penting dalam dinamika penegakan hukum pada 2026.

Syahganda mengakui dirinya memiliki pandangan pribadi agar sejumlah pejabat yang diasosiasikan dengan pemerintahan Jokowi tidak lagi berada di posisi strategis.

Ia menyebut harapan tersebut sebagai bagian dari apa yang disebutnya sebagai “dendam masa lalu”. Namun, menurut dia, persoalan yang lebih penting bukan semata-mata pergantian orang karena alasan politik.

Syahganda menilai sebagian pejabat yang berada dalam lingkaran pemerintahan sebelumnya telah terbentuk oleh pola kekuasaan dan relasi ekonomi-politik pada era Jokowi.

“Yang paling penting sebenarnya beberapa orang-orang dari masa lalu itu mentalnya rusak,” katanya.

Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan apa yang disebutnya sebagai “serakanomik”, yakni pola hubungan antara pengusaha dan pejabat yang menurutnya berkembang pada masa pemerintahan sebelumnya.

Menurut Syahganda, hubungan antara pengusaha dan pemerintah tidak mungkin berjalan sendiri. Jika ada kepentingan bisnis besar, menurut dia, pasti terdapat pejabat atau birokrasi yang menjadi counterpart dalam menjalankan kepentingan tersebut.

“Enggak mungkin serakanomik itu cuma pengusaha. Pasti ada mitranya, counterpart-nya. Itu ya pejabat-pejabat dari masa lalu,” ujar dia.

Meski demikian, Syahganda tidak menutup kemungkinan perubahan terhadap sejumlah pejabat strategis akan dilakukan secara bertahap.

Ia menduga pergantian tersebut bisa saja dilakukan bersamaan dengan perombakan atau reshuffle kabinet apabila Presiden Prabowo memutuskan melakukan langkah tersebut.

“Bisa jadi itu nanti barengan dengan reshuffle kabinet,” kata Syahganda.

Menurut dia, pergantian pejabat tidak selalu harus dilakukan secara mendadak. Pemerintah dapat menyiapkan proses transisi agar pejabat lama dapat berpindah posisi atau mengalami perubahan penugasan secara terukur.

Ia bahkan memperkirakan kemungkinan adanya perubahan terhadap sejumlah nama yang sebelumnya menjadi sorotan dalam waktu sekitar dua bulan mendatang.

“Bisa jadi dalam waktu dua bulan lagi beberapa nama yang kita singgung tadi ada kemungkinan untuk di-level,” ujarnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Eksekutif GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto yang menurut dia membahas sejumlah catatan kelam dalam perjalanan politik Indonesia, termasuk peristiwa yang terjadi pada era pemerintahan Joko Widodo.

Syahganda menyebut pertemuan tersebut berlangsung pada 30 Januari 2026. Ia mengaku hadir bersama sejumlah tokoh, di antaranya Menteri Pertahanan, Said Didu, Abraham Samad, dan Prof. Siti Zuhro.

Dalam keterangannya, Syahganda mengatakan dirinya mendengar langsung dari Prabowo mengenai pertanyaan terkait sikap Amien Rais terhadap Presiden.

“Kenapa Amien Rais membenci saya?” ujar Syahganda, mengutip percakapan yang menurutnya disampaikan Prabowo di channel YouTube Obor Rakyat Reborn, Senin (24/8/2026).

Syahganda kemudian mengungkap bahwa dalam pertemuan tersebut muncul pembahasan mengenai berbagai peristiwa politik dan keamanan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Ia menyinggung meninggalnya ratusan petugas pemilu pada Pemilu 2019 serta tragedi yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50.

Menurut Syahganda, angka kematian petugas Pemilu 2019 yang dibicarakan dalam pertemuan itu mencapai sekitar 800 orang. Ia mengatakan angka tersebut dikoreksi oleh Prof. Siti Zuhro menjadi 800.

“Jadi saya tahu, Habib Rizieq korban itu syuhadanya lima orang, eh enam orang di kilometer 50. Jadi Presiden kita tahu,” kata Syahganda.

Syahganda kemudian menyampaikan pandangannya bahwa berbagai peristiwa tersebut merupakan catatan sejarah yang perlu diperhatikan. Ia bahkan menyebut adanya kemiripan dengan pola kekerasan politik masa lalu, meski menegaskan hal tersebut sebagai spekulasi.

“Keja­di­an-kejadian yang terjadi di era Jokowi seperti pembunuhan laskar Habib Rizieq, kemudian meninggalnya 800 petugas pemilu dan lain-lain. Itu kan catatan-catatan yang kita dalam sejarah Republik ini,” ujarnya.

Ia kemudian mengatakan bahwa Presiden Prabowo memahami catatan tersebut. Namun, menurut Syahganda, Prabowo memilih untuk tidak menjadikan masa lalu sebagai fokus utama pemerintahannya.

“Presiden Prabowo noted,” kata Syahganda.

Menurut dia, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin terlalu cepat melihat ke belakang atau “melihat spion”, karena ingin memusatkan perhatian pada tantangan ke depan.

“Saya enggak mau cepat-cepat lihat spion, saya mau lihat ke depan dulu. Pertarungan kita besar,” kata Syahganda, mengutip pernyataan Prabowo.

Syahganda menilai pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Prabowo mengetahui berbagai persoalan masa lalu, tetapi memilih berkonsentrasi pada agenda politik dan pemerintahan ke depan.

Sebelumnya, Syahganda juga pernah menulis mengenai pertemuannya dengan Prabowo pada 30 Januari 2026. Dalam tulisan tersebut, ia menyebut pertemuan itu sebagai pertemuan kedua yang intensif dengan Prabowo setelah sebelumnya diundang ke Hambalang pada 9 Januari 2026.

MoneyTalk.id, Jakarta- Direktur The Great Institute, Syahganda Nainggolan, mengapresiasi rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang akan digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Syahganda dalam wawancara pada Ahad (23/8/2026), menanggapi informasi mengenai massa dari Pati yang telah tiba di Jakarta sejak Jumat (21/8/2026).

Menurut Syahganda, penyampaian aspirasi masyarakat melalui demonstrasi merupakan bagian dari partisipasi publik dalam kehidupan demokrasi, sepanjang dilakukan secara damai.

“Saya mengapresiasi setiap langkah masyarakat untuk menuntut hak-haknya dalam keterbukaan publik sebagai bagian dari partisipasi untuk mencapai demokrasi,” kata Syahganda.

Ia berharap aksi masyarakat tidak ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk menciptakan kerusuhan.

“Tentu kita berharap tidak terjadi penunggang-penunggang seperti yang terjadi sebelumnya, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kerusuhan di Indonesia, baik yang tidak suka dengan pemerintahan Prabowo, yang mereka katakan merupakan korban oligarki hitam, dan banyak aset-asetnya yang uangnya disita Prabowo,” ujarnya.

Karena itu, Syahganda meminta aparat keamanan dan intelijen melakukan langkah pencegahan terhadap potensi penunggangan aksi, tanpa menghambat masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

“Ya, tentu kita minta aparat, intelijen kita mencegah penunggangannya. Tetapi Aliansi Masyarakat Pati dibiarkan saja untuk melakukan demonstrasi damai. Yang penting mereka melakukan demonstrasi damai,” kata Syahganda.

Ia menilai salah satu tujuan aksi tersebut adalah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Tujuannya agar mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Saya mengapresiasi aksi tersebut,” ujarnya.

Syahganda juga menilai terdapat kesamaan semangat antara tuntutan masyarakat terkait perampasan aset dan langkah pemerintah dalam menyita aset yang dinilai bermasalah.

“Saya melihat DPR sekarang, setahu saya, sedang mempercepat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Karena rezim ini sekarang rezim yang sering merampas aset-aset ilegal,” tuturnya.

Ia kemudian menyinggung kebijakan pemerintah terkait lahan ilegal, termasuk sektor perkebunan sawit.

“Bahkan yang tadinya mau diputihkan oleh rezim Jokowi, merujuk Pasal 110 A dan B Undang-Undang Omnibus Law, Luhut Binsar Pandjaitan sudah mengatakan akan memutihkan jutaan lahan-lahan ilegal sawit. Tapi oleh Presiden Prabowo disita dan dimasukkan ke dalam Agrinas Palma Nusantara,” kata Syahganda.

Menurut dia, semangat pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya tidak berbeda. Namun, ia menilai perlu ada kehati-hatian agar penerapan aturan tersebut tidak merugikan pihak yang tidak terlibat dalam suatu tindak pelanggaran hukum.

“Jadi semangat Pak Prabowo dengan DPR ini tidak mungkin berbeda. Nah, hanya yang saya tahu, di DPR itu pembicaraannya bagaimana kehati-hatian agar investor jangan yang tidak terlibat,” ujarnya.

Syahganda memberikan contoh apabila terdapat kepemilikan saham oleh beberapa pihak, baik investor lokal maupun asing.

“Misalnya pemilik saham diangkat tiga pemilik saham: satu lokal, satu asing. Asingnya kan tidak tahu bagaimana peristiwa korupsi, KKN di sini. Tiba-tiba, misalnya, orang Indonesia yang kena skandal korupsi, KKN, disita dan investornya ikut disita karena sahamnya ada di perusahaan yang sedang kena korupsi, KKN, atau pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, DPR tengah membahas mekanisme agar pihak yang tidak mengetahui adanya pelanggaran hukum tidak turut menjadi korban.

“Nah, yang saya dengar DPR akan memisahkan bagaimana yang tidak tahu sahamnya ada di yang kena hukum itu jangan sampai menjadi korban,” kata Syahganda.

Karena itu, ia berharap kelompok masyarakat sipil ikut memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama terkait perlindungan terhadap dunia usaha dan investor.

“Kita berharap teman-teman yang di civil society mempelajari bagaimana memberi masukan agar situasi bisnis ke depan menjaga kaum investor,” ujarnya.

Terkait rencana aksi AMPB, Syahganda mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan demonstrasi tersebut selama berlangsung tanpa kekerasan.

Ia juga menyebut rencana dukungan dari Aliansi Rakyat Indonesia serta kedekatan sebagian pihak dengan apa yang disebutnya sebagai “Kabinet Bayangan”.

“Jadi kembali ke Aliansi Masyarakat Pati juga nanti didukung Aliansi Rakyat Indonesia. Nantinya kedekatan mereka dengan Kabinet Bayangan. Saya pikir tidak masalah aksi tersebut selama tidak ada kekerasan. Saya mengapresiasi aksi ini,” pungkas Syahganda.