MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berani menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Muslim Arbi pada Ahad, 27 September 2026, merespons gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya telah mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran ke MK. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menurut Muslim Arbi, perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi MK untuk membongkar persoalan yang menurutnya berkaitan dengan Putusan Nomor 90.
“Jadi, kalau ini dibiarkan terus, berarti melegalisir kejahatan. Ini berbahaya bagi keberadaan MK. MK dilumpuhkan kredibilitasnya karena dia itu final binding, tapi dalam persoalan ini ditemukan kejahatan di dalamnya,” ujar Muslim Arbi.
Ia menilai salah satu sejarah kelam di bangsa ini adalah politik KKN yang menurutnya diterapkan selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“KEMPALAN: Salah satu sejarah kelam di bangsa ini adalah politik KKN yang selama satu dekade diterapkan oleh Presiden Joko Widodo semenjak berkuasa dari 2014, 2019, 2019, 2024,” kata Muslim Arbi.
“Nah, selama 10 tahun kekuasaannya, dia itu KKN korupsi-korupsi dan nepotisme yang merajalela, dan ini menjadi salah satu penyebab keterpurukan di bangsa ini,” lanjutnya.
Muslim Arbi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
“Kemudian sekarang ini pemerintahan Prabowo Subianto pun masih mewarisi itu dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapresnya. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah dipimpin oleh Anwar Usman yang telah meloloskan Gibran, itu dosa paling besar,” ujarnya.
“Oleh sebab itu, maka sekarang ini saatnya dalam gugatan Denny Indrayana dan teman-temannya yang menggugat tentang Gibran dalam persoalan ijazah ini menjadi momentum untuk Mahkamah Konstitusi mengakhiri sejarah KKN yang diterapkan oleh Jokowi selama 10 tahun ini,” kata Muslim.
“Jadi pesan saya adalah Mahkamah Konstitusi harus segera membebaskan negeri ini dari politik KKN rezim Jokowi. Karena bagaimanapun dalam sejarah perjalanan MK, MK pernah terlibat dalam persoalan Gibran saat dipimpin oleh Anwar Usman.” jelas Muslim
Muslim Arbi juga menyoroti keterlibatan Anwar Usman dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Anwar Usman tercatat sebagai Ketua MK sekaligus anggota majelis yang memutus perkara.
“Sebagai Ketua MK itu Anwar Usman mempraktikkan, menjadi pelaksana, menjadi operator terhadap politik KKN yang diterapkan oleh Jokowi dengan meloloskan sebagai Capres dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 itu,” ujar Muslim.
“Jadi sekarang saatnya tidak usah berpandangan bahwa putusan MM itu adalah final mengikat, tapi sekarang ini, karena itu cacat putusan. Karena itu salah satu di antaranya penyebab kerusakan di bangsa ini.” tampaknya.
Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri dibacakan MK pada 16 Oktober 2023. Dalam perkembangan berikutnya, MK kembali menegaskan bahwa putusan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Muslim Arbi juga menanggapi pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut putusan MK bersifat final and binding demi hukum.
“Menurut saya, pernyataan Mahfud MD itu menunjukkan bahwa dia melegitimasi kejahatan penggunaan ijazah Gibran yang tidak pernah bisa menunjukkannya di public. Sehingga, seolah-olah dia membenarkan apa yang dilakukan oleh Gibran dalam persoalan ijazah itu benar adanya,” katanya.
“Ini berarti kejahatan juga, kejahatan administrasi terhadap negara, administrasi negara yang dilakukan oleh timnya Gibran. Dan ketidakcermatan KPU, yang sudah terbukti dalam persidangan, dalam pemeriksaan perkara Denny Indrayana dan kawan-kawan ini.” tegasnya.
Muslim menilai gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan justru menjadi ruang untuk menguji kembali persoalan yang diperdebatkan tersebut.
“Ini sebetulnya membongkar itu. Jadi, Mahfud tak usah bela diri seperti itu. Begitu, ya kan. Jadi, kami dari rakyat Indonesia mendukung agar MK membuka kembali, karena ini kan kejahatan MK juga.”
Ia kembali menegaskan agar persoalan tersebut dibuka secara terang kepada publik.
“Jadi, kalau ini dibiarkan terus, berarti melegalisir kejahatan. Ini berbahaya bagi keberadaan MK. MK dilumpuhkan kredibilitasnya karena dia itu final binding, tapi dalam persoalan ini ditemukan kejahatan di dalamnya.” katanya.
“Harusnya dibongkar, diputuskan dan ini perlu menjadi terang-benderang di mata publik, begitu. Ini jangan dibela-belain sama Mahfud. Apalagi, karena Mahfud MD mantan ketua MK. Salah besar itu,” tegas Muslim.
Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. MK dalam pemeriksaan pendahuluan juga meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pernyataan mengenai politik KKN, Putusan MK Nomor 90, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Mahfud MD, KPU, serta dugaan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam tulisan ini merupakan pendapat dan penilaian Muslim Arbi. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi Muslim Arbi. Muslim Ardi direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu





