6 November 2026

Mahfud MD

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus Partai Demokrat Andi Arief angkat bicara menanggapi polemik pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Andi Arief membela Jansen yang sebelumnya menyampaikan pandangan hukum mengenai putusan MA tersebut. Ia menegaskan bahwa Jansen merupakan salah satu rujukan analisis hukum di lingkungan Partai Demokrat bersama sejumlah politikus dan praktisi hukum lainnya.

Melalui akun X @Andiarief__, Andi Arief menyebut Jansen memiliki latar belakang pendidikan hukum dan dikenal serius serta objektif dalam menyampaikan pandangan.

Menurut Andi Arief, pandangan Jansen mengenai putusan MA tersebut juga sejalan dengan pendapat sejumlah ahli hukum, di antaranya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, serta pakar hukum Margarito Kamis.

“Kalau ada bantahan terhadap pendapat Jansen, kemukakan saja. Kalau ada,” tulis Andi Arief di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Andi Arief meminta perdebatan mengenai putusan MA ditempatkan dalam ruang argumentasi hukum, bukan dikaitkan dengan spekulasi kepentingan politik tertentu.

Andi Arief juga menanggapi tudingan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengaitkan pernyataan Jansen dengan kemungkinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Wakil Presiden.

Ia tidak menampik bahwa AHY memiliki kesempatan untuk memimpin Indonesia pada masa mendatang. Namun, menurutnya, bukan berarti AHY sedang mengincar posisi Wakil Presiden dalam situasi politik saat ini.

“AHY dituduh PSI akan menjadi Wapres. Tentu wajar kalau memang ada kesempatan memimpin Indonesia, AHY harus siap. Tetapi, tidak sekarang. AHY akan memilih jalan berkompetisi melalui pemilu yang baik setelah era Pak Prabowo,” tegasnya.

Pernyataan Andi Arief tersebut sekaligus menegaskan bahwa Partai Demokrat memiliki pandangan tersendiri mengenai masa depan politik AHY. Ia menyampaikan bahwa kompetisi politik harus ditempuh melalui mekanisme pemilihan umum yang baik.

Di sisi lain, perdebatan mengenai putusan MA terkait suket pendidikan Gibran masih menyisakan sejumlah persoalan hukum dan politik yang membutuhkan penjelasan serta tindak lanjut dari pihak-pihak terkait.

Andi Arief meminta pihak yang berbeda pandangan dengan Jansen untuk menyampaikan bantahan melalui argumentasi dan kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti persoalan persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, persoalan tersebut berpotensi memasuki ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam penerapan aturan persyaratan pendidikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mahfud menilai, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya dokumen pendidikan yang digunakan Gibran, melainkan juga proses penetapan persyaratan pencalonan serta kebijakan administrasi yang menjadi dasar penerimaan dokumen tersebut.

Dalam keterangannya di Kompas TV, Kamis (8/10/2026), Mahfud menyebut dugaan pemalsuan dokumen dan kebohongan terkait dokumen sebagai sejumlah persoalan yang perlu dicermati. Ia juga menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan dan penerapan aturan tersebut.

“Yang lebih mudah sebenarnya, Gibran bisa saja pemalsuan dokumen, kebohongan tentang dokumen, dan sebagainya. Tapi kalau misalnya KPU-nya itu jelas, bisa dipidanakan dia,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian mempertanyakan dasar kebijakan yang memungkinkan persyaratan ijazah bagi lulusan sekolah luar negeri diperlakukan berbeda dari ketentuan yang berlaku bagi calon lainnya.

Menurut dia, ketentuan undang-undang mengenai persyaratan pendidikan tidak boleh diubah atau dikecualikan melalui peraturan administratif yang kedudukannya lebih rendah.

Ia juga membedakan antara kemampuan seseorang yang dianggap setara dengan lulusan jenjang pendidikan tertentu dan ijazah yang secara hukum telah disetarakan.

“Kemampuan bukan setara ijazah. Kemampuan otak ini tidak ada,” ujarnya.

Mahfud menyoroti adanya ketentuan yang disebut mengecualikan lulusan sekolah luar negeri dari kewajiban membuktikan penyetaraan ijazah. Ia mempertanyakan bagaimana aturan tersebut dapat dimasukkan ke dalam persyaratan pencalonan apabila tidak memiliki dasar yang sesuai dengan undang-undang.

Menurut Mahfud, peraturan KPU maupun surat dari kementerian tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia juga menyinggung dugaan adanya permintaan dari Kementerian Pendidikan yang menjadi latar belakang ketentuan tersebut. Namun, dugaan mengenai asal-usul kebijakan itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.

“Peraturan KPU, surat Kemendikbud itu muatannya sudah diatur, tidak boleh melampaui muatan undang-undang,” kata Mahfud.

Ia mempertanyakan dasar pengecualian bagi lulusan sekolah luar negeri apabila undang-undang mensyaratkan ijazah SMA atau sederajat, termasuk ijazah yang telah disetarakan sesuai ketentuan.

Bagi Mahfud, persoalan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang menyusun kebijakan, siapa yang menetapkannya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerapannya.

Mahfud juga menyinggung pernyataan Ketua KPU Muhammad Afifuddin yang, menurut keterangan tertulis setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa KPU memperlakukan dokumen yang dipersoalkan sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan.

Asas tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan anggapan bahwa keputusan administrasi berlaku selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Namun, penerapan asas itu tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta dalam perkara.

Mahfud mempertanyakan apakah KPU telah menjalankan prosedur pemeriksaan dokumen secara profesional serta apakah kementerian yang menerbitkan surat terkait telah bertindak sesuai kewenangannya.

Ia bahkan membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap anggota KPU yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum. Meski demikian, penentuan tanggung jawab pidana setiap orang harus didasarkan pada bukti, peran, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena jabatan atau keikutsertaan dalam keputusan kolektif.

“Apakah sembilan orang anggota KPU bisa dipidanakan? Bisa, karena dia bersama-sama memutuskan,” ujar Mahfud.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Mahfud mendorong penelusuran lebih jauh terhadap proses pengambilan keputusan di lembaga penyelenggara pemilu.

Selain KPU, Mahfud menyoroti kemungkinan persoalan administrasi di kementerian yang menerbitkan dokumen atau kebijakan terkait penyetaraan pendidikan.

Menurut dia, apabila pejabat kementerian merumuskan ketentuan penyetaraan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, tindakan tersebut perlu diperiksa dari sisi administrasi pemerintahan.

Mahfud menyebut kemungkinan maladministrasi apabila ditemukan penyimpangan dalam proses penyusunan kebijakan atau pelaksanaan kewenangan pejabat.

“Kalau Mendikbud itu, dari undang-undang aparatur sipil negara atau undang-undang pemerintahan yang baik, itu adalah maladministrasi. Bagaimana dia membuat rumusan sendiri tentang istilah penyetaraan itu,” kata Mahfud.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap cerita di balik pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berlangsung secara tiba-tiba. Mahfud menyebut, sebelum akhirnya Listyo Sigit digantikan, Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah beberapa kali memiliki rencana untuk mengganti Kapolri.

Dalam keterangannya di Podcast Forum Keadilan Madilog, Rabu (7/20/3026), Mahfud menyebut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersama istrinya, Iriana, serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Mahfud, terdapat beberapa momentum ketika pergantian Kapolri sebelumnya disebut batal atau tertunda.

Mahfud mengungkapkan, salah satu momentum terjadi menjelang HUT TNI pada 5 Oktober 2025. Saat itu, menurut informasi yang diterimanya, sudah ada rencana pergantian Kapolri.

Namun rencana tersebut kemudian tidak terlaksana.

“Menjelang HUT TNI 5 Oktober tahun 2025 sudah ada rencana ganti Kapolri, tapi tiba-tiba nggak jadi,” kata Mahfud dalam keterangannya.

Mahfud kemudian menyebut adanya kunjungan Joko Widodo dan Iriana ke Hambalang pada 4 Oktober 2025.

“Tanggal 4 sore Pak Jokowi dan Bu Iriana ke Hambalang. Pak Jokowi datang sama Iriana ke Hambalang untuk mencegah itu,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyebut adanya momentum lain ketika pergantian Kapolri kembali menjadi pembahasan, yakni menjelang penyerahan hasil kerja tim reformasi kepolisian.

Menurut Mahfud, pada momentum tersebut kembali muncul upaya agar Listyo Sigit tidak diganti. Ia menyebut Gibran juga pernah menemui Presiden Prabowo dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Lalu yang kedua ketika Pak Kapolri mau diganti waktu itu menjelang penyerahan tim reformasi Komisi Reformasi itu, lalu katanya Gibran menemui Presiden,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, keputusan mengganti Listyo Sigit akhirnya benar-benar dilakukan secara mendadak. Bahkan, menurut dia, Listyo masih mengikuti agenda bersama Presiden Prabowo pada pagi hari sebelum kemudian mendapat pemberitahuan mengenai pergantian dirinya.

“Kita kaget. Pak Listyo pagi masih baik-baik dengan Presiden di Lubang Buaya. Terus siangnya, sekitar jam 09.00, tiba-tiba dia diberitahu kalau ada pergantian,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, pemberitahuan yang mendadak tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya upaya-upaya yang dapat menghambat keputusan pergantian Kapolri.

Ia juga menyebut nama Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam proses tersebut.

“Kalau diberitahu sebelumnya ada yang mengganjal lagi dan yang mengamankan nampaknya Dasco,” kata Mahfud.

Mahfud menilai Dasco memiliki peran efektif dalam memastikan keputusan pergantian Kapolri dapat berjalan.

Dalam pembicaraan mengenai pergantian Kapolri, Mahfud juga menyinggung nama Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Menurut Mahfud, Suyudi sebelumnya termasuk dalam skema yang disiapkan oleh Listyo Sigit. Namun, dalam perkembangannya, Suyudi disebut tidak lagi masuk dalam daftar prioritas Listyo.

“Ini semula juga termasuk di dalam skema yang disiapkan, salah satu yang disiapkan oleh Pak Listyo Sigit. Tapi konon ini dianggap terlalu aktif, tidak lagi banyak koordinasi, dianggap mencari jalan sendiri sehingga tidak masuk lagi dari daftar prioritas Kapolri,” ungkap Mahfud.

Meski demikian, menurut Mahfud, Presiden Prabowo mempunyai pertimbangan sendiri dalam menentukan figur yang akan memimpin Polri.

Mahfud menilai Suyudi memiliki peluang untuk membangun kepemimpinan yang berbeda dari era sebelumnya.

“Menurut saya Suyudi bisa melepaskan diri nanti dari identitas Polri yang sudah terlanjur disebut bagian dari kelompok Listyo,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan agar kepemimpinan baru di Polri tidak mengulangi pola yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Ia menyinggung tudingan mengenai kebiasaan menyingkirkan orang-orang yang dianggap tidak berada dalam kelompok atau struktur kepemimpinan tertentu.

“Saya ingatkan jangan melakukan hal yang sama seperti yang dikeluhkan oleh banyak orang telah dilakukan oleh Pak Listyo. Yaitu menyingkirkan orang-orang baik,” ujar Mahfud.

Menurut dia, pergantian pucuk pimpinan tidak semestinya diikuti dengan pembersihan secara membabi buta terhadap pejabat atau anggota yang sebelumnya berada dalam struktur kepemimpinan lama.

“Jangan sampai membuang orang-orang yang hebat hanya karena dulu secara struktural ikut Pak Listyo, kebijakan Pak Listyo,” tegasnya.

Mahfud menjelaskan, struktur organisasi Polri dan TNI sangat hierarkis. Karena itu, seorang bawahan pada dasarnya mengikuti garis komando atasannya.

“Di Polri dan TNI itu sangat hierarkis. Kalau atasannya paling atas, yang bawahnya nggak berkutik. Kalau mau berkutik dibuang,” katanya.

Mahfud juga mengaitkan pergantian Kapolri dengan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Menurutnya, pergantian tersebut tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi kepolisian yang sedang menjadi perhatian publik.

“Pergantian Kapolri yang begitu cepat sebetulnya sudah dirancang sebelumnya oleh satu lembaga yang dibentuk oleh Presiden, yaitu Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ujar Mahfud.

Ia menilai komisi tersebut mendapatkan beban besar karena diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini melekat pada institusi kepolisian.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berani menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Muslim Arbi pada Ahad, 27 September 2026, merespons gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya telah mengajukan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran ke MK. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Menurut Muslim Arbi, perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi MK untuk membongkar persoalan yang menurutnya berkaitan dengan Putusan Nomor 90.

“Jadi, kalau ini dibiarkan terus, berarti melegalisir kejahatan. Ini berbahaya bagi keberadaan MK. MK dilumpuhkan kredibilitasnya karena dia itu final binding, tapi dalam persoalan ini ditemukan kejahatan di dalamnya,” ujar Muslim Arbi.

Ia menilai salah satu sejarah kelam di bangsa ini adalah politik KKN yang menurutnya diterapkan selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“KEMPALAN: Salah satu sejarah kelam di bangsa ini adalah politik KKN yang selama satu dekade diterapkan oleh Presiden Joko Widodo semenjak berkuasa dari 2014, 2019, 2019, 2024,” kata Muslim Arbi.

“Nah, selama 10 tahun kekuasaannya, dia itu KKN korupsi-korupsi dan nepotisme yang merajalela, dan ini menjadi salah satu penyebab keterpurukan di bangsa ini,” lanjutnya.

Muslim Arbi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

“Kemudian sekarang ini pemerintahan Prabowo Subianto pun masih mewarisi itu dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapresnya. Sekarang ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah dipimpin oleh Anwar Usman yang telah meloloskan Gibran, itu dosa paling besar,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, maka sekarang ini saatnya dalam gugatan Denny Indrayana dan teman-temannya yang menggugat tentang Gibran dalam persoalan ijazah ini menjadi momentum untuk Mahkamah Konstitusi mengakhiri sejarah KKN yang diterapkan oleh Jokowi selama 10 tahun ini,” kata Muslim.

“Jadi pesan saya adalah Mahkamah Konstitusi harus segera membebaskan negeri ini dari politik KKN rezim Jokowi. Karena bagaimanapun dalam sejarah perjalanan MK, MK pernah terlibat dalam persoalan Gibran saat dipimpin oleh Anwar Usman.” jelas Muslim

Muslim Arbi juga menyoroti keterlibatan Anwar Usman dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, Anwar Usman tercatat sebagai Ketua MK sekaligus anggota majelis yang memutus perkara.

“Sebagai Ketua MK itu Anwar Usman mempraktikkan, menjadi pelaksana, menjadi operator terhadap politik KKN yang diterapkan oleh Jokowi dengan meloloskan sebagai Capres dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 itu,” ujar Muslim.

“Jadi sekarang saatnya tidak usah berpandangan bahwa putusan MM itu adalah final mengikat, tapi sekarang ini, karena itu cacat putusan. Karena itu salah satu di antaranya penyebab kerusakan di bangsa ini.” tampaknya.

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sendiri dibacakan MK pada 16 Oktober 2023. Dalam perkembangan berikutnya, MK kembali menegaskan bahwa putusan tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Muslim Arbi juga menanggapi pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut putusan MK bersifat final and binding demi hukum.

“Menurut saya, pernyataan Mahfud MD itu menunjukkan bahwa dia melegitimasi kejahatan penggunaan ijazah Gibran yang tidak pernah bisa menunjukkannya di public. Sehingga, seolah-olah dia membenarkan apa yang dilakukan oleh Gibran dalam persoalan ijazah itu benar adanya,” katanya.

“Ini berarti kejahatan juga, kejahatan administrasi terhadap negara, administrasi negara yang dilakukan oleh timnya Gibran. Dan ketidakcermatan KPU, yang sudah terbukti dalam persidangan, dalam pemeriksaan perkara Denny Indrayana dan kawan-kawan ini.” tegasnya.

Muslim menilai gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan justru menjadi ruang untuk menguji kembali persoalan yang diperdebatkan tersebut.

“Ini sebetulnya membongkar itu. Jadi, Mahfud tak usah bela diri seperti itu. Begitu, ya kan. Jadi, kami dari rakyat Indonesia mendukung agar MK membuka kembali, karena ini kan kejahatan MK juga.”

Ia kembali menegaskan agar persoalan tersebut dibuka secara terang kepada publik.

“Jadi, kalau ini dibiarkan terus, berarti melegalisir kejahatan. Ini berbahaya bagi keberadaan MK. MK dilumpuhkan kredibilitasnya karena dia itu final binding, tapi dalam persoalan ini ditemukan kejahatan di dalamnya.” katanya.

“Harusnya dibongkar, diputuskan dan ini perlu menjadi terang-benderang di mata publik, begitu. Ini jangan dibela-belain sama Mahfud. Apalagi, karena Mahfud MD mantan ketua MK. Salah besar itu,” tegas Muslim.

Dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. MK dalam pemeriksaan pendahuluan juga meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pernyataan mengenai politik KKN, Putusan MK Nomor 90, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, Mahfud MD, KPU, serta dugaan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam tulisan ini merupakan pendapat dan penilaian Muslim Arbi. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Pendapat dalam artikel ini adalah pandangan pribadi Muslim Arbi. Muslim Ardi direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap kondisi korupsi di Indonesia. Ia menilai praktik korupsi saat ini terjadi secara horizontal dan vertikal dengan cakupan yang jauh lebih masif dibandingkan era Orde Baru yang selama ini dikenal dengan istilah Orde KKN.

Mahfud menyebut praktik korupsi kini tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi telah menjalar hingga daerah terkecil.

“Korupsi sekarang ini terjadi secara horizontal dan vertikal yang jauh lebih masif dibandingkan dengan Orde Baru yang kita katakan Orde KKN itu,” ujar Mahfud dalam video yang beredar di media sosial, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, fenomena korupsi saat ini dapat ditemukan mulai dari pemerintahan pusat hingga tingkat pemerintahan paling bawah, termasuk kalurahan.

“Coba sekarang korupsi. Dari pusat sampai ke daerah terkecil, ke tingkat kalurahan pun korupsi-korupsi,” katanya.

Mahfud kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan era Orde Baru. Ia mengatakan, meskipun praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) juga terjadi pada masa tersebut, menurutnya terdapat perbedaan dalam pola dan cakupan korupsi.

“Dulu zaman Orde Baru tidak ada gitu ditangkep. Sekarang korupsi,” ujar Mahfud.

Ia menilai pada masa Orde Baru, praktik korupsi lebih banyak terjadi di ruang tertentu dalam pemerintahan, sementara struktur eksekutif pada bagian tertentu masih dinilainya relatif bersih dan menerapkan sistem merit.

“Dulu hanya di kamar kecil eksekutif, kamar besarnya eksekutif itu dulu cukup bersih dan ikut merit system di zaman Orde Baru itu,” tuturnya.

Namun, Mahfud menilai kondisi saat ini berbeda. Ia menyebut dugaan korupsi tidak lagi hanya dikaitkan dengan satu cabang kekuasaan, melainkan telah menyentuh berbagai institusi.

“Sekarang korupsi ada di eksekutif, legislatif, yudikatif, badan-badan nondepartemen,” katanya.

Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyebut sejumlah lembaga seperti Ombudsman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia pun melontarkan kesimpulan yang sangat keras mengenai kondisi tersebut. “Sudah jauh lebih buruk dari zaman Orde Baru sekarang ini,” tegas Mahfud.

MoneyTalk, Jakarta – Anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana sering disebut dengan mendadak jadi “tamu istimewa” di markas GRIB Jaya. Bukan untuk diskusi literasi, melainkan diinterogasi langsung oleh Hercules terkait dugaan peretasan WhatsApp yang dipakai mengirim pesan ancaman kepada dirinya dan sang istri.

Keluarga Bahar pun tak tinggal diam. Dugaan penyekapan dan pengancaman itu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagia, yang didaulat sebagai juru bicara keluarga, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan basa-basi.

“Kami sudah melibatkan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LBH Muhammadiyah. Semua jalur legal ditempuh, karena hukum harus jadi panglima, bukan premanisme,” tegas Heru melalui rilis, Senn (26/5/2026) di Jakarta.

Heru menjelaskan, ada dua laporan sekaligus yang dilayangkan. Proses berita acara berlangsung sejak pagi hingga sore, didampingi LBH PP Muhammadiyah dan aliansi ormas Islam.

Polda Metro Jaya pun memberi sinyal positif, setiap warga berhak melapor tanpa pilih kasih. Sebuah pernyataan yang, kalau dijalankan konsisten, bisa jadi bukti nyata bahwa reformasi Polri bukan sekadar jargon.

Namun drama ini tak berhenti di ranah hukum. Ketua RW setempat yang mestinya jadi saksi kunci malah memberi legitimasi evakuasi kepada Sani tanpa surat kuasa orang tua.

“Ini menyederhanakan aspek hukum, seolah-olah legal. Padahal jelas ada unsur pelanggaran,” ujar Heru.

Kasus ini pun jadi panggung politik. Politisi PKB di Komisi III DPR buru-buru menyerukan damai, seakan konflik WhatsApp bisa dibereskan dengan musyawarah warung kopi. Pengamat kebangsaan Rizal Fadilah menohok keras, premanisme harus dihapus, titik.

Mantan Wakapolri ikut nimbrung, menawarkan bantuan hukum. Dukungan moral pun mengalir dari tokoh nasional. Nama-nama seperti Amien Rais, Mahfud MD, hingga Ketua LBH PP Busyro Muqoddas disebut-sebut akan digandeng untuk memperkuat posisi keluarga Bahar.

Heru menambahkan, semangat keluarga Bahar adalah mengedepankan pendekatan legal-formal dan akademis.

“Kami alumni Gadjah Mada, maka pendekatan normatif dan bijak menjadi prioritas. Hukum harus jadi panglima dalam setiap peristiwa hukum, termasuk konflik dengan Hercules,” tegasnya.

WhatsApp yang biasanya jadi alat komunikasi, justru jadi alat kriminalisasi. Hercules mungkin merasa dirinya korban pesan ancaman, tapi publik melihatnya sebagai simbol premanisme yang masih bercokol. Dan Polri, lewat Polda Metro Jaya, kini diuji apakah reformasi yang digembar-gemborkan benar-benar bisa menyingkirkan bayang-bayang preman di balik layar hukum.

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menunjukkan tanda kebangkitan memasuki tahun 2026. Hal itu terlihat dari kembali maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di berbagai daerah.

Menurut Mahfud, langkah tersebut menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai memberi ruang bagi KPK untuk bergerak lebih leluasa dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi, meskipun hingga kini penanganan kasus-kasus besar dinilai masih belum sepenuhnya optimal.

“Memasuki tahun 2026, KPK mulai bangkit. OTT terjadi di berbagai tempat. Pemerintah juga mulai memberi ruang kepada KPK untuk beraksi, walaupun belum sepenuhnya lincah dalam menyentuh perkara-perkara besar,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, perkembangan ini patut diapresiasi karena menunjukkan eksistensi KPK secara yuridis semakin kuat. Terlebih, fungsi kelembagaan KPK kini telah masuk dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mempertegas posisi dan kewenangannya dalam sistem penegakan hukum nasional.

Mahfud pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kerja KPK agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh seluruh lapisan, termasuk perkara besar yang berdampak luas bagi publik.

“Ayo kita bersamai KPK. Dukungan masyarakat sangat penting agar pemberantasan korupsi benar-benar kuat dan berkelanjutan,” katanya.

Penguatan kembali peran KPK dinilai menjadi harapan baru di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan dukungan politik yang memadai serta partisipasi masyarakat, KPK diharapkan mampu kembali menjadi garda terdepan dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia.

MoneyTalk, Jakarta – Perpol 10/2025 benar-benar bikin masalah. Kritik membuncah dari segala arah. Bukan cuma datang dari obrolan warung kopi, tapi juga dari para akademisi sekelas Mahfud MD. Namun Kapolri Listyo Sigit Prabowo bergeming. Baginya, segala masukan dan kritik itu bak semilir angin yang memainkan anak rambut di pelipis perawan.

Yang membuat lebih miris lagi, Presiden Prabowo Subianto tetap saja abai. Dia sama sekali merasa tak terusik oleh polah pembantunya. Padahal Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan Perpolnya terang-benderang menabrak putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil. Padahal, kita paham betul putusan MK bersifat final dan mengikat. Siapa pun mesti tunduk dan mematuhinya. Perpol 10/2025 juga melabrak dua undang-undang sekaligus. Prabowo? Dia seperti tak peduli. Tak ada teguran. Apalagi pencopotan.

Pertanyaan publik hari ini bukan lagi soal teknis hukum. Ia telah berubah menjadi pertanyaan politik yang jauh lebih mendasar: mengapa Presiden Prabowo Subianto tidak bertindak tegas terhadap Perpol itu? Terhadap Kapolri Sigit?

Jawaban normatif tentu tersedia. Bahwa ini sedang dikaji. Bahwa pemerintah berhati-hati. Bahwa negara tak boleh gegabah. Namun dalam praktik kekuasaan, jawaban normatif sering kali justru menutupi persoalan yang lebih nyata: relasi kuasa.

Prabowo secara de facto dan de jure adalah presiden dengan mandat elektoral kuat. Dia punya dkungan parlemen dominan dan legitimasi politik penuh. Sulit diterima akal sehat bila Prabowo ragu mengambil langkah konstitusional yang sederhana: memerintahkan Kapolri mencabut Perpol yang cacat hukum. Keraguan ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia muncul dari realitas bahwa Polri hari ini berada dalam posisi sangat dominan dalam lanskap kekuasaan.

Polisi aktor politik?

Dalam satu dekade terakhir, Polri tidak lagi sekadar berfungsi sebagai penegak hukum. Ia menjelma menjadi aktor politik de facto. Mengelola keamanan, mengawal stabilitas, menangani konflik sosial, hingga memasuki ruang-ruang sipil yang sebelumnya dianggap tabu. Polisi juga jadi alat pemukul bagi lawan politik dan atau mereka yang dianggap mengganggu. Dalam beberapa kali hajatan demokrasi, Polri malah tampil sebagai mesin pemenangan yang efektif. Dalam konteks itu, Perpol bukan sekadar produk administratif. Ia sekaligus penanda arah konsolidasi kekuasaan.

Peralihan kekuasaan dari Jokowi ke Prabowo semula dipersepsikan sebagai momen koreksi politik. Paling tidak, begitulah yang diharapkan. Publik berharap ada jarak dari praktik kekuasaan lama. Namun tanda-tanda yang muncul justru menunjukkan kontinuitas. Bukan koreksi. Relasi mesra negara dengan aparat, khususnya Polri, tetap dipertahankan sebagai pilar utama stabilitas rezim.

Prabowo tentu membaca realitas ini dengan sangat sadar. Dia bukan politisi sipil yang asing terhadap peta kekuatan negara. Ia purnawirawan jenderal yang memahami arti loyalitas institusi bersenjata dan peran aparat dalam menopang kekuasaan. Maka wajar jika muncul dugaan bahwa sikap lunak terhadap Perpol bukan karena ketidaktahuan, melainkan kalkulasi politik.

Kalkulasinya sederhana dan klasik: Polri adalah instrumen penting stabilitas. Tanpa aparat yang solid dan “aman”, kekuasaan selalu berada di atas fondasi rapuh. Jokowi memahami hal ini dengan sangat baik. Sepanjang pemerintahannya, Polri ditempatkan sebagai garda depan pengamanan politik. Kritik dipersempit, oposisi ditekan, hukum kerap tampil sebagai alat kontrol. Stabilitas tercapai, tetapi dengan harga mahal: menyempitnya ruang kebebasan berpendapat dan demokrasi.

Pertanyaan krusialnya kini: apakah Prabowo sedang melanjutkan pola itu?

Sayangnya sinyal-sinyalnya tidak bisa diabaikan. Perpol yang membuka jalan bagi polisi aktif masuk ke jabatan sipil. Wacana Peraturan Pemerintah untuk “menyiasati” putusan MK. Dan di depan mata, pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026 dengan sejumlah pasal kontroversial yang memberi ruang luas kriminalisasi terhadap kritik. Semua ini membentuk satu garis lurus: negara dengan aparat kuat dan ruang oposisi yang kian sempit.

Dalam konfigurasi seperti ini, Polri menjadi aktor sentral. Bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai penjaga stabilitas kekuasaan. Dan kekuasaan, seperti selalu dicatat sejarah, cenderung memilih aparat yang patuh ketimbang konstitusi yang kaku.

Prabowo takut pada Polri?

Di titik inilah publik berhak bertanya lebih jauh: apakah Prabowo takut pada Polri? Atau, lebih tepatnya, apakah Prabowo memilih bergantung pada Polri? Dua-duanya sama berbahayanya bagi negara hukum.

Ketergantungan pada aparat selalu melahirkan simbiosis yang tidak sehat. Aparat diberi ruang dan privilese. Kekuasaan diberi rasa aman. Yang dikorbankan adalah konstitusi dan hak warga negara. Negara tampak stabil. Namun stabilitas semacam itu rapuh karena dibangun di atas ketakutan. Bukan keadilan.

Masihkah Prabowo bisa diharapkan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik? Jawabannya belum sepenuhnya tertutup. Namun waktunya sempit. Dan ujian itu ada di depan mata. Bukan pada pidato atau niat. Tapi pada tindakan nyata: berani menegakkan konstitusi meski berisiko mengganggu kenyamanan politik.

Jika Perpol yang jelas-jelas melanggar Putusan MK saja tidak berani dibatalkan, publik patut bersiap menghadapi masa depan yang lebih suram. Negara yang tampak tenang, tetapi perlahan kehilangan jiwanya sebagai negara hukum. Dan ketika kritik dipersempit, sejarah selalu memberi peringatan yang sama: negara tidak runtuh karena kritik. Negara roboh karena kekuasaan yang menutup telinga dari kritik.

Jadi, Prabowo adalah Jokowi periode tiga?

Penulis : Edy Mulyadi,Wartawan Senior

MoneyTalk, Jakarta – Wartawan senior Edy Mulyadi melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai aturan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius konstitusi karena secara nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Edy, Perpol 10/2025 menghidupkan kembali praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil, padahal MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah melarang secara tegas. Dalam putusan itu, MK menyatakan anggota Polri aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil jika mengundurkan diri atau pensiun.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Tidak boleh ditafsirkan ulang oleh siapa pun, apalagi lewat peraturan di bawah undang-undang,” tegas Edy dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (20/12/2025).

Edy menilai Perpol 10/2025 justru membuka kembali celah yang telah ditutup MK, dengan dalih penugasan, koordinasi, dan kebutuhan negara. Secara substansi, kata dia, aturan tersebut menghidupkan norma yang sudah dibatalkan oleh konstitusi.

Ia juga mengutip pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK, Undang-Undang Polri, serta prinsip negara hukum. Bagi Edy, sikap Mahfud mempertegas bahwa persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir, melainkan pembangkangan konstitusional.

“Ini bukan kritik dari aktivis jalanan, tapi dari orang yang paham betul anatomi dan daya ikat putusan MK,” ujar Edy.

Lebih jauh, Edy menyoroti pernyataan Juru Bicara Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI), Laksma (Purn) Moeryono Aladin, yang menyebut langkah Kapolri sebagai bentuk “makar konstitusional”. Meski istilah itu terdengar keras, Edy menilai kegelisahan tersebut berangkat dari kekhawatiran yang rasional terhadap runtuhnya negara hukum.

Menurut Edy, dalam negara hukum tidak ada satu pun lembaga yang berhak menegosiasikan atau mengakali konstitusi. Putusan MK bukan rekomendasi, melainkan hukum tertinggi yang mengikat seluruh lembaga negara, termasuk Presiden, DPR, TNI, dan Polri.

Edy juga menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang hingga kini belum memberikan pernyataan terkait polemik Perpol 10/2025. Ia menilai, diamnya Presiden justru memunculkan sinyal politik yang berbahaya.

“Kapolri adalah pembantu Presiden. Mustahil aturan sepenting ini terbit tanpa sepengetahuan Presiden. Diamnya Presiden bukan sikap netral, tapi sikap politik,” kata Edy.

Ia mengingatkan bahwa salah satu amanat utama Reformasi 1998 adalah menarik aparat bersenjata dari jabatan sipil demi menjaga profesionalisme, netralitas birokrasi, dan demokrasi. Jika Perpol 10/2025 dibiarkan, Edy menilai hal itu sebagai kemunduran serius reformasi.

“Jika putusan MK saja bisa diakali, publik wajar bertanya: siapa sebenarnya yang berdaulat di republik ini, konstitusi atau kekuasaan?” pungkas Edy.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyampaikan kritik keras terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai terlalu sering membela mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh yang dekat dengannya. Dalam catatan politik yang ditulis pada Sabtu (22/11/2025), Muslim Arbi mengingatkan agar Prabowo tidak sampai dianggap “termul” atau ternak Mulyonobistilah yang ia gunakan untuk menggambarkan sosok yang terlalu tunduk pada pengaruh tertentu.

Muslim Arbi menyinggung kembali momen perayaan HUT ke-15 Partai Gerindra beberapa waktu lalu, ketika seruan “Hidup Jokowi” terdengar lantang dan mengejutkan banyak pihak. Menurutnya, situasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai posisi politik Prabowo.

“Sejumlah kalangan heran dan bingung. Apalagi di tengah derasnya desakan pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dianggap sebagai ketua partai Cokelat, tapi tetap dipertahankan dan bahkan dimasukkan dalam Tim Reformasi Polri,” ujarnya.

Ia menilai keputusan Presiden Prabowo memasukkan Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Azis ke dalam Tim Reformasi Polri juga janggal. Menurutnya, selama satu dekade kepemimpinan Jokowi, Polri justru mendapatkan kritik keras terkait kinerja dan integritas di era Tito maupun Idham.

Muslim Arbi menyebut Tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden justru tidak mampu menyentuh rangkaian dugaan penyimpangan hukum yang terjadi selama era Jokowi.

“Tim Reformasi yang ada saat ini dianggap kagok menghadapi kejahatan hukum dan politik yang dilakukan selama Jokowi berkuasa,” katanya.

Ia menyoroti bahwa sebelum masuk ke tim tersebut, dua tokoh nasional Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie dikenal sangat kritis terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi. Namun, menurutnya, hingga kini kepolisian justru menetapkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain sebagai tersangka, sementara substansi kasus belum dijawab tuntas.

“Padahal apa yang diungkap oleh Roy cs tak terbantahkan di publik, dan sidang di Komisi Informasi Pusat makin menelanjangi UGM dan KPU Solo,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyoroti isu terbaru yang ramai dibicarakan publik, yakni dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) yang disebut melibatkan Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyebut banyak kalangan mendorong KPK untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun Prabowo justru terlihat “pasang badan”.

“Prabowo tampil ambil alih membela Jokowi dan Luhut. Publik melihat ini sebagai tindakan membabi buta,” kata Muslim.

Ia juga mengingatkan bahwa nama Jokowi masuk dalam daftar OCCRP sebagai salah satu sosok yang dikategori sebagai terduga pelanggar HAM dan kasus korupsi. Menurutnya, hal itu seharusnya membuat Prabowo lebih waspada dalam bersikap.

Muslim Arbi memperingatkan bahwa keputusan Prabowo untuk terus membela Jokowi menghadapi berbagai tekanan publik dapat menimbulkan kesan bahwa Presiden “mengkangkangi hukum”.

“Jika Prabowo terus-menerus pasang badan dan membela Jokowi mati-matian, rakyat akan bertanya: apakah Prabowo ini termasuk Termul juga?” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa opini internasional juga dapat berubah negatif bila Prabowo dianggap melindungi seseorang yang telah disebut dalam laporan OCCRP.

Muslim Arbi menutup catatannya dengan menegaskan bahwa Prabowo harus menjaga marwah kepemimpinannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Menurutnya, membela seorang figur yang tengah menjadi sorotan publik justru bisa membuat Presiden terseret dalam persepsi buruk baik di dalam maupun luar negeri.