6 November 2026

Mahfud MD

MoneyTalk, Jakarta – Masih dalam diskusi di kanal YouTube Rhenald Kasali pada 8 November. Berikutnya Mahfud MD mengungkapkan pandangannya tentang keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, serta kritik dan kekhawatiran yang dirasakannya mengenai susunan kabinet Prabowo Subianto. Salah satu topik yang diangkat adalah pernyataan tentang mantan Menteri Tom Lembong yang dinilai sebagai titik awal untuk memulai penanganan kasus korupsi tertentu. Pernyataan Mahfud MD ini memicu spekulasi mengenai pentingnya sudut pandang politis dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan tokoh-tokoh publik.

Menurut Mahfud MD, Tom Lembong mungkin saja terlibat dalam kasus yang meskipun terlihat benar secara hukum, justru menimbulkan kebingungan di mata publik. Tom Lembong yang pernah menjabat sebagai menteri di era Jokowi dikenal sebagai figur yang tak terlalu kontroversial. Namun, kenapa ia menjadi tokoh yang dijadikan sorotan awal pemberantasan korupsi? Menurut Mahfud, ini lebih karena pertimbangan politik daripada substansi hukumnya. Mahfud juga mempertanyakan mengapa beberapa menteri yang baru dilantik justru memiliki masalah di mata publik, menimbulkan keraguan akan komitmen kabinet Prabowo dalam memberantas korupsi.

Mahfud menyebut, proses pemberantasan korupsi dapat dimulai dari kasus yang terlihat “aman” secara hukum, tetapi memerlukan penyelidikan mendalam dari perspektif politik. Tom Lembong menjadi sorotan dan ini menurut Mahfud mengisyaratkan pendekatan baru dalam menangani kasus korupsi, yaitu dengan mengungkap isu-isu yang “tak sakral lagi”, namun mungkin berkaitan erat dengan pengaruh politik di kabinet.

Mahfud juga menyampaikan kritiknya terhadap beberapa menteri yang dinilai tidak profesional atau kurang memahami ketatanegaraan. Bahkan ada yang baru beberapa hari menjabat sudah terlibat dalam kontroversi publik. Ia meragukan apakah susunan kabinet saat ini dapat menjalankan visi Prabowo dalam memberantas korupsi dan memperkuat pemerintahan yang bersih.

Sebagai presiden yang baru terpilih, Prabowo menghadapi tekanan besar dari publik untuk menepati janjinya memberantas korupsi. Namun, Mahfud mengingatkan, langkah-langkah Prabowo bisa saja didasarkan pada strategi akomodatif yang menyatukan berbagai kelompok politik dalam satu kabinet yang “tidak terlalu seram lagi”. Artinya, jabatan menteri kini lebih terbuka bagi figur-figur yang bukan dari latar belakang militer atau birokrasi senior.

Menurut Mahfud, strategi Prabowo mungkin diarahkan untuk menjaga kestabilan politik, tetapi hal ini justru menimbulkan pertanyaan di Masyarakat. Apakah pemberantasan korupsi sungguh-sungguh menjadi prioritas atau sekadar retorika politik.

Dalam era politik yang dinamis, tantangan utama yang dihadapi oleh Prabowo dan kabinetnya adalah membuktikan kebijakan pemberantasan korupsi akan berjalan efektif. Mahfud menyatakan, meskipun Prabowo dikenal tegas dan memiliki nasionalisme yang kuat, tantangan terbesar baginya adalah menjaga agar kabinet tetap fokus pada pemberantasan korupsi tanpa terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan, masyarakat kini lebih kritis dalam mengamati komitmen pemerintah dan akan terus memantau tindakan kabinet, termasuk dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang menyeret pejabat negara.

Pernyataan Mahfud tentang perlunya memulai pemberantasan korupsi dari Tom Lembong membuka wacana baru tentang pendekatan politis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Baginya, persoalan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum tetapi juga soal keberanian untuk menguak struktur politis yang mempengaruhi pemerintahan.

Masyarakat tentu berharap agar Prabowo dan kabinetnya benar-benar mampu membuktikan bahwa visi mereka bukan sekadar retorika belaka, tetapi komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih dan transparan(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam podcast terbaru Rhenald Kasali yang tayang di YouTube pada Jumat, 8 November 2024, Mahfud MD, tokoh hukum dan Menkopolhukam Indonesia, berbagi pandangan tentang berbagai isu yang saat ini menjadi sorotan. Dari sertifikasi halal, korupsi, hingga isu-isu ketidakadilan yang tengah mencuat, Mahfud memberikan pemahaman komprehensif, mencerminkan sisi kritis sekaligus keprihatinannya terhadap kondisi bangsa.

Mahfud memulai dengan membahas tantangan sertifikasi halal yang menjadi bahan diskusi di masyarakat. Menurutnya, sertifikasi halal untuk produk-produk di Indonesia dapat menyulitkan, baik dari sisi biaya maupun penerapannya, terutama bagi masyarakat pedesaan dan pelaku usaha kecil. Mahfud menyinggung banyak produk lokal yang belum memiliki akses mudah untuk memenuhi sertifikasi halal.

Mahfud menyoroti pernyataan seseorang yang mengusulkan agar: hanya barang yang haram saja yang diberi label, sehingga tak perlu semua produk harus bersertifikat halal. Menurut Mahfud, itu ide yang logis karena yang perlu dipastikan hanyalah produk-produk yang diragukan halal atau haramnya. Mahfud menambahkan, dari segi biaya, memastikan halal-haramnya sebuah produk bukanlah perkara mudah.

“Semua produk sampai ke desa-desa, alat ujinya enggak ada. Dan itu butuh keahlian khusus, seperti ahli kimia,” ujarnya.

Kemudian Mahfud bercanda tentang pengalaman Gus Dur yang terkenal dengan pendekatan humor dalam menghadapi persoalan halal-haram. Gus Dur sering kali berpendapat sederhana.

“Kalau saya tahu itu haram, saya enggak akan makan. Tapi kalau tidak tahu, ya sudah,” ujarnya.

Pernyataan ini merefleksikan kadang kala tidak semua hal harus dipersulit oleh birokrasi yang berlebihan, namun tetap penting menjaga prinsip dasar agama yang tidak menyulitkan umatnya.

Selanjutnya Mahfud MD menyinggung isu korupsi yang marak terjadi dan menjadi pusat perhatian publik. Ia membahas secara spesifik kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Mahfud menjelaskan bahwa secara legal, kasus ini memenuhi unsur korupsi karena menyebabkan kerugian negara, memperkaya pihak lain, dan melanggar aturan. Namun, kemudian Ia bertanya, mengapa hanya Tom Lembong yang ditindak? Padahal, praktik serupa diduga melibatkan beberapa menteri lain yang masih bertugas hingga saat ini.

Mahfud menyayangkan adanya kesan politisasi dalam penindakan korupsi, di mana kasus tertentu diangkat, sedangkan kasus lainnya dibiarkan begitu saja.

“Kalau ada keadilan yang tidak seimbang, itu akan memunculkan perasaan tidak adil di masyarakat,” ungkap Mahfud.

Mahfud juga membahas kondisi aparat penegak hukum yang kurang kompeten dan kadang kala bertindak sewenang-wenang, sehingga menambah ketidakpercayaan masyarakat. Contohnya, Mahfud mengisahkan kasus pencurian saham yang melibatkan pihak notaris dan pejabat tertentu, yang akhirnya menyebabkan pemilik asli perusahaan kehilangan haknya. Menurutnya, hanya presiden yang dapat melakukan perubahan yang signifikan, mengingat tingginya tingkat kolusi di berbagai sektor. Kasus-kasus seperti ini menambah kompleksitas masalah keadilan di Indonesia, yang menurut Mahfud, sering kali tersendat di pengadilan.

Mahfud juga menyoroti isu-isu ketidakadilan lainnya yang kian mengemuka, salah satunya adalah rasa takut masyarakat terhadap aparat hukum yang dinilai kurang profesional. Kasus-kasus yang melibatkan tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat menambah daftar panjang rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Mahfud mencontohkan kasus guru Supriani, yang menolak anak-anak polisi karena khawatir dikriminalisasi. Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk dampak nyata dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Ketakutan akan dikriminalisasi oleh oknum aparat yang tidak bertanggung jawab memicu masyarakat untuk menutup diri, dan hal ini bukanlah indikator yang baik bagi kehidupan sosial di Indonesia.

Menurut Mahfud, rasa ketidakadilan ini harus segera diatasi, sebab jika dibiarkan, ia akan memicu gerakan ekstremisme di tengah masyarakat. Beliau juga mengingatkan bahwa ketidakadilan ini adalah tantangan serius bagi pemerintah saat ini, yang harus mampu memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat merasakan keadilan, tanpa memandang status atau posisi.

Melalui tayangannya, Mahfud menekankan pentingnya komitmen dari pemimpin negara untuk menangani persoalan-persoalan ketidakadilan ini. Dia menyinggung komitmen Presiden Jokowi di awal masa jabatannya untuk memberantas premanisme dan menegakkan keadilan. Presiden bahkan secara tegas memerintahkan jajaran TNI dan Polri untuk tidak bekerja sama dengan preman.

Mahfud menyayangkan komitmen yang kuat ini sering kali tersendat di lapangan karena sistem yang belum optimal dan lemahnya koordinasi di antara penegak hukum. Aparat yang sering kali “bermain di atas hukum” untuk kepentingan pribadi atau kelompok juga menjadi kendala besar dalam penegakan keadilan yang merata.

Pernyataan Mahfud MD di podcast Rhenald Kasali ini menjadi pengingat akan banyaknya pekerjaan rumah dalam pemerintahan saat ini, terutama yang berkaitan dengan isu keadilan, ketidakprofesionalan aparat hukum, dan tantangan dalam proses sertifikasi halal yang seharusnya mempermudah, bukan mempersulit masyarakat. Sebagai tokoh yang kerap mengedepankan keadilan dan transparansi, Mahfud MD memberikan pandangan yang bernas dan menggugah tentang kondisi bangsa saat ini.

Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi bahan introspeksi bagi pemangku kebijakan, agar isu-isu ketidakadilan dan ketidakprofesionalan aparat tidak lagi menambah beban masyarakat. Dengan adanya komitmen dari semua pihak, diharapkan Indonesia bisa menjadi negara yang lebih adil dan berkeadilan, di mana setiap warganya merasa dilindungi dan diperlakukan setara.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada acara “Terang Terus” pada Selasa (05/11), Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), memberikan tanggapan tajam terkait penangkapan sindikat judi online di Indonesia.

Mahfud membahas tentang penangkapan 16 pejabat di Kominfo yang terkait sindikat judi online. Menuurtnya, penegakan hukum terhadap judi online baru-baru ini menunjukkan adanya keberanian dari apparat. Akan tetapi, mengindikasikan terdapat unsur “orang dalam” di dalam lembaga tersebut yang justru mendukung operasional perjudian online.

Menurut Mahfud, penegakan hukum terhadap kasus-kasus perjudian online sebenarnya bisa dilakukan sejak dulu jika aparat memiliki kemauan yang tegas. Ia mencontohkan pengalamannya ketika menangani kasus pinjaman online (pinjol) yang sempat dianggap sulit diselesaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Ketika ia berkoordinasi langsung dengan Kepolisian, penangkapan terhadap pelaku pinjaman online ilegal akhirnya bisa dilakukan secara serentak.

Topik berikutnya menyinggung rencana Presiden Prabowo menyeleksi ulang calon pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Mahfud menyarankan agar Prabowo mempertimbangkan untuk memilih kembali dari daftar 20 besar yang telah diseleksi oleh panitia seleksi (pansel) sebelumnya. Menurut Mahfud, pendekatan ini akan menghasilkan pimpinan KPK yang lebih berkualitas, menghindari isu terkait pansel, dan menjamin seleksi yang lebih objektif.

Selain itu, Mahfud memberikan pendapat tentang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait izin impor. Menurut Mahfud, dugaan pelanggaran hukum ini bukanlah hal sederhana. Kebijakan impor yang melanggar aturan atau memperkaya pihak tertentu dapat dianggap melanggar hukum, meskipun tidak ditemukan aliran dana langsung ke menteri yang bersangkutan.

“Kalau korupsi harus ada aliran dana ke diri sendiri, tidak akan ada kasus korupsi. Makanya undang-undang juga memuat ‘memperkaya orang lain atau korporasi’ sebagai bagian dari kriteria korupsi,” ujar Mahfud.

Mahfud berharap, penegakan hukum di era pemerintahan saat ini akan terus tegas tanpa pandang bulu. Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai pemerintahan yang bersih sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Prabowo. Ia mengingatkan, keadilan harus ditegakkan secara merata. Jika ada tokoh besar yang ditersangkakan, maka tokoh lain yang memiliki kasus serupa juga harus diproses dengan adil.

Terakhir, Mahfud MD mendukung komitmen Prabowo dalam membangun pemerintahan yang bersih. Ada satu pernyatan yang menurut Mahfud adalah peringatan bahwa Prabowo akan menjaga ketat integritas jajarannya. Jika mereka terbukti melanggar, penegakan hukum yang tegas akan dilakukan tanpa ragu.

Mahfud berharap prinsip pemerintahan yang bersih ini benar-benar diterapkan. Menurutnya, masa 5 tahun pemerintahan Prabowo bisa dimanfaatkan untuk menunjukkan hasil yang konkret, terutama dalam memberantas korupsi dan menyelesaikan kasus-kasus besar.

Pernyataan Mahfud MD mengungkap banyak hal yang perlu dibenahi. Pada artikel terdahulu Mahfud membahas soal perjalanan pejabat ke luar negeri yang terkesan boros. Kali ini soal penegakan hukum terhadap sindikat judi online yang melibatkan “orang dalam.

Dari sini kita bisa betapa penting penegakan hukum yang adil dan merata bagi para pejabat tinggi. Jika pemerintahan serius menangani kasus-kasus korupsi dan permasalahan birokrasi, maka cita-cita untuk membangun pemerintahan yang bersih dapat terwujud.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, baru-baru ini mencuitkan pandangannya di platform X (Twitter) tentang efektivitas dan urgensi kunjungan kerja pejabat dan anggota DPR ke luar negeri. Dalam unggahannya pada Minggu (3/11), Mahfud menyampaikan dukungannya terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengimbau agar pejabat, termasuk DPR dan DPRD, tidak terlalu sering melakukan studi banding ke luar negeri. Mengingat masalah yang dihadapi Indonesia sudah diketahui tanpa perlu studi banding yang berlebihan.

Presiden Prabowo: “Kurangi Studi Banding, Kita Sudah Tahu Masalah Kita”

Mahfud menyebutkan salah satu pidato terbaru Presiden Prabowo di acara Gerakan Sosial Nasional (GSN) menyinggung langsung tentang maraknya studi banding yang dilakukan pejabat dan anggota legislatif ke luar negeri. Prabowo menyatakan bahwa kebutuhan untuk melakukan studi banding sering kali tidak relevan, karena sebagian besar masalah yang dihadapi Indonesia sudah jelas dan tidak memerlukan referensi dari luar negeri.

Menurut Mahfud, arahan ini masih memberikan harapan bagi publik, terutama dalam upaya menekan pengeluaran negara yang berlebihan serta mengedepankan kesejahteraan rakyat dan pemberantasan korupsi. Mahfud mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya lebih fokus menyelesaikan masalah dalam negeri tanpa harus selalu mencari referensi ke luar.

Mahfud juga mengenang pengalamannya saat bertugas ke luar negeri di masa lalu. Ia menyebutkan, hampir setiap saat, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara tertentu harus menyambut rombongan pejabat dari berbagai kementerian, DPR, DPRD, dan lembaga negara lainnya yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri. Menurutnya, kunjungan tersebut sering kali datang bertubi-tubi, tanpa ada jeda, sehingga membebani staf KBRI yang harus melayani protokoler para pejabat tersebut.

Mahfud menyoroti bagaimana kunjungan semacam itu dianggap tidak hanya melelahkan, tetapi juga membebani anggaran dan sumber daya di KBRI. Meski mungkin ada nilai manfaat dari kunker tersebut, jumlah kunjungan yang berlebihan menciptakan kesan bahwa kegiatan ini tidak sepenuhnya relevan, dan dapat dialokasikan ke hal-hal yang lebih produktif untuk kesejahteraan rakyat.

Mahfud menjelaskan, hak kunjungan kerja ke luar negeri memang diberikan melalui peraturan resmi, yang memungkinkan pejabat daerah dan DPRD untuk melakukan kunjungan semacam itu. Bahkan, ketika Mahfud masih menjabat di DPR, setiap Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pun memiliki jatah untuk studi banding ke luar negeri. Mahfud mempertanyakan urgensi studi banding tersebut, terutama ketika tidak ada manfaat yang jelas untuk publik.

Ia juga mengatakan, meskipun Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah berupaya untuk mengatur dan mengendalikan frekuensi kunjungan ini, hal tersebut seringkali tidak berhasil ketika sudah dibahas di ranah politik. Selalu ada alasan yang dicari-cari untuk “membenarkan” perjalanan dinas, sehingga pengaturan yang ketat pun sulit diterapkan.

Sebagai solusi, Mahfud mengusulkan kenaikan penghasilan dan tunjangan bagi anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia memberikan gambaran tunjangan ideal sebagai berikut:

DPRD Provinsi: Rp100 juta/bulan

DPRD Kabupaten/Kota: Rp80 juta/bulan

Dengan adanya kenaikan tunjangan tersebut, Mahfud berharap dapat mengurangi frekuensi kunjungan kerja dan studi banding ke luar negeri yang tidak perlu. Ia meyakini, dengan penghasilan dan tunjangan yang lebih tinggi, anggota DPRD akan lebih termotivasi untuk bekerja secara efektif tanpa perlu melakukan perjalanan yang membebani anggaran negara.

Mahfud MD menekankan pentingnya pemimpin negara, terutama Presiden Prabowo dan partai-partai koalisi, untuk mempelopori pengaturan kembali frekuensi kunjungan kerja ini. Dengan mengatur ulang kebutuhan kunker, pemerintah dapat menghemat anggaran negara yang bisa dialokasikan ke hal-hal yang lebih mendesak dan berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.

Sebagai penutup Mahfud menyampaikan, publik membutuhkan pemerintah yang mampu mengatur penggunaan anggaran secara bijaksana, terutama di tengah kondisi ekonomi yang membutuhkan pengelolaan efektif. Pengurangan kunker dan studi banding yang tidak urgen akan memberikan contoh positif bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pernyataan Mahfud MD tentang pengaturan ulang kunjungan kerja pejabat, didukung oleh arahan Presiden Prabowo, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengurangi pemborosan anggaran untuk kegiatan yang dinilai kurang urgensinya. Dengan usulan kenaikan tunjangan sebagai kompensasi untuk mengurangi frekuensi kunjungan kerja, Mahfud berharap agar pejabat negara lebih fokus pada tanggung jawab dalam negeri tanpa harus sering melakukan perjalanan dinas yang dinilai tidak relevan.

Usulan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan budaya kerja yang lebih efisien, di mana pejabat publik benar-benar memprioritaskan kepentingan rakyat di atas segala hal, termasuk kegiatan-kegiatan yang sering kali hanya membebani anggaran negara tanpa manfaat signifikan bagi publik.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti berbagai aspek kerusakan moral dan ketersanderaan sistem hukum di Indonesia pada episode terbaru “Terus Terang Mahfud MD”. Acara ini tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (29/10). Dalam obrolan yang berlangsung hampir satu jam, Mahfud memberikan pandangannya mengenai bagaimana pejabat-pejabat hukum, khususnya hakim yang tersandera oleh kepentingan pribadi dan ketidakberesan moral yang kian meresahkan.

Hakim yang Korupsi, Bukan Gaji, tapi Keserakahan

Pada menit ke-30:33, Mahfud menekankan bahwa korupsi di kalangan hakim lebih sering disebabkan oleh sikap rakus, bukan karena rendahnya gaji. Dia heran mengapa justru mereka yang sudah mapan dan hidup dengan nyaman—memiliki rumah dan mobil mewah—masih melakukan korupsi.

“Hakim yang korupsi bukan karena gaji kecil, tapi karena rakus,” tegas Mahfud.

Ia juga membandingkan dengan hakim di daerah-daerah terpencil yang sering hidup dengan sederhana dan bahkan menjalani pekerjaan tambahan, seperti menjual durian atau menarik becak, untuk mencukupi kebutuhan. Menurutnya, hakim-hakim yang hidup dalam keterbatasan ini justru sering kali mempertahankan integritas mereka.

Sistem Pengawasan Hukum yang Lemah

Mahfud mengkritik peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang dianggapnya kurang efektif dalam mengawasi dan menindak para pelaku korupsi di lembaga peradilan. Dia mencontohkan kasus Surabaya yang menjadi sorotan publik ketika hakim yang terlibat baru ditangkap setelah ada putusan hukuman. Mahfud menduga bahwa penangkapan tersebut baru dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada hakim terkait bahwa mereka akan segera ditangkap oleh Kejaksaan Agung, yang akhirnya membuat Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hukuman.

“Sehari sebelum ditangkap, langsung diumumkan putusan hukuman,” ungkap Mahfud, menyoroti ketidakwajaran dan potensi pengaturan di balik keputusan tersebut.

Peringkat Rule of Law Indonesia Menurun

Dalam diskusi itu, Mahfud juga menyoroti laporan terbaru dari World Justice Project yang menempatkan indeks negara hukum Indonesia pada angka 0,53, tanpa peningkatan yang signifikan dan malah turun peringkat dari tahun sebelumnya. Mahfud menyatakan bahwa hal ini mencerminkan stagnasi dan ketidakmampuan sistem hukum Indonesia untuk berbenah. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh berbagai permainan politik dan korupsi yang terstruktur di lembaga legislatif, kejaksaan, kepolisian, hingga birokrasi pemerintahan.

Momentum Perubahan untuk Mahkamah Agung di Bawah Ketua Baru

Mahfud MD memandang ada peluang besar bagi perubahan di tubuh Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Ketua MA yang baru, Sunarto, yang ia pandang sebagai sosok bersih dan lugas. Mahfud berharap agar Mahkamah Agung dapat memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan sistem dari praktik mafia hukum yang selama ini mengakar. Dia menyarankan agar dibentuk tim gabungan antara Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dan membongkar jaringan korupsi di sektor peradilan.

Solusi Konkrit, Pelibatan TII dan ICW untuk Reformasi Hukum

Sebagai solusi, Mahfud mendorong pemerintah, khususnya Tim Hukum Prabowo yang akan datang, untuk melibatkan Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam mengidentifikasi masalah hukum di tanah air. Mahfud menyarankan agar masukan dari lembaga-lembaga ini ditindaklanjuti untuk merancang strategi yang tepat demi reformasi hukum yang nyata. Dia menyebutkan pengalaman ketika ia menjadi Menko Polhukam, di mana ia membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang melibatkan para akademisi, LSM, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membuat rekomendasi yang konkret bagi pemerintah.

Persoalan di Sektor Pertanahan dan Kolusi yang Mengakar

Tidak hanya di sektor peradilan, Mahfud juga mengungkapkan permasalahan besar di sektor pertanahan, di mana praktik kolusi dan korupsi mengakibatkan sengketa yang berkepanjangan dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. Ia menyebutkan contoh kasus pertanahan di NTT yang dipermasalahkan selama bertahun-tahun karena konflik kepemilikan tanah adat yang diserahkan ke negara dan akhirnya dikuasai oleh pejabat tertentu. Mahfud menilai, penanganan sengketa tanah harus dilakukan dengan perombakan hukum yang lebih baik dan jelas agar masalah serupa tidak terus berulang.

Di akhir pernyataannya, Mahfud menekankan bahwa pembenahan sistem hukum Indonesia membutuhkan komitmen besar dari semua pihak, terutama dari pemerintah yang baru. Dengan kehadiran Ketua Mahkamah Agung yang baru dan momentum transisi pemerintahan, Mahfud melihat adanya kesempatan besar untuk membenahi sistem hukum yang sudah lama bermasalah. Ia berharap, Presiden Prabowo nanti dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalankan janji-janji reformasi hukum dengan melibatkan lembaga antikorupsi dan pakar hukum yang independen.

Mahfud MD percaya bahwa reformasi hukum yang nyata hanya dapat tercapai jika semua pihak bersedia bekerja sama, terbuka untuk evaluasi, dan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Di era Presiden Prabowo, reformasi hukum adalah janji yang kian ditunggu masyarakat. Mahfud MD, tokoh yang dikenal vokal dalam mengungkap ketimpangan hukum, kembali mengemukakan isu korupsi dan mafia hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

Pada kanal YouTube-nya, “Terus Terang Mahfud MD,” episode ke-26, Mahfud mengungkap fakta mengejutkan tentang praktik jual-beli hukum, dengan besaran suap mencapai angka fantastis, yaitu triliunan rupiah. Ia mengkritik keras kasus-kasus tertentu yang memperlihatkan bagaimana mafia hukum bisa mengendalikan pengadilan, polisi, hingga jaksa. Hal ini bertentangan dengan janji Presiden Prabowo untuk menindak tegas hingga ke “Antartika.”

Menguak Sindikat Hukum: Pengadilan dan Mafia Triliunan Rupiah Mahfud MD menyoroti kasus-kasus besar dalam penegakan hukum, termasuk penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terbukti menerima suap dari terdakwa dalam kasus vonis bebas. Praktik ini menunjukkan betapa mafia hukum telah mengakar, hingga bisa menempatkan “makelar” yang mengontrol sistem peradilan secara menyeluruh.

Mahfud menyebut ada “Life Komisi A” di Mahkamah Agung, yang menunjukkan sindikat luar biasa yang mengatur pertemuan orang-orang terkait perkara hukum. Jalur khusus ini hanya bisa diakses oleh mereka yang punya akses khusus dan berkaitan dengan perkara besar, mengindikasikan adanya pengaturan kasus yang sistematis. Mahfud bahkan menegaskan bahwa hal ini bukan lagi sekadar “korupsi karena kebutuhan”, melainkan “korupsi karena keserakahan”, di mana pejabat tinggi yang memiliki gaji besar pun masih terus menerima suap dalam jumlah besar.

Janji Prabowo: Kejar Hingga ke “Antarktika” Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengingatkan akan janji Prabowo yang berniat mengejar pelaku korupsi hingga ke Antarktika. Namun, Mahfud berpendapat, tidak perlu sejauh itu, cukup mulai dari “rumah Zarof,” mengisyaratkan penegakan hukum yang efektif bisa dimulai dari pejabat dalam negeri yang sudah jelas terlibat. Kesan militeristik di kabinet juga tidak luput dari perhatian publik. Mahfud berpendapat bahwa kabinet Prabowo, dengan pendekatan disiplin militer, menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan perbaikan sistem peradilan.

Korupsi dan Rencana Perbaikan Kesejahteraan Hakim Mahfud menyoroti kebutuhan untuk menaikkan gaji hakim, yang dianggap menjadi alasan utama korupsi di kalangan pegawai negeri. Prabowo telah menunjukkan niat meningkatkan kesejahteraan hakim dan mengoptimalkan sistem pengawasan. Sistem digital diharapkan mampu memantau setiap langkah, dari polisi, jaksa, hingga hakim. Namun, menurut Mahfud, yang tertangkap atas kasus besar ini bukanlah mereka dengan gaji kecil, melainkan yang sudah makmur secara materi, yang melakukan korupsi semata-mata karena ketamakan.

Sindikat dan Akar Permasalahan: Menyadarkan Pemerintah dan Publik Mahfud menegaskan bahwa penanganan mafia hukum harus tegas dan menyeluruh, dimulai dari perombakan yang lebih besar dalam struktur pengadilan. Mafia hukum yang selama ini menguntungkan segelintir orang, harus dihentikan dengan reformasi sistem peradilan, transparansi, dan pemantauan ketat dari pemerintah.

Menghentikan Mafia Hukum dan Membangun Harapan Baru Pernyataan Mahfud MD ini menjadi tamparan keras bagi seluruh lembaga penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah Prabowo diharapkan mampu memenuhi janji reformasi hukum, dengan pendekatan disiplin dan konsisten, tanpa tebang pilih. Dengan mengurai benang kusut mafia hukum, Indonesia diharapkan mampu menjadi negara dengan sistem peradilan yang bersih dan terpercaya.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan terbaru dari Mahfud MD, disampaikan melalui kanal YouTube-nya pada 28 Oktober, menggambarkan permasalahan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama terkait dengan kelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.

Mahfud mengulas sejarah KPK, kekuatan di masa lalu, dan bagaimana sistem saat ini menghadapi tantangan internal maupun eksternal. Berdasarkan sudut pandang beliau, ada dorongan kuat agar ke depannya reformasi hukum, khususnya dalam lingkup KPK, diperkuat melalui kebijakan presiden dan partisipasi berbagai elemen lembaga negara untuk mengembalikan integritas KPK seperti awal pendiriannya.

Sejarah dan Peran KPK di Indonesia

KPK berdiri sebagai lembaga independen di Indonesia yang bertujuan untuk memberantas korupsi tanpa intervensi pihak eksternal. Mahfud menyoroti bahwa di masa lalu, KPK berhasil membangun citra sebagai lembaga yang independen, kuat, dan memiliki sistem yang ketat. Pada masa awal pembentukannya, KPK mendapat dukungan penuh dari presiden saat itu dan dibentuk dengan undang-undang yang memungkinkan pengawasan ketat terhadap anggotanya.

Pengalaman Hong Kong juga digunakan sebagai perbandingan oleh Mahfud MD untuk menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan sikap tegas dari pucuk pimpinan negara. Di Hong Kong, pemerintah berani melindungi institusi antikorupsi dari intervensi pihak lain, sehingga menjadikan kepolisian mereka salah satu yang terbersih di dunia. Di sisi lain, Mahfud menyatakan bahwa kelemahan KPK justru disebabkan oleh kurangnya keberanian dari pucuk pimpinan di Indonesia untuk melindungi independensi KPK.

Kondisi KPK Saat Ini dan Dinamika Internal

Mahfud menyoroti bahwa KPK kini berada dalam kondisi yang semakin melemah, dan penyebabnya dianggap sebagai efek dari peraturan baru serta intervensi politik dalam proses seleksi komisioner. Ia menyebutkan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang seharusnya menjadi pengawas independen, justru tidak memiliki gigi dalam mengawasi para komisioner KPK, terutama dalam menangani kasus-kasus sensitif. Dewas sering kali terlambat dalam bertindak dan, menurut Mahfud, hanya merespons setelah kasus menjadi sorotan besar.

Beberapa contoh yang disinggung Mahfud terkait lemahnya sistem pengawasan Dewas di antaranya adalah pelanggaran etik yang dilakukan oleh para petinggi KPK. Hal ini, kata Mahfud, menunjukkan bahwa reformasi struktural yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena pada kenyataannya justru melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi. Pendapat ini didasarkan pada pengalaman Mahfud ketika memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) serta pengamatannya terhadap reformasi yang dilakukan pada institusi KPK dan MK.

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Memperkuat KPK

Mahfud MD mengakui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memainkan peran strategis dalam memperkuat KPK melalui putusan-putusan yang sesuai dengan konstitusi. Namun, ia juga merasa pesimis bahwa MK akan melakukan “lompatan hukum yang spektakuler,” seperti yang pernah terjadi pada masa lalu. Menurutnya, tanpa adanya orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen tinggi di dalam MK, putusan-putusan besar yang bisa menguatkan KPK akan sulit tercapai.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa seleksi dan independensi para hakim di MK juga berperan penting untuk mencegah intervensi politik yang mungkin melemahkan putusan-putusan penting terkait KPK. Terdapat kebutuhan mendesak agar seleksi hakim MK dilakukan dengan transparansi yang lebih ketat, melibatkan partisipasi masyarakat, dan dijamin independensinya oleh lembaga tinggi negara seperti DPR dan Presiden.

Peran Presiden dalam Reformasi KPK

Mahfud menekankan bahwa presiden memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan penting terkait KPK. Ia berargumen bahwa presiden baru yang akan datang, Prabowo Subianto, memiliki kesempatan besar untuk mengambil sikap tegas yang bisa menyelamatkan KPK. Presiden, menurut Mahfud, memiliki kewenangan untuk mengembalikan KPK ke posisi independen dan memperkuatnya dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada komisioner KPK, serta memastikan bahwa Dewas bertindak sebagai pengawas yang efektif.

Mahfud menegaskan bahwa KPK yang kuat hanya bisa tercipta melalui dukungan penuh dari presiden dan sistem hukum yang independen, tanpa intervensi dari lembaga-lembaga atau kepentingan politik lain. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan kondisi awal berdirinya KPK yang disokong penuh oleh presiden.

Urgensi Mengembalikan KPK kepada Sistem Lama

Mahfud melihat bahwa jalan terbaik untuk menguatkan kembali KPK adalah dengan mengembalikannya pada sistem lama yang telah terbukti efektif. Pengawasan terhadap komisioner dan pegawai KPK seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang ketat, dan proses seleksi pegawai pun harus mengutamakan integritas dan kompetensi tinggi. Dalam sistem lama, KPK memiliki penyidik independen non-Polri dan non-Jaksa yang memungkinkan lembaga tersebut bersikap lebih mandiri dalam menjalankan tugasnya. Namun, sistem ini kini digantikan oleh sistem baru yang lebih mengandalkan Dewas yang dinilai tidak efektif.

Menurut Mahfud, kelemahan utama dalam struktur KPK saat ini adalah karena adanya aturan baru yang tidak mendukung independensi KPK. Undang-undang yang membatasi kewenangan KPK sebagai lembaga independen ini dianggap perlu direvisi untuk memberikan ruang bagi KPK agar dapat bekerja sesuai dengan fungsi dasarnya.

Menurut Mahfud MD untuk memperkuat KPK, perlu dilakukan reformasi struktural yang akan mengembalikan lembaga ini pada independensinya. Beberapa rekomendasi yang dapat disarikan dari pernyataan Mahfud antara lain.

Presiden sebagai Pusat Kebijakan, Presiden diharapkan mengambil langkah tegas untuk melindungi independensi KPK dan membangun sistem hukum yang lebih kuat.

Peran Mahkamah Konstitusi, Diharapkan MK memainkan peran aktif dalam memperkuat undang-undang yang mendukung independensi KPK.
Seleksi Komisioner dan Pengawasan Dewas: Proses seleksi komisioner harus dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi politik. Selain itu, Dewas harus diberdayakan dengan kewenangan yang jelas dan kuat.

Kembali ke Sistem Lama KPK, Mengembalikan KPK pada sistem lama yang terbukti efektif, terutama dalam hal pengawasan dan proses seleksi pegawai independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan institusi lain seperti Polri atau Kejaksaan.

Pandangan Mahfud MD menunjukkan urgensi reformasi hukum dan politik untuk memperkuat KPK, yang diharapkan mampu mendorong keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, hanya dengan dukungan kuat dari pemerintah, KPK dapat kembali berfungsi sebagai lembaga yang independen dan terpercaya dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik kembali menjadi sorotan publik, kali ini melibatkan salah satu menteri di kabinet Prabowo Subianto, yakni Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Yandri, yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo beberapa hari lalu, diduga menggunakan fasilitas kementeriannya untuk membantu kampanye politik istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Serang pada Pilkada Serentak 2024.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini pertama kali mencuat setelah beredar surat edaran yang diduga ditandatangani oleh Yandri Susanto. Surat tersebut, yang menggunakan kop resmi Kementerian Desa, berisi instruksi kepada para kepala desa, ketua RT, hingga kader Posyandu di wilayah Kramat Watu, Serang, Banten, untuk menghadiri acara haul ke-2 ibunda Yandri di sebuah pondok pesantren pada 22 Oktober 2024.

Masalahnya, acara tersebut juga dihadiri oleh Ratu Rachmatuzakiyah, yang tengah berkampanye sebagai calon Bupati Serang. Kehadiran tokoh politik dalam acara yang menggunakan fasilitas negara ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk keperluan pribadi, melainkan juga digunakan sebagai ajang kampanye politik terselubung.

Jhon Sitorus, seorang pegiat media sosial, adalah salah satu yang pertama kali mengungkapkan dugaan penyalahgunaan ini. Dalam unggahannya di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), Jhon menuding bahwa Yandri Susanto sengaja menggunakan fasilitas negara, termasuk kop surat kementerian, untuk mengorganisir massa yang hadir dalam acara tersebut.

Selain itu, ia juga mencurigai bahwa anggaran acara tersebut mungkin berasal dari dana kementerian, mengingat penggunaan kop surat resmi yang menyiratkan acara tersebut sebagai bagian dari kegiatan kementerian.

“Yandri Susanto, kader PAN yang baru dilantik oleh Prabowo menjadi Menteri Desa, menggunakan kop surat kementerian Desa untuk mengorganisir massa dari semua desa se Kramat Watu untuk haul ibundanya, yang secara tidak langsung juga menjadi ajang kampanye untuk istrinya yang sedang mencalonkan diri,” kata Jhon dalam unggahannya.

Dugaan ini semakin menguat ketika terungkap bahwa Ratu Rachmatuzakiyah, istri Yandri Susanto, adalah calon Bupati Serang yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang etika pejabat publik dalam memisahkan urusan pribadi dan tugas negara, terlebih ketika kampanye politik terlibat.

Publik bereaksi keras terhadap dugaan ini, mengingat isu penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik adalah salah satu masalah serius dalam pemerintahan. Beberapa pengamat politik dan aktivis antikorupsi menyoroti betapa pentingnya netralitas pejabat publik, terutama yang memegang jabatan penting di kementerian, untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Tak lama setelah tuduhan ini muncul, Yandri Susanto memberikan klarifikasinya. Ia mengakui bahwa surat edaran tersebut memang menggunakan kop kementerian, namun ia berdalih bahwa acara tersebut adalah murni acara keluarga untuk memperingati haul ibundanya dan tidak ada unsur kampanye di dalamnya.

“Saya memang mengundang masyarakat, tetapi ini adalah acara keluarga, bukan acara politik. Saya tidak berniat menggunakan jabatan saya untuk kepentingan politik pribadi atau keluarga,” ujar Yandri dalam pernyataannya.

Meski demikian, pengakuan Yandri ini justru menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai bahwa meskipun acara tersebut adalah acara pribadi, penggunaan kop surat kementerian tetap tidak dapat dibenarkan, terutama jika hal tersebut berpotensi mencampurkan kepentingan pribadi dan tugas negara. Said Didu, seorang tokoh masyarakat dan mantan pejabat negara, bahkan menyebut klarifikasi Yandri sebagai “pernyataan anak balita” yang tidak memahami seriusnya pelanggaran etika tersebut.

Mantan menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut mengomentari kasus ini. Mahfud menilai tindakan Yandri Susanto sebagai kesalahan serius yang mencederai etika seorang pejabat negara. Menurutnya, meskipun acara tersebut bersifat pribadi, penggunaan fasilitas negara seperti kop surat kementerian tidak boleh terjadi karena menyalahi prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kita harus membedakan antara urusan pribadi dan urusan negara. Penggunaan kop surat kementerian untuk acara keluarga, apalagi jika melibatkan calon kepala daerah, adalah kesalahan yang serius. Ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Mahfud.

Pakar hukum tata negara juga turut angkat bicara. Mereka menyebut bahwa tindakan Yandri bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pejabat publik diwajibkan untuk netral dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik. Jika terbukti bersalah, Yandri bisa dikenakan sanksi etik, bahkan berpotensi berhadapan dengan hukum jika terbukti menggunakan anggaran kementerian untuk acara tersebut.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada pribadi Yandri Susanto, tetapi juga berpotensi mempengaruhi citra Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung istrinya sebagai calon Bupati Serang. PAN, sebagai partai politik, kini berada di bawah tekanan untuk menjelaskan posisinya terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye salah satu kadernya.

Beberapa pengamat politik berpendapat bahwa kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap PAN dan menurunkan elektabilitas partai di wilayah Banten, terutama jika isu ini terus berkembang dan tidak ditangani dengan baik. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, juga diharapkan untuk memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini, mengingat Yandri Susanto adalah salah satu kader penting partai tersebut.

Kasus dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Yandri Susanto untuk kepentingan kampanye politik istrinya menimbulkan polemik serius di tengah masyarakat. Meski Yandri telah memberikan klarifikasi, banyak pihak yang tetap mempertanyakan tindakannya, terutama terkait penggunaan kop surat resmi kementerian untuk acara pribadi yang melibatkan calon kepala daerah. Kritik tajam dari tokoh-tokoh politik dan pakar hukum menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas pejabat publik, terutama di tengah situasi politik yang semakin panas menjelang Pilkada Serentak 2024.

Jika kasus ini terus berlanjut, Yandri Susanto berpotensi menghadapi sanksi etik atau bahkan proses hukum, yang akan berdampak besar pada karir politiknya serta citra PAN sebagai partai pengusung istrinya.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Praktisi hukum terkenal, Alvin Lim, hadir dalam wawancara eksklusif di podcast Quotient TV Senin (21/10). Diskusi yang berlangsung lebih dari 30 menit tersebut membahas berbagai isu. Antara lain peran Kaesang Pangarep di dunia bisnis hingga kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Alvin Lim yang dikenal blak-blakan dalam menyampaikan pandangannya, menyoroti beberapa topik penting. Termasuk posisinya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menyangkal Tudingan Buzzer Jokowi

Dalam wawancara ini, Alvin Lim dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya adalah seorang buzzer yang dibayar untuk mendukung Jokowi atau Kaesang. Dia menekankan bahwa pembelaannya bukan untuk pejabat, tetapi untuk masyarakat yang sering kali dirugikan.

“Saya membela masyarakat. Kalau yang salah, saya bilang salah. Kalau yang benar, ya saya bilang benar,” ungkap Alvin.

Ia juga menyoroti peran Kaesang yang menurutnya tidak layak dikritik secara berlebihan karena bukan pejabat publik. Alvin berpendapat, apa pun yang dilakukan oleh Kaesang dalam bisnis adalah urusan pribadi, bukan sesuatu yang perlu dikomentari secara politik.

“Kaesang bukan pejabat publik. Dia mau naik jet hari ini, besok naik becak, itu bukan urusan saya,” katanya dengan lugas.

Alvin juga menjelaskan bahwa anak seorang pejabat yang menerima keuntungan dari posisi orang tuanya bukanlah hal yang luar biasa, dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan ilegal jika yang bersangkutan bukan pejabat publik.

Kritik Terhadap Mahfud MD dan Penegakan Hukum

Pada bagian selanjutnya, Alvin mengarahkan kritiknya kepada Mahfud MD. Ia menyebut Mahfud sebagai sosok yang “tebang pilih” dalam mengkritik pejabat, terutama dalam isu-isu penegakan hukum.

“Mahfud itu pengecut, lebih parah dari tikus,” ujar Alvin, mengacu pada ketidakmampuan Mahfud untuk mengkritik pihak-pihak tertentu yang menurutnya seharusnya diselidiki.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketidaktegasan Mahfud terhadap Prabowo Subianto dalam kasus pembelian pesawat yang dikabarkan rusak. Kasus ini terjadi ketika Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Menurut Alvin, Mahfud seharusnya mendorong KPK untuk menyelidiki kasus-kasus seperti ini, bukan hanya fokus pada kasus yang melibatkan pejabat tertentu.

“Kalau Mahfud bilang dia panggilan untuk hukum, harusnya dia bersih dulu rumahnya sendiri sebelum mengkritik orang lain,” lanjutnya, menekankan pentingnya integritas dan netralitas dalam penegakan hukum.

Harapan untuk Prabowo Subianto sebagai Presiden

Alvin Lim juga berbicara tentang penegakan hukum di era Prabowo Subianto, yang diprediksi akan menjadi presiden berikutnya. Menurut Alvin, penegakan hukum adalah kunci bagi kemajuan negara.

“Saya berharap Prabowo bisa jadi presiden yang baik, yang benar-benar berjuang untuk rakyat. Tapi kalau hatinya lebih ke partai atau perusahaan, hancurlah Indonesia,” katanya.

Alvin juga menekankan bahwa jika Prabowo ingin berhasil, ia harus menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama.

Menurutnya, salah satu masalah terbesar di Indonesia saat ini adalah sistem hukum yang buruk. Ia mengambil contoh negara-negara seperti Singapura dan Tiongkok, yang berhasil maju karena memiliki sistem hukum yang kuat dan tegas.

“Kalau hukumnya baik, negara bisa maju. Lihat Singapura dan Tiongkok, mereka sekarang lebih maju dari kita karena hukum di sana ditegakkan dengan baik,” tegas Alvin.

Selain isu hukum, Alvin juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait program makan siang bergizi, yang menurutnya tidak relevan dalam kondisi saat ini. Ia melihat program tersebut hanya sebagai “bancakan proyek” bagi orang-orang partai.

“Lebih baik uang itu dipakai untuk bayar utang, bukan untuk program yang sebenarnya tidak terlalu diperlukan,” ujar Alvin. Ia berpendapat bahwa program tersebut hanya akan menguntungkan segelintir pihak tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas.

Alvin Lim menyampaikan pesan kepada Prabowo Subianto, berharap agar Prabowo mampu menjadi pemimpin yang peduli terhadap masyarakat.

“Saya berharap Prabowo bisa menjadi presiden yang baik, yang sayang kepada rakyat. Penegakan hukum harus jadi prioritas utama, kalau hukum baik, negara akan maju,” katanya dengan penuh harap.

Alvin juga menyoroti pentingnya reformasi di kepolisian, yang menurutnya saat ini menjadi lembaga yang paling korup di Asia Tenggara.

“Polisi kita disebut yang paling korup di Asia Tenggara, tapi Kapolri malah bangga tepuk tangan. Harus ada perubahan besar di situ,” pungkasnya.

Wawancara ini ditutup dengan harapan agar isu-isu yang dibahas dapat menjadi bahan refleksi bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam menghadapi masa transisi kepemimpinan di Indonesia.(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta – Baru sehari jadi Menteri, Yandri Susanto undang Perangkat Desa dan hadiri Haul Ibundanya pakai kop surat Kementerian.

Hal ini dapat komentar dari Mahfud MD atau akun@mohmahfudmd bahwa Acara keluarga seperti ini sangat keliru, dan kedepan harus Hati hati.

Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Cukup diundang secara pribadi atau atas nama pengasuh ponpes jelas Mahfud MD

Dan Ketua Padepokan Hukum Indonesia (Padhi), Mus Gaber meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera mengevaluasi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Kalau perlu dipecat saja menteri dari Partai PAN tersebut. Ini sangat memalukan dan penampar muka pemerintahan Prabowo sendiri, dan Jangan akal akali APBN dengan cara seperti ini, lanjut Mus Geber.

Gunakan anggaran kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk acara acara pemerintahan bukan untuk acara acara pribadi seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes kata nasehat Mus Geber

Sebelumnya, Belum 24 jam dilantik sebagai Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto langsung menuai sorotan publik karena sebuah tindakan yang dianggap tidak pantas. Tindakan tersebut adalah penggunaan kop surat resmi kementerian untuk mengundang perangkat desa dan ketua RT guna menghadiri acara haul ibundanya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Tindakan ini viral di media sosial dan menjadi pembicaraan hangat di berbagai grup WhatsApp. Situasi ini menimbulkan perdebatan, apakah langkah ini layak dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Yandri Susanto baru saja diangkat sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal pada 20 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto. Bersama dengan menteri dan wakil menteri lainnya, Yandri dilantik keesokan harinya.

Tak lama setelah dilantik, ia langsung memanfaatkan fasilitas kementerian untuk kepentingan pribadi. Ia mengirim undangan resmi acara haul ibundanya menggunakan kop surat resmi Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal

Surat undangan tersebut ditujukan pada seluruh perangkat desa, mulai dari kepala desa hingga ketua RT dan kader PKK. Mereka diundang untuk menghadiri acara haul yang juga merayakan Hari Santri dan tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Acara tersebut dijadwalkan pada 22 Oktober 2024 pukul 08.00-12.00 WIB.

Penggunaan kop surat resmi kementerian untuk acara pribadi ini dianggap sebagai tindakan yang kurang etis oleh berbagai kalangan. Tidak sedikit yang menilai bahwa tindakan ini menunjukkan kurangnya pemahaman Yandri akan batasan-batasan antara kepentingan publik dan pribadi. Penggunaan fasilitas negara untuk urusan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang seharusnya dihindari oleh seorang pejabat negara.

Beberapa pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang mengonfirmasi bahwa undangan tersebut memang disebarluaskan kepada perangkat desa. Beberapa di antara mereka merasa heran mengapa surat resmi kementerian digunakan untuk acara yang jelas-jelas bersifat pribadi.

Meskipun acara haul adalah tradisi yang penting dalam kebudayaan lokal, cara penyebaran undangannya menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan etika pejabat publik yang baru dilantik.

Langkah Yandri Susanto ini memunculkan desakan agar pemerintah segera mengevaluasi tindakan pejabat-pejabat baru yang belum memahami batasan penggunaan wewenang mereka. Dalam situasi ini, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal pun seharusnya memberikan klarifikasi resmi mengenai penggunaan kop surat kementerian untuk urusan pribadi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Evaluasi yang mendalam diperlukan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. Seorang menteri yang seharusnya menjadi teladan dalam memimpin dan melayani masyarakat, harus bisa memisahkan antara urusan pribadi dengan kepentingan publik. Penggunaan fasilitas negara hanya untuk kepentingan negara, dan segala tindakan yang melibatkan simbol-simbol negara harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya menjaga integritas pejabat publik. Masyarakat menuntut akuntabilitas dan transparansi dari para pejabat yang baru saja dilantik. Dengan adanya tindakan seperti yang dilakukan Yandri Susanto, kredibilitas pemerintah bisa dipertanyakan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara pun bisa terganggu.

Sebagai pejabat yang baru menduduki kursi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto seharusnya lebih bijak dalam menggunakan wewenangnya. Menggunakan simbol negara untuk acara pribadi, apalagi yang baru saja dimulai masa jabatannya, menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam bertindak. Hal ini tentu saja memerlukan evaluasi dan klarifikasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(c@kra)