Menteri Prabowo Diduga Mengkampanyekan Istrinya Calon Bupati dengan Fasilitas Negara

  • Bagikan
Segera Evaluasi! Menteri Baru Diduga Pakai Kop Pemerintah untuk Acara Pribadi
Segera Evaluasi! Menteri Baru Diduga Pakai Kop Pemerintah untuk Acara Pribadi

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik kembali menjadi sorotan publik, kali ini melibatkan salah satu menteri di kabinet Prabowo Subianto, yakni Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Yandri, yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo beberapa hari lalu, diduga menggunakan fasilitas kementeriannya untuk membantu kampanye politik istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Serang pada Pilkada Serentak 2024.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara ini pertama kali mencuat setelah beredar surat edaran yang diduga ditandatangani oleh Yandri Susanto. Surat tersebut, yang menggunakan kop resmi Kementerian Desa, berisi instruksi kepada para kepala desa, ketua RT, hingga kader Posyandu di wilayah Kramat Watu, Serang, Banten, untuk menghadiri acara haul ke-2 ibunda Yandri di sebuah pondok pesantren pada 22 Oktober 2024.

Masalahnya, acara tersebut juga dihadiri oleh Ratu Rachmatuzakiyah, yang tengah berkampanye sebagai calon Bupati Serang. Kehadiran tokoh politik dalam acara yang menggunakan fasilitas negara ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk keperluan pribadi, melainkan juga digunakan sebagai ajang kampanye politik terselubung.

Jhon Sitorus, seorang pegiat media sosial, adalah salah satu yang pertama kali mengungkapkan dugaan penyalahgunaan ini. Dalam unggahannya di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), Jhon menuding bahwa Yandri Susanto sengaja menggunakan fasilitas negara, termasuk kop surat kementerian, untuk mengorganisir massa yang hadir dalam acara tersebut.

Selain itu, ia juga mencurigai bahwa anggaran acara tersebut mungkin berasal dari dana kementerian, mengingat penggunaan kop surat resmi yang menyiratkan acara tersebut sebagai bagian dari kegiatan kementerian.

“Yandri Susanto, kader PAN yang baru dilantik oleh Prabowo menjadi Menteri Desa, menggunakan kop surat kementerian Desa untuk mengorganisir massa dari semua desa se Kramat Watu untuk haul ibundanya, yang secara tidak langsung juga menjadi ajang kampanye untuk istrinya yang sedang mencalonkan diri,” kata Jhon dalam unggahannya.

Dugaan ini semakin menguat ketika terungkap bahwa Ratu Rachmatuzakiyah, istri Yandri Susanto, adalah calon Bupati Serang yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang etika pejabat publik dalam memisahkan urusan pribadi dan tugas negara, terlebih ketika kampanye politik terlibat.

Publik bereaksi keras terhadap dugaan ini, mengingat isu penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik adalah salah satu masalah serius dalam pemerintahan. Beberapa pengamat politik dan aktivis antikorupsi menyoroti betapa pentingnya netralitas pejabat publik, terutama yang memegang jabatan penting di kementerian, untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Tak lama setelah tuduhan ini muncul, Yandri Susanto memberikan klarifikasinya. Ia mengakui bahwa surat edaran tersebut memang menggunakan kop kementerian, namun ia berdalih bahwa acara tersebut adalah murni acara keluarga untuk memperingati haul ibundanya dan tidak ada unsur kampanye di dalamnya.

“Saya memang mengundang masyarakat, tetapi ini adalah acara keluarga, bukan acara politik. Saya tidak berniat menggunakan jabatan saya untuk kepentingan politik pribadi atau keluarga,” ujar Yandri dalam pernyataannya.

Meski demikian, pengakuan Yandri ini justru menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai bahwa meskipun acara tersebut adalah acara pribadi, penggunaan kop surat kementerian tetap tidak dapat dibenarkan, terutama jika hal tersebut berpotensi mencampurkan kepentingan pribadi dan tugas negara. Said Didu, seorang tokoh masyarakat dan mantan pejabat negara, bahkan menyebut klarifikasi Yandri sebagai “pernyataan anak balita” yang tidak memahami seriusnya pelanggaran etika tersebut.

Mantan menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut mengomentari kasus ini. Mahfud menilai tindakan Yandri Susanto sebagai kesalahan serius yang mencederai etika seorang pejabat negara. Menurutnya, meskipun acara tersebut bersifat pribadi, penggunaan fasilitas negara seperti kop surat kementerian tidak boleh terjadi karena menyalahi prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kita harus membedakan antara urusan pribadi dan urusan negara. Penggunaan kop surat kementerian untuk acara keluarga, apalagi jika melibatkan calon kepala daerah, adalah kesalahan yang serius. Ini bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang,” ujar Mahfud.

Pakar hukum tata negara juga turut angkat bicara. Mereka menyebut bahwa tindakan Yandri bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pejabat publik diwajibkan untuk netral dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik. Jika terbukti bersalah, Yandri bisa dikenakan sanksi etik, bahkan berpotensi berhadapan dengan hukum jika terbukti menggunakan anggaran kementerian untuk acara tersebut.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada pribadi Yandri Susanto, tetapi juga berpotensi mempengaruhi citra Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung istrinya sebagai calon Bupati Serang. PAN, sebagai partai politik, kini berada di bawah tekanan untuk menjelaskan posisinya terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye salah satu kadernya.

Beberapa pengamat politik berpendapat bahwa kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap PAN dan menurunkan elektabilitas partai di wilayah Banten, terutama jika isu ini terus berkembang dan tidak ditangani dengan baik. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, juga diharapkan untuk memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini, mengingat Yandri Susanto adalah salah satu kader penting partai tersebut.

Kasus dugaan penggunaan fasilitas negara oleh Yandri Susanto untuk kepentingan kampanye politik istrinya menimbulkan polemik serius di tengah masyarakat. Meski Yandri telah memberikan klarifikasi, banyak pihak yang tetap mempertanyakan tindakannya, terutama terkait penggunaan kop surat resmi kementerian untuk acara pribadi yang melibatkan calon kepala daerah. Kritik tajam dari tokoh-tokoh politik dan pakar hukum menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas pejabat publik, terutama di tengah situasi politik yang semakin panas menjelang Pilkada Serentak 2024.

Jika kasus ini terus berlanjut, Yandri Susanto berpotensi menghadapi sanksi etik atau bahkan proses hukum, yang akan berdampak besar pada karir politiknya serta citra PAN sebagai partai pengusung istrinya.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *