MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan terbaru dari Mahfud MD, disampaikan melalui kanal YouTube-nya pada 28 Oktober, menggambarkan permasalahan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama terkait dengan kelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Mahfud mengulas sejarah KPK, kekuatan di masa lalu, dan bagaimana sistem saat ini menghadapi tantangan internal maupun eksternal. Berdasarkan sudut pandang beliau, ada dorongan kuat agar ke depannya reformasi hukum, khususnya dalam lingkup KPK, diperkuat melalui kebijakan presiden dan partisipasi berbagai elemen lembaga negara untuk mengembalikan integritas KPK seperti awal pendiriannya.
Sejarah dan Peran KPK di Indonesia
KPK berdiri sebagai lembaga independen di Indonesia yang bertujuan untuk memberantas korupsi tanpa intervensi pihak eksternal. Mahfud menyoroti bahwa di masa lalu, KPK berhasil membangun citra sebagai lembaga yang independen, kuat, dan memiliki sistem yang ketat. Pada masa awal pembentukannya, KPK mendapat dukungan penuh dari presiden saat itu dan dibentuk dengan undang-undang yang memungkinkan pengawasan ketat terhadap anggotanya.
Pengalaman Hong Kong juga digunakan sebagai perbandingan oleh Mahfud MD untuk menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan sikap tegas dari pucuk pimpinan negara. Di Hong Kong, pemerintah berani melindungi institusi antikorupsi dari intervensi pihak lain, sehingga menjadikan kepolisian mereka salah satu yang terbersih di dunia. Di sisi lain, Mahfud menyatakan bahwa kelemahan KPK justru disebabkan oleh kurangnya keberanian dari pucuk pimpinan di Indonesia untuk melindungi independensi KPK.
Kondisi KPK Saat Ini dan Dinamika Internal
Mahfud menyoroti bahwa KPK kini berada dalam kondisi yang semakin melemah, dan penyebabnya dianggap sebagai efek dari peraturan baru serta intervensi politik dalam proses seleksi komisioner. Ia menyebutkan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, yang seharusnya menjadi pengawas independen, justru tidak memiliki gigi dalam mengawasi para komisioner KPK, terutama dalam menangani kasus-kasus sensitif. Dewas sering kali terlambat dalam bertindak dan, menurut Mahfud, hanya merespons setelah kasus menjadi sorotan besar.
Beberapa contoh yang disinggung Mahfud terkait lemahnya sistem pengawasan Dewas di antaranya adalah pelanggaran etik yang dilakukan oleh para petinggi KPK. Hal ini, kata Mahfud, menunjukkan bahwa reformasi struktural yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena pada kenyataannya justru melemahkan posisi KPK dalam memberantas korupsi. Pendapat ini didasarkan pada pengalaman Mahfud ketika memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) serta pengamatannya terhadap reformasi yang dilakukan pada institusi KPK dan MK.
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Memperkuat KPK
Mahfud MD mengakui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memainkan peran strategis dalam memperkuat KPK melalui putusan-putusan yang sesuai dengan konstitusi. Namun, ia juga merasa pesimis bahwa MK akan melakukan “lompatan hukum yang spektakuler,” seperti yang pernah terjadi pada masa lalu. Menurutnya, tanpa adanya orang-orang yang memiliki integritas dan komitmen tinggi di dalam MK, putusan-putusan besar yang bisa menguatkan KPK akan sulit tercapai.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa seleksi dan independensi para hakim di MK juga berperan penting untuk mencegah intervensi politik yang mungkin melemahkan putusan-putusan penting terkait KPK. Terdapat kebutuhan mendesak agar seleksi hakim MK dilakukan dengan transparansi yang lebih ketat, melibatkan partisipasi masyarakat, dan dijamin independensinya oleh lembaga tinggi negara seperti DPR dan Presiden.
Peran Presiden dalam Reformasi KPK
Mahfud menekankan bahwa presiden memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan penting terkait KPK. Ia berargumen bahwa presiden baru yang akan datang, Prabowo Subianto, memiliki kesempatan besar untuk mengambil sikap tegas yang bisa menyelamatkan KPK. Presiden, menurut Mahfud, memiliki kewenangan untuk mengembalikan KPK ke posisi independen dan memperkuatnya dengan memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada komisioner KPK, serta memastikan bahwa Dewas bertindak sebagai pengawas yang efektif.
Mahfud menegaskan bahwa KPK yang kuat hanya bisa tercipta melalui dukungan penuh dari presiden dan sistem hukum yang independen, tanpa intervensi dari lembaga-lembaga atau kepentingan politik lain. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan kondisi awal berdirinya KPK yang disokong penuh oleh presiden.
Urgensi Mengembalikan KPK kepada Sistem Lama
Mahfud melihat bahwa jalan terbaik untuk menguatkan kembali KPK adalah dengan mengembalikannya pada sistem lama yang telah terbukti efektif. Pengawasan terhadap komisioner dan pegawai KPK seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang ketat, dan proses seleksi pegawai pun harus mengutamakan integritas dan kompetensi tinggi. Dalam sistem lama, KPK memiliki penyidik independen non-Polri dan non-Jaksa yang memungkinkan lembaga tersebut bersikap lebih mandiri dalam menjalankan tugasnya. Namun, sistem ini kini digantikan oleh sistem baru yang lebih mengandalkan Dewas yang dinilai tidak efektif.
Menurut Mahfud, kelemahan utama dalam struktur KPK saat ini adalah karena adanya aturan baru yang tidak mendukung independensi KPK. Undang-undang yang membatasi kewenangan KPK sebagai lembaga independen ini dianggap perlu direvisi untuk memberikan ruang bagi KPK agar dapat bekerja sesuai dengan fungsi dasarnya.
Menurut Mahfud MD untuk memperkuat KPK, perlu dilakukan reformasi struktural yang akan mengembalikan lembaga ini pada independensinya. Beberapa rekomendasi yang dapat disarikan dari pernyataan Mahfud antara lain.
Presiden sebagai Pusat Kebijakan, Presiden diharapkan mengambil langkah tegas untuk melindungi independensi KPK dan membangun sistem hukum yang lebih kuat.
Peran Mahkamah Konstitusi, Diharapkan MK memainkan peran aktif dalam memperkuat undang-undang yang mendukung independensi KPK.
Seleksi Komisioner dan Pengawasan Dewas: Proses seleksi komisioner harus dilakukan secara transparan dan bebas dari intervensi politik. Selain itu, Dewas harus diberdayakan dengan kewenangan yang jelas dan kuat.
Kembali ke Sistem Lama KPK, Mengembalikan KPK pada sistem lama yang terbukti efektif, terutama dalam hal pengawasan dan proses seleksi pegawai independen yang tidak memiliki keterkaitan dengan institusi lain seperti Polri atau Kejaksaan.
Pandangan Mahfud MD menunjukkan urgensi reformasi hukum dan politik untuk memperkuat KPK, yang diharapkan mampu mendorong keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, hanya dengan dukungan kuat dari pemerintah, KPK dapat kembali berfungsi sebagai lembaga yang independen dan terpercaya dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.(c@kra)





