MoneyTalk, Jakarta – Isu renegosiasi denda Rp500 miliar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Karya Wijaya, yang disebut-sebut milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, menuai kritik keras. Tokoh nasional asal Maluku Utara, Muslim Arbi, mewanti-wanti Satgas PKH dan Gubernur Sherly agar tidak membuka ruang tawar-menawar.
“Satgas dan Gubernur Sherly diingatkan ya, jangan ada tawar-menawar harga dengan denda 500 miliar,” tegas Muslim, Kamis (16/4/2026). “Jika sampai terjadi, maka itu praktik korupsi yang para pihaknya harus diseret ke meja hijau.”
Isu Mencuat Usai Kunjungan Satgas ke Ternate
Sorotan ini mencuat pasca kunjungan Tim Satgas PKH yang dipimpin Wakil Ketua Letjen Richard Tampubolon ke Ternate beberapa waktu lalu. Dalam agenda koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Gubernur Sherly diberitakan ikut menyambut dan hadir.
Kehadiran Sherly memicu kritik. WALHI Maluku Utara menilai pertemuan itu problematik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Kami melihat, di luar posisinya sebagai gubernur, individu Sherly adalah orang yang diduga memiliki saham di dalam PT Karya Wijaya, bahkan kepemilikan sahamnya diduga dominan,” kata Manajer Program WALHI Malut, Astuti N. Kilwouw. “Pertemuan ini bisa mempengaruhi pengambilan keputusan dan kebijakan dari Satgas PKH sendiri.”
Itu Uang Rakyat, Bukan Komoditas Negosiasi
Direktur Gerakan Perubahan Indonesia, Muslim Arbi, menegaskan denda Rp500 miliar adalah bentuk pengembalian kerugian negara. “Denda 500 miliar itu sama artinya dengan pengembalian uang rakyat atas sumber daya alam nikel yang dicaplok perusahaan pada areal yang bukan konsesi. Jadi itu uang rakyat, uang negara,” ujarnya.
Ia meminta KPK turun mengawal proses penyelesaian denda, tidak hanya PT Karya Wijaya tapi seluruh 80 perusahaan yang disebut kena sanksi Satgas PKH. “KPK wajib kawal proses penyelesaian sampai denda itu tuntas masuk kas negara,” kata Muslim.
Desakan Evaluasi ke Presiden Prabowo
Ketua Umum PB-FORMALUT, Reza Sadik, mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas PKH, khususnya Wakil Ketua Letjen Richard Tampubolon. Menurutnya, evaluasi penting untuk memastikan mandat dijalankan profesional, independen, dan bebas intervensi politik.
“Jika terjadi ketidakpatuhan, pencabutan izin usaha pertambangan juga menjadi alternatif keputusan,” tegas Reza.
Belum Ada Tanggapan Gubernur
Hingga berita ini ditayangkan, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda belum memberikan tanggapan atas isu pertemuan dengan Satgas PKH maupun dugaan konflik kepentingan terkait PT Karya Wijaya.
Satgas PKH sebelumnya menyatakan denda dijatuhkan pada perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin atau di luar konsesi. Publik kini menunggu konsistensi penegakan hukum dan transparansi prosesnya.




