Kasus BMT Mitra Umat Pekalongan: Rapor Merah Kepolisian dalam Menegakkan Kepastian Hukum

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di BMT Mitra Umat Pekalongan layak disebut sebagai salah satu rapor merah bagi kinerja Kepolisian Resor Pekalongan Kota. Hampir dua tahun sejak laporan pidana diajukan oleh para korban, proses hukum yang diharapkan dapat menghadirkan kejelasan justru berjalan di tempat. Hingga kini, aparat penegak hukum masih belum mampu menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka, meskipun berbagai fakta awal menunjukkan bahwa unsur pembuktian sebenarnya telah terpenuhi.

Dalam hukum pidana, keberadaan minimal dua alat bukti yang sah seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap yang lebih serius. Dalam perkara ini, bukan hanya keterangan para korban dan dokumen transaksi yang telah diserahkan, tetapi juga telah tersedia hasil audit general yang secara jelas memuat simpulan mengenai dugaan aliran dana nasabah dan arah penggunaan dana tersebut. Audit itu seharusnya menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab serta bagaimana pola pengelolaan dana dilakukan selama ini.

Ironisnya, keberadaan audit tersebut justru terkesan tidak mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Temuan yang seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai perkara malah seperti dinisbikan. Seolah-olah dokumen penting yang memuat gambaran tentang ke mana dana masyarakat mengalir itu tidak memiliki arti dalam proses penegakan hukum. Sikap seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika hasil audit yang sudah tersusun secara sistematis saja tidak dijadikan pijakan, lalu sebenarnya ada apa dan bukti apa lagi yang sedang ditunggu oleh kepolisian?

Ketika sebuah perkara berlarut-larut tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para korban, tetapi juga wibawa institusi penegak hukum. Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Akan tetapi dalam kasus BMT Mitra Umat, yang muncul justru kesan lamban, ragu-ragu, dan tidak memiliki keberanian untuk mengambil keputusan hukum yang tegas. Kondisi seperti ini menimbulkan persepsi bahwa hukum dapat kehilangan tajinya ketika berhadapan dengan perkara yang menyangkut kepentingan-kepentingan “tertentu”.

Lebih menyakitkan lagi, para korban bukan hanya kehilangan dana yang mereka simpan dengan susah payah, tetapi juga harus menanggung beban psikologis akibat proses hukum yang tidak menentu. Mereka datang melapor dengan harapan negara melalui institusi polisi yang digaji setiap bulannya dari pajak rakyat ini hadir membela hak-hak mereka. Namun yang mereka terima justru ketidakjelasan yang berkepanjangan. Dalam situasi seperti ini, keadilan terasa menjadi sesuatu yang semakin jauh dari jangkauan masyarakat kecil.

Prinsip kepastian hukum seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap penanganan perkara pidana. Tanpa kepastian hukum, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Sementara prinsip keadilan menuntut agar korban mendapatkan perlindungan yang layak dan pelaku dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.

Sayangnya, dalam kasus ini kedua prinsip tersebut justru tampak seperti ironi di tengah kinerja aparat yang terkesan amburadul.

Kepolisian Pekalongan Kota perlu menyadari bahwa lambannya penanganan perkara semacam ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut kredibilitas institusi. Publik berhak menilai bahwa ketidakmampuan mengungkap tersangka dalam waktu hampir dua tahun, meski hasil audit dan sejumlah bukti telah tersedia, merupakan bentuk kegagalan profesionalitas yang tidak bisa terus dibiarkan.

Sudah saatnya kepolisian menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada korban, bukan sekadar memberikan janji proses yang berulang. Jika alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan. Sebab semakin lama perkara ini dibiarkan tanpa kejelasan, semakin kuat pula kesan bahwa hukum sedang kehilangan arah di hadapan masyarakat yang seharusnya dilindungi.

Penulis : Untung Nursetiawan, Pemerhati Sosial Kota Pekalongan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *