MoneyTalk, Jakarta – Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar praktik mafia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan utama dalam diskusi bertema “Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai: Dari OTT Menuju Pembersihan Sistemik dan Penyelamatan PNBP Negara” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Kamis (16/4).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Eka Ardianto Iskandar, dalam sambutannya menegaskan bahwa tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi saat ini. Ia menyebut praktik mafia di sektor bea cukai telah menyentuh level sistemik.
“Keberanian KPK menjadi sorotan utama. Tidak cukup hanya operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga harus mampu membangun sistem yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, forum akademik seperti ini penting untuk mendorong lahirnya pemikiran konstruktif dari kalangan akademisi dan praktisi. Diskusi yang sehat, menurutnya, akan memberikan pencerahan praktis bagi upaya perbaikan tata kelola.
Dalam diskusi tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan sekaligus praktisi hukum, Dina Lara Butar-Butar, yang juga merupakan pengacara dari Blueray Cargo, mengungkapkan bahwa KPK memang telah bekerja dengan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang.
“KPK sudah menetapkan empat tersangka. Namun, ada pihak-pihak tertentu yang jelas terlihat tetapi belum tersentuh sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan, perusahaan jasa kargo kerap berada dalam posisi sulit. Menurutnya, sistem yang tidak memberikan kepastian membuat pelaku usaha terjebak dalam praktik-praktik yang menyimpang.
“Saya tanya klien, kenapa mau memberi ke oknum bea cukai? Jawabannya, kami pada dasarnya tidak mau. Tapi sistemnya yang memaksa. Tidak ada kepastian dalam pemeriksaan barang. Akhirnya muncul komunikasi yang mengatasnamakan personel bea cukai,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan “korban sistem” yang tidak sehat, bukan pelaku utama.
Sementara itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk dari pihak Blueray Cargo dan pejabat di lingkungan DJBC. Di antaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; serta pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Pengamat intelijen sekaligus spesialis kontra intelijen negara, Gautama Wiranegara, menilai persoalan di tubuh bea cukai sudah mengkristal dan membutuhkan langkah luar biasa.
“Dalam intelijen ada prinsip penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Sementara kontra intelijen bertugas meng-counter lawan. Kondisi bea cukai saat ini sangat dipengaruhi oleh sistem yang sudah rusak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelanggaran yang terjadi bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah mengakar. Karena itu, diperlukan pembersihan internal secara menyeluruh.
“Perlu ada ‘bersih-bersih’ orang untuk memastikan reformasi berjalan efektif,” tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar Bidang Ilmu Governansi Digital Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Taufiqurrakhman, menyoroti pentingnya reformasi sistem berbasis digital dalam pengawasan bea cukai.
“Di era digital, negara mengalami revolusi. Indonesia menuju negara maju, maka pengawasan harus semakin ketat. KPK jangan hanya menangkap kasus kecil,” ujarnya.
Ia juga menilai, dalam beberapa aspek, KPK sebagai lembaga penegak hukum “superbody” justru kalah agresif dibandingkan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, akar persoalan terletak pada sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan.
“Sistem di bea cukai saat ini membuat orang terjebak. Bukan hanya individu yang salah, tapi sistemnya yang rusak. Solusinya adalah pembenahan regulasi, pengkodean sistem, dan memastikan tidak ada individu yang menguasai sistem secara dominan,” paparnya.
Diskusi ini menegaskan bahwa pemberantasan mafia bea cukai tidak cukup hanya mengandalkan OTT, tetapi membutuhkan reformasi sistemik yang menyeluruh guna menyelamatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.




