MoneyTalk, Jakarta – Pengadaan perangkat teknologi di lingkungan pemerintahan kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, yang dinilai membeli komputer dan laptop dengan harga di atas rata-rata pasaran.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan atas pengadaan tersebut.
Menurut Uchok, pada tahun 2026 Diskominfo Kota Depok menganggarkan Rp98 juta untuk pembelian 7 unit PC desktop. “Jika dihitung, rata-rata harga per unit mencapai Rp14 juta,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai angka tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan harga pasaran. Dengan spesifikasi minimal prosesor Core i3, RAM 8 GB, dan penyimpanan 512 GB, harga tertinggi di pasaran disebut berkisar sekitar Rp12 juta.
“Artinya ada selisih harga yang cukup signifikan, yang berpotensi menimbulkan keuntungan besar bagi pihak tertentu,” kata Uchok.
Tak hanya itu, pada tahun 2025 Diskominfo juga tercatat membeli 2 unit notebook dengan total anggaran Rp46.094.000, atau sekitar Rp23 juta per unit. Spesifikasi yang disebutkan antara lain prosesor Core i7, RAM 8 GB, SSD 512 GB, dan layar 14 inci.
Menurut Uchok, dengan spesifikasi tersebut, harga laptop di pasaran untuk kelas menengah berkisar Rp10,5 juta hingga Rp12,5 juta. Sementara untuk kelas premium terbaru berada di kisaran Rp13 juta hingga Rp16 juta.
“Kalau sampai Rp23 juta per unit, ini perlu dipertanyakan. Apakah ada spesifikasi tambahan atau memang terjadi pembengkakan anggaran,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada pengadaan 11 unit laptop lainnya dengan total anggaran Rp165.055.000. Dengan spesifikasi minimal Core i5, RAM 8 GB, dan SSD 512 GB, rata-rata harga per unit mencapai sekitar Rp15 juta.
Uchok menilai, mahalnya harga perangkat tersebut bukan semata soal spesifikasi, melainkan menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Ini bukan hanya soal komputer, tapi bagaimana angka di atas kertas bisa terlihat mahal dan menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.
CBA pun berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera membuka penyelidikan, termasuk memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan publik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama di sektor teknologi yang rentan terhadap selisih harga dan spesifikasi yang tidak transparan.




