MoneyTalk,Jakarta – Baru sehari jadi Menteri, Yandri Susanto undang Perangkat Desa dan hadiri Haul Ibundanya pakai kop surat Kementerian.
Hal ini dapat komentar dari Mahfud MD atau akun@mohmahfudmd bahwa Acara keluarga seperti ini sangat keliru, dan kedepan harus Hati hati.
Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Cukup diundang secara pribadi atau atas nama pengasuh ponpes jelas Mahfud MD
Dan Ketua Padepokan Hukum Indonesia (Padhi), Mus Gaber meminta kepada Presiden Jokowi untuk segera mengevaluasi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Kalau perlu dipecat saja menteri dari Partai PAN tersebut. Ini sangat memalukan dan penampar muka pemerintahan Prabowo sendiri, dan Jangan akal akali APBN dengan cara seperti ini, lanjut Mus Geber.
Gunakan anggaran kementerian Desa dan Daerah Tertinggal untuk acara acara pemerintahan bukan untuk acara acara pribadi seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes kata nasehat Mus Geber
Sebelumnya, Belum 24 jam dilantik sebagai Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto langsung menuai sorotan publik karena sebuah tindakan yang dianggap tidak pantas. Tindakan tersebut adalah penggunaan kop surat resmi kementerian untuk mengundang perangkat desa dan ketua RT guna menghadiri acara haul ibundanya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Tindakan ini viral di media sosial dan menjadi pembicaraan hangat di berbagai grup WhatsApp. Situasi ini menimbulkan perdebatan, apakah langkah ini layak dilakukan oleh seorang pejabat publik.
Yandri Susanto baru saja diangkat sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal pada 20 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto. Bersama dengan menteri dan wakil menteri lainnya, Yandri dilantik keesokan harinya.
Tak lama setelah dilantik, ia langsung memanfaatkan fasilitas kementerian untuk kepentingan pribadi. Ia mengirim undangan resmi acara haul ibundanya menggunakan kop surat resmi Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal
Surat undangan tersebut ditujukan pada seluruh perangkat desa, mulai dari kepala desa hingga ketua RT dan kader PKK. Mereka diundang untuk menghadiri acara haul yang juga merayakan Hari Santri dan tasyakuran di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Acara tersebut dijadwalkan pada 22 Oktober 2024 pukul 08.00-12.00 WIB.
Penggunaan kop surat resmi kementerian untuk acara pribadi ini dianggap sebagai tindakan yang kurang etis oleh berbagai kalangan. Tidak sedikit yang menilai bahwa tindakan ini menunjukkan kurangnya pemahaman Yandri akan batasan-batasan antara kepentingan publik dan pribadi. Penggunaan fasilitas negara untuk urusan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang seharusnya dihindari oleh seorang pejabat negara.
Beberapa pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang mengonfirmasi bahwa undangan tersebut memang disebarluaskan kepada perangkat desa. Beberapa di antara mereka merasa heran mengapa surat resmi kementerian digunakan untuk acara yang jelas-jelas bersifat pribadi.
Meskipun acara haul adalah tradisi yang penting dalam kebudayaan lokal, cara penyebaran undangannya menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan etika pejabat publik yang baru dilantik.
Langkah Yandri Susanto ini memunculkan desakan agar pemerintah segera mengevaluasi tindakan pejabat-pejabat baru yang belum memahami batasan penggunaan wewenang mereka. Dalam situasi ini, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal pun seharusnya memberikan klarifikasi resmi mengenai penggunaan kop surat kementerian untuk urusan pribadi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Evaluasi yang mendalam diperlukan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan. Seorang menteri yang seharusnya menjadi teladan dalam memimpin dan melayani masyarakat, harus bisa memisahkan antara urusan pribadi dengan kepentingan publik. Penggunaan fasilitas negara hanya untuk kepentingan negara, dan segala tindakan yang melibatkan simbol-simbol negara harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya menjaga integritas pejabat publik. Masyarakat menuntut akuntabilitas dan transparansi dari para pejabat yang baru saja dilantik. Dengan adanya tindakan seperti yang dilakukan Yandri Susanto, kredibilitas pemerintah bisa dipertanyakan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara pun bisa terganggu.
Sebagai pejabat yang baru menduduki kursi Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto seharusnya lebih bijak dalam menggunakan wewenangnya. Menggunakan simbol negara untuk acara pribadi, apalagi yang baru saja dimulai masa jabatannya, menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam bertindak. Hal ini tentu saja memerlukan evaluasi dan klarifikasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(c@kra)





