6 November 2026

Mahfud MD

MoneyTalk, Jakarta – Pada Jumat, 18 Oktober 2024, Mahfud MD melalui kanal YouTubenya, Podcast Terus Terang, mengemukakan sejumlah pandangan kritis terkait situasi di Ibu Kota Negara (IKN) serta penegakan hukum di Indonesia. Dalam percakapan yang berlangsung selama lebih dari satu jam, Mahfud MD mengutarakan kekhawatirannya mengenai potensi konflik di IKN, terutama terkait dengan kurangnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan ibu kota baru tersebut. Selain itu, ia juga mengkritisi penggunaan hukum yang menurutnya sering kali digunakan sebagai alat pembenaran oleh pemerintah, alih-alih sebagai instrumen keadilan.

IKN: Migrasi Penduduk dan Potensi Konflik

Salah satu poin utama yang diangkat Mahfud MD adalah adanya kekhawatiran besar terhadap migrasi besar-besaran yang terjadi menuju IKN. Menurutnya, situasi ini telah menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat lokal yang merasa tersingkir dari tanah mereka sendiri.

“IKN sedang menyimpan bom waktu,” ujar Mahfud, mengutip hasil penelitian dari F. Polem yang dipimpin oleh Gafar Karim.

Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa masyarakat lokal di wilayah IKN berpotensi tersisih oleh gelombang pendatang yang akan menguasai lahan dan wilayah tersebut.

Mahfud menyatakan bahwa masalah tanah yang belum terselesaikan di kawasan IKN menjadi salah satu pemicu utama potensi konflik ini. Ia memperingatkan bahwa jika situasi ini tidak segera diantisipasi, konflik antara penduduk lokal dan pendatang bisa saja meletus di masa mendatang, bahkan ada prediksi bahwa dalam 15 tahun ke depan, perang antara kedua kelompok tersebut mungkin saja terjadi.

Penggunaan Hukum sebagai Alat Pembenaran

Mahfud MD juga memberikan pandangan kritis terhadap cara hukum digunakan di Indonesia. Ia menyoroti bagaimana hukum, alih-alih menjadi alat untuk menegakkan keadilan, sering kali digunakan oleh pemerintah untuk membenarkan kebijakan yang mereka buat.

“Hukum dijadikan alat pembenaran atas apa yang diinginkan oleh pemerintah. Kalau ada yang tidak mendukung, mereka dijerat kasus hukum,” ujarnya.

Ia menyebutkan, hal ini tidak hanya berdampak pada persepsi publik terhadap hukum, tetapi juga melemahkan penegakan hukum itu sendiri. Jika terus dibiarkan, situasi ini menurutnya bisa mengarah pada hukum rimba, di mana kekuasaan dipakai untuk menekan siapa pun yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Mahfud mengingatkan bahwa aset ketahanan suatu negara terletak 44% pada penegakan hukum, menurut data dari World Bank, sehingga memperkuat institusi hukum menjadi sangat penting bagi masa depan Indonesia.

Pesan untuk Pemerintahan Prabowo

Mahfud juga memberikan catatan penting kepada Prabowo Subianto, yang kini telah terpilih sebagai Presiden Indonesia. Ia berharap bahwa Prabowo dapat memperhatikan kekhawatiran-kekhawatiran yang disampaikan oleh para akademisi dan tokoh masyarakat, termasuk Profesor Kuncoro dan Gafar Karim, terkait ancaman konflik di IKN. Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa Prabowo harus memperbaiki penegakan hukum dan memberantas korupsi, yang menurutnya menjadi isu mendesak di Indonesia.

Mahfud juga menekankan pentingnya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah utama untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

“Jika Prabowo serius ingin memberantas korupsi, memperkuat KPK adalah langkah pertama yang harus diambil,” ujarnya, merujuk pada bagaimana IPK Indonesia pernah naik secara signifikan ketika KPK berfungsi dengan baik, namun turun drastis ketika lembaga tersebut dilemahkan.

Mahfud juga mengutip pengalaman pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana SBY sempat turun tangan langsung untuk menyelamatkan KPK dari upaya pelemahan oleh pihak-pihak tertentu.

“Prabowo harus melakukan hal yang sama jika ingin memberantas korupsi dengan serius,” tegas Mahfud.

Pernyataan Mahfud MD dalam podcast ini memperlihatkan adanya kekhawatiran mendalam terhadap situasi sosial-politik dan penegakan hukum di Indonesia. Dari ancaman konflik di IKN hingga penggunaan hukum sebagai alat pembenaran, Mahfud menekankan, pemerintahan Prabowo harus waspada dan mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah-masalah ini. Tidak hanya untuk menjaga stabilitas nasional, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi instrumen keadilan yang bisa diandalkan oleh masyarakat.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam episode terbaru podcast Terus Terang pada Jumat, 18 Oktober 2024, Mahfud MD mengungkapkan berbagai pandangan kritis mengenai situasi politik dan hukum di Indonesia. Ia menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari potensi konflik di Ibu Kota Negara (IKN), penggunaan hukum sebagai alat pembenaran, hingga perlunya penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud juga menyampaikan harapannya terhadap Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Potensi Konflik di IKN dan Keterlibatan Masyarakat Lokal

Mahfud MD mengawali diskusi dengan mengutip pandangan Profesor Kuncoro dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai pembangunan IKN yang dinilai menyimpan “bom waktu”. Menurut penelitian yang dipimpin oleh Gaffar Karim, terjadi migrasi besar-besaran ke IKN tanpa melibatkan masyarakat lokal secara signifikan. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik antara penduduk asli dan pendatang dalam 15 tahun ke depan.

“Penduduk asli akan tersingkir, sementara pendatang menguasai wilayah tersebut. Banyak isu penguasaan tanah yang belum selesai, sehingga menimbulkan perlawanan dari masyarakat adat,” ujar Mahfud, merangkum kekhawatiran yang disampaikan oleh para akademisi.

Mahfud menekankan pentingnya pemerintah, khususnya di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, untuk segera mengantisipasi potensi konflik ini. Ia mengingatkan bahwa masyarakat lokal seharusnya menjadi pihak yang menikmati kekayaan alam di daerah tersebut, bukan malah tersingkir oleh pembangunan yang tidak inklusif.

Penggunaan Hukum sebagai Alat Pembenaran

Salah satu poin kritis yang disampaikan Mahfud adalah kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan pemerintah. Ia menyoroti pandangan Profesor Kuncoro yang menyatakan bahwa hukum sering digunakan untuk menyandera dan membenarkan tindakan tertentu, alih-alih menegakkan keadilan.

“Jika pemerintah menginginkan sesuatu dan hukumnya tidak ada, maka hukumnya dibuat atau diubah. Orang yang tidak mendukung pun bisa dihadapkan pada kasus hukum,” jelas Mahfud.

Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia. Jika dibiarkan, akan terjadi “hukum rimba” di mana pemegang kekuasaan dari pusat hingga daerah terus melakukan manipulasi terhadap hukum, yang pada akhirnya merusak tatanan negara.

Pentingnya Penegakan Hukum sebagai Pilar Ketahanan Negara

Mahfud mengutip data bahwa 44% aset ketahanan sebuah negara ditentukan oleh hukum, sementara 33% lainnya oleh sumber daya alam. Sisanya tersebar di berbagai institusi. Oleh karena itu, penegakan hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas dan kemajuan Indonesia.

“Jika aspek hukum tidak diperhatikan, kita tinggal menunggu kehancuran. Penegakan hukum yang adil dan kuat adalah fondasi utama bagi ketahanan dan kemajuan negara,” tegasnya.

Harapan Terhadap Pemerintahan Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi

Dalam diskusi tersebut, Mahfud juga menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi dan peran vital KPK. Ia mengutip pandangan Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum dari UGM, yang menegaskan bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia sangat dipengaruhi oleh kinerja KPK. Ketika KPK kuat, indeks persepsi korupsi naik; sebaliknya, ketika KPK dilemahkan, indeks tersebut turun.

“Jika Pak Prabowo ingin cepat memperbaiki indeks persepsi korupsi, perbaiki dan kuatkan KPK. Ini langkah paling pragmatis dan efektif,” ujar Mahfud.

Ia juga mengingatkan bahwa proses seleksi calon komisioner KPK masih berlangsung, dan Prabowo memiliki kesempatan untuk memastikan terpilihnya pimpinan KPK yang kompeten dan independen. Mahfud menekankan bahwa penguatan KPK akan sangat membantu pemerintahan baru dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.

Komitmen Prabowo dalam Penegakan Hukum dan Demokrasi

Mahfud mengapresiasi komitmen Prabowo yang selama kampanye menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Ia berharap komitmen tersebut diwujudkan dalam kebijakan konkret, termasuk tidak menggunakan intelijen untuk mengawasi rakyat yang kritis terhadap pemerintah.

“Intelijen seharusnya bekerja untuk keperluan keamanan negara, bukan untuk menginteli rakyat yang beraspirasi dan berdiskusi,” kata Mahfud, mengingatkan janji Prabowo.

Ia juga menegaskan bahwa kampus dan para akademisi akan terus memberikan pandangan objektif dan kritis demi perbaikan negara. Mahfud berharap pemerintahan baru terbuka terhadap masukan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun demokrasi yang sehat.

Tantangan Demokrasi dan Peran Elite

Mahfud mengutip pandangan Dr. Ari Sujito, Wakil Rektor UGM, yang menyoroti bahwa prasyarat-prasyarat untuk membangun demokrasi yang benar masih belum tampak dalam langkah-langkah awal Prabowo. Meski demikian, Mahfud meyakini bahwa Prabowo akan segera menunjukkan arah kebijakannya setelah resmi menjabat.

“Pak Prabowo itu militer, mungkin menunggu setelah kekuasaan ada di tangannya. Saya setuju dengan pandangan bahwa kita tunggu saja tanggal 21 nanti, saat beliau sudah menjadi presiden,” ujarnya.

Mahfud juga menyoroti peran elit dan akademisi dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia mengingatkan bahwa suara kritis dari kalangan intelektual penting untuk memastikan pemerintah tetap berjalan pada koridor yang benar.

Mahfud MD menegaskan bahwa perbaikan negara tidak bisa hanya bergantung pada survei atau tingkat kepuasan publik semata. Penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan pembangunan demokrasi yang sehat memerlukan komitmen kuat dari pemimpin tertinggi, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto.

“Semua permasalahan ini pada akhirnya bergantung pada presiden. Kami berharap Pak Prabowo dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki penegakan hukum, memberantas korupsi, dan menjaga demokrasi Indonesia tetap sehat,” pungkas Mahfud.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, harapan besar kini tertuju pada pemerintahan baru. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan akademisi, diharapkan dapat membantu mewujudkan Indonesia yang lebih baik di masa depan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Prof. Jimly Asshiddiqie adalah salah satu tokoh penting dalam dunia hukum dan konstitusi di Indonesia. Melalui DC News Indonesia pada Jumat (18/10), ia menyoroti perilaku kritik di media sosial dan dunia nyata yang sering kali masih bersifat “kampungan”.

Salah satu hal yang disoroti Jimly adalah cara beberapa pihak menyikapi kritik dengan emosi berlebihan, yang menurutnya perlu diluruskan demi menjaga tatanan demokrasi yang sehat.

Dalam diskusi yang hangat tersebut, Prof. Jimly mengkritik fenomena pembubaran diskusi yang belakangan terjadi, yang ia sebut sebagai bentuk premanisme.

“Kalau ada pembubaran diskusi seperti yang terjadi belakangan ini, itu adalah tindakan premanisme. Kita tidak boleh membiarkan hal semacam itu, apalagi kalau terjadi di dalam ruangan yang seharusnya menjadi tempat bebas berekspresi,” ujarnya.

Menurut Jimly, kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, namun cara-cara premanisme yang membatasi kebebasan ini harus dihentikan.

Selain menyoroti pembubaran diskusi, Prof. Jimly juga menekankan bahwa budaya kritik di Indonesia, terutama di media sosial, sering kali tidak membedakan antara menyerang ide dan menyerang pribadi.

“Budaya kritik di kita ini masih kampungan, kasar, menyerang pribadi orang, bukan ide-idenya. Apalagi kalau di media sosial, banyak akun anonim yang tanpa pertanggungjawaban dengan mudahnya menyerang secara kasar,” tambahnya.

Fenomena ini menurutnya perlu diperbaiki. Kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk di platform digital, harus diimbangi dengan sikap bertanggung jawab dan beradab. Jimly menekankan pentingnya membedakan kritik terhadap institusi dengan kritik terhadap individu.

“Kita harus bisa memisahkan mana masalah institusi dan mana masalah pribadi,” tegasnya.

Prof. Jimly juga menyentuh soal Mahfud MD yang menurutnya masih menunjukkan tanda-tanda belum bisa “move on” dari berbagai peristiwa politik yang melibatkan diri dan koalisinya. Kritik ini muncul di tengah diskusi mengenai bagaimana sejumlah figur politik seharusnya lebih fokus pada hal-hal besar yang berpengaruh terhadap bangsa, bukan pada hal-hal kecil atau personal yang dapat memecah belah.

“Mahfud sepertinya belum bisa move on. Masih marah-marah terhadap situasi yang ada, padahal kita seharusnya sudah melewati itu,” kata Jimly.

Ungkapan ini mengacu pada komentar Mahfud yang sering kali mengarah pada kritik personal terhadap sejumlah pihak.

Jimly juga mengangkat kembali keputusan penting yang dibuat saat dirinya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu mengubah penghinaan terhadap presiden dari delik biasa menjadi delik aduan. Ini adalah salah satu putusan bersejarah yang mengubah cara negara menanggapi kritik terhadap presiden.

“Penghinaan terhadap presiden itu tetap dilarang, tapi sekarang bukan lagi delik biasa yang bisa diinterpretasikan oleh polisi, melainkan delik aduan. Jadi, jika presiden merasa terhina, ia harus mengadu sendiri,” jelas Jimly.

Putusan ini dibuat untuk mencegah “chilling effect” atau efek menakutkan yang bisa timbul jika petugas di lapangan secara berlebihan menafsirkan penghinaan terhadap presiden. Dengan demikian, ruang demokrasi tetap terjaga, dan kebebasan berpendapat tidak dipersempit oleh tindakan represif.

Jimly memberikan contoh ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Ani Yudhoyono mengajukan aduan terkait penghinaan yang mereka terima. Mereka mengadu secara langsung tanpa menggunakan kekuatan negara untuk langsung menangkap pengkritik mereka. Ini menurut Jimly adalah cara yang sehat dalam menjaga ruang demokrasi di Indonesia.

“Ini akan mengajarkan kita, bahwa ada perbedaan antara delik aduan dan delik biasa. Presiden yang akan datang pun harus mulai memahami hal ini dan tidak perlu terlalu memedulikan kritik-kritik yang muncul,” tambahnya.

Jimly menegaskan bahwa budaya kritik yang beradab adalah salah satu tantangan besar yang harus dihadapi oleh bangsa ini. Kritik yang baik adalah kritik yang menyerang ide, bukan pribadi.

“Jika kita sebagai pejabat harus memiliki ‘kuping tebal’ untuk menerima kritik, maka sebagai kritikus, mulut kita juga harus beradab,” ujar Jimly.

Ia menegaskan pentingnya memisahkan perasaan pribadi dari institusi, karena institusi negara seperti presiden tidak memiliki perasaan, yang memiliki perasaan adalah individu yang menduduki jabatan tersebut.

Jimly mengajak semua pihak untuk berpikir ke depan dan memfokuskan perhatian pada tantangan besar yang akan dihadapi oleh bangsa ini. Persoalan besar memerlukan kerja sama dan kerukunan antara para pemimpin, bukan sekadar mengurusi hal-hal kecil yang tidak substansial.

“Narasi kita ke depan harus lebih besar, apalagi dengan tantangan yang sangat kompleks. Elite politik harus bisa rukun dan tidak mengurusi hal-hal remeh temeh,” tegasnya.

Dalam pandangan Jimly, rekayasa budaya demokrasi yang lebih maju harus segera dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan lebih banyak ruang bagi kritik dan perdebatan yang sehat, tanpa harus takut akan pembubaran atau intimidasi. Menurutnya, membiarkan ruang publik untuk diisi oleh suara-suara kritis adalah cara yang lebih baik daripada mencoba membungkam mereka.

Peristiwa ini mencerminkan pandangan Jimly bahwa budaya politik di Indonesia harus terus berkembang ke arah yang lebih beradab. Baik pejabat negara maupun para pengkritik, keduanya memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dalam berkomunikasi dan mengkritik, serta memisahkan antara kritik terhadap individu dan institusi.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada acara Unparking Indonesia yang diselenggarakan oleh Zulfan Lindan, Senin (30/09), Muhammad Qodari atau dikenal sebagai Mr. Q mengeluarkan beberapa pernyataan kontroversial mengenai Mahfud MD. Dalam pernyataannya, Qodari menganggap Mahfud MD telah “salah gaul,” terutama dalam konteks hubungan politik yang berkembang pascadukungan Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024.

Pada awal pembahasan, Qodari mengingat kembali momentum Pilkada serentak yang terjadi di masa pandemi Covid-19. Ia menggambarkan situasi Pilkada sebagai “ledakan nuklir Covid,” yang disebabkan oleh kerumunan massa selama kampanye. Saat itu, Mahfud MD yang menjabat sebagai Menko Polhukam berperan dalam mendiskusikan peraturan mengenai Pilkada. Qodari menyoroti bagaimana peraturan terkait Pilkada tidak dapat diubah hanya melalui PKPU karena terikat undang-undang yang lebih tinggi.

Qodari mengisahkan bahwa Mahfud MD bersama dengan Luhut Pandjaitan sempat merancang gagasan untuk menerbitkan Perppu terkait Pilkada. Namun, rencana tersebut akhirnya tidak terwujud, dan Pilkada tetap berlangsung meskipun pandemi belum mereda.

Selanjutnya Qodari menyoroti sikap Mahfud MD yang belakangan sering mengkritik Presiden Jokowi, terutama terkait kebijakan yang diambil Jokowi selama masa pemerintahannya. Menurut Qodari, Mahfud seolah-olah membedakan antara sembilan tahun pemerintahan Jokowi yang baik-baik saja, dan satu tahun terakhir yang dianggap tidak baik. Qodari merasa sikap ini tidak elok, mengingat dukungan Jokowi terhadap Mahfud selama ini.

“Kalau begitu, selama sembilan tahun Pak Mahfud gaulnya benar, setahun belakangan salah gaul,” ucap Qodari, yang menegaskan bahwa perubahan sikap Mahfud dipengaruhi oleh lingkungan pergaulannya. Menurut Qodari, Mahfud kini berada di lingkaran orang-orang yang memiliki kebencian dan dendam terhadap Jokowi.

Dalam pandangannya, Qodari menghubungkan perubahan sikap Mahfud dengan teori “epistemic community,” yang merujuk pada kelompok-kelompok dengan pemikiran dan ideologi yang sama. Menurut Qodari, Mahfud MD kini tergabung dalam komunitas yang dipimpin oleh Saiful Mujani (SM) – yang berlawanan dengan “mazhab Q,” komunitas yang dipimpinnya sendiri. Ia menegaskan bahwa lingkungan pergaulan bisa memengaruhi pandangan dan sikap seseorang, terutama dalam politik.

Qodari menggarisbawahi bahwa ketika seseorang “salah gaul,” dampaknya bisa berbahaya, terutama bagi mereka yang memiliki peran penting di panggung politik. Salah pergaulan, menurutnya, dapat mengubah seseorang dari yang sebelumnya objektif menjadi subjektif. Dalam konteks ini, Qodari mengkritik lembaga-lembaga survei yang tadinya objektif namun berubah karena “salah gaul,” hingga mempengaruhi hasil survei mereka.

Sebagai contoh, Qodari menyinggung tentang survei nasional yang biasanya dilakukan dengan sampel 1200 responden. Namun, belakangan ini ada survei yang menggunakan metode berbeda, seperti triangulasi yang menggabungkan data survei dengan diskusi kelompok terfokus (FGD). Qodari menilai metode ini tidak masuk akal karena menggabungkan dua paradigma yang berbeda, yakni kuantitatif dan kualitatif.

Pernyataan Mr. Q juga menyentuh kasus hukum yang melibatkan Adian Armando, yang dituntut oleh PDIP dengan tuduhan merugikan partai melalui sebuah video. Qodari, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan, menjelaskan bahwa banyak komentar di media sosial yang tidak bisa dijadikan acuan karena adanya buzzer dan robot yang bisa memobilisasi opini.

Lebih jauh, Qodari menyinggung bahwa beberapa pihak, termasuk Mahfud MD, mungkin terpengaruh oleh kepentingan politik yang lebih besar. Ia mengaitkan sikap kritis Mahfud dengan kekecewaan Megawati dan PDIP terhadap keputusan Jokowi yang mendukung Prabowo, alih-alih Ganjar Pranowo. Qodari menduga bahwa ada agenda tersembunyi di balik sikap-sikap kritis ini, yang bertujuan untuk menghalangi Prabowo dilantik sebagai presiden jika menang dalam Pilpres 2024.

Pada akhirnya, Qodari menekankan bahwa politik yang dibangun atas dasar kebencian dan dendam tidak akan membawa dampak positif. Ia mengajak agar para elit politik, termasuk Mahfud MD, bersikap lebih bijak dan proporsional dalam menyikapi dinamika politik. Jika perbedaan pendapat atau kekecewaan terjadi, sebaiknya disikapi dengan dialog yang sehat dan tidak merusak tatanan demokrasi.

Ungkapan “salah gaul” yang dilontarkan Qodari menjadi sorotan, karena menggambarkan bahwa perubahan sikap Mahfud MD bukanlah murni hasil dari pemikiran independen, melainkan pengaruh dari lingkungan pergaulan politiknya yang kini berbeda.

Perdebatan ini mencerminkan betapa kompleksnya dinamika politik di Indonesia, terutama menjelang Pilpres 2024. Kritik terhadap Mahfud MD yang dianggap “salah gaul” memperlihatkan bagaimana elit politik bisa berubah pandangan sesuai dengan siapa mereka bergaul, dan bagaimana hal ini memengaruhi kebijakan serta opini publik yang mereka bawa. Apakah benar Mahfud MD “salah gaul”? Ataukah ini hanya bagian dari strategi politik yang lebih besar? Hanya waktu yang bisa menjawab.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Muhammad Qodari, atau lebih dikenal sebagai Mr. Q, dalam wawancara terbarunya di Cokro TV pada Rabu (18/09), membahas beberapa isu panas yang sedang berkembang di Indonesia saat ini. Salah satu topik utama yang disoroti adalah kunjungan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, ke KPK untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan private jet yang sempat menjadi perbincangan publik.

Mr. Q memulai pembahasannya dengan mengomentari langkah Kaesang yang secara sukarela datang ke KPK. ini adalah langkah yang sangat penting dan menunjukkan keberanian Kaesang untuk membalikkan persepsi publik. Meskipun Kaesang bukan pejabat publik dan tidak memiliki kewajiban untuk melapor ke KPK, dan tetap memilih untuk hadir dan memberikan klarifikasi.

Sebetulnya kata Mr. Q  bahwa Kaesang tidak memenuhi syarat untuk diwajibkan mengisi formulir laporan kekayaan di KPK karena bukan merupakan pejabat negara.

Selain itu ada masalah yang lebih luas mengenai fenomena “trial by the press” dan peran media sosial dalam menyebarkan informasi yang kurang akurat atau menyesatkan.

Dalam hal ini, Banyak media yang dengan mudah menarik kesimpulan yang salah tanpa melakukan verifikasi yang mendalam. Kasus Kaesang, menurutnya, menjadi contoh nyata di mana persepsi publik dibentuk berdasarkan informasi yang belum tentu valid ujar Mr.Q

Contohnya KPK tidak pernah menyatakan bahwa pemilik private jet yang digunakan Kaesang tidak ikut dalam perjalanan. Tapi Informasi ini muncul karena adanya spekulasi yang berkembang di media sosial.

Dan informasi ini sangat berbahaya karena dapat menciptakan persepsi yang salah dan merusak reputasi seseorang tanpa dasar yang jelas, jelas Mr.Q

Nebeng Private Jet dianggap sebagai Sebuah Kebiasaan Wajar, Lebih lanjut, Mr. Q menjelaskan bahwa perjalanan Kaesang dengan private jet bukanlah sesuatu yang luar biasa atau mencurigakan. Dalam kasus ini, Kaesang hanya “nebeng” atau menumpang pada teman yang kebetulan memiliki pesawat pribadi.

Dan nebeng Private Jet adalah praktik umum, tidak hanya di kalangan orang-orang kaya, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat biasa. Perbedaan utamanya hanya terletak pada jenis kendaraan, apakah itu sepeda motor, mobil, atau dalam kasus ini, pesawat jet tambah Mr.Q

Dan seharusnya Publik tidak terlalu mempermasalahkan hal ini, karena esensinya hanyalah seorang teman yang memberi tumpangan kepada temannya, tanpa ada unsur kejahatan atau pelanggaran hukum, kata Mr.Q.(C@kra)

MoneyTalk, Jakarta – kali ini dalam tayangan channel YouTube Hairun Imam pada Selasa 10/09), akan membahas isu Tokoh yang menarik dan sedang ramai dibicarakan di jagat politik Indonesia.

Sosok tersebut adalah Mahfud MD. Yang akhir-akhir ini sangat aktif melontarkan kritik terhadap Presiden Jokowi.

Padahal, sejak awal keterlibatannya di kabinet, Mahfud dikenal sebagai salah satu pembela Jokowi. Namun, akhir-akhir ini, serangan Mahfud terhadap Presiden Jokowi semakin intens, hingga banyak pihak yang mempertanyakan konsistensi dan motif di balik perubahan sikap tersebut.

Mahfud MD, yang sebelumnya menjabat sebagai Menko Polhukam, kini sering kali melontarkan kritik keras terhadap Presiden Jokowi.

Beberapa waktu lalu, Mahfud menyatakan bahwa Jokowi menginginkan perpanjangan masa jabatan atau bahkan tiga periode untuk mempertahankan kekuasaannya.

Padahal, beberapa tahun lalu, saat masih menjadi Menko Polhukam, Mahfud justru membantah keras segala tuduhan terkait perpanjangan masa jabatan dan tiga periode bagi Presiden Jokowi.

Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa Mahfud berubah begitu cepat?

Ada spekulasi yang mengatakan bahwa perubahan sikap Mahfud ini mungkin karena beliau sering berkumpul dengan kelompok-kelompok politik yang memiliki pandangan kritis terhadap Presiden Jokowi.

Dalam video kutipan tayang terpisah podcast dengan Dedy Cobuziee Seperti yang disampaikan Fahri Hamzah dalam kritikannya, Mahfud MD dianggap tidak konsisten dalam pendiriannya.

Fahri menyebut bahwa ketika masih menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud adalah pembela setia Jokowi.

Namun, setelah keluar dari jabatan tersebut dan gagal maju dalam kontestasi politik, ia mulai menyuarakan kritik-kritik pedas terhadap sistem yang dulu ia bela.

Selain itu, analis politik M. Qodari dalam acara yang lain dalam tayangan itu juga mengkritik perubahan drastis Mahfud MD.

Menurut Qodari, pergeseran sikap Mahfud ini mungkin disebabkan oleh kekecewaan pribadi.

Perlu diingat bahwa pada Pilpres 2019, Mahfud sempat disebut-sebut akan menjadi calon wakil presiden Jokowi.

Bahkan, Mahfud sudah melakukan fitting baju, namun pada saat-saat terakhir, Jokowi memilih Ma’ruf Amin sebagai pendampingnya.

Mungkinkah ini yang menjadi awal mula kekecewaan Mahfud?

Di sisi lain, Qodari juga menyoroti bagaimana Mahfud sering kali menyerang sistem dan institusi negara, bahkan membongkar berbagai kasus korupsi dan suap yang sebelumnya tidak diungkap ketika ia masih menjadi bagian dari pemerintah.

Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Mahfud tidak menyelesaikan masalah-masalah tersebut saat ia berada di posisi berwenang sebagai Menko Polhukam?

Jika ia benar-benar mengetahui dan memahami permasalahan tersebut, bukankah seharusnya itu diselesaikan ketika ia masih berada “on the top of the system,” seperti kata Fahri Hamzah

Selain itu, banyak pihak yang merasa bingung dengan perubahan sikap Mahfud yang dinilai kontradiktif. Ketika masih menjabat, ia menepis berbagai isu negatif terhadap Presiden Jokowi dan selalu tampil sebagai pembela pemerintah.

Namun, setelah keluar dari kabinet, Mahfud malah menjadi salah satu pengkritik utama kebijakan dan tindakan pemerintah Jokowi, terutama terkait isu-isu seperti tambang ilegal, suap, dan korupsi.

Apakah ini bagian dari strategi politik Mahfud ataukah ada alasan lain yang lebih personal?

Perubahan sikap Mahfud MD ini sebagai hal yang wajar dalam dinamika politik, atau justru sebagai bentuk inkonsistensi yang perlu dikritisi lebih lanjut?(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam tayangan podcast “Akbar Faisal Uncensored” yang disiarkan pada Selasa, (10/09), Prof. Mahfud MD menyampaikan kritik tajam terhadap situasi politik dan hukum di Indonesia.

Mahfud, seorang tokoh hukum dan politik terkemuka, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kerusakan yang terjadi dalam sistem demokrasi dan konstitusi negara.

Memulai komentarnya dengan pernyataan tegas bahwa keadaan politik saat ini membahayakan negara dan menghancurkan konstitusi.

jika demokrasi dan konstitusi dirusak, seluruh aspek pemerintahan akan menjadi tidak berarti.

Mahfud mengkritik keras langkah-langkah yang dianggapnya mencederai demokrasi, khususnya yang menyasar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konteks pengelolaan partai politik dan sistem hukum.

Dalam podcast tersebut, mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap Presiden Jokowi. Mahfud menilai bahwa tindakan-tindakan yang diambil telah melebihi batas dan mengancam integritas sistem politik dan hukum.

Salah satu kritik utama Mahfud adalah terkait perubahan mendadak pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurutnya dilakukan tanpa transparansi yang memadai dan mengancam kemerdekaan MK dengan memberikan wewenang konfirmasi kepada presiden terhadap hakim-hakim MK. Dan hal ini sebagai langkah yang bertujuan untuk memperkuat kekuasaan eksekutif dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum.

Saat ini proses pembuatan undang-undang yang sering dilakukan tanpa melalui debat publik yang layak.

Mahfud menyoroti bagaimana perubahan undang-undang MK melibatkan perpanjangan masa jabatan Ketua MK Anwar Usman, yang dinilai menunjukkan upaya untuk memperpanjang kekuasaan secara tidak wajar.

Ini ada pelanggaran etik dalam keputusan MK terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, yang diangga sebagai bentuk rekayasa untuk kepentingan politik tertentu., tegas Mahfud. (Cakra)

MoneyTalk, Jakarta, Pada Senin (9/9), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membuat pernyataan kontroversial di podcast Daniel Monata Network. Dalam acara tersebut, Mahfud MD mengkritik keras proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden RI yang diajukan di tengah kontroversi hukum dan prosedur.

(lebih…)

MoneyTalk, Jakarta – Acara silaturahmi kebangsaan yang digelar di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9) menghadirkan suasana penuh makna. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan beberapa anggota keluarga Presiden ke-1 RI Sukarno, termasuk Guntur Soekarnoputra.

(lebih…)