MPR Cabut TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967, Tentang Apa Tuh
MoneyTalk, Jakarta – Acara silaturahmi kebangsaan yang digelar di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9) menghadirkan suasana penuh makna. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan beberapa anggota keluarga Presiden ke-1 RI Sukarno, termasuk Guntur Soekarnoputra.
Acara ini menjadi momen penting bagi penyelesaian salah satu warisan politik masa lalu, yakni penyerahan surat pimpinan MPR tentang pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.
Dalam acara yang dihadiri oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan pimpinan MPR lainnya, dilakukan penyerahan surat yang menandakan pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah membacakan pengantar surat yang menyatakan bahwa TAP MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi, sebagai bagian dari upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terkait dengan keputusan politik masa lalu.
“Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini salah satunya terkait penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS No 33/MPRS/1967,” ujar Siti Fauziah.
Isi TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan dari Presiden Sukarno. Keputusan ini merupakan salah satu keputusan penting pasca-peristiwa G30S/PKI yang memberikan dampak besar terhadap reputasi Presiden Sukarno.
Tuduhan yang tercantum dalam TAP tersebut mengaitkan Sukarno dengan dukungan terhadap pemberontakan dan pengkhianatan PKI pada tahun 1965.
Bamsoet menjelaskan bahwa meskipun TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, masih ada isu psikologis dan politis yang tersisa. “Tuduhan yang termaktub dalam TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 masih menyisakan persoalan terkait kebijakan yang diduga mendukung pemberontakan G-30-S/PKI,” ujar Bamsoet.
Dalam konteks keputusan tersebut, Bamsoet menegaskan bahwa keputusan Presiden tentang pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno telah menyelesaikan tuduhan yang terdapat dalam TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.
“Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno, maka tuduhan yang terdapat dalam TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tersebut telah gugur dan tidak terbukti,” imbuhnya.
Acara silaturahmi ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani, Hidayat Nur Wahid, dan Ahmad Basarah, dan dari keluarga Bung Karno.
Tidak ketinggalan, jajaran elite PDIP juga turut memeriahkan acara ini, seperti Sekjen Hasto Kristiyanto, Wasekjen Adian Napitupulu, serta Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Capres dan cawapres yang diusung PDIP di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, juga turut hadir.
Acara silaturahmi kebangsaan ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga merupakan langkah signifikan dalam menyelesaikan isu-isu politik masa lalu yang berkaitan dengan Presiden Sukarno.
Pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 merupakan upaya untuk mengoreksi sejarah dan menghilangkan beban politik yang telah lama menyelimuti salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia.
Dengan langkah ini, diharapkan akan ada rekonsiliasi dan pemulihan nama baik yang lebih mendalam terhadap Presiden Sukarno dan keluarganya.(c@kra)