6 November 2026

Mahfud MD

MoneyTalk, Jakarta – Dalam podcast yang ditayangkan di +62TV pada Rabu (28/08), Mahfud MD, mantan Menkopolhukam dan ahli hukum tata negara, melontarkan kritik tajam terkait dinamika politik Indonesia yang belakangan ini memanas. Ia menyampaikan pandangannya mengenai berbagai upaya yang ia anggap sebagai “rekayasa politik” untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan kepala daerah.

(lebih…)

JAKARTA, MoneyTalk – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp 349 T, karena berasal dari sumber yang sama yaitu PPATK.

Pada kesempatan tersebut, Menkeu juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kerjasama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun)”, ujar Menkeu.

Sementara itu, Menkeu juga menyebut Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Jadi kalau ini menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 5/2014 dan PP Nomor 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan”, tegasnya.

Terkait 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, Menkeu mengatakan bahwa 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.

“Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum”, jelasnya.

Menkeu kembali menegaskan, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.

Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 T, Menkeu mengatakan sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Selanjutnya Kemenkeu bersama dengan PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Komisi III DPR RI, dalam rapat dengan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ramai-ramai mengusulkan agar temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 Triliun diberikan hak angket kepada masing-masing di Komisi III.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan usulan tersebut masih akan dibahas dalam rapat internal Komisi III terlebih dulu.

“Usulan teman-teman untuk angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing. Tapi ada usulan untuk menggunakan hak angket, kalau akhirnya penyelesaian laporan dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,” ujar Sahroni saat konferensi pers Komisi III DPR RI yang digelar di selasar Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, ungkapnya, Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang akan meminta penjelasan kembali isu Rp349 Triliun dari 300 surat serta perbedaan antara surat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA). Hal itu dengan catatan jika Menkeu sudah memberikan laporan terkait dengan yang sudah diselesaikan.

“Dan (jika) masih ada pertanyaan, maka kita meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 Triliun itu dari 300 surat dan perbedaannya antara surat dengan LHA,” tutur Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

“Nah jadi antar dua ini mana yang LHA, mana yang hanya pemberian surat kepada Kementerian Keuangan dari PPATK. Tadi juga Bu Menteri jelasin, ada yang diminta langsung dari Kementerian Keuangan, ada sindikasi negatif yang dilakukan oleh transaksi tersebut.”

“Jadi tidak semua harus terkait itu dari PPATK. Ada yang dari PPATK inisiatif sendiri melaporkan, ada yang permintaan dari Kemenkeu kepada PPATK. Jadi ini sudah ada titik terang, tapi belum final clear apa yang disampaikan oleh Bu Menteri tadi,” sambungnya.

Selain itu, menanggapi usulan Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang ingin membentuk Satuan Tugas (Satgas), Sahroni menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak setuju terhadap usulan tersebut.

Mengingat, tandas Sahroni, saat ini telah ada Komite TPPU yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama untuk melakukan pendalaman hasil transaksi yang ada di PPATK. Sehingga, menurutnya, pembentukan Satgas dinilainya hanya buang-buang waktu.

“Ini kan Satgas baru diusulin oleh Ketua Komite (TPPU). Tapi kita berharap sebenarnya Satgas itu gak perlu, kan Komite (Komite TPPU) ini sudah ada. Komite inilah yang dijadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan menjadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang ada di PPATK.”

“Jadi sebetulnya Satgas gak perlu, itu buang-buang waktu. Karena sistemnya sama semuanya, sebetulnya sama, ya buat apa? Lebih baik itu aja sekarang yang ada dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK,” pungkasnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Luar biasa pak Mahfud MD!!! Itu kata-kata yang beredar di mana-mana saat ini, baik di kafe-kafe, di warung-warung makan, di FB, di Insta, di Twitter dan di grup-grup WA terutama Grup-grup WA para aktivis dan bahkan di grup-grup WA yang mengharamkan bicara Politik Praktis sekalipun.

Memuji pak Mahfud MD sekarang ini bagai sebuah kewajiban, bahkan tidak dianggap bicara Politik Praktis. Dianggap memang hal itu perbuatan baik yang ikhlas dan pantas dipuji. Ke mana kita pergi ke situ pujian terhadap pak Mahfud MD mengikuti. Tidak salah, dikaji dari sudut apa pun hal itu tidak salah, bahkan sudah semestinya demikian…

Bagaimana tidak???

Sejak kasus Pembunuhan terhadap Brigadir Polisi Joshua terjadi, bak bagai menggoncang-goncang pohon berbatang kecil berbuah lebat. Semakin digoncang semakin menggerontol buah-buahnya berjatuhan ke tanah. Bahkan buah-buah terbusuk yang tak terbayangkan ada di pohon tersebut, ternyata ada dan rontok tanpa penghalang.

Mana pernah terbayangkan dalam benak kita, di dalam Institusi Hukum yang tugasnya menghabisi peredaran narkoba, berperan Mafia Narkoba. Mana pernah terbayangkan, di dalam institusi yang tugasnya memberantas judi, ternyata ada Mafia Pembina Judi.

Mana pernah terbayangkan, di dalam institusi yang merekomendasikan Surat Keterangan Baik untuk Kesehatan Moral kita kepada Masyarakat, ada Mafia Kepangkatan bahkan Mafia Penerimaan Anggota Barunya yang dimulai dengan penyuapan dan sangat jelas merupakan Pintu Masuk Awal Kebobrokan Moral.

Sungguh ironis, semua gerondolan yang terjadi mempertontonkan kebusukan-kebusukan moral dari Insitusi Hukum Penegak Moralitas. Itu semua terbuka dengan sangat gamblang melalui Suara Lantang Mahfud MD yang disambut dengan sangat antusias oleh masyarakat yang tergabung di dalam Komunitas Netizen.

Komunitas inilah yang menjadi sparing partner Mahfud MD di dalam membongkar semua kebusukan ini. Kini Polri telah telanjang tanpa penutup kain selembar pun. Meski mungkin masih ada kebusukan yang bersemayan di dalam tubuh Polri, hal itu tidak akan membuat Polri sesakti saat Pilpres tahun 2019 yang mampu memputih hitamkan apapun Proses Pemilu dan Pilpres.

Ini semua berkat permainan Pingpong antara Mahfud MD dengan Komunitas Netizen Indonesia. Kita perlu mengucapkan Salut pada mereka berdua.

Baru-baru ini, kedua pihak yang tampaknya telah seirama ini, berkelindan kembali membongkar sebuah skandal besar, permainan Rp300 trilun lebih uang yang tidak jelas pemainnya karena dilindungi oleh atasannya.

Skandal inipun terbongkar akibat INSIDEN tak terskenario sebagaimana insiden Pembunuhan Brigadir Joshua oleh Sambo. Karena hal itulah dalam tulisan sebelum ini, penulis membuat judul “SKENARIO TUHAN”. Kali inipun bisa disebut yang terjadi adalah Skenario Tuhan.

Tak ada yang menskenariokan Mario menganiaya David dengan brutal dan tak berperi kemanusiaan, bahkan mungkin bisa disebut tidak berperi kebinatangan. Tak ada yang mengatur yang dianiaya harus putra petinggi organisasi massa terbesar di Indonesia sehingga kasus ini tidak tenggelam karena “polisi masuk angin”, seperti sering terjadi bila menyangkut orang-orang kecil terpinggirkan.

Tak ada pula yang mengatur si penganiaya haruslah anak Pejabat Pajak berlumuran UANG HARAM yang membuat skandal ini membesar ke arah tak terkendali bahkan tak terduga-duga. Siapa yang berani menyatakan bahwa Sri Mulyani itu adalah Menteri Keuangan Paling Goblok di Dunia sebelum kasus ini meledak? Bukankah ia telah berkali-kali didaulat oleh Lembaga Keuangan Dunia Paling Terhormat sebagai Menteri Keuangan Terbaik Dunia? Siapa yang berani menguliti Kementrian Keuangan RI sampai kelihatan tulang-tulang putihnya yang ternyata hitam kelam? Cuma Machfud MD dengan Komunitas Netizen Indonesia.

Mereka berdua LUAR BIASA! Tak ada rasa takut!!! Netizen bisa dimengerti bila mereka adalah manudia-manusia tanpa rasa takut. Kenapa? Mereka adalah kumpulan manusia-manusia tertindas secara mental karena dibombardir dengan kebohongan-kebohongan PENGUASA selama hampir SATU DEKADE.

Mereka adalah kumpulan manusia-manusia penuh KEMUAKAN atas sandiwara para PEMIMPIN dan WAKIL-WAKIL mereka di DPR. Mereka adalah kumpulan manusia-manusia yang masih menggunakan AKAL SEHAT di tengah-tengah komunitas MANUSIA BERAKAL CUPAT.

Pastilah mereka berani, apalagi berada di dalam.komunitas yang cukup besar… Tetapi kenapa Machfud seberani itu? Ia sendirian di dalam Rezim yang dikenal brutal ini? Sendirian sebagai bagian dari Kabinet Rezim yang dikenal secara luas merupakan kumpulan manusia-manusia terpilih bermental “Yesmen”.

Padahal ia berada di dalam sebuah Sistem yang Penguasa Puncaknya mengendalikan segalanya. Tentu saja penguasa puncak yang dimaksud bukanlah Presiden? Ingat kata-kata Begawan Intelejen Indonesia Hendro Priyono : “Jangan coba-coba Pemimpin Utama suatu negara tidak sowan kepada Pemilik Modal, dia akan diganggu sepanjang pemerintahannya”.[MT]

Oleh : Indra Adil
Eksponen PKM IPB 77/78

JAKARTA, MoneyTalk – Aktivis 98 Uchok Sky Khadafi mendorong MenkoPolhukam Mahfud MD memerintahkan aparat penegak hukum untuk menyelidiki Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Kemenkeu.

“Jika Pak Mahfud MD bisa mendorong Kapolri atau KPK melakukan penyelidikan terhadap Menkeu SMI dan kroninya di Kemenkeu dan menyita semua hartanya senilai yang dituduhkan hampir Rp400 triliun itu adalah prestasi besar walaupun itu sudah tugasnya sebagai Menkopolhukam,” tandas Uchok, Rabu (5/4/2023).

Tapi, lanjut dia, jika tidak itu hanya pengulangan lelucon Satgas BLBI yg dipimpin Mahfud MD dan SMI

“Para Taipan yang ngemplang duit rakyat puluhan trilyun tak tersentuh tapi pribumi yang tidak menerima duit BLBI karena tak punya Bank tahun 1998 malah diburu hartanya dan disita,” ungkapnya.

Diungkapkannya, berdasarkan fakta audit BPK RI, lima Bank milik Taipan di antaranya Bank itu adalah BCA (Liem Sio Liong).

“Utang belum lunas ada 63,23% dari hutangnya lebih dari nilai hutang lebih dari Rp 52 trilyun, BDNI, Sjamsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Lim Tjoen Ho hutang belum lunas 82,64% dari nilai hutang lebih Rp 28 trilyun. Tapi di diamkan Koh Mpud MD dan SMI,” sindir Aktivis 98 itu.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Jika gebrakan Menkopolhukam Mahfud MD, tentang dugaan tindak pidana pencucian uang Rp 349 T di Kemenkeu terus berkesinambungan untuk waktu yang panjang, ini bisa berkembang menjadi gerakan sosial yang mendorong perubahan. Itu dikatakan Satrio Arismunandar, doktor filsafat dari FIB Universitas Indonesia.

Satrio Arismunandar, yang disertasi doktornya mengenai “Budaya Korupsi Elite Politik di Indonesia” menyatakan, saat ini di media sosial beredar nama 52 guru besar atau pengajar dari berbagai universitas.

Mereka disebut sebagai Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu. “Karena viral di media sosial, sangat mungkin daftar pendukung dan simpatisan ini akan semakin panjang,” ujar Satrio Arismunandar.

“Jika tren ini berlanjut atau berkesinambungan dalam waktu yang panjang, maka gebrakan Prof Mahfud MD bukan lagi sekadar gebrakan, tetapi bertransformasi menjadi gerakan sosial,” jelasnya.

“Jika gerakan sosial itu meningkat intensitasnya, in bisa mendorong terjadinya perubahan sosial yang konkret dan signifikan, dalam upaya memberantas korupsi,” tegas Satrio.

Menurut Satrio, di tengah isu korupsi dan pamer kemewahan para pejabat yang terungkap di media, gebrakan Mahfud MD yang bicara terbuka dan vokal tentang hal itu ternyata mengundang banyak simpati dan dukungan.

“Banjir dukungan dan simpati itu muncul karena ada kondisi objektif yang memang mendukung. Apalagi sebelumnya ada rentetan kasus-kasus yang muncul di media dan menghentak nurani publik,” lanjut Satrio.

Satrio mengambil perbandingan dengan kasus gerakan mahasiswa 1998. Awalnya yang demo melawan rezim Soeharto cuma mahasiswa dari beberapa kampus.

Tetapi ketika demo itu terus berlanjut dan diamplifikasi oleh media, akhirnya berkembang jadi gerakan mahasiswa atau gerakan sosial yang masif.

“Yang demo lalu bukan cuma mahasiswa, tetapi juga elemen pemuda, buruh, seniman, kaum profesional, dan lain-lain,” tutur Satrio, yang pernah jadi aktivis serikat buruh pada 1990-an.

Apa kondisi objektif yang ada saat itu? “Kondisi objektifnya adalah adanya krisis moneter, krisis ekonomi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, ditambah kekuasaan Soeharto yang otoriter dan sudah berlangsung sekitar 30 tahun,” jelasnya.

Satrio berharap, pemerintah, DPR dan berbagai pihak terkait bisa segera menuntaskan kasus yang diangkat Mahfud ini agar tidak berkembang ke arah yang kontraproduktif, yang akhirnya merusak kepentingan nasional dan makin merugikan rakyat banyak.

Di bawah ini adalah daftar nama 52 guru besar atau pengajar dari berbagai universitas. Mereka disebut sebagai “Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu.”

Beberapa universitas yang disebut, antara lain: UI, UIN WS Semarang, UIN Yogyakarya, USU, Undip, UNS Solo, IMN, UMM Malang, UB, UMJ, IAIN Kediri, UGM, UIN Malang, UII, UWM, UHO Kendari, Unissula Semarang, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Syarif Hidayatullah, IPB, UNILA, ULM, Univ Neg Manado, USM, UNRAM, UMMAT, Unand, Universitas Nasionalis.[MT]

Daftar Nama Inisiator Petisi Mendukung Prof. M. Mahfud MD Menuntaskan TPPU 349 T di Kemenkeu:

1. Prof. Siti Mujibatun (UIN WS Semarang)
2. Prof Hasim Purba (FH USU Medan)
3. Prof. Ismail HD (FK UI, Jakarta)
4. Prof. Budi Setiyono (Undip)
5. Prof. Iswandi (UIN Yogyakarta)
6. Prof. Asep S. Muhtadi (UIN Bandung)
7. Prof.Harijono KS (UNS Solo)
8. Prof. Suradi W Saputra (Undip Semarang)
9. Prof. Endin Nasrudin (Rektor IMN )
10. Prof. Widyopramono
11. Prof. Sri Puryono (Undip)
12. Prof. Ihyaul Ulum (UMM Malang)
13. Prof. Yaslis Ilyas (FKM UI)
14. Prof. Nuhfil Hanani (UB)
15. Prof. Ismail Thoib
16. Prof. Masruchin Ruba’i (UB)
17. Prof. Erman Anom. Ph.D
18. Prof. Andriansyah (UMJ)
19. Prof. Dr. HM. Aswin
20. Prof. Dr. Moh. Ainin. M.Pd
21. Prof. Dr. Subandi, M.Si (Malang)
22. Prof. Dr. Nidom (Surabaya)
23. Prof. Fauzan Saleh, Ph.D. (IAIN Kediri)
24. Prof. Dr. Drs. Dedy Takdir Syaifuddin, MS (UHO Kendari)
25. Prof. Dr. Gunarto, SH,MH (Rektor Unissula semarang)
26. Prof. A Arsunan Arsin
27. Prof. Aidul Fitriciada Azhari, SH
28. Prof. Ir. Sukoso., MSc. Ph.D (UB)
29. Prof. Djamaludin Ancok, Ph.D (UGM/UG)
30. Prof. Nurkholis, Ph.D.
31. Prof. A. In’am, Ph.D.
32. Prof Triyo Supriyatno, PhD (UIN Malang)
33. Prof Edy Suandi Hamid (UII/UWM)
34. Prof Suhartono M.Kom
35. Prof Dr H Sugianto SH MH (Cirebon)
36. Prof. Ani Cahyadi (UIN Antasari Banjarmasin)
37. Prof. Dr. H. Asep Usman Ismail (UIN Syarif Hidayatullah)
38. Prof. Dr. Asep Saefuddin (IPB)
39. Prof. Dr. Bustanul Arifin (Unila).
40. Prof. Dr. Abdu l Halim Barkatullah, SH MHum (ULM)
41. Prof. Dr. Hajam, M.Ag (Cirebon)
42. Prof. Dr. Ir. Abdul Rauf, MP (USU Medan)
43. Prof. Dr. H. Samion, M.Pd (Pontianak)
44. Arrijani (Univ Neg Manado)
45. Prof. Dr. Esmi W Pujirahayu, SH, MS. (Undip/Unisula)
46. Prof. Imam Ghozali, M.Com, Ph.D. (FEB. Undip)
47. Prof Harsono Salimo (UNS Solo)
48. Prof. Amin Husni (Undip)
49. Prof Dr Barda Nawawi Arief (UNDIP/USM)
50. Prof Dr Rodliyah (UNRAM/UMMAT)
51. Prof. Dr. Zainul Daulay, SH. MH. (UNAND)
52. Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, SH, SE, MM (Universitas Nasional)

JAKARTA, MoneyTalk – Ekonom dan pengamat politik Ichsanuddin Noorsy menyatakan sebenarnya ada solusi untuk memperkuat Lembaga DPR RI yang saat ini dihuni anggota dewan yang notabene kepanjangan tangan partai politik.

Solusi tersebut, kata Noorsy adalah dengan membuka ruang adanya anggota DPR peserta Pileg dari unsur perseorangan. Selain anggota DPR dari unsur partai politik, yang sudah diketahui jika mereka di bawah kendali ketua umum partainya.

“Sehingga di DPR nanti, tidak hanya diisi kepanjangan tangan parpol yang disetir beberapa orang ketua umum saja. Tetapi ada wakil-wakil dari non-partisan, yang benar-benar mewakili rakyat di daerah dari Sabang sampai Merauke,” tegas doktor alumni Universitas Airlangga itu, Senin (3/4/2023).

Dikatakan Noorsy, kalau negara ini mau dan punya niat untuk membenahi sistem bernegara agar lebih baik, salah satunya adalah dengan memberikan ruang kepada anggota DPR dari unsur non-partisan.

“Silakan anggota DPR tetap memperjuangkan kepentingan partainya. Tetapi harus ada penyeimbang. Harus ada anggota DPR yang ruang geraknya tidak terbatasi. Sehingga benar-benar bisa menyuarakan kepentingan rakyat yang memilihnya,” imbuhnya.

Sebab, lanjut mantan Komisaris Bank Permata itu, mereformasi partai politik akan lebih sulit, selama tidak ada kehendak bersama dari para pendiri dan elit partai politik tersebut. “Karena itu, sebagai shortcut, harus ada anggota DPR dari unsur perseorangan,” pungkasnya.

Pernyataan Noorsy tersebut menanggapi apa yang disampaikan Mahfud MD kepada media hari Minggu di Yogyakarta. Ditulis bahwa Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan DPR dan partai politik tengah mendapatkan sorotan tajam di media sosial. Menurutnya, banyak desakan agar kedua lembaga tersebut dibubarkan.

“Banyak orang mengatakan sekarang di medsos, bubarkan parpol, bubarkan DPR,” kata Mahfud dalam ceramahnya yang bertema ‘Pemugaran Partai Politik Sebagai Instrumen Kaderisasi Kepemimpinan” di Masjid Kampus UGM, Sleman, DIY, Minggu (2/4/2023).

Mahfud menyatakan tak sependapat dengan desakan tersebut. Ia mengklaim DPR dan parpol merupakan instrumen konstitusi untuk menjaga keberlangsungan suatu negara.

“Saudara, itu (pembubaran) pilihan yang sangat jelek. Saya ingin tegaskan, daripada tidak ada DPR, daripada tidak ada parpol, lebih baik kita hidup bernegara ini mempunyai DPR, mempunyai parpol, meskipun jelek,” ujarnya.[MT]