MoneyTalk, Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti berbagai aspek kerusakan moral dan ketersanderaan sistem hukum di Indonesia pada episode terbaru “Terus Terang Mahfud MD”. Acara ini tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (29/10). Dalam obrolan yang berlangsung hampir satu jam, Mahfud memberikan pandangannya mengenai bagaimana pejabat-pejabat hukum, khususnya hakim yang tersandera oleh kepentingan pribadi dan ketidakberesan moral yang kian meresahkan.
Hakim yang Korupsi, Bukan Gaji, tapi Keserakahan
Pada menit ke-30:33, Mahfud menekankan bahwa korupsi di kalangan hakim lebih sering disebabkan oleh sikap rakus, bukan karena rendahnya gaji. Dia heran mengapa justru mereka yang sudah mapan dan hidup dengan nyaman—memiliki rumah dan mobil mewah—masih melakukan korupsi.
“Hakim yang korupsi bukan karena gaji kecil, tapi karena rakus,” tegas Mahfud.
Ia juga membandingkan dengan hakim di daerah-daerah terpencil yang sering hidup dengan sederhana dan bahkan menjalani pekerjaan tambahan, seperti menjual durian atau menarik becak, untuk mencukupi kebutuhan. Menurutnya, hakim-hakim yang hidup dalam keterbatasan ini justru sering kali mempertahankan integritas mereka.
Sistem Pengawasan Hukum yang Lemah
Mahfud mengkritik peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang dianggapnya kurang efektif dalam mengawasi dan menindak para pelaku korupsi di lembaga peradilan. Dia mencontohkan kasus Surabaya yang menjadi sorotan publik ketika hakim yang terlibat baru ditangkap setelah ada putusan hukuman. Mahfud menduga bahwa penangkapan tersebut baru dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada hakim terkait bahwa mereka akan segera ditangkap oleh Kejaksaan Agung, yang akhirnya membuat Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hukuman.
“Sehari sebelum ditangkap, langsung diumumkan putusan hukuman,” ungkap Mahfud, menyoroti ketidakwajaran dan potensi pengaturan di balik keputusan tersebut.
Peringkat Rule of Law Indonesia Menurun
Dalam diskusi itu, Mahfud juga menyoroti laporan terbaru dari World Justice Project yang menempatkan indeks negara hukum Indonesia pada angka 0,53, tanpa peningkatan yang signifikan dan malah turun peringkat dari tahun sebelumnya. Mahfud menyatakan bahwa hal ini mencerminkan stagnasi dan ketidakmampuan sistem hukum Indonesia untuk berbenah. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh berbagai permainan politik dan korupsi yang terstruktur di lembaga legislatif, kejaksaan, kepolisian, hingga birokrasi pemerintahan.
Momentum Perubahan untuk Mahkamah Agung di Bawah Ketua Baru
Mahfud MD memandang ada peluang besar bagi perubahan di tubuh Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Ketua MA yang baru, Sunarto, yang ia pandang sebagai sosok bersih dan lugas. Mahfud berharap agar Mahkamah Agung dapat memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan sistem dari praktik mafia hukum yang selama ini mengakar. Dia menyarankan agar dibentuk tim gabungan antara Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dan membongkar jaringan korupsi di sektor peradilan.
Solusi Konkrit, Pelibatan TII dan ICW untuk Reformasi Hukum
Sebagai solusi, Mahfud mendorong pemerintah, khususnya Tim Hukum Prabowo yang akan datang, untuk melibatkan Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam mengidentifikasi masalah hukum di tanah air. Mahfud menyarankan agar masukan dari lembaga-lembaga ini ditindaklanjuti untuk merancang strategi yang tepat demi reformasi hukum yang nyata. Dia menyebutkan pengalaman ketika ia menjadi Menko Polhukam, di mana ia membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang melibatkan para akademisi, LSM, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membuat rekomendasi yang konkret bagi pemerintah.
Persoalan di Sektor Pertanahan dan Kolusi yang Mengakar
Tidak hanya di sektor peradilan, Mahfud juga mengungkapkan permasalahan besar di sektor pertanahan, di mana praktik kolusi dan korupsi mengakibatkan sengketa yang berkepanjangan dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. Ia menyebutkan contoh kasus pertanahan di NTT yang dipermasalahkan selama bertahun-tahun karena konflik kepemilikan tanah adat yang diserahkan ke negara dan akhirnya dikuasai oleh pejabat tertentu. Mahfud menilai, penanganan sengketa tanah harus dilakukan dengan perombakan hukum yang lebih baik dan jelas agar masalah serupa tidak terus berulang.
Di akhir pernyataannya, Mahfud menekankan bahwa pembenahan sistem hukum Indonesia membutuhkan komitmen besar dari semua pihak, terutama dari pemerintah yang baru. Dengan kehadiran Ketua Mahkamah Agung yang baru dan momentum transisi pemerintahan, Mahfud melihat adanya kesempatan besar untuk membenahi sistem hukum yang sudah lama bermasalah. Ia berharap, Presiden Prabowo nanti dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalankan janji-janji reformasi hukum dengan melibatkan lembaga antikorupsi dan pakar hukum yang independen.
Mahfud MD percaya bahwa reformasi hukum yang nyata hanya dapat tercapai jika semua pihak bersedia bekerja sama, terbuka untuk evaluasi, dan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan.(c@kra)





