5 November 2026

Korupsi

MoneyTalk.id, Jakarta – Akun media sosial Sheno Wirang mengunggah pandangannya di platform media sosial pada Selasa (30/6/2026), yang menyoroti pentingnya keberadaan oposisi dalam sistem demokrasi. Dalam unggahannya, ia menilai absennya oposisi berpotensi membuka ruang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Tanpa oposisi rezim ini hanya akan berlumur korupsi,” kata Sheno

“Eksekutif bakal terus berpesta pora nggangsir duit rakyat,” sambungnya.

Ia menuliskan korupsi akan berkelanjutan tanpa jeda “Korupsi berjamaah akan terus dihalalkan tanpa jeda,” katanya.

Ia menambahkan ketika rezim sudah bersepakat dengan para juragan partai di belakang layar, petugas partai hanya akan membeo.

Babak belur sudah negara ini,” tulis Sheno Wirang dalam unggahannya.

Pernyataan tersebut merupakan opini yang disampaikan melalui media sosial dan mencerminkan pandangan pribadi pengunggah mengenai kondisi politik nasional, khususnya terkait fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pemerintah maupun partai-partai politik yang disinggung secara umum dalam unggahan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

MoneyTalk, Jakarta – Hampir setiap hari rakyat Indonesia disuguhi berita korupsi. Angkanya bukan lagi jutaan, bukan pula ratusan juta, melainkan sudah mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Ironisnya, pelaku kejahatan luar biasa itu sebagian besar adalah mereka yang disumpah atas nama Tuhan untuk mengabdi kepada negara dan rakyat.

Korupsi di negeri ini bukan lagi sekadar penyakit, melainkan telah menjadi budaya yang mengakar. Ia menjalar dari pusat hingga daerah, dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga badan usaha milik negara. Hampir tak ada sektor yang benar-benar steril. Rakyat pun kian terbiasa mendengar istilah “OTT”, “tersangka”, “tersandung kasus”, seolah semua itu adalah bagian normal dari kehidupan bernegara.

Di satu sisi, kita melihat maling berdasi dengan wajah tersenyum, tangan diborgol, keluar masuk gedung pengadilan. Di sisi lain, ada rakyat kecil yang dipenjara karena mencuri demi bertahan hidup. Seorang nenek diproses hukum karena mengambil beberapa batang kayu. Seorang bapak dihukum karena mencuri buah di kebun. Sementara para perampok uang negara bisa berkelit dengan pengacara mahal, celah hukum, bahkan fasilitas mewah di balik jeruji.

Inilah wajah keadilan di negeri para maling: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hukum seolah hanya menjadi alat penindas bagi yang lemah, dan menjadi tameng bagi yang kuat dan berduit.

Korupsi di Indonesia bukan perbuatan individu semata. Ia telah menjadi sistemik, terstruktur, dan masif. Ada jaringan, ada persekongkolan, ada pembagian peran. Dari perencanaan anggaran, pengadaan proyek, hingga pengawasan, semuanya bisa dikondisikan. Yang bersih justru sering tersingkir, dimutasi, atau dibungkam.

Lebih menyedihkan lagi, korupsi kerap dibungkus jargon pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan kepentingan nasional. Proyek infrastruktur yang katanya demi rakyat ternyata menjadi ladang bancakan. Dana bantuan sosial yang seharusnya mengalir ke rakyat miskin justru disunat. Uang pendidikan dan kesehatan yang vital bagi masa depan bangsa malah dikorupsi tanpa rasa bersalah.

Korupsi bukan sekadar soal uang negara yang hilang. Dampaknya jauh lebih luas dan kejam. Korupsi menciptakan kemiskinan struktural, memperlebar jurang ketimpangan, dan merusak kepercayaan publik. Jalan rusak, sekolah ambruk, rumah sakit kekurangan fasilitas semuanya adalah akibat dari uang yang dicuri.

Rakyat dipaksa membayar mahal melalui pajak, kenaikan harga, dan layanan publik yang buruk. Sementara para maling negara menikmati hasil jarahan untuk hidup mewah, berlibur ke luar negeri, membeli properti, dan menyekolahkan anak-anaknya di institusi elit.

Meski banyak kasus korupsi dibongkar, publik berhak bertanya: apakah pemberantasan korupsi sungguh-sungguh, atau hanya tebang pilih? Mengapa ada kasus besar yang mengendap, menguap, atau berhenti di tengah jalan? Mengapa hukum tampak gagah menghadapi pejabat tertentu, tetapi loyo ketika berhadapan dengan kekuatan besar?

Lembaga penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun ketika integritas aparat dipertanyakan, kepercayaan publik pun runtuh. Tanpa penegakan hukum yang adil dan konsisten, korupsi akan terus beranak-pinak.

Yang paling berbahaya dari semua ini adalah normalisasi korupsi. Ketika rakyat mulai menganggap korupsi sebagai hal biasa, ketika pelaku masih bisa tampil percaya diri di ruang publik, bahkan dielu-elukan, maka sesungguhnya bangsa ini sedang berada di jurang kehancuran moral.

Negeri ini seolah telah berubah menjadi negeri para maling, di mana kejahatan dilakukan secara berjamaah, sistematis, dan nyaris tanpa rasa malu. Nilai-nilai kejujuran, amanah, dan pengabdian kian terpinggirkan oleh kerakusan dan nafsu kekuasaan.

Namun di tengah gelapnya situasi, harapan tidak boleh padam. Masih ada aparat yang jujur, masih ada aktivis, jurnalis, akademisi, dan rakyat yang bersuara. Perlawanan terhadap korupsi harus terus dinyalakan, bukan hanya oleh lembaga negara, tetapi oleh seluruh elemen masyarakat.

Korupsi tidak akan tumbang hanya dengan slogan. Ia butuh keberanian, keteladanan, dan ketegasan tanpa pandang bulu. Negeri ini tidak kekurangan aturan, yang kurang adalah keberanian untuk menegakkannya.

Jika tidak, sejarah akan mencatat Indonesia bukan sebagai negeri yang kaya raya, melainkan sebagai negeri para maling tempat kekayaan alam dirampok oleh segelintir elite, sementara rakyatnya dibiarkan hidup dalam kesengsaraan.

MoneyTalk, Jakarta – Irma Hutabarat, seorang aktivis yang juga politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hadir sebagai tamu di acara Zulfan Lindan Unparking pada Selasa, (05/11). Irma menyampaikan pandangannya mengenai isu-isu besar yang mempengaruhi bangsa. Seperti kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih, lingkungan hidup, dan pemberantasan korupsi. Dia menyampaikan perspektifnya dengan mendalam dan kritis, mengajak publik untuk refleksi dan bertindak nyata demi perbaikan bangsa.

Irma menggarisbawahi urgensi penyediaan air bersih, terutama bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan akses. Ia menyinggung pengalamannya sejak 2015, saat berjuang untuk membersihkan Sungai Citarum yang merupakan sumber air bagi sekitar 28 juta penduduk. Namun, keberadaan 2.882 pabrik yang membuang limbah ke sungai menyebabkan polusi berat, sehingga kualitas air Sungai Citarum terus memburuk.

Menurut Irma, air bersih adalah kebutuhan yang mendasar, bukan hanya untuk konsumsi, tetapi juga untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, berwudu, dan mengairi tanaman. Ironisnya, banyak masyarakat di sekitar Citarum yang miskin dan tidak memiliki akses ke air bersih. Akibatnya, mereka harus menanggung beban kesehatan, seperti meningkatnya klaim BPJS karena penyakit kulit, penyakit ginjal, dan masalah kesehatan lainnya.

Menyediakan air bersih bagi masyarakat bukan sekadar solusi lingkungan, tetapi juga langkah konkret untuk mengurangi kemiskinan. Irma berharap, melalui organisasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), kebutuhan dasar ini dapat terpenuhi. GSN, menurutnya memiliki potensi besar untuk melakukan aksi nyata yang berdampak langsung pada masyarakat, bukan hanya dalam bentuk bantuan ekonomi atau pendidikan, tetapi juga pemenuhan akses air bersih bagi yang membutuhkan.

Irma juga mengangkat pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai upaya untuk memperbaiki negeri. Dalam diskusi dengan Zulfan Lindan, Irma menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting yang harus segera disahkan. Menurutnya, undang-undang ini akan memberikan efek jera (shock therapy) bagi para pelaku korupsi, dengan ancaman dimiskinkan akibat perbuatan mereka.

Irma mengkritik lambatnya proses pembahasan RUU ini di DPR. Walaupun pemerintah sebelumnya telah mengajukan RUU tersebut, namun hingga kini belum mendapat persetujuan. Irma berharap, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, ada dorongan lebih kuat untuk mengawal pengesahan RUU ini. Menurutnya, dalam koalisi pemerintah yang kuat, seharusnya ada kesepahaman di antara partai-partai besar seperti Golkar, PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKB untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU ini.

Lebih lanjut Irma juga menyinggung pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal RUU ini. Menurutnya, masyarakat harus bisa mengetahui siapa saja wakil mereka yang mendukung atau menolak RUU tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dari para wakil rakyat ini akan membantu masyarakat untuk menagih janji-janji mereka, terutama terkait pemberantasan korupsi.

Selain itu, Irma menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, diperlukan integritas yang kuat di tiga pilar utama penegakan hukum, yaitu kehakiman, kejaksaan, dan kepolisian. Tanpa perbaikan di tiga sektor ini, pemberantasan korupsi akan sulit dilaksanakan secara menyeluruh.

Irma menyebut, di masa lalu Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah bercanda tentang keinginan untuk mengganti hakim di Indonesia dengan hakim Singapura sebagai langkah memperbaiki integritas hukum. Meskipun saat itu pernyataan ini menjadi kontroversi, Irma menganggap bahwa pernyataan tersebut memiliki makna yang dalam: sistem hukum Indonesia memerlukan pembenahan yang signifikan untuk menjamin keadilan.

Di tengah kemiskinan yang kian terasa dan ketimpangan ekonomi yang melebar, Irma mengingatkan bahwa masyarakat miskin juga harus diperhatikan kesejahteraannya, karena tidak ada bangsa yang maju dengan mengabaikan kaum miskin. Menurutnya, jika ketimpangan ini dibiarkan, akan muncul kecemburuan sosial yang pada akhirnya mengancam stabilitas sosial.

Irma menekankan peran negara dalam menyejahterakan rakyat bukan hanya kewajiban konstitusional, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas dan keamanan sosial. Dia berharap dengan adanya gerakan seperti GSN, masyarakat yang lebih miskin dapat terbantu, sekaligus memperkuat upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memberantas korupsi.

Irma berharap GSN dapat berfungsi sebagai sok terapi bagi para pejabat negara, sekaligus sebagai pengingat bahwa tugas utama mereka adalah melayani rakyat. Melalui gerakan ini, masyarakat juga diharapkan dapat lebih kritis, cerdas, dan berdaya untuk menyuarakan kebutuhan mereka dan menuntut janji-janji politik yang telah diberikan.

Dia mengakui bahwa reformasi dan perbaikan bangsa ini tidak akan mudah dan instan. Namun, dengan integritas yang tinggi, kebijakan yang berfokus pada kebutuhan dasar masyarakat, dan kesungguhan dalam pemberantasan korupsi, Irma optimis bahwa Indonesia bisa mencapai cita-cita kemajuan bangsa.

Irma Hutabarat mengajak seluruh pihak untuk bahu-membahu membangun Indonesia yang lebih baik. Dengan mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat, membenahi sistem hukum, dan memastikan transparansi dalam setiap langkah kebijakan, Irma percaya bahwa bangsa ini dapat mewujudkan masa depan yang lebih cerah. Dalam pandangannya, Indonesia membutuhkan lebih banyak pemimpin yang berani dan berintegritas untuk mengatasi tantangan besar yang ada di depan mata.

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti berbagai aspek kerusakan moral dan ketersanderaan sistem hukum di Indonesia pada episode terbaru “Terus Terang Mahfud MD”. Acara ini tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (29/10). Dalam obrolan yang berlangsung hampir satu jam, Mahfud memberikan pandangannya mengenai bagaimana pejabat-pejabat hukum, khususnya hakim yang tersandera oleh kepentingan pribadi dan ketidakberesan moral yang kian meresahkan.

Hakim yang Korupsi, Bukan Gaji, tapi Keserakahan

Pada menit ke-30:33, Mahfud menekankan bahwa korupsi di kalangan hakim lebih sering disebabkan oleh sikap rakus, bukan karena rendahnya gaji. Dia heran mengapa justru mereka yang sudah mapan dan hidup dengan nyaman—memiliki rumah dan mobil mewah—masih melakukan korupsi.

“Hakim yang korupsi bukan karena gaji kecil, tapi karena rakus,” tegas Mahfud.

Ia juga membandingkan dengan hakim di daerah-daerah terpencil yang sering hidup dengan sederhana dan bahkan menjalani pekerjaan tambahan, seperti menjual durian atau menarik becak, untuk mencukupi kebutuhan. Menurutnya, hakim-hakim yang hidup dalam keterbatasan ini justru sering kali mempertahankan integritas mereka.

Sistem Pengawasan Hukum yang Lemah

Mahfud mengkritik peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang dianggapnya kurang efektif dalam mengawasi dan menindak para pelaku korupsi di lembaga peradilan. Dia mencontohkan kasus Surabaya yang menjadi sorotan publik ketika hakim yang terlibat baru ditangkap setelah ada putusan hukuman. Mahfud menduga bahwa penangkapan tersebut baru dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada hakim terkait bahwa mereka akan segera ditangkap oleh Kejaksaan Agung, yang akhirnya membuat Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hukuman.

“Sehari sebelum ditangkap, langsung diumumkan putusan hukuman,” ungkap Mahfud, menyoroti ketidakwajaran dan potensi pengaturan di balik keputusan tersebut.

Peringkat Rule of Law Indonesia Menurun

Dalam diskusi itu, Mahfud juga menyoroti laporan terbaru dari World Justice Project yang menempatkan indeks negara hukum Indonesia pada angka 0,53, tanpa peningkatan yang signifikan dan malah turun peringkat dari tahun sebelumnya. Mahfud menyatakan bahwa hal ini mencerminkan stagnasi dan ketidakmampuan sistem hukum Indonesia untuk berbenah. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh berbagai permainan politik dan korupsi yang terstruktur di lembaga legislatif, kejaksaan, kepolisian, hingga birokrasi pemerintahan.

Momentum Perubahan untuk Mahkamah Agung di Bawah Ketua Baru

Mahfud MD memandang ada peluang besar bagi perubahan di tubuh Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Ketua MA yang baru, Sunarto, yang ia pandang sebagai sosok bersih dan lugas. Mahfud berharap agar Mahkamah Agung dapat memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan sistem dari praktik mafia hukum yang selama ini mengakar. Dia menyarankan agar dibentuk tim gabungan antara Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dan membongkar jaringan korupsi di sektor peradilan.

Solusi Konkrit, Pelibatan TII dan ICW untuk Reformasi Hukum

Sebagai solusi, Mahfud mendorong pemerintah, khususnya Tim Hukum Prabowo yang akan datang, untuk melibatkan Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam mengidentifikasi masalah hukum di tanah air. Mahfud menyarankan agar masukan dari lembaga-lembaga ini ditindaklanjuti untuk merancang strategi yang tepat demi reformasi hukum yang nyata. Dia menyebutkan pengalaman ketika ia menjadi Menko Polhukam, di mana ia membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang melibatkan para akademisi, LSM, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membuat rekomendasi yang konkret bagi pemerintah.

Persoalan di Sektor Pertanahan dan Kolusi yang Mengakar

Tidak hanya di sektor peradilan, Mahfud juga mengungkapkan permasalahan besar di sektor pertanahan, di mana praktik kolusi dan korupsi mengakibatkan sengketa yang berkepanjangan dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. Ia menyebutkan contoh kasus pertanahan di NTT yang dipermasalahkan selama bertahun-tahun karena konflik kepemilikan tanah adat yang diserahkan ke negara dan akhirnya dikuasai oleh pejabat tertentu. Mahfud menilai, penanganan sengketa tanah harus dilakukan dengan perombakan hukum yang lebih baik dan jelas agar masalah serupa tidak terus berulang.

Di akhir pernyataannya, Mahfud menekankan bahwa pembenahan sistem hukum Indonesia membutuhkan komitmen besar dari semua pihak, terutama dari pemerintah yang baru. Dengan kehadiran Ketua Mahkamah Agung yang baru dan momentum transisi pemerintahan, Mahfud melihat adanya kesempatan besar untuk membenahi sistem hukum yang sudah lama bermasalah. Ia berharap, Presiden Prabowo nanti dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalankan janji-janji reformasi hukum dengan melibatkan lembaga antikorupsi dan pakar hukum yang independen.

Mahfud MD percaya bahwa reformasi hukum yang nyata hanya dapat tercapai jika semua pihak bersedia bekerja sama, terbuka untuk evaluasi, dan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada diskusi di acara Ngobrol Ekonomi yang ditayangkan di kanal YouTube Awalil Rizky pada Sabtu, 26 Oktober 2024, ekonom Yanuar Rizky mengemukakan pandangan kritis tentang korupsi di Indonesia dan dampaknya terhadap pembangunan ekonomi. Yanuar menekankan pentingnya membangun ekonomi yang adil dengan memberantas korupsi secara tegas, bahkan menyarankan hukuman mati bagi pelaku korupsi besar, yang menurutnya menjadi penghambat utama kesejahteraan rakyat.

Korupsi Sebagai Penghalang Kesejahteraan

Yanuar Rizky memulai dengan analogi sederhana, “Bayangkan, jika ada satu orang yang bisa membuat satu miliar tusuk gigi, maka ada satu miliar tusuk gigi yang bisa dijual.”

Analogi ini menggambarkan potensi luar biasa yang dimiliki Indonesia dengan sumber daya dan tenaga kerja yang melimpah. Namun, potensi ini sulit terwujud karena penghambatan yang berasal dari praktik korupsi yang merajalela.

Dia menegaskan, untuk memaksimalkan manfaat ekonomi dan menumbuhkan lapangan kerja bagi rakyat, negara harus bersih dari korupsi.

“Kalau ada koruptor, harus dihukum mati,” ujar Yanuar, menekankan bahwa hukuman keras akan membawa efek jera dan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih adil dan bersih.

Pernyataan ini bukan sekadar slogan; menurutnya, pemimpin yang serius memberantas korupsi akan melakukan tindakan nyata, bukan hanya retorika belaka.

Tantangan “State Capture Corruption” dan Solusi Dual Mandate

Di Indonesia, menurut Yanuar, korupsi yang bersifat “state capture” – korupsi yang dilakukan secara sistematis dan legal melalui mekanisme negara – menjadi tantangan berat. Korupsi jenis ini merampas sumber daya negara dan menempatkan kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan rakyat. Menurut Yanuar, tanpa mengatasi “state capture,” Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan ketidakadilan.

Sebagai solusi, Yanuar menekankan pentingnya kebijakan “dual mandate,” di mana negara dapat bersinergi dengan pasar untuk menciptakan kesejahteraan rakyat tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi. “Pasar bukan musuh, tetapi negara harus bernegosiasi untuk memastikan pasar juga memperhatikan kondisi rakyat,” tegasnya. Dalam model dual mandate ini, pemerintah harus bertanggung jawab menjaga stabilitas ekonomi sambil memperhatikan kesejahteraan sosial.

Peran Pemerintah dalam Mengendalikan Pasar

Yanuar menilai pemerintah sering kali terlalu mudah menyerah pada tuntutan pasar. Padahal, seharusnya pemerintah mampu menegosiasikan aturan pasar agar tetap berpihak pada rakyat.

“Jangan salahkan pasar,” katanya. “Salahkan otak penyelenggara negara yang terlalu tunduk pada pasar.”

Dengan pengawasan yang kuat, pemerintah bisa memanfaatkan pasar sebagai sarana menciptakan kesejahteraan, tanpa harus mengorbankan kebutuhan masyarakat.

Ia mengkritik kebijakan yang menurutnya lebih berpihak pada investor besar melalui instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN) yang makin lama makin sulit terjual akibat ketidakstabilan ekonomi global. Karena keterbatasan dana pihak ketiga di perbankan, pemerintah terpaksa mencari cara untuk menarik investor. Namun, kondisi ini menurut Yanuar justru menggambarkan pentingnya dual mandate dalam memastikan investasi tetap mendukung tujuan sosial ekonomi yang lebih luas.

Keseimbangan dalam Kebijakan Moneter: Antara Keynesian dan Monetaris

Menggali lebih dalam, Yanuar menjelaskan perbedaan antara dua pendekatan ekonomi: Keynesian dan Monetaris. Keynesian, yang berfokus pada peran besar negara dalam menjaga keseimbangan ekonomi, mendorong pemerintah untuk mengatasi inflasi melalui peningkatan suku bunga atau dengan menambah pengeluaran. Sebaliknya, kaum Monetaris lebih mengutamakan pengendalian jumlah uang yang beredar, percaya bahwa pendekatan ini akan menjaga stabilitas ekonomi.

Menurut Yanuar, kedua pendekatan ini dapat diterapkan secara seimbang dalam kebijakan ekonomi Indonesia. Suku bunga yang lebih tinggi untuk mengatasi inflasi harus dibarengi dengan peningkatan peran negara dalam ekonomi yang mencakup kebijakan fiskal dan pengaturan regulasi keuangan. Dengan kombinasi kebijakan yang tepat, stabilitas ekonomi dapat dicapai, tanpa mengabaikan kebutuhan rakyat.

Menghadapi Tantangan Ekonomi Global dengan Kebijakan Pro-Rakyat

Diskusi berlanjut pada bagaimana kebijakan The Fed di Amerika Serikat yang menurunkan suku bunga dianggap sebagai kabar baik bagi banyak negara. Namun, Yanuar mengingatkan bahwa tanpa kebijakan domestik yang kuat, perubahan kebijakan internasional hanya akan berdampak sementara. Karena itu, Indonesia harus mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dalam negeri, terutama dalam menghadapi fluktuasi global yang tidak menentu.

Harapan untuk Indonesia yang Bersih dan Sejahtera

Yanuar Rizky dalam acara ini menyampaikan pesan yang mendalam untuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa memberantas korupsi adalah langkah pertama dan utama untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Tanpa korupsi, Indonesia memiliki potensi besar untuk memanfaatkan sumber dayanya secara maksimal dan menciptakan lapangan kerja bagi rakyat. Namun, untuk mencapai tujuan ini, diperlukan keberanian dari para pemimpin untuk bertindak tegas terhadap korupsi.

Dengan kebijakan ekonomi yang adil dan berfokus pada rakyat, serta pengendalian yang bijaksana terhadap pasar, Indonesia dapat mewujudkan visi pembangunan yang mengedepankan kesejahteraan rakyat.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada wawancaranya di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara, Sabtu (26/10), Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, mengungkapkan pandangan mendalam tentang pendekatan yang tepat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, salah satu isu fundamental yang perlu diatasi adalah penanganan kasus suap secara serius, karena dampaknya yang luas dalam menggerogoti birokrasi dan tata kelola pemerintahan. Sunaryadi menyebutkan pentingnya kolaborasi antara presiden, DPR, Mahkamah Agung, BPK, dan KPK untuk fokus pada kasus suap yang tidak selalu melibatkan kerugian negara secara langsung, namun dapat mengakibatkan kerugian jangka panjang pada pemerintahan.

Kolaborasi Strategis Antar-Lembaga untuk Memprioritaskan Penanganan Suap

Sunaryadi menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga pemerintahan, termasuk presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, serta lembaga audit dan pengawasan seperti BPK dan KPK. Menurutnya, presiden perlu mengarahkan setiap institusi penegak hukum dan auditor untuk memprioritaskan pemberantasan suap. Ini adalah langkah yang dianggap fundamental, mengingat suap sering kali dilakukan secara tersembunyi dan tidak langsung melibatkan kerugian negara secara kasatmata.

Dalam pernyataannya, Sunaryadi juga menyoroti bahwa kolaborasi harus berjalan efektif dan menyeluruh, tidak hanya dilakukan di level pimpinan tertinggi, namun juga di setiap tingkatan birokrasi. Ia menggarisbawahi bahwa jika pemerintah serius memberantas suap, maka komitmen kolaboratif ini perlu diwujudkan dalam kebijakan yang jelas.

Pentingnya Pembentukan Kebijakan yang Mendorong Integritas Aparat

Dalam upaya untuk menjaga integritas, Sunaryadi mengusulkan adanya kebijakan konkret yang mengatur agar “kepala ikan” atau pimpinan di berbagai institusi tidak terlibat suap. Diibaratkannya, korupsi itu seperti ikan yang busuk dari kepala. Jika para pimpinan institusi atau “kepala ikan” bersih dari praktik suap, maka secara otomatis akan berpengaruh ke bawahan dan membuat budaya kerja yang lebih sehat. Untuk itu, ia menyarankan agar presiden menetapkan kebijakan yang melarang pimpinan lembaga dan pejabat terkait untuk terlibat dalam suap atau kickback.

Ia mengusulkan agar kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk pelatihan tahunan berbasis komputer yang wajib diikuti oleh pejabat tinggi, di mana mereka diberikan pengertian mendalam mengenai bahaya suap, kickback, dan korupsi. Kebijakan ini perlu disertai dengan fakta integritas yang diperbarui setiap tahun sebagai bentuk komitmen dari setiap pejabat, agar mereka memiliki kesadaran akan dampak dari perilaku koruptif.

Penerapan Sistem Pelatihan dan Komitmen Tahunan Berbasis Digital

Untuk mencegah korupsi, terutama suap, Sunaryadi mengusulkan pelatihan anti-korupsi berbasis komputer yang wajib diikuti oleh pejabat negara secara rutin, minimal satu kali dalam setahun. Melalui pelatihan ini, para pejabat diharapkan lebih memahami apa yang dimaksud dengan korupsi, suap, dan dampak negatifnya. Setelah pelatihan selesai, mereka akan mengisi komitmen tahunan sebagai bentuk keseriusan untuk tidak terlibat dalam suap.

Kebijakan ini tidak hanya penting untuk meningkatkan pemahaman tetapi juga mengingatkan pejabat terkait akan dampak negatif dari tindak korupsi. Menurut Sunaryadi, sistem ini bisa diintegrasikan dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di KPK, sehingga proses pemantauan akan menjadi lebih mudah dan transparan. Dengan sistem digital ini, proses pelaporan komitmen pejabat bisa dilakukan kapan saja tanpa kendala waktu dan tempat.

Monitoring dan Penegakan Pelanggaran oleh Lembaga Khusus

Sunaryadi menyebutkan bahwa selain kebijakan dan pelatihan, perlu ada monitoring untuk memastikan semua pejabat menaati kebijakan anti-suap yang telah ditetapkan. Ia mendukung pembentukan lembaga pengendali khusus yang dapat memantau apakah pejabat tinggi negara telah mengikuti pelatihan, mengisi komitmen, dan mematuhi semua kebijakan anti-suap. Jika terdapat pelanggaran, lembaga ini dapat melaporkannya kepada KPK untuk ditindaklanjuti.

Sunaryadi menambahkan bahwa lembaga ini perlu memastikan agar setiap kepala daerah, pejabat eselon, hingga pejabat daerah, turut berkomitmen untuk memberantas suap. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan terstruktur, setiap pejabat diharapkan dapat lebih taat kepada kebijakan anti-korupsi dan menghindari perilaku yang dapat merusak tata kelola pemerintahan.

Mengatasi Tantangan di Lapangan,Belajar dari Masa Lalu

Di bagian akhir, Sunaryadi mengingatkan bahwa selama ini Indonesia kurang mempelajari pengalaman masa lalu dalam memberantas korupsi. Menurutnya, kesalahan utama yang terjadi sejak era Orde Baru hingga Reformasi adalah karena pemerintah hanya fokus mengejar kerugian negara yang terlihat di permukaan tanpa memprioritaskan kasus suap yang cenderung tidak terlihat namun dampaknya besar.

Sebagai salah satu tokoh anti-korupsi, Sunaryadi memiliki pengalaman panjang dalam menganalisis cara penanganan korupsi di Indonesia. Ia menceritakan bahwa pada tahun 1997, saat dirinya masih bekerja di BPKP, pemerintah sudah menyadari bahwa korupsi merajalela, namun tidak mengetahui cara terbaik untuk menanganinya. Berdasarkan pengalamannya, ia menyarankan agar pemerintah saat ini lebih mendalami dan belajar dari pengalaman pemberantasan korupsi di negara-negara lain, seperti Hongkong dan Singapura, yang berhasil menekan praktik suap di sektor publik.

Pernyataan Amien Sunaryadi ini menjadi sorotan penting terkait langkah konkret dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam menangani kasus suap yang seringkali diabaikan. Dengan kolaborasi lintas lembaga yang kuat, kebijakan anti-suap yang jelas, serta pelatihan dan pengawasan yang konsisten, pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Dalam hal ini, pemerintah perlu berkomitmen untuk tidak hanya fokus mengejar kerugian negara yang tampak secara kasatmata, tetapi juga perlu memberikan perhatian serius pada kasus suap dan kickback yang terjadi secara tersembunyi. Dengan kebijakan yang lebih tegas dan dukungan dari seluruh elemen, pemberantasan korupsi di Indonesia diharapkan dapat berlanjut dengan baik dan menciptakan birokrasi yang bersih serta berintegritas.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara pada Sabtu (26/10), Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007) yang juga salah satu pendiri KPK, mengemukakan analisisnya tentang akar korupsi yang berlarut-larut di Indonesia, baik pada era Orde Baru maupun Orde Reformasi.

Amien menggambarkan stagnasi pemberantasan korupsi, yang selama 27 tahun Orde Baru dan 25 tahun Orde Reformasi, nyatanya tidak mampu menghilangkan praktek-praktek koruptif secara signifikan. Dengan mengedepankan pentingnya setting tone from the top, ia menegaskan bahwa presiden dan kabinet harus memiliki komitmen untuk menekan budaya suap.

Dalam kesempatan ini, Amien menggarisbawahi tiga tantangan utama yang perlu diatasi untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya melalui kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Evaluasi 25 Tahun Reformasi: Mengapa Korupsi Tak Kunjung Hilang?

Menurut Amien, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan pengkajian secara time frame agar kita bisa melihat apa yang sudah dan belum berhasil. Setelah 25 tahun Reformasi, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia masih berada di angka 34—angka yang sama seperti pada 2013. Bahkan, Indonesia berada di peringkat 110 dari 180 negara, yang menunjukkan bahwa korupsi masih tersebar di berbagai sektor.

Ia menunjukkan bahwa persoalan korupsi ini bukanlah hal baru. Pada akhir Orde Baru, korupsi sudah menjadi perhatian serius hingga lahir TAP MPR tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Amien menyatakan, “Tahun 1999, kita menyusun Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, setelah 25 tahun berlalu, hasilnya masih menunjukkan bahwa korupsi tetap banyak. Jadi, pertanyaannya, apa yang salah?”

Mengapa Suap Menjadi Pusat Korupsi di Indonesia?

Dalam wawancara tersebut, Amien menjelaskan bahwa suap adalah salah satu bentuk korupsi yang paling dominan di Indonesia, tetapi sayangnya kurang mendapat perhatian. Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No. 20 tahun 2001, terdapat 30 jenis korupsi yang dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori, termasuk yang merugikan keuangan negara, suap, dan gratifikasi. Berdasarkan hasil survei dari Transparency International, responden—terutama dari kalangan bisnis—mengidentifikasi suap sebagai jenis korupsi yang paling sering mereka hadapi saat beroperasi di Indonesia.

Amien juga menjelaskan bahwa penegakan hukum selama ini lebih berfokus pada bentuk-bentuk korupsi yang merugikan keuangan negara, dan sering kali suap tidak diprioritaskan. Padahal, di negara-negara dengan IPK tinggi, fokus utama pemberantasan korupsi adalah pada pencegahan suap. Suap sering kali tidak berdampak langsung pada keuangan negara tetapi merusak integritas institusi.

Setting Tone from the Top

Dalam wawancara, Amien menekankan pentingnya setting tone from the top atau keteladanan dari pucuk pimpinan untuk membangun komitmen pemberantasan korupsi. Dalam pidato Prabowo, terdapat komitmen untuk memberantas korupsi yang Amien anggap sebagai angin segar bagi Indonesia. Ia berpendapat bahwa Prabowo perlu memberi perhatian khusus pada kasus suap, terutama di tingkat pejabat tinggi, menteri, dan wakil menteri, karena sejarah menunjukkan bahwa banyak pejabat tinggi yang terseret kasus suap.

Menurut Amien, fakta bahwa kabinet Prabowo mengadakan pertemuan tertutup di Magelang menunjukkan keseriusan dalam membangun tim yang solid. Ia berharap, program pemberantasan korupsi menjadi agenda utama dalam arahan Prabowo kepada menteri-menterinya.

Fokus pada Pencegahan Suap sebagai Kunci Pemberantasan Korupsi. Untuk mengatasi masalah korupsi secara efektif, Amien menyarankan dua langkah strategis bagi kabinet Prabowo.

Pertama. Penekanan pada Penghapusan Suap di Lingkungan Kabinet: Amien menegaskan bahwa semua anggota kabinet harus dipastikan bebas dari praktik suap, baik melalui arahan langsung maupun melalui peningkatan pengawasan yang ketat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peluang korupsi di level atas dan memberikan contoh bagi pemerintahan di tingkat bawah

Kedua. Perbaikan Pemahaman terhadap Undang-Undang Antikorupsi: Amien menyoroti bahwa penegak hukum selama ini kurang memahami seluruh aspek UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait suap. Ia berharap penegakan hukum dapat berfokus pada suap sebagai salah satu penyebab utama tingginya indeks korupsi.

Amien Sunaryadi memberikan gambaran mengenai tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Diharapkan, kabinet Prabowo yang dibentuk ke depan mampu menerapkan strategi yang tepat untuk memerangi suap dan korupsi dengan serius dan konsisten. Dengan pendekatan yang tepat, Amien optimis bahwa Indonesia dapat memperbaiki indeks persepsi korupsi dan menciptakan iklim investasi yang lebih bersih dan kondusif.(c@kra)

Samarinda – Dalam debat Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) 2024 yang berlangsung di Plenary Hall, GOR Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, Isran Noor mengangkat isu korupsi sebagai salah satu hambatan besar dalam pembangunan bangsa.

Gubernur petahana ini secara tegas menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi negara maju, namun masih terhambat oleh praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, termasuk di kalangan keluarga-keluarga yang memiliki kuasa.

“Kalau yang menjadi masalah anggaran, banyak, tapi dikorupsi. Sebenarnya bangsa ini sudah maju, tapi banyak koruptor-koruptor,” ujar Isran Noor dalam debat tersebut.

Pernyataan ini menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi Indonesia, di mana anggaran negara yang besar kerap kali tidak sampai ke masyarakat karena praktik korupsi yang merajalela. Isran menyebutkan bahwa keluarga juga sering terlibat dalam skandal korupsi, menyinggung adanya praktik nepotisme dan dinasti politik yang semakin memperburuk kondisi pemerintahan di berbagai wilayah.

“Banyak keluarga yang korupsi. Masalahnya disitu,” kata Isran Noor.

Korupsi memang menjadi momok yang terus menghantui pembangunan, bahkan di tingkat daerah. Kalimantan Timur sendiri, sebagai provinsi yang memiliki anggaran besar, juga tidak luput dari ancaman ini.

Namun, Isran Noor menekankan bahwa selama lima tahun kepemimpinannya, tidak ada dana yang diselewengkan.

“Kalimantan Timur punya anggaran yang besar. Sekarang selama lima tahun tidak ada dana yang kami korupsi,” tegas Isran, menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan integritas pemerintahan.

Isran Noor secara tidak langsung menyindir rivalnya, Rudy Mas’ud, yang berasal dari keluarga Mas’ud, salah satu dinasti politik yang berpengaruh di Kalimantan Timur. Dinasti politik ini menjadi sorotan setelah Abdul Gafur Mas’ud (AGM), mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) dan saudara dari Rudy Mas’ud, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan divonis penjara.

Sindiran ini memperkuat pesan Isran Noor mengenai bahaya dinasti politik dan korupsi keluarga yang dapat menghambat kemajuan daerah.

Dengan menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, Isran Noor berharap dapat terus menjaga pemerintahan Kalimantan Timur yang bersih dari korupsi, serta memastikan bahwa pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

MoneyTalk,Jakarta – Pada tanggal 29 September 2017 BPJS Kesehatan mulai melakukan pembelian Saham melalui IPO (Initial Public Offering). Saham yang dibeli adalah saham GMFI (PT Garuda Maintenance Facility Tbk)

Jumlah Saham GMFI yang dibeli BPJS Kesehatan senilai Rp.4.800.000.000, atau sebanyak 12.000.000 lembar. Dengan harga per lembar saham senilai Rp.400.

Alasan BPJS kesehatan memilih pembelian saham GMFI karena memiliki potensi yang besar dengan pengembangan kapabilitas untuk pesawat-pesawat milik Garuda Indonesia.

Apalagi GMFI juga berpeluang untuk mengalihkan pangsa pasar maintenance dari MRO asing ke dalam negeri dengan harga yang lebih kompetitif.

Selanjutnya tanggal 30 Juni 2022 jumlah saham yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan di GMFI mengalami penurunan. Dari 12.000.000 lembar menjadi 10.529.200 lembar saham.

Ternyata Bukan hanya jumlah saham BPJS Kesehatan di GMFI yang turun. Tapi harga saham perlembar ikut turun dratis. Pada tahun 2017, saham perlembar masih Rp.400 per saham, dan pada tahun 2022 perlembar saham menjadi Rp.86 persaham.

Dengan demikian BPJS kesehatan mengalami loss alias kerugian sekitar -52,33% atau senilai 947.628.000 Jika BPJS kesehatan pada tahun 2022 punya saham sebanyak 10.529.200 lembar saham, atau senilai Rp.1.811.022.400