5 November 2026

Korupsi

Jakarta,MoneyTalk – Realisasi anggaran Belanja Barang DPR dari tahun 2020 ke 2021 naik sebesar 9.22 persen.

Pada tahun 2020, anggaran Belanja barang sebesar Rp. 3.5 Triliun, dan pada tahun 2021 sebesar Rp. 3.8 Triliun

Kenaikan anggaran barang DPR disebabkan meningkatnya belanja jalan jalan DPR, baik jalan jalan ke luar negeri, dan jalan jalan dalam negeri akibat adanya pelonggaran kebijakan pelarangan perjalanan dinas.

Kemudian, meningkatnya belanja barang DPR ini, disebabkan adanya peningkatan belanja Jasa sebagai akibat banyaknya kegiatan – kegiatan FGD (Forum Group Discussion) dengan mengundang Narasumber secara Virtual.

Menanggapi kenaikan belanja Barang DPR ini, Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) menyatakan bahwa DPR itu boros, sangat boros sekali.

“Mereka hanya untuk menghambur hambur duit negara, tapi tidak ada manfaat kepada lembaga DPR, maupun buat rakyat” Tegas Uchok Sky

“Sebaiknya DPR itu berhemat, bukan menghabisi anggaran jalan – jalan ke luar negeri maupun dalam negeri meskipun ada pelonggaran pelonggaran kebijakan pelarangan perjalanan dinas” Tutup Uchok Sky. (MT)

Jakarta,MoneyTalk – Center for Budget Analysis CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi KPK untuk mengusut tuntas Kasus permainan proyek yang melibatkan PT Amarta Karya.

Kasus PT Amarta Karya bisa menjadi pintu masuk kasus dugaan korupsi lainnya, salah satunya dugaan korupsi di Provinsi Lampung.

CBA menduga ada keterkaitan antara kasus PT Amarta Karya dengan proyek di Provinsi Lampung dengan PT Amarta Karya, berikut penjelasannya.

Di tahun 2018 Pemprov Lampung menjalankan Mega proyek Pembangunan Jalan Ruas Padang Cermin – Kedondong dengan nilai kontrak sebesar Rp 157,2 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh PT Amarta Karya yang beralamat di Jl. Veteran no. 112 Kota Bekasi.

Masih di tahun yang sama, PT Amarta Karya juga memenangkan Mega proyek provinsi Lampung Pembangunan Jalan Ruas Brabasan – Wiralaga, dengan nilai proyek sebesar Rp 137,2 miliar.

Kedua mega proyek Provinsi Lampung yang dimenangkan oleh PT Amarta Karya yang bernilai Rp 294,4 miliar sangat janggal. Karena dalam tahapan tender PT Amarta Karya menjadi satu-satunya yang mengajukan penawaran harga, meskipun terdapat puluhan peserta lelang.

Sebagai catatan kedua proyek Pemprov Lampung yang diduga bermasalah ini, sumber dananya dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur.

Setelah terbongkarnya kasus korupsi PT Amarta Karya, serta fakta kondisi jalanan provinsi Lampung yang menyedihkan dab jadi sorotan publik, CBA meminta KPK memeriksa Mega proyek Pemprov Lampung tahun 2018.

Jajang Nurjaman
Koordinator CBA

Jakarta, MoneyTalk – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) dan Pengamat Anggaran Uchok Sky Khadafi menyoroti tunjangan DPRD Kabupaten Bogor tahun anggaran 2023.

“DPRD Kabupaten Bogor di tahun 2023 ini, sepertinya berencana pesta pora”, sindir Uchok saat diwawancarai wartawan Selasa 30 Mei 2023 di Jakarta.

Uchok menjelaskan, pesta pora di sini adalah terkait anggaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor yang fantastis. Total pagu anggaran khusus tunjangan perumahan untuk tahun 2023 sebesar Rp 27,7 miliar.

Sepertinya DPRD Kabupaten Bogor tidak mau kalah dengan anggota DPRD tetangga di mana sebelumnya di tahun 2019 DPRD Kota Bogor juga menganggarkan biaya tunjangan perumahan yang besar Rp 13 miliar, hal ini sempat menjadi polemik saat itu.

Menurut Uchok, apa yang dilakukan DPRD Kabupaten Bogor lebih ekstrim dibanding tetangganya dalam menggunakan anggaran, pantas jika publik menilai mereka sedang berpesta pora anggaran, jelas Uchok.

Uchok menambahkan, anggaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor sangat tidak rasional, dan merupakan pemborosan terang-terangan. Sebaiknya KPK segera turun tangan, dengan memanggil dan memeriksa Sekwan DPRD Kabupaten Bogor. (MT)

Jakarta,MoneyTalk – Rakyat paham, uang negara bukan milik Presiden, bukan milik Menteri, Gubernur, atau Bupati. Uang negara juga bukan milik angggota DPR atau partai politik.

Uang negara adalah milik publik, milik rakyat, yang wajib digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, seperti perintah pasal 23 ayat (1) UUD, bahwa:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah, dalam hal ini Presiden, adalah pihak yang ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, termasuk mengelola keuangan negara, sesuai wewenang yang diberikan kepadanya seperti diatur di dalam UU dan konstitusi.

Artinya, penyelenggara negara, termasuk presiden, menteri dan lainnya, tidak boleh mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi, alias korupsi.

Tetapi, faktanya, korupsi di pemerintahan Jokowi ini sudah sedemikian parah dan tidak terkendali. Indeks persepsi korupsi anjlok dari skor 40 (2019) menjadi 34 (2022), menandakan pemerintahan ini sangat korup. Semakin rendah indeks persepsi korupsi, berarti semakin korup.

Korupsi atau perampokan uang rakyat ini dilakukan secara masif, dengan berbagai modus.

Antara lain, dengan mengubah kebijakan dan undang-undang, membuat seolah-olah menjadi sah, tetapi pada dasarnya merugikan keuangan negara. Seperti kebijakan kartu prakerja, atau kebijakan terkait pencegahan covid dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN), antara lain kebijakan harga test covid. Kebijakan ini menyedot uang negara dan uang rakyat ke pihak tertentu.

Selanjutnya, manipulasi perizinan impor atau ekspor. Seperti kasus impor garam yang sudah ada tersangka pejabat di kementerian perindustrian. Manipulasi impor garam merugikan negara dan rakyat petani garam karena harga garam anjlok.

Atau kasus impor emas batangan yang sedang disidik kejaksaan agung, diduga melibatkan pejabat bea cukai kementerian keuangan dan beberapa perusahaan, termasuk PT Antam yang merupakan perusahaan negara (BUMN).

Total dugaan pencucian uang, yang diduga berasal dari korupsi alias perampokan uang rakyat di kementerian keuangan mencapai Rp349 triliun. Baru 2 pegawai di kementerian keuangan yang menjadi tersangka, dari 491 pegawai yang diduga terlibat pencucian uang.

Atau kasus korupsi izin ekspor minyak goreng di kementerian perdagangan, yang membuat persediaan minyak goreng menjadi langka, harga melonjak, dan mengakibatkan dua orang meninggal karena antri penjatahan pembelian minyak goreng.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan beberapa pihak dari perusahaan penyuap ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, sayangnya, tidak sampai menjerat pihak yang paling bertanggung jawab di perusahaan penyuap.

Modus lainnya, korupsi dan perampokan uang rakyat dilakukan secara langsung melalui belanja negara dan proyek. Seperti perampokan uang rakyat di proyek BTS Kemenkominfo sebesar Rp8 triliun. Atau korupsi di Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atau korupsi tunjangan kinerja yang melibatkan 10 pegawai di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ada juga korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dengan 10 tersangka.

Sebelumnya juga ada kasus korupsi di Ditjen Perhubungan Laut dan Perhubungan Udara

Korupsi pembangunan infrastruktur yang terjadi di Kementerian PUPR sangat masif dan brutal, ada 36 kasus korupsi hanya pada periode 2020 hingga Maret 2021.

Selain itu, ada juga korupsi di lingkungan penegak hukum yang melibatkan hakim, jaksa dan polisi.

Dan masih banyak lagi kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BUMN.

Korupsi dan perampokan uang rakyat yang sudah sedemikian masif dan tidak terkendali di pemerintahan Jokowi ini membuat kemiskinan meningkat, membuat rakyat miskin semakin miskin.

Oleh karena itu, rakyat tidak boleh diam melihat uang negara dirampok para koruptor. Karena uang negara adalah uang rakyat, yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Rakyat menuntut presiden untuk membongkar semua kasus korupsi sampai ke akar-akarnya, sampai ke pejabat tertinggi pemerintah, partai politik dan perusahaan, tanpa tebang pilih.

Presiden bertanggung jawab penuh atas korupsi yang merajalela ini. Kegagalan memberantas korupsi merupakan kegagalan presiden. (MT)

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS ( Political Economy and Policy Studies)

 

Jakarta,MineyTalk – Kasus penyalahgunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor semakin merajalela. Sebagai contoh Center for Budget Analysis CBA menemukan 416 proyek bermasalah di tahun 2022 pada Sekretariat Dewan Kabupaten Bogor, ditambah proyek pembangunan sekolah serta jalan pada Dinas Pendidikan dan PUPR Pemkab Bogor.

Kasus penyalahgunaan anggaran di Pemkab Bogor sudah jelas tindakan korupsi yang masif, sayangnya paska diringkusnya 4 pejabat tinggi Pemkab Bogor termasuk Ade Yasin, belum ada tindak lanjut yang lebih serius dari Aparat Penegak Hukum khususnya KPK.

Sebagai catatan, kasus Ade Yasin hanyalah sebagian kecil dari masifnya praktik korupsi di Pemkab Bogor. Bahkan dari kasus Ade Yasin publik Kabupaten Bogor dapat menilai, saking masifnya praktik korupsi yang oknum pejabat Pemkab Bogor lakukan, Ade Yasin sampai harus menyuap oknum BPK agar bungkam dan pada akhirnya terciduk KPK.

Setelah penangkapan Ade Yasin, penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bogor kembali buntu, seolah-olah masalah korupsi di Kabupaten Bogor tuntas. Faktanya, masih banyak tabir yang belum dibongkar.

Sebagai bukti, hal ini tertuang dalam hasil audit BPK terbaru semester I 2022. Terdapat 14 kasus dengan nilai temuan sebesar Rp 42,9 miliar. Angka ini merupakan temuan terbesar di Provinsi Jawa Barat.

Lebih memperhatikan lagi, dari 14 temuan dengan nilai puluhan miliar, BPK sudah menyampaikan rekomendasi kepada Pemkab Bogor, namun tidak satupun yang ditindaklanjuti oleh internal Pemkab Bogor.

Fakta ini menunjukkan, Pejabat di Pemkab Bogor sangat santai bahkan terkesan menyepelekan pihak BPK. Mungkin mereka berpikir, KPK tidak akan lagi masuk ke wilayah Pemkab Bogor, dan oknum-oknum pejabat nakal bisa bebas melakukan penyalahgunaan anggaran secara masif di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan catatan di atas, CBA meminta KPK untuk kembali turun gunung ke Kabupaten Bogor. Bongkar sampai tuntas kasus korupsi di Kabupaten Bogor, jangan biarkan oknum pejabat yang saat ini nyaman bertindak melanjutkan tindakan kotornya.

Jajang Nurjaman
Koordinator CBA

Jakarta,MoneyTalk – IPW mendesak KPK mendalami dan menyelidiki pengaduan masyarakat oleh Koalisi  Rakyat untuk Keadilan  terhadap  PJ bupati Bekasi Dani Ramdan yg diduga mendapatkan aliran dana dari proyek pengerjaan Toilet atau watercloset ( WC ) Sultan di Kabupaten Bekasi ( telusur.co.id 17 mei 2023)

Pelaporan dugaan korupsi wc sultan dalam penyelidikan KPK  berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 2021 tanggal 22 januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan bermakna. IPW mendapat informasi bahwa ada seorang oknum polisi berinisial  Y  yang mengklaim dekat pejabat KPK dan  mampu melakukan lobby ke KPK . Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan  tersebut dengan keberadaan oknum polisi Y ini menjadi pertanyaan .

Proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD / SMP dikabupaten Bekasi  yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 milyard ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC SULTAN. Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah  5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak . Untuk dapat dinilai sbg tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalm perkara wc sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dgn mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS.

IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tsb PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya  dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi , padahal sdr. Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dlm pengadaan 488 WC senilai 98 Milyard tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi. Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip2 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi krn seharusnya yg dipromosikan adalah pejabat yg bersih dari isue KKN.

IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir  penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama  respon stake holder kabupaten Bekasi diantaranya Penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK  serta  sikap  DPRD KABUPATEN Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan.

IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah 1 milyard  oleh PJ Bekasi DR yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di trans Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan sdr DR sebagai penjabat Bupati . Penerimaan uang tersebut dalat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini.

Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stake holder Kabupaten Bekasi yangterkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun. (MT)

Sugeng teguh santoso
Ketua IPW

Jakarta, MoneyTalk – IPW mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait  dugaan korupsi pengadaan 488 WC senilai Rp98 miliar oleh Pemkab Bekasi yang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.

Proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD / SMP dikabupaten Bekasi  yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 milyard ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC SULTAN. Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah  5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak . Untuk dapat dinilai sbg tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalm perkara wc sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dgn mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS.

Dalam proses penyelidikan perkara ini telah diperiksa anggota DPRD Kab. Bekasi dari fraksi PKS M.NUH  pada 5 oktober 2021 dan juga anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek Pengadaab Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 ( dikenal publik sbg WC SULTAN).

IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tsb PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya  dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi , padahal sdr. Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dlm pengadaan 488 WC senilai 98 Milyard tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi. Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip2 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi krn seharusnya yg dipromosikan adalah pejabat yg bersih dari isue KKN.

Akibat lambatnya KPK menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan 488 WC yang sarat mark up tersebut hingga diangkatnya pejabat yg diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 wc dengan anggaran 98 Milyard tersebut saat ini terjadi perdebatan hangat dikalangan aktivis,tokoh masyarakat dan pejabat dipemerintahan Bekasi.

KPK harus menjalankan tugasnya secara akuntable,tranparan dan profesional . Harus disampaika  kepada publik proses penyelidikan yg sudah mengendap 2 tahun ini agar kepercayaan masyarakat pada KPK tumbuh seperti awal2 KPK berdiri

Sugeng Teguh santoso
Ketua Indonesia Police Watch

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek II (Japek II) atau Tol MBZ.

Menurutnya, kasus ini harus diusut sampai tuntas karena telah mempermalukan bangsa Indonesia.

“Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” kata Santoso.

Perbuatan korupsi pada proyek Japek II atau MBZ ini, menurut Santoso, bukan hanya pada tindakan korupsi, melainkan juga tindakan yang mempermalukan bangsa Indonesia. Mengingat dana proyek itu berasal dari dana hibah pinjaman yang berasal dari negara UEA.

Dijelaskan pula, perilaku koruptif itu bukan hanya soal mentalitas, melainkan karena sistem yang ada saat ini menyebabkan tumbuh suburnya perilaku koruptif.

“Dana yang berasal dari hibah pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal darii APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat ini.

Dia melanjutkan, rakyat sangat menunggu kerja penanganan Kejagung dalam kasus ini jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih.

Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (3/5/2023), mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang masih berjalan sampai saat ini. Penyidik terus memanggil para saksi terkait untuk diminta keterangan.

Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertanggung jawab sebagai kontraktor bersama PT Acset Indonusa.

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan prihatin dan miris melihat maraknya kasus korupsi di Indonesia. Belum lagi, kasus OTT Walikota Bandung yang belum setahun menjabat menambah panjang daftar kasus korupsi pejabat negara.

Menurut Anis, perilaku korup tersebut membuat kepercayaan rakyat menurun kepada pejabat publik. “Selain itu, maraknya kasus korupsi juga menghambat investasi,” kata Anis dalam keterangan tertulis.

Anis menyampaikan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini tercatat sebagai yang terendah sejak era reformasi, yaitu sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022.

“IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110, padahal sebelumnya berada di peringkat ke-96 secara global, penurunan ini berarti ada masalah yang tidak dibenahi,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Wakil Ketua BAKN DPR RI ini menambahkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Bank Dunia, satu-satunya hambatan utama bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia adalah korupsi.

“Padahal Indonesia memerlukan banyak investasi terutama direct investment agar terjadi akselerasi dalam perekonomian kita, terutama pasca pandemi, investasi di IKN juga kurang laku jika korupsi masih tinggi,” katanya.

Sisi lain, Wakil Ketua BAKN DPR RI ini menyebut membaiknya fiskal Indonesia beberapa tahun belakangan lebih didorong oleh kenaikan harga komoditas. Sehingga, menurutnya, pemerintah harus mendorong ekonomi ditumbuhkan melalui investasi.

“Tentunya Investasi yang dapat memberikan nilai tambah produk, dan menyerap tenaga kerja, sehingga menurunkan angka kemiskinan,” tandasnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Indonesia menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2003, dan meratifikasi melalui UU Nomor 7 pada 2006.

Tetapi, undang-undang untuk mendukung konvensi PBB melawan korupsi tersebut tidak kunjung selesai.

Artinya, Indonesia dianggap tidak serius melawan korupsi, dan tindak pidana lainnya, seperti kejahatan lingkungan, judi ilegal, pertambangan ilegal, perdagangan manusia, dan banyak lainnya.

Untuk mendukung konvensi PPB melawan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, diperlukan UU Anti Korupsi, UU Anti Pencucian uang, dan khususnya UU Perampasan Aset.

Indonesia memang sudah ada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tetapi, kedua UU tersebut tidak cukup untuk mengungkap hasil korupsi dan pencucian uang internasional yang masuk ke Indonesia.

Artinya, UU Indonesia tidak mampu menyita aset hasil kejahatan internasional. Jangankan internasional, menyita aset koruptor atau kejahatan keuangan asal dalam negeri saja susah.

Bukannya memperkuat konvensi PBB dalam melawan korupsi dan pencucian uang internasional, Sri Mulyani dan Jokowi malah menyediakan fasilitas Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016/2017 dan 2022, yang intinya sama dengan pencucian uang secara legal, difasilitasi pemerintah.

Fasilitas “pencucian uang” ini sangat cepat disetujui DPR, dan disahkan menjadi UU Pengampunan Pajak.

Tentu saja, seperti disampaikan Bambang Pacul dari PDIP, persetujuan DPR pasti sudah mendapat restu dari para Ketua Umum Partai Politik. Sebaliknya, UU Perampasan Aset terbengkalai sejak 2006.

Sejak 2009, laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang di kementerian keuangan juga tidak ada tindak lanjut. Semua pihak mencari alasan pembenaran.

Intinya, Jokowi, Sri Mulyani, DPR bersama Ketum parpol, sudah melakukan tindakan yang berlawanan dengan konvensi PBB melawan korupsi.

Uang judi ilegal Rp155 triliun terkuak, tetapi tidak digubris. Tambang ilegal terbongkar, juga tidak digubris. Tiba-tiba meledak dugaan pencucian uang yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.

Sri Mulyani tertekan. Jokowi juga tertekan. Indonesia dikucilkan. Keuangan untuk Indonesia terkunci.

Program insentif mobil listrik Amerika Serikat tidak termasuk yang menggunakan komponen batere Indonesia.

Dana untuk transformasi energi Indonesia senilai 20 miliar dolar AS juga tidak turun.

Luhut tergopoh-gopoh terbang ke AS. Untuk apa? Semua usaha Luhut dan pemerintah Indonesia akan sia-sia, selama Indonesia dianggap tidak serius melawan korupsi dan pencucian uang, sesuai konvensi PBB Melawan Korupsi.

Ada dua hal kritikal bagi Indonesia agar tidak dikucilkan. Pertama menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force) untuk memberantas pencucian uang internasional, termasuk hasil korupsi.

Apalagi Indonesia selama ini dianggap surga pencucian uang. Karena hukum bisa dikondisikan, tergantung uang. Seperti Henri Surya, pemilik Indosurya, bisa bebas setelah menipu Rp106 triliun. Meskipun sekarang di tangkap lagi. Tapi bagaimana dengan asetnya? Apakah bisa dirampas dan dikembalikan kepada korbannya?

Untuk itu, UU Perampasan Aset menjadi kunci utama untuk menyelamatkan korban korupsi dan tindak pidana pencucian uang, baik korban perorangan maupun negara. Dan UU Perampasan Aset juga menjadi kunci untuk bisa menjadi anggota penuh FATF.

Indonesia satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF. Betapa memalukan.

Tidak heran Mahfud panik. Draf RUU Perampasan Aset dikebut. Segera dikirim ke DPR, semua lembaga dan kementerian sudah setuju, kata Mahfud.

Selain itu, Indonesia juga mengajukan diri secara sukarela untuk menjadi anggota FATF. Targetnya Juni ini sudah bisa menjadi anggota FATF. Kalau tidak, sumber keuangan akan terkunci, dan terkucilkan. Terlihat jelas, betapa paniknya Jokowi.

DPR juga dalam tekanan, termasuk Ketum Parpol. UU Perampasan Aset harus selesai Juni, menjelang evaluasi menjadi anggota FATF. Luar biasa. Ekspres.

Indonesia masuk babak baru. Uang pejabat dan para pengusaha Indonesia yang disimpan di luar negeri dari hasil ilegal, segera terlacak oleh FATF dan Interpol.

Rakyat mendukung penuh, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi UU. Untuk menyelamatkan Indonesia dari para predator koruptor. (MT)

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)