KPK Harus Umumkan Dugaan Korupsi Pengadaan 488 WC Senilai Rp98 Miliar oleh Pemkab Bekasi

  • Bagikan

Jakarta, MoneyTalk – IPW mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan masyarakat terkait  dugaan korupsi pengadaan 488 WC senilai Rp98 miliar oleh Pemkab Bekasi yang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK – 08 /Lid – 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.

Proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD / SMP dikabupaten Bekasi  yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 milyard ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi mengguncingkannya sebagai WC SULTAN. Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah  5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak . Untuk dapat dinilai sbg tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalm perkara wc sultan ini. Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dgn mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS.

Dalam proses penyelidikan perkara ini telah diperiksa anggota DPRD Kab. Bekasi dari fraksi PKS M.NUH  pada 5 oktober 2021 dan juga anggota DPRD Bekasi Aura Dwi Nugraha terkait notulen rapat pembahasan APBD proyek Pengadaab Toilet Kebiasaan Baru TA 2020 ( dikenal publik sbg WC SULTAN).

IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tsb PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya  dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi , padahal sdr. Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dlm pengadaan 488 WC senilai 98 Milyard tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi. Pengangkatan ini didiga tidak menerapkan prinsip2 UU No. 38 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi krn seharusnya yg dipromosikan adalah pejabat yg bersih dari isue KKN.

Akibat lambatnya KPK menuntaskan laporan dugaan korupsi pengadaan 488 WC yang sarat mark up tersebut hingga diangkatnya pejabat yg diduga paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 wc dengan anggaran 98 Milyard tersebut saat ini terjadi perdebatan hangat dikalangan aktivis,tokoh masyarakat dan pejabat dipemerintahan Bekasi.

KPK harus menjalankan tugasnya secara akuntable,tranparan dan profesional . Harus disampaika  kepada publik proses penyelidikan yg sudah mengendap 2 tahun ini agar kepercayaan masyarakat pada KPK tumbuh seperti awal2 KPK berdiri

Sugeng Teguh santoso
Ketua Indonesia Police Watch

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *