MoneyTalk, Jakarta – Kasus mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi Polri menuai sorotan tajam. Indonesia Police Watch (IPW) menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di tubuh kepolisian.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut mundurnya Vicky yang sebelumnya mengusut dugaan korupsi justru memperlihatkan ironi. Menurutnya, anggota polisi yang berani membongkar kasus korupsi seharusnya mendapat dukungan, bukan malah tersingkir.
“Ini harus menjadi bahan introspeksi bagi Kapolri,” tegas Sugeng, merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Kamis (9/4/2026).
IPW mengungkap, berdasarkan informasi yang diterima, mundurnya Aipda Vicky diduga kuat berkaitan dengan tekanan dan intimidasi yang ia alami saat menangani kasus dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa.
Kasus tersebut menyeret nama Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring, terkait proyek pengadaan tas ramah lingkungan tahun 2020 senilai sekitar Rp2,2 miliar. Dalam proyek itu, sekitar 150 ribu tas didistribusikan ke 227 desa dengan harga Rp15.000 per unit.
Penyelidikan kasus ini sendiri telah berlangsung sejak Januari 2021 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 4 September 2024 setelah gelar perkara di Polda Sulawesi Utara menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Namun, IPW menilai situasi berubah drastis setelah Roycke Harry Langie dilantik sebagai Kapolda Sulut pada 1 Oktober 2024. Sejak saat itu, Aipda Vicky disebut mengalami berbagai bentuk intimidasi, baik langsung maupun tidak langsung.
Bahkan, pada 9 Oktober 2024, Vicky mengalami mutasi dua kali dalam satu hari. Pagi hari ia dipindahkan ke posisi internal di Polres Minahasa, dan malam harinya kembali dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud oleh Polda Sulut. Kejanggalan administrasi juga muncul, termasuk perbedaan Nomor Registrasi Pokok (NRP).
IPW menduga mutasi cepat tersebut sebagai bentuk upaya “penyingkiran” terhadap Vicky dari penanganan kasus. Dugaan intervensi juga disebut melibatkan pihak yang memiliki kedekatan keluarga dengan Bupati Minahasa.
Tak lama setelah Vicky dipindahkan, penanganan kasus pun disebut mandek. Bahkan, jaksa dikabarkan telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Minahasa.
Melihat kondisi ini, IPW mendesak Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus melalui Kortastipikor Bareskrim Polri agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Selain itu, IPW juga meminta Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Sulut dan Aipda Vicky dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mengungkap dugaan intervensi dan memastikan akuntabilitas penegakan hukum.
“Jangan sampai kasus ini dihentikan karena akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan semakin merusak citra Polri,” tegas Sugeng.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, sekaligus menguji komitmen institusi kepolisian dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih.





