IPW Desak Kapolda Metro Jaya Usut Dugaan Pemerasan oleh Penyidik Polres Depok

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polres Metro Depok, Brigpol Ari Siswanto.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Brigpol Ari yang dianggap berpihak kepada pelapor, Indra Gunawan.

“Perbuatan ini bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan polisi, melainkan juga memenuhi unsur percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 53 jo. Pasal 55 KUHP,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Mei 2025 dengan terlapor Rianto. Dalam perjalanan penyidikan, muncul dugaan permainan kotor ketika Brigpol Ari diduga bersekongkol dengan Ketua RT 004/RW 012, Gozali Ismail, untuk meminta uang perdamaian sebesar Rp100 juta agar kasus tidak berlanjut.

Informasi dari Rianto menyebutkan, pertemuan mediasi digelar pada 11 Juni 2025 di sebuah warung depan RS Alia, Jalan Kartini Depok. Pertemuan itu dihadiri Brigpol Ari, Gozali, Indra Gunawan, dan Rianto. Usai pertemuan, Gozali menyampaikan bahwa pelapor hanya bersedia damai dengan syarat uang Rp100 juta. Rianto menolak karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Selain itu, IPW juga menyoroti dugaan tekanan yang dilakukan Brigpol Ari terhadap saksi dalam proses pemeriksaan. Pada 21 Juli 2025, misalnya, Brigpol Ari diduga menekan saksi untuk mengaku melakukan pengeroyokan, sehingga kuasa hukum harus turun tangan menegur penyidik. Dugaan keberpihakan semakin terlihat saat pemeriksaan saksi Sapronih dan Maman pada 23 September 2025, di mana dalam berita acara sempat dicantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan harus dikoreksi oleh kuasa hukum.

“Keberpihakan penyidik yang hadir dalam mediasi di luar kantor kepolisian serta memaksakan pengakuan terhadap saksi sangat bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegas Sugeng.

Atas dasar itu, IPW meminta Kapolda Metro Jaya membentuk tim investigasi internal dari Itwasda, Bidpropam, dan Bagwassidik untuk memeriksa dugaan keterlibatan Brigpol Ari. Jika terbukti, IPW mendesak agar Brigpol Ari diproses dalam sidang kode etik, bahkan bila cukup bukti, dilanjutkan ke proses pidana.

“Praktik pemerasan dengan dalih mediasi damai seperti ini mencederai rasa keadilan dan merusak citra Polri. Kapolda Metro Jaya harus menunjukkan komitmen ‘Polri Presisi’ yang berpihak pada masyarakat, bukan pada oknum penyidik yang menyalahgunakan wewenang,” pungkas Sugeng.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *