5 November 2026

Korupsi

JAKARTA, MoneyTalk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022.

Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sejumlah 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, 1 orang di Surabaya. KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai Tersangka yaitu Pihak Pemberi DIN Direktur PT IPA, MUH Direktur PT DF, YOS Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, serta PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Kemudian sebagai Pihak Penerima HNO Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN PPK BTP Jabagteng, PTU Kepala BTP Jabagteng, AFF PPK BPKA Sulsel, FAD PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta SYN selaku PPK BTP Jabagbar.

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April s.d 1 Mei 2023. DIN ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, MUH di Rutan Pomdam Jaya Guntur, YOS dan FAD di Rutan Polres Jakarta Barat, PAR dan PTU di Rutan Polres Jakarta Pusat, HNO di Rutan KPK Kav. C1, BEN dan AFF di Rutan Polres Jakarta Timur, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara ini, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api pada TA 2018 – 2022, diantaranya Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Atas dimenangkannya para pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh Peyelengara Negara di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 s.d 10% dari nilai proyek. Yakni PUT bersama-sama BEN menerima sejumlah uang dari DIN terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp800 juta; AFF menerima sejumlah uang dari DIN terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Kemudian SYN menerima sejumlah uang dari MUH, DIN, dan FAK, terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar. Serta HRN bersama-sama FAD menerima sejumlah uang dari YOS bersama-sama PAR terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang ini diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar. KPK masih terus mengembangkan dan mendalami lebih lanjut pada proses penyidikannya.

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK prihatin adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum. Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang dapat membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan.

Prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.

JAKARTA, MoneyTalk – Gratifikasi adalah istilah halusnya, bahasa terangnya adalah suap. Dan per definisi KPK, yang salah adalah bukan hanya si penerima suap (gratifikasi) itu, tapi juga si pemberi suap.

Sekarang salah seorang penerima suap yang bernama Rafael Alun Trisambodo sudah disproses hukum lewat KPK. Lalu siapa saja para pemberi suapnya? Menunggu proses lebih lanjut, kita harap-harap cemas juga nih…

Kalau sifatnya konspirasi tentu melibatkan sekelompok orang. Siapa saja mereka?

Pintu investigasi terusannya mulai terbuka. Mau dibuka selebar-lebarnya, atau ada pihak-pihak tertentu yang malahan sedang menahan kuat-kuat dari belakang pintu?

Memang kejahatan kerah putih seperti ini liciknya bukan main.

Dia bikin perusahaan “konsultasi pajak”. Tentu pakai nama orang lain. Bukan untuk bagaimana menghitung dan menyetor pajak dengan benar, tapi untuk sebaliknya, menyiasati pajak bersama-sama dengan aparat pajak. Patgulipat.

Contoh saja (angka-angka fiktif), perusahaan “konsultasi pajak” itu menghitungkan jumlah pajak yang mesti disetor ke negara, katakanlah sejumlah 10 miliar, tapi dia bilang ke “klien” supaya akui saja 5 miliar, lalu 2 miliar kasih ke “oknum” dan 250 juta sebagai fee ke perusahaan “konsultan pajak” berdasarkan tagihan.

Total si klien “cuma” keluar duit 7,25 miliar, dari yang semestinya 10 miliar. Jadi si klien masih “untung” sekitar 2,75 miliar. Bahasa si klien dia “menghemat” 2,75 miliar.

Seolah-olah semua “untung”, negara dapat 5 miliar, si “oknum” dapat 2 miliar, si “konsultan pajak” dapat fee 250 juta. Everybody happy. Kepala kantor pajaknya dianggap “berprestasi”, dapat penghargaan lagi.

Kalau mau mendekati riil, tinggal tambahkan nolnya saja, dan angka di depannya diganti jadi dua atau tiga atau empat.

Itu baru dari satu perusahaan klien, lha kalau kliennya ada belasan atau dua puluhan?

Khan bisa beli lagi beberapa tas bermerek, plus arloji Rolex. Koleksi mobil di garasi bisa tambah Rubicon. Tidak perlu atas nama sendiri, cukup atas nama sopir, atau atas nama siapalah. Kalau nanti diperiksa tinggal bilang mobil pinjaman, khan beres.

Beli pesawat Cessna? Kecil itu.

Kabarnya perusahaan “konsultan pajak” model beginian bukan cuma “miliknya” Rafael Alun Trisambodo. Tapi ada pejabat dan mantan pejabat lain yang beroperasi dengan modus-operandi serupa.

Patgulipat para pejabat, bukan hanya di Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan saja, tapi di kementerian dan Lembaga lainnya juga ada.

Belum lagi kita bicara di pemerintahan daerah. Gubernur dan Bupati/Walikota kita berapa saja yang sudah pakai rompi oranye.

Dan, yang belum pakai rompi oranye bukan berarti dia bersih lho, cuma belum tertangkap lalu heboh (atau dipesan untuk ditangkap dan dibikin heboh) saja.

Pendapatan pajak kita katanya melebihi target. Tapi sebetulnya berapa sih potensinya? [MT]

Andre Vincent Wenas
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

JAKARTA, MoneyTalk – PPATK mempunyai tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk itu, PPATK melakukan analisis dan pemeriksaan atas transaksi keuangan mencurigakan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK diberikan kepada berbagai instansi pemerintah yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pencucian uang lebih lanjut.

Laporan PPATK antara lain diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal.

PPATK sudah menyerahkan sebanyak 200 laporan (LHA dan LHP) kepada kementerian keuangan sejak 2009 hingga 2023.

Perlu diwaspadai, laporan PPATK tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum di kementerian keuangan. Indikasinya sebagai berikut.

Pertama,terkait kepabeanan dan DJBC. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan sudah memberi laporan kepada DJBC terkait dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp180 triliun yang dilakukan oleh satu (group) perusahaan terkait impor emas batangan periode 2014-2016. Laporan diserahkan kepada DJBC pada 2017.

Laporan PPATK ini sepertinya bocor. Perusahaan tersebut sepertinya tahu bahwa namanya masuk dalam laporan PPATK, dan mengubah pola impor selanjutnya, dengan menggunakan nama perusahaan lain. Impor emas batangan yang diduga bermasalah tersebut terjadi selama periode 2017-2019, senilai Rp189 triliun.

Transaksi ini juga terdeteksi oleh PPATK, dan sudah dilaporkan kepada DJBC pada 2020. Tetapi, nampaknya tidak ada tindak lanjut.

Kedua,terkait perpajakan dan DJP. Menurut PPATK ada 491 pegawai pajak kementerian keuangan diduga terlibat pencucian uang, dan sudah masuk dalam laporan PPATK. Tetapi sejauh ini tidak ada yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pajak (pidana asal) atau tindak pidana pencucian uang.

Laporan PPATK nampaknya menjadi radar peringatan di kementerian keuangan, untuk mengetahui siapa saja yang masuk laporan PPATK. Kalau perlu dirotasi atau diberi hukuman disiplin, hingga diberhentikan. Dengan alasan menegakkan disiplin pegawai. Meskipun yang bersangkutan terindikasi, bahkan terbukti, melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi.

Sehingga dapat disimpulkan, kementerian keuangan sepertinya tidak melakukan fungsinya sebagai penyidik tindak pidana asal. Tetapi kerap menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Meskipun untuk dugaan tindak pidana.

Contohnya kasus Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya masuk dalam laporan PPATK, diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.

Menurut pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, keduanya terbukti menerima suap dari wajib pajak sebesar Rp500 juta. Tetapi mereka hanya dihukum disiplin, dan diberhentikan pada 2012.

Meskipun sudah bukan lagi berstatus pegawai pajak kementerian keuangan, keduanya, Denok dan Totok, akhirnya ditangkap polisi pada 2013, dengan tuduhan menerima suap (sewaktu masih menjadi pegawai pajak).

Nama Rafael Alun Trisambodo, yang baru saja menjadi tersangka KPK, dan Angin Prayitno Ajie, yang sudah divonis 9 tahun penjara dan sedang menunggu proses hukum atas tuduhan tindak pidana pencucian uang, sudah sejak lama ada di dalam laporan PPATK. Keduanya diduga terlibat transaksi keuangan mencurigakan dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kementerian keuangan patut diduga memberi perlindungan kepada para pegawainya yang disebut dalam laporan PPATK. Dengan cara memberi hukuman disiplin hingga memberhentikan, apabila diperlukan.

Oleh karena itu, kementerian keuangan tidak boleh dan tidak berkompeten melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan 491 nama pegawainya.

Aparat Penegak Hukum wajib mengambil alih kasus tersebut, dan sekaligus melakukan penyidikan terhadap para pejabat tinggi kementerian keuangan apakah ada kesengajaan untuk menutupi dan melindungi tindak pidana korupsi atau pencucian uang oleh pegawai kementerian keuangan.[MT]

Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

ACEH, MoneyTalk – Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Aceh, Ronny H, mendesak KPK mengusut proyek pembangunan jalan elak yang telah lama mangkrak serta proyek pembangunan gedung kantor bupati Aceh Timur, yang diduga telah banyak menguras anggaran dan tidak transparan pembangunannya.

“Kami minta KPK usut tuntas dua proyek besar ini, juga proyek lainnya yang diduga mangkrak dan merugikan keuangan negara,” kata Ronny, Selasa 4 April 2023.

Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu mengungkapkan sejumlah proyek yang diduga bermasalah dan merugikan negara tersebut, diduga luput dari pandangan penegak hukum di Aceh Timur. Padahal keberadaan proyek – proyek bermasalah tersebut sangat menonjol dan mencolok mata.

“Padahal semua itu proyek – proyek unggulan yang dikerjakan secara tidak jelas, menghabiskan anggaran negara diduga hingga puluhan miliar setiap tahunnya, tapi tidak siap – siap dan tidak menentu penyelesaiannya, belum lagi proyek – proyek lain yang diduga juga bermasalah beberapa tahun terakhir ini, tapi kesannya tidak tersentuh hukum,” ungkap Ronny.

Dia juga menyinggung sejumlah program bantuan pemerintah pusat khususnya bagi fakir – miskin di Aceh Timur, seperti bantuan rumah dhuafa dan ribuan rumah rehab yang diduga disunat oleh oknum – oknum tertentu di tingkat lapangan, bahkan diklaim sebagai bantuan dari pejabat tertentu, juga luput dari pandangan penegak hukum selama ini.

“Selain dua proyek besar tadi, ada juga proyek – proyek bantuan lainnya yang berbasis rakyat miskin juga diduga penuh penyimpangan dan permainan berbau KKN, yang luput dari penegak hukum, jadi kami minta KPK turun tangan juga soal ini,” ungkap putera Idi Rayeuk itu.

Dia membocorkan bahwa pihaknya akan melakukan aksi khusus untuk mendesak KPK dan penegak hukum memperhatikan tuntutannya secepat mungkin pada ramadhan ini.

“Kami tidak akan pernah diam soal kasus – kasus tersebut, dan kami akan gelar aksi khusus dan beberapa langkah lainnya jika memang suara kami tidak didengarkan,” pungkas alumni Universitas Ekasakti itu menutup keterangannya.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Virama Karya, Jusarwanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Jusarwanto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Selain Jusarwanto, Tim Jampidsus Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya, mereka adalah; HP selaku Direktur Keuangan Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; SPH selaku Senior Specialist (Pemimpin Proyek) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, dan YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated.

Kemudian saksi AT selaku Direktur PT Infra Prima Optima (Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama, Subkontraktor Proyek Tol Japek II Elevated, PT Waskita Karya (persero) KSO Waskita Acset), dan CHK selaku Kepala Bidang Teknis pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Kejagung sebelumnya mengumumkan penyidikan baru dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp13,5 triliun.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi di PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast yang kasusnya juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Ekonom dan pengamat politik Ichsanuddin Noorsy menyatakan sebenarnya ada solusi untuk memperkuat Lembaga DPR RI yang saat ini dihuni anggota dewan yang notabene kepanjangan tangan partai politik.

Solusi tersebut, kata Noorsy adalah dengan membuka ruang adanya anggota DPR peserta Pileg dari unsur perseorangan. Selain anggota DPR dari unsur partai politik, yang sudah diketahui jika mereka di bawah kendali ketua umum partainya.

“Sehingga di DPR nanti, tidak hanya diisi kepanjangan tangan parpol yang disetir beberapa orang ketua umum saja. Tetapi ada wakil-wakil dari non-partisan, yang benar-benar mewakili rakyat di daerah dari Sabang sampai Merauke,” tegas doktor alumni Universitas Airlangga itu, Senin (3/4/2023).

Dikatakan Noorsy, kalau negara ini mau dan punya niat untuk membenahi sistem bernegara agar lebih baik, salah satunya adalah dengan memberikan ruang kepada anggota DPR dari unsur non-partisan.

“Silakan anggota DPR tetap memperjuangkan kepentingan partainya. Tetapi harus ada penyeimbang. Harus ada anggota DPR yang ruang geraknya tidak terbatasi. Sehingga benar-benar bisa menyuarakan kepentingan rakyat yang memilihnya,” imbuhnya.

Sebab, lanjut mantan Komisaris Bank Permata itu, mereformasi partai politik akan lebih sulit, selama tidak ada kehendak bersama dari para pendiri dan elit partai politik tersebut. “Karena itu, sebagai shortcut, harus ada anggota DPR dari unsur perseorangan,” pungkasnya.

Pernyataan Noorsy tersebut menanggapi apa yang disampaikan Mahfud MD kepada media hari Minggu di Yogyakarta. Ditulis bahwa Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan DPR dan partai politik tengah mendapatkan sorotan tajam di media sosial. Menurutnya, banyak desakan agar kedua lembaga tersebut dibubarkan.

“Banyak orang mengatakan sekarang di medsos, bubarkan parpol, bubarkan DPR,” kata Mahfud dalam ceramahnya yang bertema ‘Pemugaran Partai Politik Sebagai Instrumen Kaderisasi Kepemimpinan” di Masjid Kampus UGM, Sleman, DIY, Minggu (2/4/2023).

Mahfud menyatakan tak sependapat dengan desakan tersebut. Ia mengklaim DPR dan parpol merupakan instrumen konstitusi untuk menjaga keberlangsungan suatu negara.

“Saudara, itu (pembubaran) pilihan yang sangat jelek. Saya ingin tegaskan, daripada tidak ada DPR, daripada tidak ada parpol, lebih baik kita hidup bernegara ini mempunyai DPR, mempunyai parpol, meskipun jelek,” ujarnya.[MT]