6 November 2026

Hakim

MoneyTalk, Jakarta – Pada hari Jumat (1/11), saluran YouTube Pajak Smart menayangkan sebuah diskusi yang mencengangkan mengenai sebuah sidang pengadilan pajak. Drama ini mengungkapkan sejumlah masalah serius terkait prosedur hukum yang seharusnya diikuti dalam pengadilan. Terungkap, dalam sidang yang dipimpin oleh Hapsah Febrianti terjadi kebingungan yang mencolok ketika para kuasa hukum dan wajib pajak harus menghadapi aturan yang tampaknya tidak konsisten dan tidak jelas.

Pada awal sidang, masalah muncul ketika para penggugat berusaha mengakses sidang yang diselenggarakan secara online. Dalam sidang online, umumnya, hanya satu orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang virtual melalui tautan Zoom. Namun, para kuasa hukum penggugat yang terpisah di lokasi berbeda, menggunakan satu tautan untuk banyak perangkat, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai kehadiran mereka.

Para penggugat merasa diperlakukan tidak adil dan melihat ketidakjelasan dari pihak hakim, mengajukan protes. Mereka menekankan, jika mereka tidak diizinkan untuk hadir secara bersamaan, maka sebaiknya sidang dilanjutkan hanya dengan hakim dan tergugat. Kejadian ini menunjukkan ada pemahaman yang berbeda mengenai apa yang diperbolehkan dalam konteks sidang online, dan hakim tampaknya tidak dapat memberikan alasan hukum yang jelas, mengapa hanya satu orang yang diperbolehkan hadir.

Ketidakmampuan hakim untuk menjelaskan aturan tersebut semakin memperburuk situasi. Ketika para penggugat menyatakan bahwa mereka tidak akan melanjutkan sidang jika tidak ada kejelasan dan keadilan dalam proses, hakim tampak bingung dan tidak dapat menanggapi dengan baik.

Sebuah kalimat mencolok dari salah satu penggugat menjadi sorotan, “Kalau Anda tidak mau memperbolehkan kami masuk ke ruangan Zoom, kami akan keluar saja.” Ini mencerminkan kekecewaan dan frustrasi yang mendalam terhadap bagaimana prosedur dijalankan.

Sidang tersebut akhirnya menjadi sebuah pertunjukan di mana penggugat melawan keputusan hakim, bukan tergugat. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dalam proses hukum. Apakah prosedur yang ada benar-benar menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat?

Kejadian ini menjadi catatan penting bagi sistem hukum di Indonesia, terutama dalam konteks pengadilan pajak. Dalam diskusi di YouTube itu, pengacara yang terlibat menekankan bahwa undang-undang harus dilaksanakan dengan konsisten dan adil, bukan berdasarkan keputusan pribadi hakim. Ini adalah panggilan untuk reformasi dalam cara pengadilan pajak menjalankan prosesnya, agar lebih transparan dan akuntabel.

Penggugat merasa bahwa mereka tidak hanya diperlakukan sebagai bagian dari prosedur hukum, tetapi juga sebagai objek yang tidak memiliki suara dalam proses tersebut. Ketidakadilan yang dirasakan membuat mereka merasa perlu untuk walkout dari sidang, sebuah tindakan yang sangat jarang terjadi, tetapi mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap sistem.

Drama dalam sidang pengadilan pajak ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap bagaimana proses hukum dijalankan, khususnya di era digital yang menuntut inovasi dan penyesuaian dalam prosedur. Hakim Hapsah Febrianti dan pengadilan pajak harus bertanggung jawab untuk memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tantangan ke depan adalah mengedukasi semua pihak baik hakim, pengacara, maupun masyarakat, tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum. Selain itu, penting untuk menciptakan transparansi dalam proses hukum, di mana semua tindakan dan keputusan hakim dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Dengan demikian, insiden ini tidak hanya sekadar drama di ruang sidang, tetapi juga mencerminkan masalah sistemik yang lebih besar dalam pengadilan pajak di Indonesia, yang memerlukan perhatian serius agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti berbagai aspek kerusakan moral dan ketersanderaan sistem hukum di Indonesia pada episode terbaru “Terus Terang Mahfud MD”. Acara ini tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (29/10). Dalam obrolan yang berlangsung hampir satu jam, Mahfud memberikan pandangannya mengenai bagaimana pejabat-pejabat hukum, khususnya hakim yang tersandera oleh kepentingan pribadi dan ketidakberesan moral yang kian meresahkan.

Hakim yang Korupsi, Bukan Gaji, tapi Keserakahan

Pada menit ke-30:33, Mahfud menekankan bahwa korupsi di kalangan hakim lebih sering disebabkan oleh sikap rakus, bukan karena rendahnya gaji. Dia heran mengapa justru mereka yang sudah mapan dan hidup dengan nyaman—memiliki rumah dan mobil mewah—masih melakukan korupsi.

“Hakim yang korupsi bukan karena gaji kecil, tapi karena rakus,” tegas Mahfud.

Ia juga membandingkan dengan hakim di daerah-daerah terpencil yang sering hidup dengan sederhana dan bahkan menjalani pekerjaan tambahan, seperti menjual durian atau menarik becak, untuk mencukupi kebutuhan. Menurutnya, hakim-hakim yang hidup dalam keterbatasan ini justru sering kali mempertahankan integritas mereka.

Sistem Pengawasan Hukum yang Lemah

Mahfud mengkritik peran Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) yang dianggapnya kurang efektif dalam mengawasi dan menindak para pelaku korupsi di lembaga peradilan. Dia mencontohkan kasus Surabaya yang menjadi sorotan publik ketika hakim yang terlibat baru ditangkap setelah ada putusan hukuman. Mahfud menduga bahwa penangkapan tersebut baru dilakukan setelah adanya pemberitahuan kepada hakim terkait bahwa mereka akan segera ditangkap oleh Kejaksaan Agung, yang akhirnya membuat Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hukuman.

“Sehari sebelum ditangkap, langsung diumumkan putusan hukuman,” ungkap Mahfud, menyoroti ketidakwajaran dan potensi pengaturan di balik keputusan tersebut.

Peringkat Rule of Law Indonesia Menurun

Dalam diskusi itu, Mahfud juga menyoroti laporan terbaru dari World Justice Project yang menempatkan indeks negara hukum Indonesia pada angka 0,53, tanpa peningkatan yang signifikan dan malah turun peringkat dari tahun sebelumnya. Mahfud menyatakan bahwa hal ini mencerminkan stagnasi dan ketidakmampuan sistem hukum Indonesia untuk berbenah. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh berbagai permainan politik dan korupsi yang terstruktur di lembaga legislatif, kejaksaan, kepolisian, hingga birokrasi pemerintahan.

Momentum Perubahan untuk Mahkamah Agung di Bawah Ketua Baru

Mahfud MD memandang ada peluang besar bagi perubahan di tubuh Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Ketua MA yang baru, Sunarto, yang ia pandang sebagai sosok bersih dan lugas. Mahfud berharap agar Mahkamah Agung dapat memanfaatkan momentum ini untuk membersihkan sistem dari praktik mafia hukum yang selama ini mengakar. Dia menyarankan agar dibentuk tim gabungan antara Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mengusut dan membongkar jaringan korupsi di sektor peradilan.

Solusi Konkrit, Pelibatan TII dan ICW untuk Reformasi Hukum

Sebagai solusi, Mahfud mendorong pemerintah, khususnya Tim Hukum Prabowo yang akan datang, untuk melibatkan Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam mengidentifikasi masalah hukum di tanah air. Mahfud menyarankan agar masukan dari lembaga-lembaga ini ditindaklanjuti untuk merancang strategi yang tepat demi reformasi hukum yang nyata. Dia menyebutkan pengalaman ketika ia menjadi Menko Polhukam, di mana ia membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang melibatkan para akademisi, LSM, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membuat rekomendasi yang konkret bagi pemerintah.

Persoalan di Sektor Pertanahan dan Kolusi yang Mengakar

Tidak hanya di sektor peradilan, Mahfud juga mengungkapkan permasalahan besar di sektor pertanahan, di mana praktik kolusi dan korupsi mengakibatkan sengketa yang berkepanjangan dan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. Ia menyebutkan contoh kasus pertanahan di NTT yang dipermasalahkan selama bertahun-tahun karena konflik kepemilikan tanah adat yang diserahkan ke negara dan akhirnya dikuasai oleh pejabat tertentu. Mahfud menilai, penanganan sengketa tanah harus dilakukan dengan perombakan hukum yang lebih baik dan jelas agar masalah serupa tidak terus berulang.

Di akhir pernyataannya, Mahfud menekankan bahwa pembenahan sistem hukum Indonesia membutuhkan komitmen besar dari semua pihak, terutama dari pemerintah yang baru. Dengan kehadiran Ketua Mahkamah Agung yang baru dan momentum transisi pemerintahan, Mahfud melihat adanya kesempatan besar untuk membenahi sistem hukum yang sudah lama bermasalah. Ia berharap, Presiden Prabowo nanti dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalankan janji-janji reformasi hukum dengan melibatkan lembaga antikorupsi dan pakar hukum yang independen.

Mahfud MD percaya bahwa reformasi hukum yang nyata hanya dapat tercapai jika semua pihak bersedia bekerja sama, terbuka untuk evaluasi, dan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan.(c@kra)

Money Talk, Jakarta – Ribuan Hakim mogok massal mulai 7-11 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menjelaskan maksud aksinya adalah tuntutan peningkatan kesejahteraan dan tunjangan yang tidak pernah naik sejak 2012, atau estimasinya 2 tahun sebelum Jokowi naik tahta. Pihak MA menyebut mogok ini sebagai cuti yang waktunya bersamaan.

Maka para hakim minta ditingkatkan tunjangan income per kapita, artinya ketika ditingkatkan income-nya. Lalu urusan selesai. Karena indikasinya hanya berlatar belakang income per kapita atau pendapatan per kepala, namun agar diperhatikan lalu dikabulkan, para hakim melakukan penetrasi dengan pola turun rame-rame atau aksi unjuk rasa, agar permohonannya secara kolektif dikabulkan.

Namun, yang menjadi ganjalan pengamat, “mengapa protes dengan mogok bersama para hakim dilakukan di saat ujung kekuasaan Jokowi? Di mana Jokowi sedang bakal mendapat banyak tuntutan hukum?

Selanjutnya etis atau tidaknya, masing-masing publik bebas berpendapat, sesuai sistematika hubungan hukum antara publik dengan pejabat publik Jo. UU. Keterbukaan Informasi Publik. Dan selebihnya merupakan domain Dewan Etik Hakim di Komisi yudisial di Mahkamah Agung.

Namun terlepas dari itu, semakin nampak oleh publik pola leadership Jokowi amburadul di banyak sisi. Tidak sekedar pelanggaran di sektor politics and law enforcement saja (korupsi, kriminalisasi, gratifikasi dan nepotisme), namun juga bobrok pada bidang administrasi publik atau sistim ketatanegaraan.

Fenomena aksi dan dinamika nyata dan langka para hakim ini, merupakan jejak history of poor leadership (Jokowi miskin kepemimpinan), sehingga pascalengser, Jokowi tidak patut dianugerahi tanda jasa. Kecuali menjalani proses hukum demi fungsi hukum yakni kepastian, manfaat serta keadilan.

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan pengujian Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum. Putusan tersebut, yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Ini adalah kelanjutan dari Putusan MK sebelumnya, Nomor 20/PUU-XXI/2023, yang sudah membatalkan ketentuan.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan PK bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Mahkamah menilai bahwa kewenangan tersebut membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh jaksa, khususnya dalam kasus-kasus yang telah dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tambahan kewenangan jaksa ini bisa memicu ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, MK menolak permohonan jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Hartati yang mempersoalkan pasal ini.

Banyak yang berpendapat bahwa keputusan MK ini adalah langkah maju dalam menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan tidak diberikannya kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan PK, potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak kejaksaan dapat ditekan. PK adalah upaya hukum luar biasa yang seharusnya hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan hak atas keadilan.

Namun, di sisi lain, ada pula yang menganggap bahwa ini bisa menjadi kemunduran dalam penegakan hukum. Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa jaksa seharusnya tetap diberi kesempatan untuk mengajukan PK, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kesalahan prosedur atau putusan yang dipandang keliru dari segi keadilan substantif. Dalam konteks ini, peninjauan kembali oleh jaksa dapat menjadi mekanisme koreksi untuk memperbaiki kesalahan dalam sistem peradilan.

Keputusan ini menegaskan bahwa negara harus menjaga keseimbangan antara hak individu dan kekuasaan negara dalam proses peradilan. Dengan tidak diberikannya kewenangan jaksa untuk mengajukan PK, MK berupaya menjaga agar sistem hukum tidak menjadi alat yang hanya menguntungkan satu pihak.

Meskipun demikian, keputusan ini juga menunjukkan bahwa pembuat undang-undang harus lebih hati-hati dalam merancang kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum. Kewenangan yang terlalu luas tanpa kontrol yang memadai dapat berakibat pada ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Keputusan MK yang menegaskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK adalah langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara hak-hak terdakwa dan kewenangan lembaga penegak hukum. Meskipun menimbulkan perdebatan, keputusan ini menunjukkan pentingnya menjaga prinsip kepastian hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Rencana aksi Cuti Bersama Hakim yang akan berlangsung dari 7 hingga 11 Oktober 2024 telah mengguncang kesadaran publik terkait fungsi krusial yang diemban para hakim dalam menjaga keadilan. Gerakan yang diinisiasi oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) ini muncul sebagai protes terhadap stagnasi kesejahteraan hakim. Terutama gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan signifikan selama lebih dari satu dekade. Meskipun tuntutan ini memiliki dasar yang kuat dan harus ditanggapi serius oleh pemerintah, aksi cuti massal hakim tetap menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kedaulatan hukum di Indonesia.

Sebagai penjaga keadilan, hakim memiliki peran sentral dalam memastikan sistem peradilan berjalan dengan baik, tanpa pengaruh atau tekanan dari mana pun. Hakim adalah simbol keadilan yang netral dan independen. Ketika mereka memilih untuk absen secara massal, kita tidak hanya berbicara tentang hilangnya fungsi administratif, tetapi juga potensi hilangnya akses masyarakat terhadap keadilan. Ini bukanlah sekadar masalah internal peradilan, melainkan krisis hukum nasional yang bisa mengganggu fondasi negara hukum.

Hakim sebagai Pilar Keadilan

Hakim bukanlah sekadar pegawai negeri. Mereka adalah benteng utama yang menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Saat hakim memutuskan untuk mogok kerja atau mengambil cuti massal, mereka meninggalkan tugas yang paling mendasar: melindungi hak-hak masyarakat. Keputusan untuk melakukan aksi cuti massal, meskipun dimotivasi oleh ketidakpuasan yang sah, tetap menimbulkan pertanyaan besar tentang dampak yang dihadapi masyarakat luas. Apa yang akan terjadi pada kasus-kasus hukum yang tertunda? Bagaimana nasib orang-orang yang mencari keadilan ketika pintu pengadilan tertutup?

Jika gerakan ini berlanjut, masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan hukum menjadi korban. Di tengah situasi ekonomi yang menekan, di mana kesejahteraan rakyat juga tidak ideal, akses terhadap keadilan yang tertunda atau terhambat akan semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap hukum.

Ancaman Terhadap Kedaulatan Hukum

Kedaulatan hukum adalah landasan utama negara yang demokratis. Ini berarti bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil, tanpa ada kompromi terhadap pihak mana pun. Namun, ketika hakim — yang merupakan simbol independensi peradilan — memilih untuk melakukan aksi cuti bersama, kedaulatan hukum berada dalam risiko besar. Hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa ada tangan yang menegakkannya. Jika institusi peradilan terhenti, kita menghadapi ancaman kosongnya kekuasaan hukum, yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan negara hukum.

Dalam perspektif yang lebih luas, aksi cuti massal ini dapat dianggap sebagai preseden yang berbahaya. Jika hakim, sebagai pelindung utama keadilan, memilih mogok, apa yang akan mencegah lembaga-lembaga lain dalam sistem hukum untuk melakukan hal serupa? Kepolisian, kejaksaan, bahkan lembaga eksekutif, bisa saja terpengaruh untuk meniru langkah ini. Dampaknya akan merambat luas, menciptakan efek domino yang bisa menggoyahkan kestabilan hukum di Indonesia.

Tuntutan Kesejahteraan Hakim, Sebuah Kebutuhan Mendesak

Tidak bisa dipungkiri bahwa kesejahteraan hakim adalah isu penting yang harus segera diselesaikan. Gaji dan tunjangan hakim yang stagnan selama lebih dari satu dekade adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian. Tuntutan SHI untuk revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 sangat masuk akal, mengingat beban tanggung jawab moral dan sosial yang mereka emban. Inflasi yang meningkat dari tahun ke tahun tanpa adanya penyesuaian dalam gaji dan tunjangan tentu akan berdampak pada kesejahteraan pribadi para hakim dan keluarganya.

Namun, penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan dengan cara yang dapat membahayakan sistem peradilan. Sebaliknya, pemerintah harus segera merespons tuntutan ini melalui dialog terbuka dengan SHI dan Mahkamah Agung, serta mencari solusi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak. Tidak ada yang meragukan bahwa kesejahteraan hakim sangat berkaitan dengan kualitas keadilan yang mereka tegakkan. Hakim yang sejahtera lebih mampu menjaga integritas dan independensinya, sehingga memastikan proses peradilan yang adil bagi semua pihak.

Membangun Jalan Tengah, Dialog dan Tindakan Nyata

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum, kita harus mencari solusi yang lebih bijaksana daripada sekadar aksi cuti massal. Aksi ini hanya akan menambah masalah baru, bukan menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi para hakim. Dialog yang konstruktif antara pemerintah, Mahkamah Agung, dan SHI harus segera dilakukan untuk menemukan jalan keluar yang tepat. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam menciptakan regulasi yang dapat memenuhi kesejahteraan hakim, sementara SHI perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari aksi yang mereka lakukan terhadap masyarakat luas.

Keadilan adalah pilar utama dari kedaulatan hukum. Ketika keadilan tidak dapat diakses, kedaulatan hukum akan runtuh. Untuk itu, saya mendesak semua pihak yang terlibat untuk tidak mengabaikan tanggung jawab mereka. Hakim harus tetap menjadi tiang penyangga sistem peradilan yang berfungsi dengan baik, sementara pemerintah harus berperan aktif dalam memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Negara hukum kita tidak boleh terguncang hanya karena pemerintah lambat dalam merespons tuntutan kesejahteraan.

Kedaulatan Hukum Tidak Boleh Dikorbankan

Pada akhirnya, keadilan bukanlah sekadar masalah penggajian atau tunjangan. Ini adalah soal menjaga martabat profesi hakim dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil. Kesejahteraan hakim memang penting, tetapi harus dicapai melalui cara-cara yang tidak merusak kedaulatan hukum. Saya berharap aksi cuti massal ini dapat dipertimbangkan kembali, dan solusi yang lebih baik dapat ditemukan melalui dialog yang produktif.

Kedaulatan hukum adalah milik kita semua. Mari kita jaga dengan bijaksana, demi masa depan hukum yang lebih adil dan masyarakat yang berdaya.

Demikian disampaikan oleh Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Jakarta, 28 September 2024

Jakarta,MoneyTalk – Pepatah mengatakan, hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi. Karena, putusan hakim, seharusnya, ya seharusnya, sangat jujur dan adil, sangat sempurna. Artinya, putusan hakim tidak memihak, tetapi atas dasar keadilan.

Maka itu, institusi yang menegakkan keadilan dinamakan lembaga peradilan, dan tempat proses untuk mencari keadilan dinamakan pengadilan.

Sedangkan proses peradilan dipimpin oleh hakim, sebuah jabatan yang sangat terhormat dan mulia, dibandingkan dengan profesi lainnya. Sehingga hakim senantiasa dipanggil dengan ‘Yang Mulia’ di dalam persidangan. Karena putusan hakim selalu berdasarkan kejujuran dan keadilan.

Tetapi, putusan hakim bisa menjadi bias, dan tidak adil, ketika ada intervensi dari luar, baik intervensi dari penguasa atau intervensi materi alias suap.

Penyuapan kepada hakim akan mengubah putusan hakim, dari putusan yang jujur dan adil menjadi putusan yang memihak kepada penguasa, atau kepada yang bayar, meskipun mereka salah tetapi dicarikan pembenaran.

Penyuapan membuat hakim tidak lagi menjadi wakil Tuhan di muka bumi, dan tidak lagi mulia. Penyuapan membuat hakim menjadi hamba setan dan terhina, karena mempermainkan keadilan serta nasib manusia.

Denga kata lain, dalam lingkungan steril dan tanpa intervensi atau suap, putusan hakim akan selalu berpihak pada kebenaran, kejujuran dan keadilan. Karena tidak ada alasan sama sekali bagi hakim untuk memutus perkara dengan tidak adil.

Sehingga, setiap putusan hakim yang tidak berdasarkan keadilan, hampir dapat dipastikan akibat intervensi atau suap, meskipun tidak ada bukti. Tetapi dapat dirasakan ketidakadilannya.

Beberapa kasus suap kepada hakim ada yang terbongkar. Tetapi, mungkin masih banyak kasus suap lainnya yang tidak terungkap. Tetapi dapat dirasakan, karena putusannya terasa janggal dan tidak adil.

Memang hakim adalah manusia biasa yang tidak sempurna, dan tidak luput dari kesalahan. Sehingga bisa saja hakim membuat putusan salah dan tidak adil.

Untuk mengurangi risiko kemungkinan terjadi kesalahan, maka ditempatkan lebih dari satu hakim dalam setiap proses peradilan. Sehingga kemungkinan salah dalam memutuskan perkara hukum relatif menjadi lebih kecil.

Semakin banyak jumlah hakim dalam satu proses peradilan, maka kemungkinan salah dalam memutuskan perkara hukum juga semakin kecil.

Oleh karena itu, proses peradilan di Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 hakim konstitusi, terbanyak dari semua proses peradilan di Indonesia. Hal ini nenandakan perkara konstitusi merupakan perkara yang sangat penting bagi negara. Salah satunya, antara lain, mengadili permohonan pemberhentian presiden.

Belum lama berselang, Mahkamah Konstitusi, tidak dengan suara bulat, mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dengan suara 5-4. Lima hakim konstitusi setuju, empat menolak.

Lima hakim konstitusi berpendapat, masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun melanggar konstitusi, melanggar pasal 28D ayat (1) UUD, karena dianggap diskriminatif terhadap masa jabatan pimpinan 12 komisi independen lainnya.

Sedangkan empat hakim konstitusi lainnya menilai ketidakseragaman mengenai masa jabatan antar komisi independen tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh pemohon, yaitu wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Masyarakatpun menilai, putusan lima hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut terasa sangat janggal, karena tidak konsisten, dan tidak berdasarkan keadilan hukum konstitusi yang berlaku. Setidaknya itulah yang dirasakan oleh sebagian besar, atau mungkin seluruh, masyarakat.

Karena, dalam uji materiil yang hampir sama, yaitu terkait masa jabatan dan periode jabatan kepala desa, yang ditetapkan 6 tahun dan 3 periode, semua hakim konstitusi setuju tidak ada pelanggaran konstitusi.

Meskipun masa jabatan kepala desa tersebut sangat lama, dan berbeda dengan masa jabatan kepala daerah lainnya, yaitu 5 tahun dan 2 maksimal 2 periode.

Apakah putusan lima hakim konstitusi yang dirasakan tidak adil tersebut termasuk yang 99 persen, yaitu akibat suap? Atau termasuk yang hanya 1 persen, yaitu hakim sebagai manusia tidak lepas dari kesalahan? (MT)

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Jakarta,MonetTalk – Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, mengajukan permohonan uji materiil undang-undang KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK. Nurul Ghufron berpendapat, masa jabatan 4 tahun untuk pimpinan KPK melanggar konstitusi.

Gayung bersambut. MK mengabulkan permohonan Nurul Ghufron.

MK, lebih tepatnya lima hakim konstitusi, berpendapat, masa jabatan 4 tahun untuk pimpinan KPK bersifat diskriminatif, sehingga melanggar pasal 28D ayat 1, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Juga diskriminatif terhadap peraturan masa jabatan 12 komisi lainnya, yang mempunyai masa jabatan 5 tahun, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, dan seterusnya.

Putusan lima hakim konstitusi tersebut sangat aneh, tidak masuk akal, dan patut dipertanyakan. Putusan tersebut bisa membahayakan penegakan konstitusi.

Yang dimaksud dengan “Kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, seperti dimaksud pasal 28D ayat 1, harus dimaknai sebagai perlakuan yang sama dalam pelaksanaan sebuah UU. Artinya, semua pimpinan KPK wajib mempunyai masa jabatan yang sama, yaitu 4 tahun. Tidak ada yang boleh lebih atau kurang dari 4 tahun.

“Perlakuan yang sama” tidak berarti semua undang-undang harus sama, tidak berarti masa jabatan untuk semua lembaga atau komisi independen harus sama.

Artinya, perbedaan masa jabatan pimpinan antar lembaga, atau antar komisi, yang diatur di masing-masing undang-undang, tidak bisa dimaknai diskriminatif. Karena penentuan masa jabatan merupakan wewenang DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang, dan kareba itu penetapannya tergantung dari sudut DPR dalam melihat peran komisi independen bersangkutan terhadap kepentingan bangsa dan negara.

KPK adalah lembaga independen untuk memberantas korupsi yang menjadi musuh utama seluruh rakyat Indonesia, karena korupsi merupakan tindak pidana yang merampas hak rakyat, dan memiskinkan rakyat.

Masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun justru memperkuat independensi KPK, karena kepemimpinan KPK akan lintas pemerintah dan DPR, sehingga tidak dipengaruhi kekuasaan.

Artinya, pimpinan KPK yang akan datang (seharusnya periode 2023-2027), dipilih oleh presiden dan DPR saat ini, tetapi kepemimpinan KPK tersebut akan berlanjut hingga pemerintahan dan DPR selanjutnya.

Dengan demikian, independensi KPK lebih terjamin, dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah yang menunjuknya.

Masa jabatan komisi independen yang tidak sama dengan kekuasaan secara prinsip lebih menjamin profesionalisme dan objektivitas dalam pemilihan pimpinan KPK, tidak politis, tetapi berdasarkan integritas calon pemimpin KPK tersebut.

Hal ini sama seperti, misalnya, di Amerika Serikat. Bank Sentral AS, the Fed, juga merupakan lembaga independen. Masa jabatan Dewan Gubernur Bank Sentral AS ditetapkan 14 tahun, dan hanya dapat dipilih satu kali saja. Peraturan masa jabatan Dewan Gubernur the Fed ini beda dengan peraturan masa jabatan lembaga lainnya. Meskipun demikian, peraturan masa jabatan Dewan Gubernur the Fed tersebut tidak diartikan diskriminatif.

Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi ketika mengadili uji materiil masa jabatan dan periode jabatan kepala desa, yang di dalam undang-undang tentang desa, ditetapkan 6 tahun dan dapat dipilih untuk 3 periode. Peraturan ini jelas beda dengan masa jabatan dan periode jabatan untuk pejabat publik lainnya, yang umumnya 5 tahun dan dibatasi hanya 2 periode.

MK, dalam hal ini hakim konstitusi, sepenuhnya paham, bahkan menegaskan bahwa masa jabatan dan periode jabatan kepala desa tersebut sah secara konstitusi, meskipun berbeda dengan masa jabatan untuk pejabat publik lainnya.

MK beralasan, UUD 1945 hanya menentukan secara eksplisit pembatasan masa jabatan untuk beberapa jabatan publik saja, yaitu presiden dan kepala daerah.

Sedangkan masa jabatan kepala desa tidak diatur di dalam UUD 1945, melainkan diatur di dalam undang-undang, yaitu tentang desa.

Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 menegaskan, masa jabatan kepala desa 6 tahun, dan maksimal 3 kali periode jabatan, merupakan aturan yang konstitusional.

Alasan ini seharusnya juga berlaku bagi undang-undang KPK, peraturan masa jabatan 4 tahun untuk pimpinan KPK adalah sah dan konstitusional.

Tetapi, lima hakim konstitusi berpendapat lain, terindikasi sedang mempermainkan konstitusi.

Lima hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materiil Nurul Ghufron, mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, terindikasi melanggar konstitusi: mereka melanggar kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.

Menurut UU pemilu, penjelasan pasal 169, butir d, pelanggaran konstitusi termasuk pengkhianat negara. Karena itu, wajib diberhentikan.

Semoga DPR berani menegakkan konstitusi, berani merebut kembali wewenang konstitusinya, sebagai lembaga pembuat undang-undang, yang saat ini sedang dirampas oleh lima hakim konstitusi.

Semoga DPR berani memberhentikan hakim konstitusi karena melanggar konstitusi, dan berkhianat kepada negara. (MT)

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)