MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan pengujian Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum. Putusan tersebut, yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 63/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Ini adalah kelanjutan dari Putusan MK sebelumnya, Nomor 20/PUU-XXI/2023, yang sudah membatalkan ketentuan.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan PK bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Mahkamah menilai bahwa kewenangan tersebut membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh jaksa, khususnya dalam kasus-kasus yang telah dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tambahan kewenangan jaksa ini bisa memicu ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, MK menolak permohonan jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Hartati yang mempersoalkan pasal ini.
Banyak yang berpendapat bahwa keputusan MK ini adalah langkah maju dalam menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dengan tidak diberikannya kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan PK, potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak kejaksaan dapat ditekan. PK adalah upaya hukum luar biasa yang seharusnya hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya sebagai bentuk perlindungan hak atas keadilan.
Namun, di sisi lain, ada pula yang menganggap bahwa ini bisa menjadi kemunduran dalam penegakan hukum. Beberapa pakar hukum menyatakan bahwa jaksa seharusnya tetap diberi kesempatan untuk mengajukan PK, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kesalahan prosedur atau putusan yang dipandang keliru dari segi keadilan substantif. Dalam konteks ini, peninjauan kembali oleh jaksa dapat menjadi mekanisme koreksi untuk memperbaiki kesalahan dalam sistem peradilan.
Keputusan ini menegaskan bahwa negara harus menjaga keseimbangan antara hak individu dan kekuasaan negara dalam proses peradilan. Dengan tidak diberikannya kewenangan jaksa untuk mengajukan PK, MK berupaya menjaga agar sistem hukum tidak menjadi alat yang hanya menguntungkan satu pihak.
Meskipun demikian, keputusan ini juga menunjukkan bahwa pembuat undang-undang harus lebih hati-hati dalam merancang kewenangan lembaga-lembaga penegak hukum. Kewenangan yang terlalu luas tanpa kontrol yang memadai dapat berakibat pada ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Keputusan MK yang menegaskan bahwa jaksa tidak dapat mengajukan PK adalah langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara hak-hak terdakwa dan kewenangan lembaga penegak hukum. Meskipun menimbulkan perdebatan, keputusan ini menunjukkan pentingnya menjaga prinsip kepastian hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa.(c@kra)





