MoneyTalk, Jakarta – Proses penunjukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menuai kecaman keras. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) secara terbuka menilai mekanisme seleksi hakim konstitusi oleh DPR sarat cacat fundamental dan berpotensi menjadi upaya sistematis untuk melemahkan MK sebagai penjaga konstitusi.
Penilaian tajam itu mengemuka dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar CALS pada 30 Januari 2026 di Jakarta. Diskusi ini menyoroti penetapan Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, sebagai hakim konstitusi melalui proses yang dinilai tertutup, minim partisipasi publik, dan sarat konflik kepentingan.
CALS menilai, meskipun DPR mengklaim telah menjalankan prosedur formal, substansi proses seleksi justru bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Diskusi tersebut dimoderatori Denny Indrayana dan menghadirkan sejumlah akademisi hukum tata negara, antara lain Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Charles Simabura, hingga Zainal Arifin Mochtar. Hadir pula tokoh penting perumus amandemen UUD 1945, Lukman Hakim Saefudin dan Dewa Gede Palguna, yang pernah menjabat sebagai hakim konstitusi.
Para pembicara menyoroti kuatnya indikasi politisasi MK, bukan hanya dari sisi figur yang ditunjuk, tetapi dari desain sistem seleksi yang membuka ruang besar bagi intervensi kekuasaan politik. Rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR dan politisi aktif dinilai menimbulkan benturan kepentingan serius dengan kewenangan MK, terutama dalam menguji produk undang-undang yang dibuat DPR.
“Seharusnya ada cooling off period untuk memastikan independensi hakim. Tapi ini sama sekali tidak diatur secara tegas dalam UU MK,” ujar Iwan Satriawan. Ia membandingkan Indonesia dengan negara lain seperti Korea Selatan yang memiliki standar ketat dan terbuka dalam pemilihan hakim konstitusi, termasuk mekanisme confirmation hearing yang partisipatif.
Masalah lain yang disorot adalah tafsir keliru terhadap frasa “diajukan oleh” dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Lukman Hakim Saefudin menegaskan, frasa tersebut tidak berarti hakim MK harus “mewakili” lembaga pengusul. “Hakim MK bukan perpanjangan tangan DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung. Mereka adalah penjaga konstitusi,” tegasnya.
Kekhawatiran CALS tidak berhenti pada satu kasus. Mereka menilai, preseden penggantian hakim di tengah masa jabatan—seperti kasus Aswanto yang digantikan Guntur Hamzah—serta wacana revisi UU MK yang memungkinkan evaluasi dan penggantian hakim kapan saja, merupakan sinyal berbahaya bagi demokrasi konstitusional.
“Ini pola klasik pelemahan demokrasi: lembaga pengawas kekuasaan dilemahkan agar tidak mengganggu agenda politik,” kata Charles Simabura. Ia menilai DPR justru berupaya melegitimasi praktik legislasi yang selama ini kerap dinilai ugal-ugalan, dengan cara menekan MK.
CALS menegaskan akan melanjutkan perlawanan melalui jalur akademik dan hukum. Selain membangun narasi tandingan di ruang publik, CALS bersama organisasi masyarakat sipil lainnya tengah menyiapkan gugatan dan permohonan ke berbagai lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi dan Majelis Kehormatan MK.
“Jika MK dilemahkan, maka demokrasi sedang dilucuti secara perlahan,” demikian kesimpulan keras yang mengemuka dalam diskusi tersebut.





