Dugaan Laporan “Laba Palsu”, SDR akan Laporkan Dirut Telkom Era Alex J Sinaga hingga Ririek Adriansyah ke APH 

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan skandal manipulasi laporan keuangan di tubuh PT Telkom Indonesia Tbk kembali mencuat ke publik. Kali ini, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan pihaknya akan melaporkan jajaran petinggi Telkom pada era Direktur Utama Alex J. Sinaga hingga Ririek Adriansyah ke aparat penegak hukum (APH).

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Menurut Hari, dugaan skandal ini berkaitan dengan transaksi fiktif bernilai fantastis yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun sepanjang periode 2014 hingga 2021.

“Ini bukan persoalan administrasi biasa, tetapi dugaan manipulasi sistematis terhadap laporan keuangan perusahaan negara. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik, investor, dan negara,” tegas Hari Purwanto dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai praktik tersebut berpotensi menyesatkan publik karena laporan keuangan yang dipublikasikan selama bertahun-tahun menunjukkan tren pertumbuhan laba yang positif, padahal diduga ditopang oleh transaksi yang tidak memiliki aktivitas ekonomi riil.

Berdasarkan dokumen resmi perusahaan yang dilaporkan kepada U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) serta Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat pada 31 Maret 2026, terdapat sekitar 140 transaksi yang dicatat sebagai pendapatan, namun diduga tidak memiliki dasar aktivitas ekonomi yang nyata.

Sebagian besar transaksi tersebut disebut terjadi pada segmen enterprise, yakni layanan yang menyasar korporasi besar dan instansi pemerintah, termasuk proyek pusat data, jaringan privat, hingga digitalisasi layanan pemerintahan.

Modus yang diduga digunakan antara lain pencatatan proyek yang tidak pernah direalisasikan, penggelembungan piutang dari transaksi yang tidak pernah terjadi, rekayasa dokumen serah terima pekerjaan, hingga pemanfaatan anak perusahaan untuk menyamarkan aliran dana.

“Ini pola yang sangat serius. Jika proyek tidak pernah ada tetapi pendapatan dicatat, maka itu adalah laba semu atau laba palsu. Dampaknya sangat besar terhadap persepsi investor dan kredibilitas BUMN,” ujar Hari.

Salah satu periode yang paling disorot adalah tahun 2017. Pada tahun tersebut, nilai pendapatan yang diduga fiktif disebut mencapai sekitar Rp2,28 triliun atau hampir 10 persen dari total laba bersih perusahaan.

Angka ini dinilai sangat signifikan karena dapat memengaruhi persepsi pasar terhadap performa perusahaan dan keputusan strategis para pemegang saham.

Meski laporan keuangan Telkom pada periode 2014 hingga 2021 menunjukkan peningkatan laba secara konsisten, temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai validitas angka-angka tersebut.

Memasuki Maret 2026, perusahaan juga disebut memiliki potensi utang bermasalah sekitar Rp1,94 triliun yang semakin memperkuat sorotan terhadap kondisi keuangan internal.

Hari menegaskan bahwa dugaan praktik ini terjadi pada masa kepemimpinan dua mantan Direktur Utama Telkom, yakni Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah.

Karena itu, SDR menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana di level pengambil kebijakan, bukan hanya berhenti pada sanksi administratif kepada pegawai.

“Jangan hanya staf yang dijadikan tameng. Kalau ini berlangsung bertahun-tahun dan nilainya triliunan rupiah, mustahil tidak diketahui oleh level direksi,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa langkah internal perusahaan sejauh ini disebut baru sebatas pemberian sanksi disipliner kepada sejumlah karyawan tanpa penjelasan rinci kepada publik.

Menurutnya, pendekatan tersebut tidak cukup untuk menjawab besarnya kerugian dan potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

Selain pelaporan ke APH, SDR juga mendesak dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh transaksi enterprise Telkom selama periode 2014–2021.

Audit tersebut dinilai penting untuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab, bagaimana skema dijalankan, serta ke mana aliran dana mengalir.

“Harus dibuka seterang-terangnya. Ini perusahaan publik, BUMN strategis, dan menyangkut kepercayaan pasar internasional. Jangan sampai Indonesia dipermalukan karena pembiaran terhadap praktik seperti ini,” ujar Hari.

Ia menambahkan, jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini dapat menjadi salah satu skandal korporasi terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia.

Publik kini menunggu respons resmi dari manajemen PT Telkom Indonesia Tbk serta langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan laba palsu bernilai triliunan rupiah tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *